PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang Masalah
Sebelum kita mencoba
membahas budaya demokrasi, perlu kita ketahui bersama tentang macam – macam
demokrasi. Berdasarkan cara penyampaian kehendak rakyatnya, kita dapat
membedakan demokrasi langsung dan demokrasi tidak langsung. Demokrasi
langsung adalah sitem pemerintahan dimana rakyat secara langsung turut
serta dalam menetapkan garis – garis kebijakan pemerintahan yang baik dalam
pembuatan undang – undang. Sedangkan demokrasi tidak langsung adalah
sistem demokrasi dimana aspirasirakyat disalurkan melalui lembaga perwakilan
rakyat.
Di Negara modern dengan
jumlah penduduk yang sangat besar dan semakin kompleksnya permasalahan
kenegaraan serta dengan berbagai kesibukan warga negaradalam menuntut pemenuhan
kebutuhan hidup dan profesionalisme sebagai negarawan, maka demokrasi yang
diterapkan adalah demokrasi perwakilan/ tidak langsung.
Pelaksanaan demokrasi
perwakilan adalah melalui Pemilihan Umum, yang termasuk salah satu budaya
demokrasi Negara kita. Oleh sebab itu, pemilu merupakan salah satu cirri dari
demokrasi, bahkan dikatakan sebagai pesta demokrasi.
1.2 Prinsip
– Prinsip Demokrasi yang Berlaku Secara Universal
Istilah demokrasi
berasal dari kata demos yang berarti rakyat dan kratein yang
berarti memerintah atau kratos yang berarti pemerintah. Jadi, demokrasi
adalah pemerintahan rakyat dengan kata lain sistem pemerintahan dari rakyat
oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Pertama kali demokrasi
diterapkan di kota Athena adalah demokrasi langsung. Akan tetapi, demokrasi
langsung tidak sesuai dengan perkembangan zaman, terutama masa sekarang. Oleh
karena itu, untuk zaman sekarang diterapkanlah demokrasi perwakilan.
Tokoh – tokoh yang
mempunyai andil besar dalam memperjuangkan demokrasi, misalnya John Locke (dari
Inggris), Montesquieu (dari Prancis), dan Presiden Amerika Serikat (Abraham
Lincoln).
Ø John
Locke
Beliau menganjurkan
perlu adanya pembagian kekuasaan dalam pemerintahan Negara, yaitu:
1.
Kekuasaan legislative, yaitu kekuasaan
pembuat undang – undang.
2.
Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan
melaksanakan undang – undang.
3.
Kekuasaan federative, yaitu kekuasaan
untuk menetapkan perang dan damai, membuat perjanjian atau persekutuan
(aliansi) dengan Negara lain, atau membuat kebijaksanaan atau perjanjian dengan
semua orang atau badan diluar negeri.
Ø Montesquieu
Beliau berpendapat
kekuasaan Negara yang dalam melaksanakan kekuasaan atau kedaulatan atas nama
selruh rakyat untuk menjamin kepeningan rakyat harus terwujud dalam pemisahan
lembaga – lembaga Negara. Kekuasaan tersebut adalah:
1.
Kekuasaan
legislative.
2.
Kekuasaan
eksekutif.
3.
Kekuasaan
yudikatif, yaitu kekuasaan untuk mengawasi pelaksanaan undang – undang oleh
badan – badan peradilan.
2
Ø Abraham
Lincoln
Beliau berpendapat
bahwa demokrasi adalah sistem pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk
rakyat (democracy is government of the people, by the people, and for the
people). Ada dua asas pokok tentang demokrasi, yaitu:
1.
Pengakuan partisipasi rakyat di dalam
pemerintahan.
2.
Pengakuan hakikat dan martabat manusia.
Syarat – syarat dasar
untuk terselenggaranya pemerintahan yang demokratis di bawah Rule Of Law,
adalah:
1.
Perlindungan konstitusional.
2.
Adanya badan peradilan yang bebas dan
tidak memihak.
3.
Pemilihan umum yang bebas.
4.
Kebebasan untuk menyatakan pendapat.
5.
Kebebasan untuk berserikat/berorganisasi
dan beroposisi.
6.
Pendidikan kewarganegaraan (civic
education).
Ciri – ciri Negara yang
menganut demokrasi adalah:
1. Adanya
lembaga perwakilan rakyat sebagai majelis yang mewakili dan mencerminkan
kehendak rakyat.
2. Untuk
menentukan anggota majelis tersebut dilaksanakan pemilihan umum dalam jangka
waktu tertentu.
3. Kekuasaan
atau kedaulatan rakyat dilaksanakan oleh badan atau majelis itu yang bertugas
mengawasi pemerintah.
4. Susunan kekuasaan badan atau
majelis itu ditetapkan dalam undang – undang dasar Negara.
Berikut adalah nilai –
nilai demokrasi, yaitu:
1. Menyelesaikan
pertikaian – pertikaian secara damai dalam masyarakat secara damai dan
sukarela.
2. Menjamin
terjadinya perubahan secara damai dalam masyarakat yang selalu berubah.
3. Pergantian
penguasa secara teratur.
4. Penggunaan
paksaan sedikit mungkin.
5. Pengakuan
dan penghormatan terhadap niali keanekaragaman.
6. Menegakkan
keadilan.
7. Memajukan
ilmu pengetahuan.
8. Pengakuan
dan penghormatan terhadap kebebasan.
Berdasarkan perubahan
UUD 1945 pasal 1 Ayat 2, “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan
dilaksanakan menurut undang – undang dasar”. Hal ini berarti kedaulatan
tidak lagi dilaksanakan spenuhnya oleh MPR. Selanjutnya pasal 1 ayat 3 UUD 1945
yang berbunyi, “Indonesia adalah merupakan Negara Hukum”. Lembaga –
lembaga Negara berdasarkan UUD 1945 adalah MPR, Presiden, DPR, DPD, BPK, MA,
Mahkamah Konstitusi.
Dengan semangat era
reformasi kita sepakat untuk tidak melakukan amandemen pembukaan UUD1945, maka
demokrasi yang ditetapkan di Indonesia adalah Demokrasi Pancasila.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Budaya Demokrasi
Demokrasi berasal dari bahasa latin yaitu
demos (rakyat) dan cratos
(pemerintahan). Demokrasi berarti pemerintahan dari, oleh, dan untuk
rakyat. Kedaulatan berada ditangan
rakyat. Demokrasi pancasila berarti demokrasi yang dijiwai oleh nilai-nilai
luhur pancasila. Berikut ini merupakan azas-azas atau prinsip Negara demokrasi
yaitu:
·
Pengakuan dan perlindungan Hak Asasi
Manusia
·
Partisipasi masyarakat dalam
pemerintahan
·
Supremasi hukum
Negara demokrasi juga
mempunyai ciri-ciri yaitu sebagai berikut:
·
Memiliki lembaga perwakilan rakyat
·
Ada pemilu untuk memilih wakil rakyat
·
Ada lembaga yang mengawasi pemerintahan
·
Pemerintahan berdasarkan hukum
(konsitusi)
Demokrasi berdasarkan partisipasi rakyat
dibagi 2 yaitu:
a. Demokrasi
langsung
b. Demokrasi
tidak langsung
Demokrasi berdasarkan hubungan lembaga Negara
(sistem pemerintahan) terbagi atas:
a. Demokrasi
parlementer, bercirikan:
·
Tanggung jawab pemerintah ditangan
cabinet (menteri)
·
Kebinet dipimpin perdana menteri dan
bertanggung jawab kepada parlemen (DPR)
·
Kedudukan parlemen dibawah dan
tergantung parlemen
·
Berlaku dalam Negara republic atau
monarki konstitusional
b. Demokrasi
presidensial, bercirikan:
·
Tanggung jawab pemerintah ditangan
presiden
·
Menteri diangkat dan di berhentikan oleh
presiden
·
Presiden berkedudukan sebagai kepala
Negara dan kepala pemerintah
2.2
Perkembangan Demokrasi di Indonesia
a. Tahun
1945-1949
·
berlaku UUD 1945
·
sistem demokrasi perlementer dengan
maklumat pemerintah tanggal 14 Nopember 1945
b. Tahun
1949-1959
·
berlaku konstitusi RIS (27 desember 1949-15
agustus 1950) dan UUD sementara 1950 (15 agustus 1950-5 juli 1959)
sistem
demokrasi parlementer (liberal)
ð akibat
yang ditimbulkan
·
partai politik mengutamakan kepentingan
golongan
·
cabinet silih berganti dalam waktu
singkat
·
kehidupan politik tidak stabil
·
pembangunan terhambat
c. Tahun
1959-1965 (Orde Baru)
·
berlaku UUD 1945
·
sistem demokrasi terpimpin
ð penyimpangan
yang terjadi
·
pengangkatan presiden seumur hidup
·
rangkap jabatan
·
pembubaran partai politik
d. tahun
1965-1998
·
berlaku UUD 1945
·
sistem demokrasi pancasila
ð penyimpangan
yang terjadi
·
kekuasaan presiden sangat besar
·
terjadi kolusi, korupsi dan nepotisme
7
e. tahun
1998-sekarang
·
berlaku UUD 1945
·
sistem demokrasi pancasila
ð landasan
hukum demokrasi pancasila adalah sebagai berikut:
·
pancasila sila keempat
·
pembukaan UUD 1945 alinea ke-4 : Negara
berkedaulatan rakyat
·
pasal 1 ayat 2 : kedaulatan adalah
ditangan rakyat dan dilaksanakan sesuai UUD
2.3 Azas
Utama Demokrasi Pancasila
Azas utama demokrasi pancasila, yaitu
pengambilan keputusan melalui musyawarah mufakat. Musyawarah adalah
pembahasan untuk menyatukan pendapat dalam penyelesaian masalah bersama. Mufakat
adalah sesuatu yang telah disetujui sebagai keputusan berdasar kan
kebulatan pendapat. Jadi, musyawarah mufakat adalah pengambilan
keputusan berdasarkan kehendak orang banyak (rakyat), seingga tercapai
kebulatan pendapat. Musyawarah mufakat harus berrpangkal tolak pada hal:
·
musyawarah mufakat bersumberkan inti
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/
perwakilan.
·
Pengambilan keputusan
Harus berdasarkan
kehendak rakyat melalui hikmat kebijaksanaan.
·
Cara mengemukakan hikmat kebijaksanaan
harus berdasarkan akal sehat dan hati nurani luhur serta mempertimbangkan
persatuan dan kesatuan bangsa serta kepeningan rakyat.
·
Keputusan rakyat yang diambil harus
dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada tuhan dan menjunjung tinggi
nilai kemanusiaan dan keadilan.
·
Keputusan harus dilaksanakan secara
jujur dan bertanggung jawab.
Pengambilan
keputusan dalam demokrasi pancasila juga harus memperhatikan hal-hal berikut
ini:
·
Pengambilan keputusan sejauh mungkin
melalui musyawarah mufakat
·
Apabila mufakat tidak tercdaapai,
keputusan diambil dengan suara terbanyak (voting).
Mufakat tidak akan tercapai apabila terdapat
perbedaaan pendapat yang tidak dapat didekatkan lagi dan musyawarah dibatasi
oleh waktu. Proses dan mekanisme permusyawaratan harus memiliki unsur-unsur
yaitu:
·
Kejelasan masalah
·
Berkembang pendapat dengan alasan yang
baik
·
Cenderung bersepakat
·
Dipimpin akal sehat dan hati nurani
luhur serta rasa tanggung jawab
·
Semua pihak tunduk dan taat pada hasil
keputusan.
Keunggulan demokrasi pancasila adalah adanya
penghargaan terhadap Hak Asasi Manusia dan hak minoritas. Karena tidak mengenal
dominasi mayoritas ataupun tirani minoritas. Nilai lebih musyawarah mufakat
adalah pembahasan masalah didasarkan rasa saling menghormati, sehingga
pelaksanaan keputusan mudah dan di dukung semua anggota.
Demokrasi dapat dibedakan atas demokrasi
langsung dan demokrasi tidak langsung (perwakilan). Sesuai sila ke-4 pancasila
maka Indonesia menganut demokrasi perwakilan artinya rakyat dalam menjalankan
kekuasaannya dilakukan melalui sistem perwakilan. Lembaga perwakilan rakyat
terdiri atas:
·
MPR sebagai penjelmaan rakyat,
berkedudukan di ibu kota Negara
·
DPR berkedudukan di ibu kota anegara
·
DPRD tingkat I berkedudukan di propinsi
·
DPRD tingkat II berkedudukan di
kabupaten/kotamadya.
Contoh-contoh pemilihan pemimpin secara
demokrasi antara lain:
·
Pemilihan presiden secara langsung atau
oleh MPR
·
Pemilihan gubernur oleh DPRD Tk I,
kemudian diangkat oleh presiden melalui mendagri
·
Pemilihan ketua partai politik atau
organisasi kemasyarakatan
·
Pemilihan kepala desa secara langsung
·
Pemilihan
ketua osis secara langsung atau perwakilan.
2.4 Sikap
Masyarakat dalam Musyawarah
Dalam bermusyawarah
asyarakat harus mempunyai sikap berikut ini:
·
Mengutamakan kepentingan rakyat dan
persatuan kesatuan
·
Diliputi semangat kekeluargaan
·
Menghormati kebebasan mengemukakan
pendapat
·
Keputusan harus dapat dipertanggung
jawabkan
Sikap-sikap
ini harus diutamakan agar saat musyawarah tidak terjadi kericuhan dan agar
mendapat keputusan yang tidak memberatkan salah satu pihak.
2.5 Perwujudan
Demokrasi Pancasila dalam Berbagai Kehidupan
a. Keluarga
·
Masalah keluarga dibahas secara
musyawarah mufakat
·
Menghormati pendapat anggota keluarga
·
Mengakui perbedaan yang ada
b. Sekolah
·
Menghormati pendapat teman
·
Barani menyampaikan gagasan atau
pendapat
·
Pemilihan Ketua OSIS
c. Masyarakat
·
Pemilihan kepala desa atau ketua RT/RW
·
Rembug desa (musyawarah desa) menyangkut
pembangunan desa.
d. Bangsa
dan Negara
·
Pemilihan presiden
·
Sidang umum MPR/DPR
·
Pemilu lima tahun sekali
BAB
III
PENUTUP
Keberhasilan penerapan
sistem pemerintahan pada suatu Negara, belum tentu berhasil diterapkan pada
Negara lain. Hal ini dikarenakan adanya perbedaan paham dan ideology, yang
paling penting bagi kita sebagai bangsa Indonesia sejauhmana kita mampu menarik
benang merah tentang esensi kehidupan berdemokrasi dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Masalah perbedaab dalam
kehidupan berdemokrasi adalah hal yang wajar, namunhendaknya penyesuaiannya
harus sesuai dengan prinsip – prinsip demokrasi, misalnya: dengan
argumentative, kesamaan hak, dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada
Tuhan Yang Maha Esa, masyarakat, bangsa, dan Negara, bahkan siap menanggung
resiko apapun yang akan terjadi atas pernyataanya, siap mengakui kegagalan,
sejalan dengan aturan yang berlaku, (tidak arogansi).
DAFTAR
PUSTAKA
Sumarsono, Drs. MBA, dkk. 2001. Pendidikan
Kewarganegaraan. Jakarta: PT Gramedia
Pustaka
Utama.
Depdiknas. 2003. Kurikulum Berbasis Kompetensi
Mata Pelajaran Kewarganegaraan
(Citizenship).
Jakarta: Puskurlitbang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar