PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA
Pancasila
sebagai ideologi bangsa Indonesia digali berdasarkan nilai-nilai luhur bangsa
Indonesia dengan pandangan dan gagasan yang saling terbuka. Keterbukaan ini
pada akhirnya mencirikan Pancasila sebagai ideologi terbuka. Pancasila
merupakan wadah atau sarana yang dapat mempersatukan bangsa Indonesia karena
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia berisi cita-cita moral yang
mengandung nilai-nilai dan norma-norma luhur yang sudah berakar dan membudaya
dalam masyarakat Indonesia. Pancasila sebagai dasar negara, secara formal
mendasari semua usaha dan kegiatan bangsa Indonesia dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara yang diangkat oleh para pendiri ketika mempersiapkan kemerdekaan
Indonesia,
A.
Pancasila
sebagai Ideologi Terbuka
Kata Pancasila berasal dari bahasa Sanskerta, yaitu
panca yang berarti lima dan sila yang berarti dasar atau asas. Pancasila
berarti lima dasar atau lima asas berdirinya Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Para pendiri Indonesia menentukan Pancasila sebagai dasar negara
dengan alasan bahwa Pancasila sesuai dengan jiwa bangsa Indonesia dan merupakan
kepribadian bangsa Indonesia. Dengan demikian, Pancasila juga merupakan
ideologi negara Indonesia. Sebagai suatu bangsa dan negara yang :elate merdeka
dengan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 sudah selayaknya kalau kita sebagai
bagian di dalamnya turut mempertahankan dan mengamalkan Pancasila dan UUD 1945
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Sudah bukan pada tempatnya di era saat ini masih ada
segolongan atau sekelompok orang yang mempersoalkan keberadaan Pancasila
sebagai dasar dan ideologi negara. Maka pada kesempatan ini sebagai suatu bangsa
yang besar perlu merenungkan, memaharni, dan mengkaji secara mendalam ;~
sehingga dapat menerima dan mengamalkan ideologi Pancasila secara utuh. Berikut
ini akan dibahas tentang Pancasila sebagai ideologi terbuka, Pancasila sebagai
sumber nilai, Pancasila sebagai paradigma pembangunan, sikap positifterhadap
nilai-nilai Pancasila dan akan dibahas pula tahap-tahap amandemen UUD 1945
serta perilaku kostitusional dalam hidup berbangsa dan bernegara. Dengan ini
diharapkan semua warga negara Indonesia momiliki pemahaman yang benar mengenai
Pancasila dan UUD 1945.
1.
Pengertian
Ideologi Negara dan Macam-macamnya
Istilah ideologi berasal dari kata idea yang artinya
gagasan, konsep, pengertian dasar, cita-cita dan logos yang berarti ilmu.
Dengan demikian, ideologi berarti ilmu pengetahuan tentang ide-ide atau
ajaran. Secara umum
ideologi dapat dikatakan sebagai kumpulan gagasan-gagasan, ide-ide, atau keyakinan-keyakinan
yang menyeluruh dan sistematis, yang menyangkut dan mengatur tingkah
laku manusia dalam berbagai bidang kehidupan (politik, sosial, budaya, bahkan
keagamaan).
a.
Nicollo
Machiavelli
Ideologi
adalah pengetahuan mengenai cara menyembunyikan kepentingan, mendapatkan serta
mempertahankan kekuasaan dengan memanfaatkan konsepsi-konsepsi keagamaan dan
tipu daya.
b.
Antoine
Destut de Tracy
Ideologi
negara adalah ilmu mengenai gagasan atau ilmu tentang ide-ide.
Ideologi
negara adalah konsensus mayoritas warga negara tentang nilai-nilai dasar negara
yang ingin diwujudkan melalui kehidupan negara (Henken, 1998).
c.
Karl
Marx
Menurut
Karl Marx, ideologi adalah merupakan kesadaran palsu. Disebut demikian karena
ideologi merupakan hasil pemikiran tertentu yang diciptakan oleh para pemikir.
Dengan demikian ideologi merupakan pengandai-andaian spekulatif.
d.
Louis
Althusser
Ideologi
adalah gagasan-gagasan spekulatif, tetapi bukan sebagai kesadaran palsu, sebab
gagasan spekulatif bukan dimaksudkan untuk menggambarkan realita tetapi untuk
memberikan' gambaran tentang bagaimana manusia seharusnya menjalankan
kehidupan.
e.
A.S.
Hornby
Ideologi
adalah seperangkat gagasan yang membentuk landasan teori ekonomi dan politik
yang dipegang oleh seseorang atau sekelompok orang.
Ideologi bukan sekedar pengetahuan teoritis belaka,
tetapi sesuatu yang dihayati, menjadi keyakinan bahkan membawa komitmen untuk
mewujudkannya. Semakin mendalam
kesadaran ideologi seseorang, semakin tinggi komitmen untuk melaksanakannya.
Akan tetapi, ideologi bukanlah suatu agama, karena agama merupakan sistem
kepercayaan yang mengakui dunia beserta isinya merupakan ciptaan Tuhan, dan
kehidupan fana yang dilanjutkan adanya kehidupan yang kekal. Agama memberikan
bimbingan kepada manusia agar mendapatkan kebahagiaan dunia dan akhirat.
Selanjutnya sebagai bahan pemikiran untuk diketahui bersama bahwa di dunia ini
ada terdapat tiga
ideologi yaitu ideologi liberalis, komunis, dan Pancasila.
Menurut Alfian, Pancasila memenuhi ketiga dimensi
ini, sehingga Pancasila dapat dikatakan sebagai ideologi terbuka. Gagasan
mengenai Pancasila sebagai ideologi terbuka mulai berkembang sejak 1985,
meskipun semangatnya sudah tumbuh sejak Pancasila ditetapkan sebagai dasar
negara oleh para founding fathers negara Indonesia. Karena berada di tengah
berbagai ideologi bangsa di dunia, Pancasila harus bersifat luwes, fleksibel,
serta tidak tertutup dan kaku yang dapat membuatnya ketinggalan zaman.
2.
Sejarah
Singkat Lahirnya Pancasila
lstilah
Pancasila telah dikenal sejak zaman Majapahit pada abad ke-XIV, yaitu terdapat
pada buku. Negarakertagama karangan Empu Prapanca dan buku Sutasomo karangan
Empu Tantular. Dalam buku Sutosomo ini, istilah Pancasila mernpunyai arti
pelaksanaan kesusilaan yang lima Pancasila Krarna yaitu sebagai berikut.
a. Tidak
boleh melakukan kekerasan.
b. Tidak
boleh mencuri.
c. Tidak boleh berjiwa dengki
d. Tidak boleh berbohong
e. Tidak boleh mabuk minum keras
Dalam Tap MPR. Nomor II/MPR/1993, dijelaskan salah
satu asas pembangunan nasional kita adalah asas kemandirian artinya bahwa
pembangunan nasional kita berdasarkan pada kepercayaan akan kemampuan dan
kekuatan sendiri, serta bersendikan kepada kepribadian bangsa atau dengan kata
lain percaya diri dalam melaksanakan segala sesuatu kegiatan pembangunan.
3.
Pancasila
sebagai Ideologi Terbuka
Pancasila
sebagai ideologi merupakan bagian terpenting dari fungsi kehidupan dan
kedudukan Pancasila dalam kehidupan dan kedudukan Pancasila dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara. Pancasila sebagai ideologi memiliki kedudukan sebagai
alat pemersatu sekaligus berfungsi sebagai perangsang dalam pengembangan
pemikiran-pemikiran baru tentang Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dalam berbagai aspek kehidupan bernegara.
Ideologi
mencerminkan cara berpikir masyarakat, bangsa maupun negara, di samping itu
juga mengantarkan masyarakat mencapai cita-citanya. Dengan demikian, ideologi
sangat menentukan eksistensi suatu bangsa dan negara. Ideologi akan menjadi
realistic manakala terjadi orientasi yang bersifat dinamis antara masyarakat
bangsa dengan ideologi. Dengan demikian ideologi akan bersifat terbuka dan
antisipatif bahkan bersifat reformatif, dalam
arti mampu mengadaptasi perubahan
perubahan
sesuai dengan aspirasi bangsanya. Namun jika perlakuan terhadap ideologi
diletakkan sebagai nilai yang sakral bahkan sebagai alat legitimasi kekuasaan,
maka dapat dipastikan ideologi menjadi tertutup, kaku, beku, dogmatis, dan
menguasai kehidupan bangsanya.
Ciri
khas ideologi terbuka adalah nilai-nilai dan cita-citanya tidak dipaksakan dari luar,
melainkan digali dan diambil dari harta kekayaan rohani, moral, dan budaya
masyarakat itu sendiri. Dasarnya bukan keyakinan ideologi sekelompok orang,
melainkan digali dan ditemukan dalam masyarakatnya. Oleh karena itu, ideologi
terbuka adalah milik seluruh rakyat dan sebaliknya masyarakat akan menemukan jati diri kepribadian
di dalam ideologi tersebut.
B.
Pancasila
sebagai Sumber Nilai
Bagi bangsa Indonesia, sumber nilai dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa
bernegara adalah Pancasila. Semua tolok ukur tentang baik buruk dan benar
salahnya sikap
perbuatan serta tingkah laku bangsa Indonesia adalah nilai-nilai Pancasila.
Nilai-nilai Pancasila
merupakan nilai intrinsik yang kebenarannya dapat dibuktikan secara objektif.
Pancasila mengandung nilai-nilai
universal, serta nilai subjektif yang menjadi dasar pedoman hidup dengan
dimensi waktu dan ruang.
Nilai adalah sesuatu yang berharga, bermanfaat,
berguna bagi manusia. Selain itu nilai juga berarti
standar ukuran
tentang sesuatu berkualitas atau tidak berkualitas, bermanfaat atau tidak
bermanfaat.
Nilai dapat dikelompokkan menjadi nilai materiil yaitu berguna atau tidaknya bagi unsur jasmani
maupun Nilai vital yaitu
sesuatu yang berguna untuk aktivitas. Nilai kerohanian yaitu sesuatu yang
berguna bagi rohani manusia.
Berdasarkan uraian di atas, maka esensi pembahasan
pada Pancasila sebagai sumber bukan mengarah pada nilai material atau vital,
melainkan berkaitan dengan nilai kerohanian & tetap mengakui adanya keseimbangan
antara nilai kerohanian, material, dan nilai vital. Secara yuridis konstitusional
Pancasila yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, yang menjadi dasar Negara Republik
Indonesia adalah digali dari realitas nilai tata nilai budaya masyarakat Indonesia. Nilai-nilai
dasar tersebut telah hidup dan berkembang sejak awal peradaban terutama meliputi
berikut ini :
1.
Nilai religius, yang
terdapat dalam sila ke-l Pancasila yaitu Ketuhanan yang Maha Esa.
2.
Dalam sila Kemanusiaan yang
adil dan beradab, terkandung nilai pengakuan dan martabat manusia perlakuan yang adil
terhadap sesama manusia.
3.
Dalam sila Persatuan Indonesia,
memuat nila mengakui
keberagaman
masyarakat Indonesia
tidak mendeskriditkan
perbudaan suku, agama, ras,
maupun golengan,
4.
Sila
Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan
memuat nilal kedaulatan rakyat, semua
warga negara Indonesia memiliki kedudukan,
hak kewajiban
yang sama.
5.
Sila Keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia,
nilai yang terkandung dalam nilai ini meliputi keseimbangan antara
hak dan kewajiban, keadilan bagi masyarakat dan rakyat Indonesia.
C.
Pancasila
sebagai Paradigma Pembangunan
Pancasila sebagai paradigma, artinya nilai-nilai
dasar Pancasila secara normatif menjadi dasar, kerangka acuan, dan tolok ukur
segenap aspek pembangunan nasional yang dijalankan di Indonesia. Hal ini
sebagai konsekuensi atas pengakuan dan penerimaan bangsa Indonesia atas
Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi nasional. Hal ini sesuai pula
dengan kenyataan objektif bahwa Pancasila adalah dasar negara Indonesia,
sedangkan negara adalah organisasi atau persekutuan hidup manusia, maka tidak
berlebihan apabila Pancasila menjadi landasan dan tolok ukur penyelenggaraan
bernegara termasuk dalam melaksanakan pembangunan.
Paradigma memiliki arti sebagaimana diungkapkan
Prof. Dr. H. A. R Tilaar, M.Sc.Ed bahwa paradigma adalah suatu model
penelitian, atau model berpikir oleh sekelompok manusia apakah pemimpin,
kelompok ilmuwan di dalam melihat perkembangan. Pengertian pembangunan secara
sederhana adalah serangkaian kegiatan yang mengarah pada perubahan yang tata
nilai yang lebih baik atau lebih maju. Pada dasarnya perubahan-perubahan yang
diinginkan bagi bangsa Indonesia adalah perubahan yang mengarah pada
keselarasan. keserasian, dan keseimbangan antara kemajuan lahir dan batin,
jasmani, dan rohani atau dunia dan akhirat. Dengan demikian, bangsa Indonesia
menghendaki keselarasan, keserasian, dan keseimbangan hubungan manusia dengan
Tuhan Yang Maha Esa, antara manusia dengan sesama, manusia dengan lingkunganya,
serta cita-cita kehidupan dunia dan akhirat. Untuk mencapai ini semua perlu
menghayati dan mengamalkan Pancasila.
D.
Sikap
Positif Terhadap Nilai-nilai Pancasila sebagai Ideologi Terbuka
Sikap pos'tif warga negara terhadap Pancasila
didasari oleh fungsi Pancasila. Dalam bentuknya yang sekarang, Pancasila
berfungsi sebagai dasar negara yang statis karena merupakan landasan berdirinya
Negara Kesatuan Republik Indonesia, tuntutan yang dinamis karena Pancasila
bersifat fleksibel dan dapat disesuaikan dengan perubahan zaman (inilah mengapa
Pancasila dimaknai sebagai ideologi terbuka), serta alat pemersatu bangsa.
Sikap positifterhadap Pancasila pada dasarnya adalah
sejauh mana kita memaknai nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, untuk
selanjutnya diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Kita sering mendengar bahwa
Pancasila perlu diamalkan dalarn kehidupan bermasyarakat. berbangsa. dan
bernegara. Pengamalan Pancasila dalam kehidupan bernegara dapat dilakukan
melalui cara sebagai berikut.
1.
Pengalaman secara
Objektif
2.
Pengamalan
secara Subjektif
E.
Perilaku Konstitusional dalam Hidup Berbangsa dan Bernegara yang Sesuai
dengan Nilai-nilai Pancasila.
Konstitusi merniliki arti sama dengan UUD, maka
perilaku konstitusional dapat diartikan perilaku yang sesuai akan berlandaskan
UUD. Khusus di Indonesia UUD yang sah dan dipakai adalah UUD 1945 yang disahkan
oleh PPKI tanggal 18 Agutustus 1945, serta yang telah di amandemen. Sehingga
perilaku konstitusional dalam hidup berbangsa dan bernegara memuat suatu makna
perilaku yang sesuai dan berlandaskan UUD 1945 yang berlaku sekarang dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara.
Mengingat UUD 1945 merupakan salah satu sumber hukum
di negara Republik Indonesia maka UUD 1945 perlu adanya
penyempurnaan-penyempurnaan terhadap kelemahan-kelemahan yang ada yaitu melalui
proses amandemen. Selanjutnya kita harus memahami bahwa sebaik apapun sesuatu
UUD tanpa dimanfaatkan atau dipergunakan sebagaimana mestinya pasti tidak
mempunyai arti apa-apa.
Undang-Undang Dasar Negara Indonesia merupakan Undang-Undang Dasar yang sesuai
dengan dasar negara Indonesia. Dewasa ini undang-undang tersebut telah
mengalami empat kali perubahan dan memerlukan biaya yang cukup besar, tetapi
yang penting perubahan dewasa ini sudah merupakan semangat reformasi dan
sesuai dengan aspirasi masyarakat Indonesia
Kesimpulan
Ideologi
mencerminkan cara berpikir masyarakat, bangsa maupun negara, di samping itu
juga mengantarkan masyarakat mencapai cita-citanya. Dengan demikian, ideologi
sangat menentukan eksistensi suatu bangsa dan negara. Ideologi akan menjadi
realistic manakala terjadi orientasi yang bersifat dinamis antara masyarakat
bangsa dengan ideologi. Dengan demikian ideologi akan bersifat terbuka dan
antisipatif bahkan bersifat reformatif, dalam
arti mampu mengadaptasi perubahan
perubahan
sesuai dengan aspirasi bangsanya. Namun jika perlakuan terhadap ideologi
diletakkan sebagai nilai yang sakral bahkan sebagai alat legitimasi kekuasaan,
maka dapat dipastikan ideologi menjadi tertutup, kaku, beku, dogmatis, dan
menguasai kehidupan bangsanya.
Ciri
khas ideologi terbuka adalah nilai-nilai dan cita-citanya tidak dipaksakan dari luar,
melainkan digali dan diambil dari harta kekayaan rohani, moral, dan budaya
masyarakat itu sendiri. Dasarnya bukan keyakinan ideologi sekelompok orang,
melainkan digali dan ditemukan dalam masyarakatnya. Oleh karena itu, ideologi
terbuka adalah milik seluruh rakyat dan sebaliknya masyarakat akan menemukan jati diri kepribadian
di dalam ideologi tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar