Pemilihan
Umum atau didsngkat Pemilu. Pada Pemilu 2009 jumlah kursi DPR ditetapkan
sebesar 560 di mana daerah Daerah Pemilihan (Dapil ) anggota DPR adalah
provinsi atau bagian provinsi. Jumlah kursi di tiap dapil yang
diperebutkan minimal tiga dan maksimal sepuluh kursi. Pemilihan DPD. Jumlah kursi untuk anggota DPRD Provinsi minimal tiga puluh lima dan maksimal seratus kursi. Untuk
pemilihan anggota DPD ditetapkan 4 kursi bagi setiap provinsi. Provinsi
adalah daerah pemilihan untuk anggota DPD. Dan dengan demikian dengan
total provinsi sejumlah 33, jumlah anggota DPD Indonesia adalah 132
orang.
Pemilihan umum di Indonesia menganut asas-asas Asas sebagai berikut :Luber dan Jurdil : 1) langsung, artinya rakyat sebagai pemilih memiliki hak untuk memberikan suaranya secara langsung. 2) umum, artinya semua warga negara yang telah memenuhi syarat berhak mengikuti Pemilu. 3)bebas, artinya setiap warga negara berhak memilih calon sesuai dengan hati nuraninya. 4) rahasia, artinya setiap pemilih dijamin bahwa pilihannya tidak akan diketahui oleh siapapun. 5) jujur dan adil (jurdil) artinya pemilu harus dilaksanakan secara jujur dan adil.
Pemilu
diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). KPU ada yang
berkedudukan di pusat dan di daerah (KPUD). KPU pusat bertugas
mengurus pelaksanaan Pemilu di tingkat nasional. Adapun KPU di tingkat
daerah bertugas menyelenggarakan pemilihan di tingkat daerah (provinsi
dan Kabupaten). Anggota KPU terdiri atas orang-orang independen.
Maksudnya, para anggota KPU bukan anggota maupun pengurus partai peserta
Pemilu.
Penyelenggaraan
Pemilu 2009 dilaksanakan menurut Undang-undang Nomor 10 tahun 2008.
Dari UU tersebut diketahui bahwa Pemilu di negara kita dilaksanakan
dalam dua tahap.
- Tahap pertama dilaksanakan untuk memilih anggota DPR, DPD, dan DPRD. Anggota DPRD yang dipilih meliputi para wakil rakyat yang duduk di DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/ Kota.
- Tahap kedua dan ketiga adalah pemilihan presiden dan wakilnya.
Penyelenggaraan
Pemilu meliputi beberapa kegiatan. Kegiatan tersebut antara lain
pendaftaran pemilih, pendaftaran peserta, kampanye peserta Pemilu, serta
pemungutan dan penghitungan suara.
Pendaftaran pemilih dilakukan oleh petugas khusus. Petugas
tersebut mendaftar para pemilih dengan mendatangi kediaman calon
pemillih. Warga yang berhak menjadi pemilih harus memenuhi beberapa
persyaratan. Berikut beberapa persyaratan agar dapat menjadi pemilih
dalam Pemilu :
- Pemilih adalah seluruh warga negara Indonesia. Warga negara tersebut termasuk yang berada di luar negeri.
- Pemilih telah berusia minimal 17 tahun ke atas atau sudah/pernah menikah. Batasan usia tersebut termasuk mereka yang pada hari dilaksanakan pemungutan suara telah genap berusia 17 tahun. Pemilih yang belum berusia 17 tahun tetapi bila sudah atau pernah menikah dapat memiliki hak pilih.
- Sehat jasmani dan rohani. Orang yang mengalami gangguan jiwa tidak mempunyai hak pilih.
- Tidak sedang dicabut haknya karena kasus pidana dan berdasarkan putusan pengadilan.
Semua orang yang terdaftar kemudian diumumkan oleh Panitia
Pemungutan Suara (PPS) dalam bentuk Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui siapa saja yang memiliki
dan tidak memiliki hak pilih. Setelah DPS ini diperbaiki ditetapkan
menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT). Setelah Para pemilih yang telah
terdaftar akan mendapatkan kartu pemilih.
Pendaftaran juga dilakukan terhadap para peserta pemilu. Peserta
pemilu adalah pihak yang akan dipilih oleh rakyat. Peserta Pemilu
terdiri atas partai politik dan perseorangan. Partai yang dapat menjadi
peserta harus memenuhi persyaratan tertentu
Setelah pendaftaran pemilih dan peserta Pemilu selesai,
kegiatan selanjutnya adalah kampanye. Kampanye merupakan kegiatan
untuk menarik simpati para pemilih. Para peserta Pemilu berusaha agar
rakyat bersedia memilih mereka. Kampanye dilaksanakan selama tiga minggu
dan berakhir tiga hari sebelum pemungutan suara. Kegiatan yang
dilakukan oleh peserta dalam berkempanye bermacam-macam. Ada yang
mengerahkan massa dengan berpawai, melalui media radio dan televisi,
dialog, tatap muka, pertemuan terbatas, dan sebagainya.
Setelah masa kampanye dan masa tenang berakhir, kegiatan
selanjutnya adalah pemungutan suara. Pemungutan suara dilakukan
serempak, termasuk bagi warga negara Indonesia di luar negeri. Pemilih
memberikan suaranya dengan mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS)
setempat. Caranya dengan mencontreng salah satu lambang partai dan nama
calon wakil rakyat.
Pada pemilihan presiden dan wakil presiden dilakukan dengan mencoblos
gambar calon. Pemilihan Presiden. Pemilu Presiden tahun 2009 menggunakan
sistem dua tahap. Artinya, jika pada putaran pertama tidak terdapat
pasangan yang menang 50 plus 1 atau merata persebaran suara di lebih
dari setengah daerah pemilihan maka konsekuensinya harus diadakan
putaran kedua. Untungnya, dana negara tidak terbuang sia-sia karena
pemilu Presiden 2009 ini cuma berlangsung satu putaran saja. Pilpres
yang direkapitulasi oleh KPU pada 22 – 4 Juli 2009 ini diikuti oleh
tiga pasang calon yaitu: (1) Megawati–Prabowo aka MegaPro; (2)
SBY–Boediono aka SBY Berbudi; dan (3) Jusuf Kalla–Wiranto atau JK Win.
Hasil Pilpres resmi KPU menghasilkan SBY dan Budiono sebagai pemenang
Pilpres.
Setelah pencoblosan selesai, selanjutnya dilakukan penghitungan suara.
Hasil penghitungan suara dari TPS seluruh Indonesia dikumpulkan dan
dihitung secara nasional. Hasil perhitungan inilah yang akan menentukan
pihak-pihak yang menjadi pemenang Pemilu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar