Indonesia menerapkan teori trias politika. Trias politika adalah pembagian kekuasaan pemerintahan menjadi tiga bidang. Ketiga bidang tersebut adalah legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Tiga bidang kekuasaan ini memiliki kedudukan yang sejajar. Tidak ada yang lebih berkuasa dibanding yang lain. Ketiganya saling bekerja sama, saling mendampingi, dan saling mengingatkan. Dengan kerja sama ketiganya, penyimpangan dalam pemerintahan da pat dihindarkan.
Legislatif bertugas membuat undan-gundang. Bidang legislatif adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Eksekutif bertugas menerapkan atau melaksanakan undang-undang. Bidang eksekutif adalah presiden dan wakil presiden beserta menteri-menteri yang membantunya. Sementara yudikatif bertugas mempertahankan pelaksanaan undang-undang. Adapun unsur yudikatif terdiri atas Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Pembagian kekuasaan seperti di depan baru dilakukan setelah terjadi amandemen UUD 1945. Amandemen bergulir seiring berjalannya era reformasi. Amandemen pertama terhadap UUD 1945 dilaksanakan pada tahun 1999. Sampai tahun 2007, amandemen terhadap UUD 1945 sudah dilakukan sebanyak empat kali.
Amandemen terhadap UUD 1945 juga melahirkan beberapa lembaga negara yang baru. Lembaga-lembaga negara seperti Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga baru. Selain itu amandemen UUD 1945 juga menghapuskan Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Sebagai penggantinya, Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberi nasihat dan pertimbangan pada Presiden
Adapun
rincian lembaga-lembaga negara atau alat-atal perlengkapan negara
menurut UUD 1945 hasil amandemen adalah sebagai berikut.
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Anggota MPR terdiri dari anggota DPR ditambah anggota DPD. Tugas-tugas MPR dalam Pasal 3 UUD 1945 hasil amandemen adalah sebagai berikut :
Anggota MPR terdiri dari anggota DPR ditambah anggota DPD. Tugas-tugas MPR dalam Pasal 3 UUD 1945 hasil amandemen adalah sebagai berikut :
- Mengubah dan menetapkan undang-undang dasar
- Melantik presiden dan/atau wakil presiden
- Memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya menurut undang-undang dasar.
Susunan
keanggotaan MPR terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang dipilih melalui pemilihan umum.
2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Keanggotaan
DPR merangkap keanggotaan MPR. Oleh karena itu, kedudukan dewan ini kuat
dan tidak dapat dibubarkan oleh presiden yang memegang kekuasaan
tertinggi dalam pemerintahan negara. Jumlah anggota DPR adalah 560
orang.
Tugas-tugas DPR dalam UUD 1945 hasil amandemen adalah sebagai berikut :
- Membentuk undang-undang (Pasal 20 Ayat 1)
- Membahas rancangan undang-undang (RUU) bersama presiden (Pasal 20 Ayat 2)
- Membahas rencana anggaran pengeluaran belanja negara (RAPBN) bersama presiden (Pasal 23 Ayat 2)
Dalam UUD
1945 hasil amandemen 2002 tersebut juga dicantumkan fungsi dan hak DPR.
DPR mempunyai fungsi legislasi, fungsi aggaran dan fungsi pengawasan
(Pasal 20A Ayat 1).
- Fungsi legislasi berkaitan dengan wewenang DPR dalam pembentukan undang-undang
- Fungsi anggaran, DPR berwewenang menyusun dan menetapkan anggaran pendapatan belanja negara (APBN) bersama presiden.
- Fungsi pengawasan, DPR melakukan pengawasan terhadap pemerintah dalam pelaksanaan undang-undang.
- Hak interpelasi yaitu hak DPR untuk meminta keterangan kepada presiden
- bHak angket yaitu hak DPR untuk mengadakan penyelidikan atas suatu kebijaksanaan presiden/pemerintah
- Hak menyampaikan pendapat
- Hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat
- Hak imunitas, yaitu hak DPR untuk tidak dituntut di pengadilan karena pernyataan/pendapat yang disampaikan dalam rapat.
- Hak mengajukan usul RUU.
3. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Dewan
Perwakilan Daerah (DPD) adalah sebuah lembaga baru setelah adanya
perubahan UUD 1945. Menurut Pasal 22C Ayat 1, anggota DPD dipilih dari
setiap provinsi melalui pemilihan umum. Anggota DPD dari setiap provinsi
jumlahnya sama. Setiap provinsi diwakili oleh 4 orang anggota DPD,
karena ada 33 provinsi maka jumlah anggota DPD ada 132 orang.
4. Presiden
Presiden
Repoblik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD 1945
(Pasal 4 Ayat 1). Presiden dibantu oleh satu orang wakil presiden dalam
melaksanakan kewajibannya. Menurut
sistem pemerintahan negara berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen 2002,
presiden dipilih oleh rakyat secara langsung. Dengan demikian, presiden
memiliki legitimasi (pengesahan) yang lebih kuat karena didukung secara
langsung oleh rakyat. Terjadi pula pergeseran kekuasaan pemerintahan
negara yakni kekuasaan presiden ini tidak lagi di bawah MPR melainkan
setingkat dengan MPR. Namun, presiden bukan berarti diktator, sebab jika
presiden melanggar undang-undang, dalam melaksanakan tugasnya, maka MPR
dapat memberhentikan presiden dalam masa jabatannya.
Presiden
merupakan kepala eksekutif, namun juga melaksanakan tugas legislatif
bersama DPR, antara lain dalam hal sebagai berikut :
- Membentuk undang-undang (Pasal 5 Ayat 1)
- Menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang bila keadaan memaksa (Pasal 22)
- Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah untuk melaksanakan undang-undang (Pasal 5 ayat 2).
5. Badan Pemeriksa Keuangan
BPK
merupakan badan yang bertugas memeriksa tanggung jawab keuangan negara.
Dalam pelaksanaan tugasnya, BPK terlepas dari pengaruh kekuasaan
pemerintah, tetapi bukan berarti di atas pemerintah. Seperti dinyatakan
dalam Pasal 23E Ayat 1 bahwa untuk memerinksa pengelolaan dan tanggung
jawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemerinsa Keuangan
yang bebas dan mandiri. Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan
kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai kewenangannya (Pasal 23E Ayat 2). Anggota
BPK dipilih oleh DPR dengan mempertimbangkan DPD dan disahkan oleh
presiden. Pimpinan BPK dipilih dari dan oleh anggota Pasal 23F Ayat 1
dan 2.
6. Lembaga Kehakiman (Yudikatif)
Kekuasaan
kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan
peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan (Pasal 24 Ayat 1). Merdeka
yang dimaksud disini berarti tidak dapat dipengaruhi oleh kekuasaan
pemerintah maupun DPR/MPR. Lembaga-lembaga yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman adalah sebagai berikut.
a. Mahkamah Agung (MA)
Mahkamah
Agung merupakan badan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman. Tugas
mahkamah agung adalah mengawasi jalannya undang-undang dan memberi
sanksi terhadap segala pelanggaran terhadap undang-undang. Ketua dan
wakil ketua MA dipilih dari dan oleh hakim agung.
b. Mahkamah Konstitusi (MK)
Mahkamah
Konstitusi adalah sebuah lembaga baru di wilayah kekuasaan kehakiman.
Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilah orang anggota hakim konstitusi
yang ditetapkan oleh presiden. Kewenangan MK adalah sebagai berikut :
- Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final.
- Untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar
- Memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh undang-undang dasar.
- Memutuskan pembubaran partai politik
- Memutuskan perselisihan hasil pemilu.
c. Komisi Yudisial (KY)
Komisi
Yudisial adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang
Nomor. 22 tahun 2004. Lembaga ini berfungsi mengawasi perilaku hakim dan
mengusulkan nama calon hakim agung. Anggota Komisi Yudisial diangkat
dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar