Demokrasi
adalah suatu bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya
berasal dari rakyat, baik secara langsung (demokrasi langsung) atau
melalui perwakilan (demokrasi perwakilan). Istilah ini berasal dari
bahasa Yunani δημοκρατία – (dēmokratía) "kekuasaan rakyat", yang
dibentuk dari kata δῆμος (dêmos) "rakyat" dan κράτος (Kratos)
"kekuasaan" Demokrasi perwakilan adalah sebuah varietas demokrasi yang
didirikan di atas dasar prinsip sedikit orang yang dipilih untuk
mewakili sekelompok orang yang lebih banyak (sumber id.wikipedia.org)
Komisi
Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga negara yang menyelenggarakan
pemilihan umum di Indonesia, yakni meliputi Pemilihan Umum Anggota
DPR/DPD/DPRD, Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, serta
Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Sebelum Pemilu
2004, KPU dapat terdiri dari anggota-anggota yang merupakan anggota
sebuah partai politik, namun setelah dikeluarkannya UU No. 4/2000 pada
tahun 2000, maka diharuskan bahwa anggota KPU adalah non-partisan.
Pemilihan Umum 2004 diselenggarakan secara serentak pada tanggal 5 April 2004 untuk memilih 550 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), 128 anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota) se-Indonesia periode 2004-2009. Hasil akhir pemilu menunjukan bahwa Golkar mendapat suara terbanyak. Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dua partai terbaru dalam pemilu ini, mendapat 7,45% dan 7,34% suara.
Dari 38
partai politik nasional, hanya 9 partai yang memenuhi ambang batas
perolehan suara 2,5 persen. Sementara 29 partai lainnya harus
tersingkir. Berikut perolehan 9 partai politik tersebut secara lengkap.
Sebelum tahun 2005, kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau disingkat Pilkada. Pilkada pertama kali diselenggarakan pada bulan Juni 2005.
Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, pilkada dimasukkan dalam rezim pemilu, sehingga secara resmi bernama Pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau disingkat Pemilukada. Pemilihan kepala daerah pertama yang diselenggarakan berdasarkan undang-undang ini adalah Pilkada DKI Jakarta 2007.
Pada tahun 2011, terbit undang-undang baru mengenai penyelenggara pemilihan umum yaitu Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011. Di dalam undang-undang ini, istilah yang digunakan adalah Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Dalam negara
demokrasi, pemerintahan diselenggarakan dari, oleh, dan untuk rakyat.
Segala kekuasaan dan kewenangan pemerintah sesungguhnya berasal dari
rakyat. Pemerintah adalah orang-orang yang dipilih oleh rakyat. Oleh
karena itu, Pemerintah bertugas menjalankan roda pemerintahan
untuk kepentingan rakyat.
Negara kita
pun menyelenggarakan pemerintahan dengan sistem yang demikian. Hal itu
ditunjukkan dengan adanya pemilihan wakil rakyat. Selain itu, negara
kita juga memiliki lembaga-lembaga perwakilan rakyat. Salah satu contoh
lembaga perwakilan rakyat adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Para wakil yang duduk di DPR adalah orang-orang yang dipilih oleh rakyat
secara langsung melalui Pemilu. Selain itu, rakyat juga memilih
Presiden dan wakil Presiden secara langsung.
Untuk
menentukan wakil rakyat, negara kita menyelenggarakan Pemilihan
Umum(pemilu) yang dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Di negara
kita ada 2 macam pemilu yaitu Pemilu Legeslatif dan Pemilihan Presiden
(pilpres).
1. Pemilu Legeslatif
Pemilu
Parlemen diselenggarakan untuk memilih wakil rakyat. Wakil rakyat ini
terdiri atas para anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan
Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD
Provinsi), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (DPRD
Kabupaten/Kota). Anggota DPR dan DPRD berasal dari partai
politik peserta Pemilu.
Sementara
itu, anggota DPD berbeda dari anggota DPR atau DPRD. Dewan Perwakilan
Daerah (DPD) tidak mewakili partai politik tertentu. DPD merupakan
wakil daerah (provinsi) untuk memperjuangkan kepentingan daerah yang
diwakilinya.
Dalam sejarah Indonesia, Pemilu Legislatif telah dilaksanakan sebanyak sepuluh kali. Pemilu
Legislatif
pertama dilakukan pada tahun 1955. Artinya, sepuluh tahun
setelah merdeka, Indonesia baru menyelenggarakan Pemilu. Setelah itu,
Pemilu Legislatif tercatat dilaksanakan pada tahun 1971, 1977, 1982,
1987, 1992, 1997, 1999, dan 2004, dan 2009.
Pemilu 1955
Pemilu
pertama dilangsungkan pada tahun 1955 dan bertujuan untuk memilih
anggota anggota DPR dan Konstituante. Pemilu ini seringkali disebut
dengan Pemilu 1955, dan dipersiapkan di bawah pemerintahan Perdana
Menteri Ali Sastroamidjojo. Namun, Ali Sastroamidjojo mengundurkan diri
dan pada saat pemungutan suara, kepala pemerintahan telah dipegang oleh
Perdana Menteri Burhanuddin Harahap. Sesuai tujuannya, Pemilu 1955 ini dibagi menjadi dua tahap, yaitu:
- Tahap pertama adalah Pemilu untuk memilih anggota DPR. Tahap ini diselenggarakan pada tanggal 29 September 1955, dan diikuti oleh 29 partai politik dan individu,
- Tahap kedua adalah Pemilu untuk memilih anggota Konstituante. Tahap ini diselenggarakan pada tanggal 15 Desember 1955.
Lima besar
dalam Pemilu ini adalah Partai Nasional Indonesia, Masyumi, Nahdlatul
Ulama, Partai Komunis Indonesia, dan Partai Syarikat Islam Indonesia.
Pemilu 1971
Pemilu
berikutnya diselenggarakan pada tahun 1971, tepatnya pada tanggal 3 Juli
1971. Pemilu ini adalah Pemilu pertama setelah orde baru, dan diikuti
oleh 9 Partai politik dan 1 organisasi masyarakat.
Lima besar
dalam Pemilu ini adalah Golongan Karya, Nahdlatul Ulama, Parmusi, Partai
Nasional Indonesia, dan Partai Syarikat Islam Indonesia. Pada
tahun 1975, melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1975 tentang Partai
Politik dan Golkar, diadakanlah fusi (penggabungan) partai-partai
politik, menjadi hanya dua partai politik (yaitu Partai Persatuan
Pembangunan dan Partai Demokrasi Indonesia) dan satu Golongan Karya.
Pemilu 1977 -1997
Pemilu-Pemilu
berikutnya dilangsungkan pada tahun 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997.
Pemilu-Pemilu ini diselenggarakan dibawah pemerintahan Presiden
Soeharto. Pemilu-Pemilu ini seringkali disebut dengan "Pemilu Orde
Baru". Sesuai peraturan Fusi Partai Politik tahun 1975, Pemilu-Pemilu
tersebut hanya diikuti dua partai politik dan satu Golongan Karya.
Pemilu-Pemilu tersebut kesemuanya dimenangkan oleh Golongan Karya.
Pemilu 1999
Pemilu
berikutnya, sekaligus Pemilu pertama setelah runtuhnya orde baru, yaitu
Pemilu 1999 dilangsungkan pada tahun 1999 (tepatnya pada tanggal 7 Juni
1999) di bawah pemerintahan Presiden BJ Habibie dan diikuti oleh 48
partai politik. Lima
besar Pemilu 1999 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai
Golkar, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Kebangkitan Bangsa, dan
Partai Amanat Nasional.
Walaupun
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan meraih suara terbanyak (dengan
perolehan suara sekitar 35 persen), yang diangkat menjadi presiden
bukanlah calon dari partai itu, yaitu Megawati Soekarnoputri, melainkan
dari Partai Kebangkitan Bangsa, yaitu Abdurrahman Wahid (Pada saat itu,
Megawati hanya menjadi calon presiden). Hal ini dimungkinkan untuk
terjadi karena Pemilu 1999 hanya bertujuan untuk memilih anggota MPR,
DPR, dan DPRD, sementara pemilihan presiden dan wakilnya dilakukan oleh
anggota MPR.
Pemilu 2004
Pada Pemilu
2004, selain memilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota, rakyat juga dapat memilih anggota DPD, suatu lembaga
perwakilan baru yang ditujukan untuk mewakili kepentingan daerah. Pemilihan umum presiden dan wakil presiden (pilpres) pertama kali diadakan dalam Pemilu 2004.
Pemilihan Umum 2004 diselenggarakan secara serentak pada tanggal 5 April 2004 untuk memilih 550 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), 128 anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota) se-Indonesia periode 2004-2009. Hasil akhir pemilu menunjukan bahwa Golkar mendapat suara terbanyak. Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dua partai terbaru dalam pemilu ini, mendapat 7,45% dan 7,34% suara.
Pemilu 2009
- Partai Demokrat 21.703.137 suara (20,85%)
- Partai Golkar 15.037.757 suara (14,45%)
- PDI P 14.600.091 suara (14,03%)
- PKS 8.206.955 suara (7,88%)
- PAN 6.254.580 suara (6,01%)
- PPP 5.533.214 suara (5,32%)
- PKB 5.146.122 suara (4,94%)
- Gerindra 4.646.406 suara (4,46%)
- Hanura 3.922.870 suara (3,77 %)
2. Pemilihan Presiden
Pemilu 2004 merupakan pemilu pertama di mana para peserta dapat memilih langsung presiden dan wakil presiden pilihan mereka. Pada Pilpres 2004, ada lima pasangan calon presiden dan calon wakil. Berikut adalah kelima pasangan calon tersebut.
- 1. Wiranto-Sholahudin Wahid
- 2. Megawati Soekarnoputri-Hasyim Muzadi
- 3. Amien Rais-Siswono Yudohusodo
- 4. Susilo Bambang Yudhoyono-Jusuf Kalla
- 5. Hamzah Haz-Agum Gumelar
Pemenang
Pilpres 2004 adalah Susilo Bambang Yudhoyono. Pilpres ini dilangsungkan
dalam dua putaran, karena tidak ada pasangan calon yang berhasil
mendapatkan suara lebih dari 50%. Putaran kedua digunakan untuk memilih
presiden yang diwarnai persaingan antara Yudhoyono dan Megawati yang
akhirnya dimenangi oleh pasangan Yudhoyono-Jusuf Kalla.
Pilpres 2009
diselenggarakan pada 8 Juli 2009. Pasangan Susilo Bambang
Yudhoyono-Boediono berhasil menjadi pemenang dalam satu putaran langsung
dengan memperoleh suara 60,80%, mengalahkan pasangan Megawati
Soekarnoputri-Prabowo Subianto dan Muhammad Jusuf Kalla-Wiranto. Hasil Pilpres 2009 adalah sebagai berikut.
- 1 Megawati-Prabowo 32.548.105 (26,79%)
- 2 SBY-Boediono 73.874.562 (60,80%)
- 3 JK-Wiranto 15.081.814 (12,41%)
Sebelum tahun 2005, kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau disingkat Pilkada. Pilkada pertama kali diselenggarakan pada bulan Juni 2005.
Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, pilkada dimasukkan dalam rezim pemilu, sehingga secara resmi bernama Pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau disingkat Pemilukada. Pemilihan kepala daerah pertama yang diselenggarakan berdasarkan undang-undang ini adalah Pilkada DKI Jakarta 2007.
Pada tahun 2011, terbit undang-undang baru mengenai penyelenggara pemilihan umum yaitu Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011. Di dalam undang-undang ini, istilah yang digunakan adalah Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar