PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Desakan untuk mengubah UUD 1945 semakin menguat selama masa kemelut politik dan
krisis kepercayaan yang meledak karena dipicu oleh krisis moneter tahun 1997.
Luas dan dalamnya krisis yang terjadi waktu itu telah lebih menampakkan
kelemahan sistemik UUD 1945 yang asli, yang telah menyebabkannya tidak mampu
memberi jalan keluar mengatasi keadaan. Pada dasarnya, ketidakmampuan itu bukanlah
sekedar karena kesalahan kebijakan Pemerintah dan ketidakmampuan Presiden serta
pejabat pemerintahan lainnya atau karena kurangnya “semangat para penyelenggara
negara” waktu itu. Pemerintahan masa itu tidak mempunyai satu faktor penting
untuk dapat mengatasi keadaan, yakni tidak adanya dukungan dan kepercayaan
masyarakat luas.
Sistem MPR yang berlaku masa itu, di mana MPR adalah pelaksana tertinggi
kedaulatan rakyat, pemegang kekuasaan tertinggi dan Presiden sebagai pelaksana
kekuasaan tertinggi di bawah dan bertanggung jawab kepada (untergerordnet) MPR,
tidak memberikan pilihan lain kepada Presiden Suharto kecuali harus melakukan
rekayasa untuk menguasai MPR. Sebab, bila MPR tidak dikuasai, pemerintahan akan
labil. Sistem MPR hanya akan stabil, tetapi sekaligus otoriter, hanya apabila
ada satu partai politik yang menguasai MPR, seperti maksud pendirian PNI (bukan
PNI 1926) sebagai Partai Pelopor, untuk menjadi satu-satunya partai di masa
awal kemerdekaan4, atau bila hanya ada satu kekuatan politik dominan, seperti
GOLKAR. Gagasan membentuk partai negara itu ditentang oleh Sekutu, yang baru
memenangkan PD II, karena menilai bahwa gagasan itu berasal dari pemikiran
facisme militer Jepang5.
Sistem MPR dirancang sesuai dengan alam pikiran dari konsepsi persatuan
pimpinan dan rakyat dan prinsip persatuan dalam negara (das Ganze der
politischen Einheit des Volkes), sebuah aliran pikiran nasional-sosialis, yang
menurut Prof. DR. Supomo sesuai dengan masyarakat Indonesia. Beliau menamakan aliran
itu paham integralistik-totaliter: Presiden adalah Bapak bangsa, pemimpin
sejati, penunjuk jalan ke arah cita-cita luhur (prinsip Fuhrung sebagai
Kernbegriff–ein totaler Fuhrerstaat). Dengan demikian, nilai-nilai yang
terkandung di dalam Pembukaan telah dieksplisitasikan ke dalam pasal dan ayat,
dan juga ke dalam Penjelasan UUD 1945, dengan menggunakan cara pandang (world
view) yang populer pada masa menjelang PD II, yaitu paham
intregralistik-totaliter.
Presiden Suharto berhasil merekayasa sistem MPR dengan membentuk kekuatan
3-jalur, ABRI-GOLKAR-KORPRI yang menguasai MPR dan Pak Harto sendiri adalah
pemimpin ke-3 jalur itu, yaitu sebagai Panglima Tertinggi ABRI, Ketua Dewan
Pembina GOLKAR dan Kepala Pemerintahan. Dengan demikian, walau Presiden
bertunduk dan bertanggung jawab pada MPR namun pada hakekatnya Presiden
(Suharto) yang mengendalikan MPR. Dengan konstruksi demikian Pak Harto berhasil
mengokohkan kekuasaannya selama lebih dari 30 tahun dan berhasil membawa banyak
kemajuan dalam pembangunan. Tetapi sejalan dengan itu harga yang sudah dibayar
untuk konstruksi demikian juga sangat mahal. Hilangnya kontrol dan hilangnya
kebebasan, termasuk kebebasan pers, dan kenyataan bahwa kekuasaan itu tamak
(power tends to corrupt), telah melahirkan banyak penyimpangan yang pada
gilirannya telah menghilangkan dukungan yang ikhlas (genuine) dan kepercayaan
rakyat pada kepemimpinan beliau. Dari sisi lain, Pak Harto bisa juga dianggap
korban dan sekaligus penikmat sistem itu. Apabila partai banyak, apalagi bila
tidak ada partai dominan, dan karenanya Presiden tidak bisa menguasai MPR,
seperti yang terjadi pada era Pak Habibie dan Gus Dur, maka sistem MPR itu akan
merupakan sistem parlementer yang paling buruk. Dengan mudah dan sebentar saja
baik Habibibe maupun Gus Dur dapat diturunkan dari jabatannya. Kelemahan
sistemik ini mengakibatkan UUD 1945 yang asli tidak memberikan pilihan dan
jalan keluar yang baik untuk mengatasi keadaan.
Dunia, terutama selama dua dekade terakhir, berubah dengan cepat. Kemajuan
teknologi, khususnya IT (information and telecommunication) dan transportasi,
bagaikan revolusi yang mendesakkan perubahan yang melanda seluruh dunia.
Informasi dengan cepat menyebar dan dapat merasuk kemana saja. Dalam hitungan
menit, modal misalnya berpindah dari satu tempat ke tempat lain. Disukai atau
tidak, perkembangan ini telah semakin memperkokoh kedudukan pasar sebagai
sentral kegiatan yang memberi dorongan kuat pada kreatifitas dan inovasi.
Negara-negara komunis, Cina dan Vietnam dan Laos, begitu pula negara
sosialis-hijau (green socialism) seperti Lybia, atau negara non/semi demokratis
lainnya, telah menerapkan politik ekonomi pasar untuk menakik kemajuan dunia
guna membangun negeri dan mensejahterakan (fisik) rakyat. Paham sentralisasi
untuk sebagian telah ditinggalkan. Tetapi kekuasaan politik tetap dimonopoli
oleh partai tunggal/partai dominan, walau pembicaraan tentang perlunya
demokrasi untuk Cina, but not now, telah mulai diperdengarkan oleh para
pemimpinnya. Sementara kaum terdidik negeri itu juga mulai memperdengarkan
pendapatnya yang sering berbeda dengan pendapat resmi negara. Mereka yang
menginginkan memperoleh kesejahteraan yang tidak hanya materil-ekonomi saja
semakin banyak bersuara, semakin banyak jumlahnya, dan semakin berani. Lambat
atau cepat negara-negara itu akan berhadapan dengan tekanan reformasi, dengan
tuntutan warganya untuk didengar, untuk turut berpartisipasi, untuk diakui
hak-hak dasarnya sebagai manusia. Bila saat itu tiba, bila tekanan itu telah
menggumpal makin besar dan kuat, tidak terbayangkan rumitnya tantangan yang
harus diatasi. Apalagi kalau tekanan itu akhirnya meletus. Sejarah mengatakan,
baik pada era perubahan monarki absolut menjadi monarki demokratis di Eropa
pada abad-abad lalu, maupun perubahan di Jerman dan Jepang (melalui kekalahan
dalam PD II), di Korea Selatan (era Park Chung-hee), di Taiwan, di Uni Soviet,
Cekoslowakia, Yugoslavia, harga perubahan itu amat mahal, dan tidak hanya
materil. Bahkan di 3 negara terakhir harga perubahan harus dibayar dengan
berakhirnya eksistensi negara-negara tersebut dan terpecah-belah menjadi banyak
negara baru.
Menghadapi perubahan tantangan yang demikian keras dan mendasar, dan agar tetap
mampu melangkah maju, setiap bangsa haruslah berusaha melengkapi diri dengan
sistem yang dapat membangun kepercayaan dan dukungan rakyatnya. UUD 1945 perlu
diperbaiki, agar tujuan merdeka, seperti yang termaktub dalam Pembukaan, dapat
diwujudkan melalui struktur dan prosedur bernegara yang lebih handal, yaitu
melalui perubahan pasal dan ayatnya. Perubahan mana pada hakekatnya serupa
dengan pengembangan organisasi (organizational development) biasa yang harus
dilakukan manakala suatu organisasi ingin tujuannya tercapai sementara
lingkungan telah berubah. Yang penting adalah kearifan untuk taat asas pada
tujuan awal dalam situasi dan kondisi yang berubah. Nilai-nilai dalam
Pembukaan, yang intinya adalah sila-sila Pancasila, harus diterjemahkan dan
dieksplisitasikan dengan menggunakan cara pandang demokrasi berkedaulatan
rakyat ke dalam struktur dan prosedur bernegara sebagaimana dirumuskan ke dalam
pasal dan ayat UUD.
Dengan demikian proses reformasi kita mempunyai tujuan untuk membangun
kehidupan berdemokrasi dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasar Pancasila
yang adil dan makmur.
1.2
Rumusan Masalah
Permasalahan pada penyusunan makalah ini adalah sebagai berikut:
a. Hubungan pancasila dengan UUD ‘45
b. Hubungan antara UUD 1945 dan pancasila
dalam hubungannya dengan amandemen.
c. Tujuan diadakannya amandemen.
1.3 Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan makalah ini tidak lain untuk:
a. Mendeskripsikan Pancasila dan UUD 1945
b. Mengetahui hubungan pancasila dan UUD
‘45 dalam amandemen yang terjadi di Indonesia
c. Menambah wawasan kita seputar Pancasila
dan UUD ‘45
BAB II
PENGERTIAN
2.1
Pancasila
Pancasila adalah ideologi bangsa dan dasar negara Indonesia, oleh karenanya
merupakan landasan idiil bagi sistem pemerintahan dan landasan etis-moral bagi
kehidupan berbangsa, bernegara serta bermasyarakat. Pancasila juga bukan hanya
merupakan pandangan hidup, melainkan juga alat pemersatu bangsa.
2.1.1
Beberapa Pengertian Pancasila
Pancasila secara kronologis baik menyangkut rumusan maupun peristilahannya,
maka pengertian Pancasila tersebut meliputi lingkup pengertian.
2.1.1.1
Pengertian Pancasila secara Etimologis
Secara etimologis “Pancasila” berasal dari Sansekerta dari India (Bahasa Kasta
Brahmana), bahasa rakyat biasa adalah bahasa Prakerta.
Menurut Muhammad Yamin : Pancasila” memiliki 2 macam arti secara leksikal
“Panca”
arinya lima
“Syila”
vocal i pendek artinya” satu sendi,” “alas”, atau “dasar”.
“Syila”
Vokal i Panjang artinya “Peraturan tingakah laku yang baik, yang penting atu
yang senonoh”.
Perkataan Pancasila mula-mula terdapat dalam kepustakaan Budha di India pada
kitab Suci Tri Pitaka yang terdiri dari 3 macam buku besar : Suttha Pitaka,
Abhidama Pitaka dan Vinaya Pitka.
2.1.1.2
Pengertian Pancasila secara Historis
Proses Perumusan Pancasila diawali dalam siding BPUPKI I dr. Radjiman
Widyadiningrat, tiga orang pembicara yaitu Muhammad Yamin, Soepomo dan
Soekarno.
Tanggal 1 Juni 1945 Ir. Soekarno memberi nama Pancasila yang artinya 5 dasar
pada pidatonya dan tanggal 17 Agustus 1945 memproklamasikan kemerdekaan, 18
Agustus dimana termuat isi rumusan 5 prinsip dasar negara yang diberi nama
Pancasila, sejak itulah istilah Pancasila menjadi B. Indonesia dan istilah
umum.
2.1.1.3
Pengertian Pancasila Secara Terminologis
Pada sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945 telah berhasil mengesahkan UUD negara
RI yang dikenal dengan UUD 1945. adapun UUD 1945 terdiri dari 2 bagian yaitu
pembukaan UUD 1945 dan pasal-pasal UUD 1945 yang berisi 37 pasal 1 aturan
peradilan yang terdiri atas 4 pasal dan 1 aturan tambahan terdiri atas 2 ayat.
2.1.2
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia
Pancasila digunakan sebagai petunjuk dalam menjalankan aktivitas dan kehidupan
di dalam segala bidang. Dengan kata lain semua tingkah laku dan perbuatan
setiap manusia Indonesia harus sesuai dengan sila-sila Pancasila.
2.1.3
Pancasila sebagai jiwa dan kepribadian bangsa
Pancasila sudah menjadi jiwa setiap rakyat Indonesia dan telah menjadi ciri
khas bangsa Indonesia dalam sikap, tingkah laku, dan perbuatan.
2.1.4
Pancasila sebagai dasar Negara
Pancasila digunakan sebagai dasar mengatur pemerintahan Negara atau dasar
mengatur penyelenggaraan Negara.
Menurut Prof. Dr. Notonegoro, SH. ; Pancasila merupakan norma hukum pokok atau
pokok kaidah fundamental dan memiliki kedudukan yang tetap, kuat, dan tidak
berubah. Pancasila juga memiliki kekuatan yang mengikat secara
hukum.Penegasannya tercantum dalam:
a.
Pembukaan UUD 1945 alinea IV
b.
Tap MPR No.XVII/MPR/1998
c.
Tap MPR No.II/MPR/2000
2.1.5
Pancasila sebagai falsafah bangsa Indonesia
Pancasila merupakan dasar filsafat negara dan ideologi negara. Yang kemudian
dipergunakan sebagai dasar untuk mengatur pemerintahan dan mengatur
penyelenggaraan negara.
2.1.6
Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara Indonesia
Merupakan fungsi Pancasila dilihat secara yuridis ketatanegaraan. Tap MPR No.
III/MPR/2000 mengatur tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan
Perundang-undangan.
2.1.7
Pancasila sebagai perjanjian luhur bangsa Indonesia
Pancasila disahkan bersama-sama dengan disahkannya UUD 1945 oleh PPKI pada
tanggal 18 Agustus 1945. PPKI merupakan wakil dari seluruh rakyat Indonesia
yang mengesahkan perjanjian luhur tersebut.
2.1.8
Pancasila sebagai cita-cita bangsa Indonesia
Cita-cita luhur bangsa Indonesia tegas termuat dalam Pembukaan UUD 1945 karena
Pembukaan UUD 1945 merupakan perjuangan jiwa proklamasi, yaitu jiwa Pancasila.
Dengan demikian Pancasila merupakan tujuan dan cita-cita bangsa Indonesia.
2.2
UUD 1945
Konstitusi atau Undang Undang Dasar sebuah negara diartikan sebagai suatu
bentuk pengaturan tentang berbagai aspek yang mendasar dalam sebuah Negara,
baik aspek hukum maupun aspek lainnya yang merupakan kespakatan masyarakat
untuk diatur. Aspek lain dalam pengertian ini dapat berupa aspek social maupun
aspek filosofis dalam arti asas-asas yang didasarkan pada alasan-alasan
tertentu.
KC Wheare, mengartikan konstitusi sebagai keseluruhan system ketatanegaraan
dari suatu Negara berupa kumpulan peraturan-peraturan yang membentuk, mengatur
atau memerintah dalam pemerintahan suatu Negara. Peraturan disini merupakan
gabungan antara ketentuan-ketentuan yang memiliki sifat hukum (legal) dan yang
tidak memiliki sifat hukum (non legal). Berdasarkan pengertian ini, konstitusi
merupakan bentuk pengaturan tentang berbagai aspek yang mendasar dalam sebuah
Negara, baik aspek hukum maupun aspek lainnya yang merupakan kespakatan
masyarakat untuk diatur. Aspek lain dalam pengertian ini dapat berupa aspek
social maupun aspek filosofis dalam arti asas-asas yang didasarkan pada alasan-alasan
tertentu.
C.F. Strong mengatakan bahwa konstitusi memiliki kedudukan sebagai aturan main
bagi rakyat untuk konsolidasi posisi politik dan hukum, untuk mengatur
kehidupan bersama dalam rangka mewujudkan tujuannya dalam bentuk Negara.
James Bryce mendefinisikan konstitusi sebagai suatu kerangka masyarakat politik
(Negara) yang diorganisir dengan dan melalui hukum. Dengan kata lain, hukum
menetapkan adanya lembaga-lembaga permanent dengan fungsi yang telah diakui dan
hak-hak yang telah ditetapkan. Konstitusi dapat pula dikatakan sebagai
kumpulan-kumpulan prinsip yang mengatur kekuasaan pemerintah, hak pihak yang
diperintah (rakyat) dan hubungan diantara keduanya. Konstitusi bisa berupa
sebuah catatn tertulis; konstitusi dapat diketemukan dalam bentuk dokumen yang
bisa diubah atau diamandemen menurut kebutuhan dan perkembangan zaman atau
konstitusi dapat juga berwujud sekumpulan hukum terpisah dan memiliki otoritas
khusus sebagai hukum konstitusi.
2.3
Amandemen UUD 1945
Secara estimologis, amandemen berasal dari Bahasa Inggris: to amend diartikan
sebagai to make better, to remove the faults. Selanjutnya amandement diartikan
sebagai a change for the better; a correction of error, faults etc. Sementara itu,
dalam istilah pengertian ketatanegaraan (US Convention) amendment adalah an
addition to, or a change of a constitution or an organic act which is a pendent
to the document rather than intercalated in the text (Smith and Zurcher
1966:14). Menurut Sujatmiko, amandemen yang pokok itu tidak serampangan dan
merupakan hal yang serius.
Tujuan dari amandemen UUD 1945 adalah untuk menyempurnakan UUD yang sudah ada
agar tetap sesuai dengan perkembangan zaman. Adapun amandemen yang dilakukan
bertujuan untuk membawa bangsa ini menuju perubahan yang lebih baik lagi di
berbagai bidang dengan senantiasa selalu memperhatikan kepentingan rakyat.
Salah satu hal
yang mendasari amandemen UUD 1945 adalah semangat untuk membatasi kekuasaan
eksekutif dan memberdayakan DPR. Melalui amandemen pertama (1999), kekuasaan
presiden dipangkas dan kekuasaan DPR ditambah. Kewenangan legislasi yang
dimiliki presiden dalam Pasal 21 telah diubah sehingga presiden hanya mempunyai
hak untuk mengajukan RUU. Sementara dalam UUD 1945 versi asli dinyatakan bahwa,
“Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan DPR”.
Selain itu, masa jabatan presiden dibatasi secara tegas. Hak diplomatik
presiden, seperti mengangkat duta besar, konsul, dan menerima duta dari negara
lain dilakukan dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13 ayat 2 Amandemen
I).
2.4
Hubungan Pancasila dengan UUD 1945
Pancasila dasar negara kita dirumuskan dari nilai-nilai kehidupan masyarakat
Indonesia yang berasal dari pandangan hidup bangsa yang merupakan kepribadian,
bangsa perjanjian luhur serta tujuan yang hendak diwujudkan. Karena itu
pancasila di jadikan idiologi negara.Pancasila merupakan kesadaran cita-cita
hukum serta cita-cita moral luhur yang memiliki suasana kejiwaan serta watak
bangsa Indonesia, melandasi prolamasi kemerdekaan RI 17 Agustus 1945.
Menurut penjelasan UUD 1945 pokok-pokok pikiran tersebut meliputi suasana
kebatinan dari undang-undang negara Indonesia, dan mewujudkan cita-cita hukum
(Rechtsidee) yang menguasai hukum negara baik hukum yang tertulis maupun tidak
tertulis. Pokok-pokok pikiran itu dijelmakan dalam pasal-pasal dan UUD itu.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa suasana kebatianan UUD1945 dan
cita-cita hukum UUD 1945 tidak lain adalah bersumber kepada atau dijiwai dasar
falsafah negara pancasila. Disinilah arti dan fungsi Pancasila sebagai dasar
Negara.
Atau dengan kata lain bahwa pembukaan UUD 1945 yang membuat dasar falsafah
negara pancasila, merupakan satu kesatuan nilai dan norma yang terpadu yang
tidak dapat dipisahkan dengan rangkaian pasal-pasal dan batang tubuh UUD 1945.
hal inilah yang harus kita ketahui, dipahami dan dihayati oleh setiap orang
Indonesia.
Jadi pancasila itu disamping termuat dalam pembukaan UUD 1945 (rumusannya dan
pokok-pokok pikiran yang terkandung didalamnya) dijabarkan secara pokok dalam
wujud pasal-pasal batang tubuh UUD 1945.
Jadi pancasila adalah jiwa, ini sumber dan landasan UUD 1945. secara teknis
dapat dikatakan bahwa pokok-pokok pikiran yang terdapat dalam pembukaanUUD 1945
adalah garis besar cita- yang terkandung dalam pancasila. Batang tubuh UUD 1945
merupakan pokok-pokok nilai-nilai pnacasila yang disusun dalam pasal-pasal.
Kedua bagian (kompenan) UUD 1945 tersebut dijelaskan dalam penjelasan otentik
Seperti telah dikemukakan bahwa yang dimaksud dengan undang-undang dasar adalah
hukum dasar yang tertulis.hal ini mengandung pengertian bahwa sebagai
hukum,maka undang-undang dasar adalah mengikat perintah,mengikat tembaga negara
dan lembaga masyarakat dan juga mengikat semua negara Indonesia dimana saja dan
setiap penduduk warga Indonesia.dan sebagai hukum,maka undang-undang dasar
berisi norma-norma,aturan-aturan atau ketentuan-ketantuan yang harus
dilaksanakan dan ditaati.
Dalam kedudukan yang demikianlah,UUD dalam kerangka tata urutan atau tata
tingkatan norma hukum yang berlaku,merupakan hukum yang berlaku yang menempati
kedudukan yang tinggi.sehubungan dengan undang-undang dasar juga berfungsi
sebagai alat control untuk mengecek apakah norma hukum yang sedah yang berlaku
sesuai atau tidak dengan ketentuan undang-undang dasar.
Selain dari apa yang diuraikan dimuka dan sesuai pula dengan penjelasan
undang-undang dasar 1945, pembukaan undang-undang dasar 1945 mempuyai fungsi
atau hubungan langsung dengan batang tubuh undang-undang dasar1945 itu
sendiri.ialah bahwa pembukaan undang-undang dasar 1945mengandung pokok-pokok
pikiran itu diciptakan oleh undang-undang dasar 1945 dalam pasal-pasalnya.
Dengan tetap menyadari keagungan nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila
dan dengan memperhatikan hubungan dengan batang tubuh UUD yang memuat dasar
falsafah negara pancasal dan UUD 1945 merupakan kesatuan yang tidak dapat
dipisahkan bahkan merupakan rangkaian kesatuan nilai dan norma yang terpadu.
UUD 1945 terdiri dari rangkaian pasal-pasal yang merupakan perwujudan dari
pokok-pokok pikiranterkandung dalam UUD1945 yang tidak lain adlah pokok
pikiran: persatuan Indonesia, keadilan sosial, kedaulatan rakyat berdasarkan
atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan dan ketuhanan Yang Maha Esa
menurut kemanusiaan yang adil dan beradab, yang tidak lainadalah sila dari
pancasila, sedangkan pancasila itu sendiri memancarkan nilai-nilai luhur yang
telah mampu memberikan semangat kepada dan terpancang dengan khidmat dalam
perangkat UUD 1945. semangat dan yang disemangati pada hakikatnya merupakan
satu rangkaian kesatuan yang yidak dapat dipisahkan.
Sifatnya aturan itu makin baik. Jadi
kita harus menjadi supaya sistem Undang-Undang dasar jangan sampai ketinggalan
zaman. Yang penting dalam pemerintahan dan dalam hal hidupnya negara ialah
semangat para pemimpin pemerintahan. Yaitu semangat yang dinamis, positif dan
konstuktif seperti yang dikehendaki oleh pembukaan UUD 1945.
2.5 Pancasila
dan UUD 1945 dalam hubungannya dengan amandemen.
Pancasila adalah dasar negara dan ideology yang terlengkap. UUD 1945 merupakan
sukber hukum tertinggi dan setiap produk hukum seperti UU, peraturan atau
keputusan presiden haruslah berlandaskan dan bersumber pada pancasila sebagai
dasar negara yang pada akhirnya dapat dipertanggungjawabkan pada
ketentuan-ketentuan UUD 1945 dalah kerangka tata aturan/ tata tingkatan norma
hukum yanh berlaku, jadi jiwa dan ruh, inti sumber dan landasan UUD 1945 tak
lain adalah Pancasila yang tersirat dan tersurat dalam pembukaan UUD 1945
sebagai norma dasar dan dijabarkan dalam pasal-pasal sehingga dalam
mengamandemen UUD 1945 harus tetap bersumber dan tidak boleh keluar dari
Pancasila sebagai dasr negara dan ideology bangsa.
Bagian UUD 1945 yang dapat diubah atau diamandemen adalah Batang Tubuh (pasal
dan penjelasan). Pembukaan UUD 1945 tidak dapat diubah, karena pembukaan UUD
1945 merupakan cita-cita hukum dan cita-cita moral . selain itu juga pada
pembukan UUD 1945 terdapat rumusan Pancasila.
Dalam melakukan amandemen UUD 1945 merupakan hal yang istimewa. Kenapa
dikatakan istimewa? Hal ini dikarenakan UUD 1945 bersifat kaku (rigid). Namum
kaku disini, bukan berarti tidak bisa dirubah/di amandemen. Tetapi harus melalu
prosedur yang khusus dan istimewa sebagaimana tercantum dalam pasal 37 ayat
1-4.
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Berdasarkan permasalahan-permasalahan yang telah dijawab pada bab sebelumnya,
yakni bab pembahasan. Maka kami menyimpulkan:
a.
Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi bangsa merupakn sumber dan landasan
dari berbagai produk hukum termasuk UUD 1945
b.
Suasana kebatianan UUD1945 dan cita-cita hukum UUD 1945 tidak lain adalah
bersumber kepada atau dijiwai dasar falsafah negara pancasila.
c.
Pancasila itu sendiri memancarkan nilai-nilai luhur yang telah mampu memberikan
semangat kepada dan terpancang dengan khidmat dalam perangkat UUD 1945.
d.
Dalam melakukan amandemen terhadap UUD 1945 harus sesuai dan berdasar pada
pancasila
e.
Bagian UUD 1945 yang dapat diamandemen adalah bagian Batang Tubuh.
f.
Tata cara pengamandemenan UUD 1945 tertuang dalam pasal 37 ayat 1-4.
g.
Tujuan dari amandemen UUD 1945 adalah untuk menyempurnakan UUD yang sudah ada
agar tetap sesuai dengan perkembangan zaman.
3.2
Saran
Untuk dapat mencapai suatu tujuan yang sama, yaitu menjunjung tinggi dan
menerapkan nilai-nilai luhur pancasila di segala bidang kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Maka , “marilah bersama-sama memahami
mendalami ajaran pancasila secara menyeluruh supaya kita paham dan dapat
mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari-hari, dengan tujuan dapat mengurangi
sedikit demi sedikit hal hal yang dapat mengancam dan membahayakan pancasila
yang tidak hanya datang dari luar tetapi juga dari dalam, terlebih lagi di era
globalisasi sekarang ini.
Amandemen dirasakan perlu, karena makna dan isi dari UUD 45 itu sendiri agar
bisa sesuai dengan perkembangan zaman. Dan selain itu juga agar UUD 45 dapat
terus dijadikan sebagai sumber hukum tertinggi di Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar