ANALISIS STANDAR PROSES
(Permendiknas Nomor 41 Tahun 2007)
A.
Deskripsi
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia
Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses untuk satuan Pendidikan Dasar dan
Menengah merupakan bentuk pelaksanaan dari ketentuan pasal 24 Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia
Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses untuk satuan Pendidikan Dasar dan
Menengah ini lebih dikenal dengan sebutan Standar Proses.
Standar proses adalah standar nasional pendidikan yang
berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan untuk mencapai
kompetensi lulusan. Standar proses berisi kriteria minimal proses pembelajaran (perencanaan
proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil
pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran) pada satuan pendidikan dasar
dan menengah di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Standar proses ini berlaku untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah pada
jalur formal, baik pada sistem paket maupun pada sistem kredit semester.
Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana
pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang memuat identitas, standar kompetensi (SK),
kompetensi dasar (KD), indikator pencapaian kompetensi, tujuan pembelajaran,
materi ajar, alokasi waktu, metode pembelajaran, kegiatan pembelajaran,
penilaian hasil belajar, dan sumber belajar.
Pelaksanaan proses pembelajaran meliputi beberapa syarat
anatara lain :
1.
Rombongan belajar yaitu jumlah maksimal peserta didik
setiap rombongan belajar adalah untuk SD/MI sebanyak 28 peserta didik, SMP/MT
sebanyak 32 peserta didik, SMA/MA sebanyak 32 peserta didik dan SMK/MAK
sebanyak 32 peserta didik
2.
Beban kerja minimal guru mencakup kegiatan pokok yaitu
merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil
pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, serta melaksanakan tugas
tambahan.
Sedangkan untuk beban kerja guru sebagaimana
dimaksud pada paragraf sebelumnya di atas adalah sekurang-kurangnya 24 (dua
puluh empat) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
Pelaksanaan
pembelajaran merupakan implementasi dari RPP. Pelaksanaan pembelajaran meliputi
kegiatan pendahuluan, kegiatan inti dan kegiatan penutup, dalam hal ini yang
menjadi sorotan adalah pelaksanaan kegiatan inti.
Pelaksanaan
kegiatan inti merupakan proses pembelajaran untuk mencapai KD yang dilakukan
secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta
didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi
prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat dan
perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.
Kegiatan inti
menggunakan metode yang disesuaikan dengan karakteristik peserta didik dan mata
pelajaran, yang dapat meliputi proses eksplorasi, elaborasi, dan konfirmasi.
Sedangkan Penilaian
dilakukan oleh guru terhadap hasil pembelajaran untuk mengukur tingkat
pencapaian kompetensi peserta didik, serta digunakan sebagai hahan penyusunan
laporan kemajuan hasil belajar, dan memperbaiki proses pembelajaran.
Penilaian
dilakukan secara konsisten, sistematik, dan terprogram dengan menggunakan tes
dan nontes dalam bentuk tertulis atau lisan, pengamatan kinerja, pengukuran
sikap, penilaian hasil karya berupa tugas, proyek dan/atau produk, portofoiio,
dan penilaian diri. Penilaian hasil pembelajaran menggunakan Standar Penilaian
Pendidikan dan Panduan Penilaian Kelompok Mata Pelajaran.
Pada bagian yang
terakhir adalah pengawasan proses pembelajaran. Proses pembelajaran meliputi
1.
Pemantauan yaitu
meliputi proses pembelajaran pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian
hasil pembelajaran. Kegiatan ini dilakukan dengan cara diskusi kelompok
terfokus, pengamatan, pencatatan, perekaman, wawancara, dan dokumentasi, serta dilaksanakan
oleh kepala dan pengawas satuan pendidikan.
2.
Supervisi meliputi proses pembelajaran pada tahap
perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian hasil pembelajaran. Kegiatan ini diselenggarakan
dengan cara pemberian contoh, diskusi, pelatihan, dan konsultasi serta dilakukan
oleh kepala dan pengawas satuan pendidikan.
3.
Evaluasi proses pembelajaran dilakukan untuk menentukan
kualitas pembelajaran secara keseluruhan, mencakup tahap perencanaan proses
pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, dan penilaian hasil
pembelajaran. Kegiatan ini diselenggarakan dengan cara membandingkan proses
pembelajaran yang dilaksanakan guru dengan standar proses, mengidentifikasi
kinerja guru dalam proses pembelajaran sesuai dengan kompetensi guru. Evaluasi
proses pembelajaran memusatkan pada keseluruhan kinerja guru dalam proses
pembelajaran.
4.
Pelaporan hasil kegiatan pemantauan, supervisi, dan
evaluasi proses pembelajaran dilaporkan kepada pemangku kepentingan.
5.
Tindak lanjut meliputi penguatan dan penghargaan
diberikan kepada guru yang telah memenuhi standar, teguran yang bersifat mendidik
diberikan kepada guru yang belum memenuhi standar, dan guru diberi kesempatan
untuk mengikuti pelatihan/penataran Iebih lanjut.
B.
Kelebihan
(Keunggulan)
Standar proses mengatur tentang
kriteria minimal proses pembelajaran yang ideal mulai dari perencanaan proses
pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran,
dan pengawasan proses pembelajaran untuk terlaksananya proses pembelajaran yang
efektif dan efisien.
Dalam hal perencanaan, Standar Proses
ini memberi ketentuan terhadap Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang
disusun harus lengkap dan sistematis sehingga pembelajaran berlangsng secara
interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk
berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa,
kreatifitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat dan perkembangan fisik
serta psikologis peserta didik. Selain itu RPP yang disusun harus mempunyai
prinsip-prinsip yang penting antara lain memperhatikan perbedaan individu
peserta didik, mendorong partisipasi aktif peserta didik, mengembangkan budaya
membeca dan menulis, memberikan umpan balik dan tindak lanjut, keterkaitan dan
keterpaduan, dan menerapkan teknologi informasi dan komunikasi.
Sedangkan untuk
pelaksanaan proses pembelajaran dalam hal implementasi dari RPP pada kegiatan inti harus meliputi
kegiatan eksplorasi, elaborasi, dan konfirmasi dimana kegiatan ini merupakan
kegiatan yang ideal untuk mengembangkan pembelajaran yang efektif dan efisien
sekaligus akan terjadi pergeseran paradigma proses pendidikan, yaitu dari
paradigma pengajaran ke paradigma pembelajaran dimana dalam proses tersebut
diperlukan guru yang memberikan keteladanan, membangun kemauan, dan
mengembangkan potensi dan kreatifitas peserta didik.
C.
Kelemahan
Kelemahan yang paling mendasar dari Standar Proses ini adalah
implementasinya di lapangan, hal ini bisa saja disebabkan karena lemahnya
pengawasan terhadap implementasinya atau bisa saja karena kondisi di lapangan
yang tidak memungkinkan untuk diterapkannya Standar Proses ini. Sebagai contoh
dalam hal beban kerja minimal guru yang sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat)
jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
Aturan ini jika diterapkan pada sekolah yang mempunyai banyak
siswa dan rombongan belajar tidak akan menjadi masalah, akan tetapi bagaimana
jika hal ini diterapkan pada sekolah yang rombongan belajar dan jumlah siswanya
sedikit yang terjadi adalah guru akan kekurangan jam tatap muka. Sehingga guru
terpaksa mencari jam tatap muka di luar sekolah yang tentunya berdampak
negatif, disamping tidak efektif dan efisien hal ini akan berdampak pada
kurangnya jam bahkan tidak adanya kesempatan bagi guru baru untuk berkarya dan
ini akan berdampak pada kurangnya regenerasi guru yang berkualitas di masa yang
akan datang.
Selain itu, standar proses ini tidak dapat berdiri sendiri
tanpa adanya standar pendukung yang lain, seperti standar isi maupun standar
penilaian dan juga bahan atau referensi lain seperti taksonomi bloom yang
diperlukan dalam perencanaa pembelajaran. Dengan kata lain, meskipun sudah
mencakup proses pembelajaran namun hanya berisi tentang ketentuannya saja tanpa
ada keterangan atau pembahasan yang lebih jelas.
D.
Rekomendasi
Adapun
rekomendasi yang diperlukan adalah melakukan evaluasi dan kajian ulang terhadap
aturan dalam Standar Proses ini terkait dengan ketentuan yang sulit atau
berdampak negatif di lapangan misalnya ketentuan minimal 24 (dua puluh empat)
jam tatap muka diubah menjadi tugas bagi guru professional untuk memberi
bimbingan terhadap guru karya atau dengan kata lain satu mata pelajaran untuk
satu rombongan belajar diampu oleh tim yang terdiri dari satu guru professional
dan satu orang guru karya, sehingga hal ini akan memberikan pengalaman terhadap
guru karya untuk menjadi guru professional dan pada akhirya tidak akan tejadi
masalah dalam kaderisasi guru professional di masa mendatang.
Jadi,
secara keseluruhan standar proses ini masih perlu perbaikan atau revisi dari
segala aspek.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar