Kamis, 25 April 2013

ANALISIS STANDAR PROSES (Permendiknas Nomor 41 Tahun 2007)

 

ANALISIS STANDAR PROSES 

(Permendiknas Nomor 41 Tahun 2007)

A.    Deskripsi
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses untuk satuan Pendidikan Dasar dan Menengah merupakan bentuk pelaksanaan dari ketentuan pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses untuk satuan Pendidikan Dasar dan Menengah ini lebih dikenal dengan sebutan Standar Proses.
Standar proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan untuk mencapai kompetensi lulusan. Standar proses berisi kriteria minimal proses pembelajaran (perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran) pada satuan pendidikan dasar dan menengah di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar proses ini berlaku untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah pada jalur formal, baik pada sistem paket maupun pada sistem kredit semester.
Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang memuat identitas, standar kompetensi (SK), kompetensi dasar (KD), indikator pencapaian kompetensi, tujuan pembelajaran, materi ajar, alokasi waktu, metode pembelajaran, kegiatan pembelajaran, penilaian hasil belajar, dan sumber belajar.
Pelaksanaan proses pembelajaran meliputi beberapa syarat anatara lain :
1.      Rombongan belajar yaitu jumlah maksimal peserta didik setiap rombongan belajar adalah untuk SD/MI sebanyak 28 peserta didik, SMP/MT sebanyak 32 peserta didik, SMA/MA sebanyak 32 peserta didik dan SMK/MAK sebanyak 32 peserta didik
2.      Beban kerja minimal guru mencakup kegiatan pokok yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, serta melaksanakan tugas tambahan.
Sedangkan untuk beban kerja guru sebagaimana dimaksud pada paragraf sebelumnya di atas adalah sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
Pelaksanaan pembelajaran merupakan implementasi dari RPP. Pelaksanaan pembelajaran meliputi kegiatan pendahuluan, kegiatan inti dan kegiatan penutup, dalam hal ini yang menjadi sorotan adalah pelaksanaan kegiatan inti.
Pelaksanaan kegiatan inti merupakan proses pembelajaran untuk mencapai KD yang dilakukan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.
Kegiatan inti menggunakan metode yang disesuaikan dengan karakteristik peserta didik dan mata pelajaran, yang dapat meliputi proses eksplorasi, elaborasi, dan konfirmasi.
Sedangkan Penilaian dilakukan oleh guru terhadap hasil pembelajaran untuk mengukur tingkat pencapaian kompetensi peserta didik, serta digunakan sebagai hahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar, dan memperbaiki proses pembelajaran.
Penilaian dilakukan secara konsisten, sistematik, dan terprogram dengan menggunakan tes dan nontes dalam bentuk tertulis atau lisan, pengamatan kinerja, pengukuran sikap, penilaian hasil karya berupa tugas, proyek dan/atau produk, portofoiio, dan penilaian diri. Penilaian hasil pembelajaran menggunakan Standar Penilaian Pendidikan dan Panduan Penilaian Kelompok Mata Pelajaran.
Pada bagian yang terakhir adalah pengawasan proses pembelajaran. Proses pembelajaran meliputi
1.    Pemantauan  yaitu meliputi proses pembelajaran pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian hasil pembelajaran. Kegiatan ini dilakukan dengan cara diskusi kelompok terfokus, pengamatan, pencatatan, perekaman, wawancara, dan dokumentasi, serta dilaksanakan oleh kepala dan pengawas satuan pendidikan.
2.    Supervisi meliputi proses pembelajaran pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian hasil pembelajaran. Kegiatan ini diselenggarakan dengan cara pemberian contoh, diskusi, pelatihan, dan konsultasi serta dilakukan oleh kepala dan pengawas satuan pendidikan.
3.    Evaluasi proses pembelajaran dilakukan untuk menentukan kualitas pembelajaran secara keseluruhan, mencakup tahap perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, dan penilaian hasil pembelajaran. Kegiatan ini diselenggarakan dengan cara membandingkan proses pembelajaran yang dilaksanakan guru dengan standar proses, mengidentifikasi kinerja guru dalam proses pembelajaran sesuai dengan kompetensi guru. Evaluasi proses pembelajaran memusatkan pada keseluruhan kinerja guru dalam proses pembelajaran.
4.    Pelaporan hasil kegiatan pemantauan, supervisi, dan evaluasi proses pembelajaran dilaporkan kepada pemangku kepentingan.
5.    Tindak lanjut meliputi penguatan dan penghargaan diberikan kepada guru yang telah memenuhi standar, teguran yang bersifat mendidik diberikan kepada guru yang belum memenuhi standar, dan guru diberi kesempatan untuk mengikuti pelatihan/penataran Iebih lanjut.
B.     Kelebihan (Keunggulan)
Standar proses mengatur tentang kriteria minimal proses pembelajaran yang ideal mulai dari perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran untuk terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien.
Dalam hal perencanaan, Standar Proses ini memberi ketentuan terhadap Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang disusun harus lengkap dan sistematis sehingga pembelajaran berlangsng secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreatifitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Selain itu RPP yang disusun harus mempunyai prinsip-prinsip yang penting antara lain memperhatikan perbedaan individu peserta didik, mendorong partisipasi aktif peserta didik, mengembangkan budaya membeca dan menulis, memberikan umpan balik dan tindak lanjut, keterkaitan dan keterpaduan, dan menerapkan teknologi informasi dan komunikasi.
Sedangkan untuk pelaksanaan proses pembelajaran dalam hal implementasi  dari RPP pada kegiatan inti harus meliputi kegiatan eksplorasi, elaborasi, dan konfirmasi dimana kegiatan ini merupakan kegiatan yang ideal untuk mengembangkan pembelajaran yang efektif dan efisien sekaligus akan terjadi pergeseran paradigma proses pendidikan, yaitu dari paradigma pengajaran ke paradigma pembelajaran dimana dalam proses tersebut diperlukan guru yang memberikan keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan potensi dan kreatifitas peserta didik.
C.    Kelemahan
Kelemahan yang paling mendasar dari Standar Proses ini adalah implementasinya di lapangan, hal ini bisa saja disebabkan karena lemahnya pengawasan terhadap implementasinya atau bisa saja karena kondisi di lapangan yang tidak memungkinkan untuk diterapkannya Standar Proses ini. Sebagai contoh dalam hal beban kerja minimal guru yang sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
Aturan ini jika diterapkan pada sekolah yang mempunyai banyak siswa dan rombongan belajar tidak akan menjadi masalah, akan tetapi bagaimana jika hal ini diterapkan pada sekolah yang rombongan belajar dan jumlah siswanya sedikit yang terjadi adalah guru akan kekurangan jam tatap muka. Sehingga guru terpaksa mencari jam tatap muka di luar sekolah yang tentunya berdampak negatif, disamping tidak efektif dan efisien hal ini akan berdampak pada kurangnya jam bahkan tidak adanya kesempatan bagi guru baru untuk berkarya dan ini akan berdampak pada kurangnya regenerasi guru yang berkualitas di masa yang akan datang.
Selain itu, standar proses ini tidak dapat berdiri sendiri tanpa adanya standar pendukung yang lain, seperti standar isi maupun standar penilaian dan juga bahan atau referensi lain seperti taksonomi bloom yang diperlukan dalam perencanaa pembelajaran. Dengan kata lain, meskipun sudah mencakup proses pembelajaran namun hanya berisi tentang ketentuannya saja tanpa ada keterangan atau pembahasan yang lebih jelas.
D.    Rekomendasi
Adapun rekomendasi yang diperlukan adalah melakukan evaluasi dan kajian ulang terhadap aturan dalam Standar Proses ini terkait dengan ketentuan yang sulit atau berdampak negatif di lapangan misalnya ketentuan minimal 24 (dua puluh empat) jam tatap muka diubah menjadi tugas bagi guru professional untuk memberi bimbingan terhadap guru karya atau dengan kata lain satu mata pelajaran untuk satu rombongan belajar diampu oleh tim yang terdiri dari satu guru professional dan satu orang guru karya, sehingga hal ini akan memberikan pengalaman terhadap guru karya untuk menjadi guru professional dan pada akhirya tidak akan tejadi masalah dalam kaderisasi guru professional di masa mendatang.
Jadi, secara keseluruhan standar proses ini masih perlu perbaikan atau revisi dari segala aspek.
comments

Tidak ada komentar:

Posting Komentar