Minggu, 16 Desember 2012

ANALISIS PERMENDIKNAS NO 20 TAHUN 2007 TENTANG STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN


Peraturan menteri pendidikan national RI No 20 tahun 2007 tentang standar penilaian pendidikan merupakan peraturan secara nasional tentang penilaian hasil belajar siswa dalam mengikuti proses belajar mengajar. Dalam peraturan ini dijabarkan mulai dari penilaian pendidikan, prinsip penilaian, ulangan dan ujian, ujian nasional, ujian akhir semester, manf’at hasil ujian nasional, prosedur penilaian, teknik dan instrument penilaian dan laporan hasil penilaian.

Peraturan ini menjadi acuan bagi pendidik untuk melakukan evaluasi terhadap hasil belajar peserta didik dan penilaian ini merupakan satu rangkaian dari proses belajar mengajar. Untuk lebih jelasnya kita akan kaji satu persatu peraturan ini.

1.        Penilaian Pendidikan
Dalam peraturan ini disimpulkan bahwa penilaian pendidikan adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengetahui atau menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik, penilain ini dapat berupa ulangan dan atau ujian.

Penjelasan penilaian pendidikan yang terdapat dalam peraturan tersebut sudah tepat, tetapi dalam penilaian hasil belajar yang dicapai oleh peserta didik tidaklah hanya dari satu aspek saja, tetapi harus dinilai dari beberapa aspek. Secara umum tujuan pembelajaran tidak hanya menekankan pada aspek tertantu saja melainkan semua aspek baik kognitif, afektif dan psikomotorik. Tetapi kalau kita melihat penilaian yang terdapat didalam peraturan tersebut hanya berupa ulangan dan atau ujian yang hanya menitik beratkan pada aspek kognitif.

a)         Penilaian pendidikan
Adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik. Kalau kita cermati dalam kalimat tersebut bahwasannya penilaian adalah proses pengumpulan dan pengumpulan dan pengolahan hasil belajar siswa secara keseluruhan yaitu data-data yang didapat ketika proses pembelajaran mapun kegiatan pengujian tetapi dalam kenyataannya bahwa kebanyak guru atau pendidik mengumpulkan dan mengolah informasi hasil belajar siswa hanya dari pengujian lewat ulangan maupun ujian.

b)        Penilaian hasil belajar peserta didik dilaksanakan berdasarkan standar penilain pendidikan yang berlaku secara nasional. Hal ini berarti penilaian yang dilakukan oleh semua jenjang pendidikan harus berlandaskan standar penilian pendidikan secara nasional. Standar penilaian pendidikan berlaku disemua daerah di Indonesia.
c)         Standar penilaian pendidikan

Adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur dan instrument penilaian hasil belajar peserta didik , standar penilaian pendidikan ini berisi tentang tata cara penilaian, alat-alat penilaian.
Teknik penilaian antara lain: tes tertulis, observasi, penugasan individu atau kelompok, tes lisan, penilaian porto folio, jurnal, penilai diri dan penilain antar teman sedangkan  bentuk instrument penilaian antara lain: tes pilihan dan tes lisan, lembar observasi, pekerjaan rumah atau proyek, daftar pertanyaan, lambar penilain porto folio, buku catatan jurnal, kuesioner dan lembar penilain antar teman.

d)        Penilaian dapar berupa ulangan dan atau ujian
Cara yang melakukan pengujian yang berupa ulangan atau ujian maupun ulangan dan ujian , ulangan disini masih dibagi lagi menjadi ulangan harian, ulangan tengan semester, ulangan akhir semester dan ulangan kenaikan kelas

2.        Prinsip penilaian
Dalam peraturan ini ada beberapa prinsip yang dijadikan acuan, dalam melakukan penilaian, prindip-prinsip tersebut antara lain; sahih, objektif, adil, terpadu, terbuka, menyeluruh, dan berkesinambungan, sistematis, beracuan criteria dan akuntabel.Untuk lebih jelasnya kita akan kaji prinsip-prinsip tersebut.

a.    Objektifitas
Peraturan ini menjelaskan bahwa penilaian tidak dipengaruhi subjektifitas tetapi dalam kenyataannya yang terjadi objektifitas penilaian yang dilakukan oleh guru massih diragukan atau dipertanyakan karena masih banyak penilaian yang dilakukan dengan cara subjrktif yang dipengaruhi banyak hal diluar criteria penilaia seperti merasa kasihan kepada anak, dll.

b.    Adil.
Peraturan ini menjelaskan bahwa penilaian tidak boleh merugikan dan menguntungkan peserta didik tetapi nilai yang diberikan harus sesuai dengan kemampuan, tetapi dalam kenyataannya keadilan ini masih belum terpenuhi, banyak guru menilai dengan masih mempertimbangkan soal-soal diluar criteria penilaian seperti agama, ras, suku, status, ekonomi, gender, sehingga guru tidak focus pada criteria penilaian sehingga menimbulkan ketidak adilan.

c.    Terbuka
Peraturan ini menjelaskan bahwa siswa harus mengetahui prosedur criteria dan dasar pengambilan keputusan.Tetapi hal masih belum dapat dilakukan oleh guru sepenuhnya, guru lebih focus pada penyampaian materi dari pada menyampaikan prosedur, criteria penilaian sehingga dapat menimbulkan ketidak transparanan. Penilaian yang dilakukan oleh guru hal ini juga dapat menimbulkan kecurigaan.

d.   Terpadu.
Dalam peraturan ini dijelaskan bahwa penilaian merrupakan bagian dari kegiatan belajar mengajar, tetapi dalam kenyataannya guru melihat bahwa penilaian merupakan instrument terpisah dari kegiatan belajar mengajar, guru hanya menganggap bahwa  yang lebih penting adalah perencanaan dan penyampaian materi sehingga penilaian kurang diperhatikan oleh guru yang dapat menimbulkan penilaian yang dilakukan asal-asalan.

e.    Menyeluruh dan berkesinambungan
Dalam peraturan ini dijelaskan bahwa penilaian harus menyeluruh baik dari aspek kognitf, afektif dan psikomotorik. Tetapi dalam kenyataannya bahwa penilaian yang dilakukan kebanyakan hanya menitik beratkan pada aspek kognitif saja.

f.     Sahih
Berarti penilaian didasarkan pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur. Sahih ini bahwa penilaian merupakan data yang benar atau data tentang kebenaran hasil kemampuan siswa sendiri, hal ini juga berarti bentuk penilaian yang digunakan disesuaikan dengan kemampuan siswa dan hasilnya menunjukkan suatu kebenaran hasil belajar siswa.

g.    Sistematis
Berarti penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku. Untuk melakukan penilaian guru harus merencanakan terlebih dahulu, sebelum melakukan penilaian guru harus merencanakan dan melaksanakan pembelajaran terlebih dahulu karena penilaian secara formal merupakan langkah atau kegiatan terakhir dalam proses belajar mengajar. Penilaian ini juga tidak asal-asalan, dalam arti guru harus melakukan penilaian setelah melakukan perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, penilaian harus direncanakan sebaik mungkin dari waktu, bentuk penilaian, alat penilain sehingga hasilnya menunjukkkan suatu kemampuan siswa. Tetapi dalam kenyataannya guru dalam melakukan penilaian belum memperhatikan hal tersebut, guru belum teliti dalam memilih bentuk penilaian guru hanya focus pada penilaian secara umum saja yang merupakan rangkaian dalam proses pembelajaran.

h.    Beracuan criteria
Berarti penilaian didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi yang ditetapkan, hal ini berarti bahwa dalam melakukan penilaian harus memilih dahulu tujuan dari pembelajaran tersebut, ketika mengetahui tujuam pembelajaran yang telah ditetapkan maka guru dapat memilih alat dan bentuk penilaian yang tepat, sehingga penilaian tidak asal-asalan tetapi penilaian yang merujuk pada pencapaian kompetensi.

i.      Akuntabel
Berarti penilaian dapat dipertanggung jawabkan, baik dari segi teknik, prosedur maupun hasilnya, penilaian harus dapat dipertanggungjawabkan terutama dari segi hasil hal ini berarti hasil yang diperoleh peserta didik memang suatu hasil yang menunjukan suatu kemampuan yang dimilikinya , tidak hanya hasil yang dapat dipertanggungjawabkan tetapi juga pada teknik dan cara penilaian yang digunakan, bentuk, cara dan alat penilaian yang dipakai oleh guru harus sesuai dengan materi, tujuan serta kemampuan peserta didik. Misalnya guru memberikan nilai 90 pada anak yang memang mempunyai kemampuan yang sesuai dengan nilai tersebut tetapi pengujian terhadap kemapuan siswa harus juga menggunakan cara, alat dan bentuk penilaian yang tepat. Tetapi dalam kenyataannya akuntabilitas penilaian yang dilakukan oleh guru masih diragukan terutama mengenai hasil, misalnya nilai yang diberikan guru kepada anak didik tidak sesuai dengan kemampuannya, sehingga anak didik dirugikan hal ini terjadi karena penilaian tidak dilakukan dengan objektif karena dipengaruhi beberapa factor diluar criteria penilaian.

3.        Ulangan dan Ujian
a.    Ulangan adalah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran, untuk memantau kemajuan, melakukan perbaikan, pembelajaran dan menentukan keberhasilan belajar peserta didik.
Ulangan ini dijadikan alat untuk melakukan evaluasi secara terus menerus untuk mengetahui sejauh mana tujuan pembelajaran yang sudah dirumuskan tercapai. Untuk mengetahui apakah tujuan itu sudah atau belum tercapai maka guru sering melakukan pengujian dengan proses ulangan, ulangan ini dibagi menjadi ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester dan ulangan kenaikan kelas

b.    Ulangan terdiri dari atas ulangan ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester dan ulangan  kenaikan kelas. Keempat ulangan ini dijadikan alat untuk melakukan pengujian terhadap kemampuan siswa setelah proses belajar mengajar, keempat ulangan ini berbeda waktu pelaksanannya ulangan ini dilaksakan sendiri oleh sekolah yang bersangkutan atau dinas pendidikan didaerah tempat jenjang pendidikan.

c.    Ujian meliputi ujian nasional dan ujian sekolah. Ujian ini juga dijadikan alat untuk mengukur kemampuan siswa setelah proses belajar mengajar. Untuk ujian nasional dilaksanakan secara bersamaan setiap jenjang pendidikan dan pelaksananya adalah menteri pendidikan nasional mata pelajaran yang diujikan di ujian nasional hanya mata pelajaran tertentu saja seperti mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa inggris, Matematika,dsb. Sedangkan untuk ujian sekolah mata pelajaran yang diujikan adalah seluruh mata pelajaran selaian yang diujiakan diujian nasional penyelenggaranya pun berbeda dengan ujian nasional kalau ujian nasional dilaksanaka oleh dinas pendidikan derah setempat.

4.        Ulangan.
Dalam peraturan ini dijelaskan terdapat 4 ulangan yang dijadikan pengukuran pencapaian belajar peserta didik, keempat itu antara lain: ulangan harian, ulangan kenaikan kelas, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester.Untuk lebih jelasnya kita akan mengkaji keempat ulangan tersebut.

a.    Ulangan Harian
Kegiatan ini dilakukan secara periodic ssetelah menyelesaikan 1 KD/ lebih, ulangan harian ini ditentukan sendiri oleh guru mata pelajaran yang disesuiakan dengan kebutuhan dan waktunya pun diatur sendiri oleh guru mata pelajaran.

b.    Ulangan Tengah Semseter
Kegiatan ini menurut peraturan dilakukan setelah melakukan 8-9 minggu kegiatan pembelajaran, cakupan ulangannya seluruh KD pada perriode tersebut.
Tetapi dalam prakterknya dilapangan bahwa ulangan tengah semester dilakukan oleh sekolah setelah menyelesaikan kegiatan pembelajaran selama 3 bulan atau 12 minggu, ulangan tengah semester ini waktu pelaksanaannya juga kadang berbeda anatara satu sekolah dengan sekolah lain yang memiliki jenjang yang sama.

c.    Ulangan Akhir Semester.
Kegiatan ini dilakukan pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik diakhir semester. Dijenjang dasar dan menengah sekarang dalam pembelajaran dikenal yang namanya semester, semester ini adalah waktu yang ditempuh dalam proses belajar mengajar, dikenal ada 2 semester dijenjang pendidikan dasar dan menengah yang dikenal dengan sebutan semester I dan II. Satu semester sama dengan 6 bulan dan dalam setiap akhir semester setiap jenjang pendidikan pasti akan melaksanakan pengujian yang disebut ulangan akhir semester yang materinya seluruh materi yang diajarkan selama semester tersebut.

d.   Ulangan kenaikan Kelas.
Kegiatan yang dilakukan oleh pendidik diakhir semester genap untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik. Ulangan ini dijadikan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik untuk kenaikan kelas disetiap jenjang pendidikan dasar dan menengah peserta didik harus menempuh ulangan kenaikan kelas untuk melanjutkan jenjang berikutnya.

5.        Ujian Nasional
Dalam peraturan ini terdapat tiga penjelasan yaitu
a.    Proses pengukuran pencapain kompetensi peserta didik, untuk menilai pencapaian SNP yang diselenggarakan pemerintah. Hal ini berari ujian nasional merupakan alat untuk penguji kemampuan siswa yang langsung diselenggarakan pemerintah untuk mengetahui pencapain kompetensi peserta didik

b.    Merupakan salah satu persyaratan kelulusan dari satuan pendidikan.
Hal ini berarti siswa yang dinyatakan lulus dari jenjang pendidikan salah satu persyaratannya harus lulus ujian nasional, dalam penjelasan disini ujian nasional hanya salah satu syarat karena masih banyak syarat-syarat yang lain seperti lulus ujian sekolah, mempunyai kelakuan baik selama mengikuti pendidikan disekolah. Dalam kenyataannya ujian nasional yang paling menentukan peserta didik untuk dapat lulus dari jenjang pendidikan walaupun didalam penjelasan diatas ujian hanya sebagai salah satu tetapi kebanyakan syarat yang sulit dipenuhi adalah lulus ujian nasional.

c.    Mata pelajaran yang diujikan adalah mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran Iptek. Ujian nasional yang diselenggarakan pemerintah adalah mata pelajaran seperti Matematika, Bahasa Inggris, Bahasa Indonesia, dll yang termasuk mata pelajaran ilmu pengetahuan dan tekhnologi.

Dalam peraturan ini Ujian Nasional sebagai kegiatan pengukuran untuk mengetahui pencaaian kompetensi peserta didik pada beberapa mata pelajaran tertentu dalam mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka menilai pencapaian standar nasional pendidikan.

Dalam kenyataannya nilai ujian nasional yang bagus tidak menjamin anak tersebut pandai, dalam pelaksanaan ujian nasional penuh dengan kecurangan, hal ini dilakukan demi peserta didik dapat lulus ujian nassional. Biasanya banyak oknum guru yang member bocoran soal jawaban agar anak didiknya dapat berhasil. Hal ini  menyebabkan tujuan dari ujian nasional sendiri tidak dapat diterapkan dengan benar.

6.        Ujian sekolah atau Madrasah.
Ujian sekolah sebagai pencapaian kompetensi peserta didik adalah satuan pendidikan, sebagai pengukur prestasi belajar, ujian sekolah juga sebagai salah satu persyaratan kelulusan dari satuan pendidikan. Selain ujian nasional peserta didik diwajibkan mengikuti ujian sekolah sebagai salah satu syarat kelukusan. Dalam ujian sekolah ini mata pelajaran yang diujikan yaitu mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi yang tidak diujikan di ujian nasional seperti mata pelajaran agama yang menyangkut aspek kognitif dan atau aspek psikomotorik dan akhlak mulia serta kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, biasanya  peserta didik menyebutnya sebagai ujian praktek .Penilian hasil belajar pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dilakukan oleh :
a.    Pendidik
dilakukan secara berkesinambungan, bertujuan untuk memantau proses dan kemajuan belajar peserta didik serta meningkatkan efektifitas kegiatan pembelajaran.
Contohnya seperti:
melaksankan tes, pengamatan, penugasan dan atau bentuk lain yang diperlukan. Melaporkan hasil penilaian mata pelajaran pada tiap akhir semester pada pimpinan satuan pendidikan dalam bentuk satu nilai prestasi serta melampirkan diskripsi singkat tentang tingkah laku peserta didiknya sebagai pengukuran kompetensi utuh.

b.      Satuan pendidikan
dilakukan untuk menilai pencapaian kompetensi peserta didik pada semua mata pelajaran, seperti mengkoordinasikan ujian tengah semester, ujian akhir sekolah dan ulangan kenaikan kelas, menentukan kriterian kenaikan kelas melalui rapat dewan pendidikan, melaporkan hasil ujian kepada orang tua atau wali murid, menerbitkan SKHUN setiap peserta didik yang mengikuti ujian nasional dan menerbitkan ijazah setiap peserta didik yang lulus ujian nasional.

c.       Pemerintah
dilakukan dalam bentuk ujian nasional yang bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi kelulusan secara nasional, hasil ujian nasional menjaddi salah satu pertimbangan.

7.        Manfaat hasil ujian nasional
Secara umum hasil ujian nasional yang dijelaskan didalam peraturan ini dimanfaatkan untuk mempertimbangkan, membina dan meningkatkan mutu pendidikan serta untuk menentukan kelulusan. Dalam kenyataannya bahwa ujian nasional secara tidak langsung belum dapat menjadi alat pengukuran yang tepat untuk mengetahui kemampuan peserta didik. Ujian nasional yang dilakukan pemerintah untuk menguji peserta didik belum dapat dijadikan patokan utama untuk menentukan kemampuan peserta didik karena ujian nasional lebih menitik beratkan kepada pengujian kognitif saja. Hasil ujian yang diperoleh anak didik belum dapat dimanfaatkan untuk menjadi indicator dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan.

8.        Prosedur penilaian.
a.    Dalam rancangan strategi penilaian oleh pendidik dilakukan guru-guru pada saat penyusunan silabus masing-masing pelajaran yang biasanya dilakukan oleh pusat pendidikan dan kemudian silabus tersebut dijabarkan menjadi RPP yang dilakukan oleh guru yang terkait dengan mata pelajaran tersebut. Oleh karena itu pendidik dalam proses belajar mengajar menggunakan acuan silabus dari pusat pendidikan dan RPP yang biasanya dibuat oleh kalangan sekolah sendiri yang merupakan penjabaran dari silabus.

b.    Dalam kegiatan belajar mengajar yang dilakukan oleh satuan pendidikan ada kegiatan yang bertujuan untuk mengukur keberhasilan siswa yaitu dengan menggunakan kegiatan ujian tengah semester, ujian akhir semester dan ulangan kenaikan kelas. Pendidik atau guru dalam melaksanakan program ujian tengah semester, ujian akhir semester dan ulangan kenaikan kelas tetap dibawah koordinasi dari satuan pendidikan karena agar tidak terjadi kerancauan dalam system prosedur penilaian tersebut.

c.    Prosedur penilaian akhir belajar untuk kelompok mata pelajaran estetika seperti seni lukis, seni tari, seni menggambar dll dan kelompok mata pelajaran pendidikan jasmani , olahraga, dan kesehatan oleh satuan pendidikan ditentukan oleh rapat dewan pendidik atau guru yang bersangkutan pada mata pelajaran tersebut.

d.   Sedangkan prosedur penilaian akhir belajar peserta didik untuk kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia serta kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dilakukan oleh satuan pendidikan melalui rapat dewan pendidikan berdasarkan hasil penilain oleh pendidik dengan mempertimbangkan hasil ujian sekolah. Namun biasanya guru cenderung meluluskan peserta didiknya.

e.    Kegiatan ujian sekolah atau madrasah dilakukan dengan langkah-langkah: menyusun kisi-kisi ujian, mengembangkan instrument, melaksanakan ujian, mengolah dan menentukan kelulusan peserta didik dari ujian sekolah atau madrasah dan melaporkan serta memanfaatkan hasil penilaian. Dalam kegiatan ujian  sekolah harus berdasarkan langkah-langkah yang baku sehingga ujian dapat dilaksanakan dengan baik.

f.     Penilaian akhlak mulia merupakan aspek afektif dari kolompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, sebagai perwujudan sikap dan perilaku beriman dan bertakwakepada Tuhan YME dilakukan oleh guru agama dengan memanfaatkan informasi dari pendidikan mata pelajaran lain dan sumber yang relevan. Hal ini berarti penilaian tidak hanya pada penilaian kognitif saja melainkan juga afektif, penilaian afektif lebih condong penilaian dari mata pelajaran agama, penilaan afektif tidak hanya dilakukan oleh guru agama saja tetapi guru mata pelajaran lain dapat member penilaian kemudian di informasikan kepada guru agama untuk dijadikan pertimbangan penilaian, tetapi kenyataanya hanya guru agamalah yang menentukan penilain afektif sedangkan guru mata pelajaran yang lain merasa tidak berhak untuk menentukan penilain afektif peserta didik padahal aturannya memperbolehkan guru mata pelajaran lain memberikan masukan kepada guru agama untuk dijadikan pertimbangan penilaian.

9.        Teknik dan instrument penilaian
Dalam peraturan ini dijelaskan bahwa, teknik penilain berupa test, observasi, penugasan perseorangan atau kelompok dan bentuk lain yang sesuai dengan karekteristik kompetensi dan tingkat perkembangan peserta didik teknik test berupa tes tertulis, tes lisan dan tes praktik atau tes kinerja sedangkan instrument penilaian harus memenuhi persyaratan: subtansi, konstruksi, dan bahasa. Tetapi dalam kenyataannya guru belum dapat mengkombinasikan teknik dan instrument tersebut. Guru kebanyakan hanya memilih satu atau dua teknik saja, teknik observasi yang seharusnya dapat dimanfaatkan guru untuk melakukan pengamatan secara langsung ke lapangan sehingga menimbulkan kesan kepada peserta didik tidak dilakukan.

10.    Laporan Hasil Penilaian.
a.       Hasil ulangan harian diinformasikan kepada peserta didik sebelum diadakan ulangan harian berikutnya. Peserta didik yang belum pencapai KKM harus mengikuti pembelajaran remidi.Hal ini berarti guru setelah melakukan ulangan harian dan penilain harus menyerahkan hasil ulangan kepada peserta didik agar peserta didik dapat mengetahui hasilnya sehingga peserta didik yang mendapat hasil baik akan dijadikan motivasi dan peserta didik yang belum dapat nilai baik akan termotivasi memperbaikinya, tetapi dalam kenyataannya guru yang melaksanakan hal tersebut belum keseluruhan hanya guru yang mengajar mata pelajaran yang di ujikan secara nasional yang melakukan hal tersebut.

b.      Hasil penilaian oleh pendidik dan satuan pendidik disampaikan dalam bentuk satu nilai pencapain kompetensi mata pelajaran disertai diskripsi kemajuan belajar.Hal ini berarti guru dalam menulis hasil penilain yaitu beruma angka yang menunjukkan hasil kemampuan peserta didik dan disertai dengan gambaran tentang kemampuan anak didik.

c.       Hasil UN disampaikan  satuan pendidikan untuk dijadikan salah satu syarat kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan dan salah satu pertimbangan dalam seleksi masuk ke jenjang pendidikan berikutnya.Ujian nasional adalah ujian yang diselenggarakan pemerintah dan berlaku secara nasional, hasil ujian nasional dijadikan salah satu syarat kelulusan karena selain ujian nasional ujian sekolah juga menentukan syarat kelulusan tetapi dalam kenyatannya ujian nasional yang paling menentukan sehingga banyak peserta didik melakukan apa saja agar dapat lulus ujian nasional  walaupun dengan jalan tidak diperbolehkan.

d.      Hasil analisis data UN disampaikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk pemetaan mutu program dan atau satuan pendidikan serta pemimbinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya peningkatan mutu pendidikan. Hasil ujian nasional dijadikan analisis terhadap mutu pendidikan, hasil ujian ini dijadikan pemerintah untuk melihat sejauh mana mutu pendidikan. Apakah mutu pendidikan sudah baik atau belum setelah melihat hasil ujian nasional tersebut.



KLIK SALAH SATU LINK UNTUK MENGUNDUH FILENYA
comments

Tidak ada komentar:

Posting Komentar