Peraturan menteri pendidikan
national RI No 20 tahun 2007 tentang standar penilaian pendidikan merupakan
peraturan secara nasional tentang penilaian hasil belajar siswa dalam mengikuti
proses belajar mengajar. Dalam peraturan ini dijabarkan mulai dari penilaian
pendidikan, prinsip penilaian, ulangan dan ujian, ujian nasional, ujian akhir
semester, manf’at hasil ujian nasional, prosedur penilaian, teknik dan
instrument penilaian dan laporan hasil penilaian.
Peraturan ini menjadi acuan bagi
pendidik untuk melakukan evaluasi terhadap hasil belajar peserta didik dan
penilaian ini merupakan satu rangkaian dari proses belajar mengajar. Untuk
lebih jelasnya kita akan kaji satu persatu peraturan ini.
1.
Penilaian Pendidikan
Dalam
peraturan ini disimpulkan bahwa penilaian pendidikan adalah proses pengumpulan
dan pengolahan informasi untuk mengetahui atau menentukan pencapaian hasil
belajar peserta didik, penilain ini dapat berupa ulangan dan atau ujian.
Penjelasan
penilaian pendidikan yang terdapat dalam peraturan tersebut sudah tepat, tetapi
dalam penilaian hasil belajar yang dicapai oleh peserta didik tidaklah hanya
dari satu aspek saja, tetapi harus dinilai dari beberapa aspek. Secara umum
tujuan pembelajaran tidak hanya menekankan pada aspek tertantu saja melainkan
semua aspek baik kognitif, afektif dan psikomotorik. Tetapi kalau kita melihat
penilaian yang terdapat didalam peraturan tersebut hanya berupa ulangan dan
atau ujian yang hanya menitik beratkan pada aspek kognitif.
a)
Penilaian pendidikan
Adalah
proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil
belajar peserta didik. Kalau kita cermati dalam kalimat tersebut bahwasannya
penilaian adalah proses pengumpulan dan pengumpulan dan pengolahan hasil
belajar siswa secara keseluruhan yaitu data-data yang didapat ketika proses
pembelajaran mapun kegiatan pengujian tetapi dalam kenyataannya bahwa kebanyak
guru atau pendidik mengumpulkan dan mengolah informasi hasil belajar siswa
hanya dari pengujian lewat ulangan maupun ujian.
b)
Penilaian hasil belajar peserta didik dilaksanakan
berdasarkan standar penilain pendidikan yang berlaku secara nasional. Hal ini
berarti penilaian yang dilakukan oleh semua jenjang pendidikan harus
berlandaskan standar penilian pendidikan secara nasional. Standar penilaian
pendidikan berlaku disemua daerah di Indonesia.
c)
Standar penilaian pendidikan
Adalah
standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur dan
instrument penilaian hasil belajar peserta didik , standar penilaian pendidikan
ini berisi tentang tata cara penilaian, alat-alat penilaian.
Teknik
penilaian antara lain: tes tertulis, observasi, penugasan individu atau
kelompok, tes lisan, penilaian porto folio, jurnal, penilai diri dan penilain
antar teman sedangkan bentuk instrument penilaian antara lain: tes
pilihan dan tes lisan, lembar observasi, pekerjaan rumah atau proyek, daftar
pertanyaan, lambar penilain porto folio, buku catatan jurnal, kuesioner dan
lembar penilain antar teman.
d)
Penilaian dapar berupa ulangan dan atau ujian
Cara yang
melakukan pengujian yang berupa ulangan atau ujian maupun ulangan dan ujian ,
ulangan disini masih dibagi lagi menjadi ulangan harian, ulangan tengan
semester, ulangan akhir semester dan ulangan kenaikan kelas
2.
Prinsip penilaian
Dalam
peraturan ini ada beberapa prinsip yang dijadikan acuan, dalam melakukan
penilaian, prindip-prinsip tersebut antara lain; sahih, objektif, adil,
terpadu, terbuka, menyeluruh, dan berkesinambungan, sistematis, beracuan
criteria dan akuntabel.Untuk lebih jelasnya kita akan kaji prinsip-prinsip
tersebut.
a.
Objektifitas
Peraturan
ini menjelaskan bahwa penilaian tidak dipengaruhi subjektifitas tetapi dalam
kenyataannya yang terjadi objektifitas penilaian yang dilakukan oleh guru
massih diragukan atau dipertanyakan karena masih banyak penilaian yang
dilakukan dengan cara subjrktif yang dipengaruhi banyak hal diluar criteria
penilaia seperti merasa kasihan kepada anak, dll.
b.
Adil.
Peraturan
ini menjelaskan bahwa penilaian tidak boleh merugikan dan menguntungkan peserta
didik tetapi nilai yang diberikan harus sesuai dengan kemampuan, tetapi dalam
kenyataannya keadilan ini masih belum terpenuhi, banyak guru menilai dengan
masih mempertimbangkan soal-soal diluar criteria penilaian seperti agama, ras,
suku, status, ekonomi, gender, sehingga guru tidak focus pada criteria
penilaian sehingga menimbulkan ketidak adilan.
c.
Terbuka
Peraturan
ini menjelaskan bahwa siswa harus mengetahui prosedur criteria dan dasar
pengambilan keputusan.Tetapi hal masih belum dapat dilakukan oleh guru
sepenuhnya, guru lebih focus pada penyampaian materi dari pada menyampaikan
prosedur, criteria penilaian sehingga dapat menimbulkan ketidak transparanan.
Penilaian yang dilakukan oleh guru hal ini juga dapat menimbulkan kecurigaan.
d.
Terpadu.
Dalam
peraturan ini dijelaskan bahwa penilaian merrupakan bagian dari kegiatan
belajar mengajar, tetapi dalam kenyataannya guru melihat bahwa penilaian
merupakan instrument terpisah dari kegiatan belajar mengajar, guru hanya
menganggap bahwa yang lebih penting adalah perencanaan dan penyampaian
materi sehingga penilaian kurang diperhatikan oleh guru yang dapat menimbulkan
penilaian yang dilakukan asal-asalan.
e.
Menyeluruh dan berkesinambungan
Dalam
peraturan ini dijelaskan bahwa penilaian harus menyeluruh baik dari aspek
kognitf, afektif dan psikomotorik. Tetapi dalam kenyataannya bahwa penilaian
yang dilakukan kebanyakan hanya menitik beratkan pada aspek kognitif saja.
f.
Sahih
Berarti
penilaian didasarkan pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur. Sahih
ini bahwa penilaian merupakan data yang benar atau data tentang kebenaran hasil
kemampuan siswa sendiri, hal ini juga berarti bentuk penilaian yang digunakan
disesuaikan dengan kemampuan siswa dan hasilnya menunjukkan suatu kebenaran
hasil belajar siswa.
g.
Sistematis
Berarti
penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti
langkah-langkah baku. Untuk melakukan penilaian guru harus merencanakan
terlebih dahulu, sebelum melakukan penilaian guru harus merencanakan dan
melaksanakan pembelajaran terlebih dahulu karena penilaian secara formal
merupakan langkah atau kegiatan terakhir dalam proses belajar mengajar.
Penilaian ini juga tidak asal-asalan, dalam arti guru harus melakukan penilaian
setelah melakukan perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, penilaian harus
direncanakan sebaik mungkin dari waktu, bentuk penilaian, alat penilain
sehingga hasilnya menunjukkkan suatu kemampuan siswa. Tetapi dalam kenyataannya
guru dalam melakukan penilaian belum memperhatikan hal tersebut, guru belum
teliti dalam memilih bentuk penilaian guru hanya focus pada penilaian secara
umum saja yang merupakan rangkaian dalam proses pembelajaran.
h.
Beracuan criteria
Berarti
penilaian didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi yang ditetapkan, hal ini
berarti bahwa dalam melakukan penilaian harus memilih dahulu tujuan dari
pembelajaran tersebut, ketika mengetahui tujuam pembelajaran yang telah
ditetapkan maka guru dapat memilih alat dan bentuk penilaian yang tepat,
sehingga penilaian tidak asal-asalan tetapi penilaian yang merujuk pada
pencapaian kompetensi.
i.
Akuntabel
Berarti
penilaian dapat dipertanggung jawabkan, baik dari segi teknik, prosedur maupun
hasilnya, penilaian harus dapat dipertanggungjawabkan terutama dari segi hasil
hal ini berarti hasil yang diperoleh peserta didik memang suatu hasil yang
menunjukan suatu kemampuan yang dimilikinya , tidak hanya hasil yang dapat
dipertanggungjawabkan tetapi juga pada teknik dan cara penilaian yang
digunakan, bentuk, cara dan alat penilaian yang dipakai oleh guru harus sesuai
dengan materi, tujuan serta kemampuan peserta didik. Misalnya guru memberikan
nilai 90 pada anak yang memang mempunyai kemampuan yang sesuai dengan nilai
tersebut tetapi pengujian terhadap kemapuan siswa harus juga menggunakan cara,
alat dan bentuk penilaian yang tepat. Tetapi dalam kenyataannya akuntabilitas
penilaian yang dilakukan oleh guru masih diragukan terutama mengenai hasil,
misalnya nilai yang diberikan guru kepada anak didik tidak sesuai dengan
kemampuannya, sehingga anak didik dirugikan hal ini terjadi karena penilaian tidak
dilakukan dengan objektif karena dipengaruhi beberapa factor diluar criteria
penilaian.
3.
Ulangan dan Ujian
a.
Ulangan adalah proses yang dilakukan untuk mengukur
pencapaian kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran,
untuk memantau kemajuan, melakukan perbaikan, pembelajaran dan menentukan
keberhasilan belajar peserta didik.
Ulangan
ini dijadikan alat untuk melakukan evaluasi secara terus menerus untuk
mengetahui sejauh mana tujuan pembelajaran yang sudah dirumuskan tercapai.
Untuk mengetahui apakah tujuan itu sudah atau belum tercapai maka guru sering
melakukan pengujian dengan proses ulangan, ulangan ini dibagi menjadi ulangan
harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester dan ulangan kenaikan
kelas
b.
Ulangan terdiri dari atas ulangan ulangan harian,
ulangan tengah semester, ulangan akhir semester dan ulangan kenaikan
kelas. Keempat ulangan ini dijadikan alat untuk melakukan pengujian terhadap
kemampuan siswa setelah proses belajar mengajar, keempat ulangan ini berbeda
waktu pelaksanannya ulangan ini dilaksakan sendiri oleh sekolah yang
bersangkutan atau dinas pendidikan didaerah tempat jenjang pendidikan.
c.
Ujian meliputi ujian nasional dan ujian sekolah.
Ujian ini juga dijadikan alat untuk mengukur kemampuan siswa setelah proses
belajar mengajar. Untuk ujian nasional dilaksanakan secara bersamaan setiap
jenjang pendidikan dan pelaksananya adalah menteri pendidikan nasional mata
pelajaran yang diujikan di ujian nasional hanya mata pelajaran tertentu saja
seperti mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa inggris, Matematika,dsb.
Sedangkan untuk ujian sekolah mata pelajaran yang diujikan adalah seluruh mata
pelajaran selaian yang diujiakan diujian nasional penyelenggaranya pun berbeda
dengan ujian nasional kalau ujian nasional dilaksanaka oleh dinas pendidikan
derah setempat.
4.
Ulangan.
Dalam
peraturan ini dijelaskan terdapat 4 ulangan yang dijadikan pengukuran
pencapaian belajar peserta didik, keempat itu antara lain: ulangan harian, ulangan
kenaikan kelas, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester.Untuk lebih
jelasnya kita akan mengkaji keempat ulangan tersebut.
a.
Ulangan Harian
Kegiatan
ini dilakukan secara periodic ssetelah menyelesaikan 1 KD/ lebih, ulangan
harian ini ditentukan sendiri oleh guru mata pelajaran yang disesuiakan dengan
kebutuhan dan waktunya pun diatur sendiri oleh guru mata pelajaran.
b.
Ulangan Tengah Semseter
Kegiatan
ini menurut peraturan dilakukan setelah melakukan 8-9 minggu kegiatan pembelajaran,
cakupan ulangannya seluruh KD pada perriode tersebut.
Tetapi
dalam prakterknya dilapangan bahwa ulangan tengah semester dilakukan oleh
sekolah setelah menyelesaikan kegiatan pembelajaran selama 3 bulan atau 12
minggu, ulangan tengah semester ini waktu pelaksanaannya juga kadang berbeda
anatara satu sekolah dengan sekolah lain yang memiliki jenjang yang sama.
c.
Ulangan Akhir Semester.
Kegiatan
ini dilakukan pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik
diakhir semester. Dijenjang dasar dan menengah sekarang dalam pembelajaran
dikenal yang namanya semester, semester ini adalah waktu yang ditempuh dalam
proses belajar mengajar, dikenal ada 2 semester dijenjang pendidikan dasar dan
menengah yang dikenal dengan sebutan semester I dan II. Satu semester sama
dengan 6 bulan dan dalam setiap akhir semester setiap jenjang pendidikan pasti
akan melaksanakan pengujian yang disebut ulangan akhir semester yang materinya
seluruh materi yang diajarkan selama semester tersebut.
d.
Ulangan kenaikan Kelas.
Kegiatan
yang dilakukan oleh pendidik diakhir semester genap untuk mengukur pencapaian
kompetensi peserta didik. Ulangan ini dijadikan untuk mengukur pencapaian
kompetensi peserta didik untuk kenaikan kelas disetiap jenjang pendidikan dasar
dan menengah peserta didik harus menempuh ulangan kenaikan kelas untuk
melanjutkan jenjang berikutnya.
5.
Ujian Nasional
Dalam
peraturan ini terdapat tiga penjelasan yaitu
a.
Proses pengukuran pencapain kompetensi peserta
didik, untuk menilai pencapaian SNP yang diselenggarakan pemerintah. Hal ini
berari ujian nasional merupakan alat untuk penguji kemampuan siswa yang
langsung diselenggarakan pemerintah untuk mengetahui pencapain kompetensi
peserta didik
b.
Merupakan salah satu persyaratan kelulusan dari
satuan pendidikan.
Hal ini
berarti siswa yang dinyatakan lulus dari jenjang pendidikan salah satu
persyaratannya harus lulus ujian nasional, dalam penjelasan disini ujian nasional
hanya salah satu syarat karena masih banyak syarat-syarat yang lain seperti
lulus ujian sekolah, mempunyai kelakuan baik selama mengikuti pendidikan
disekolah. Dalam kenyataannya ujian nasional yang paling menentukan peserta
didik untuk dapat lulus dari jenjang pendidikan walaupun didalam penjelasan
diatas ujian hanya sebagai salah satu tetapi kebanyakan syarat yang sulit
dipenuhi adalah lulus ujian nasional.
c.
Mata pelajaran yang diujikan adalah mata pelajaran
tertentu dalam kelompok mata pelajaran Iptek. Ujian nasional yang
diselenggarakan pemerintah adalah mata pelajaran seperti Matematika, Bahasa
Inggris, Bahasa Indonesia, dll yang termasuk mata pelajaran ilmu pengetahuan
dan tekhnologi.
Dalam
peraturan ini Ujian Nasional sebagai kegiatan pengukuran untuk mengetahui
pencaaian kompetensi peserta didik pada beberapa mata pelajaran tertentu dalam
mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka menilai pencapaian
standar nasional pendidikan.
Dalam
kenyataannya nilai ujian nasional yang bagus tidak menjamin anak tersebut
pandai, dalam pelaksanaan ujian nasional penuh dengan kecurangan, hal ini
dilakukan demi peserta didik dapat lulus ujian nassional. Biasanya banyak oknum
guru yang member bocoran soal jawaban agar anak didiknya dapat berhasil. Hal
ini menyebabkan tujuan dari ujian nasional sendiri tidak dapat diterapkan
dengan benar.
6.
Ujian sekolah atau Madrasah.
Ujian
sekolah sebagai pencapaian kompetensi peserta didik adalah satuan pendidikan,
sebagai pengukur prestasi belajar, ujian sekolah juga sebagai salah satu
persyaratan kelulusan dari satuan pendidikan. Selain ujian nasional peserta
didik diwajibkan mengikuti ujian sekolah sebagai salah satu syarat kelukusan.
Dalam ujian sekolah ini mata pelajaran yang diujikan yaitu mata pelajaran ilmu
pengetahuan dan teknologi yang tidak diujikan di ujian nasional seperti mata
pelajaran agama yang menyangkut aspek kognitif dan atau aspek psikomotorik dan
akhlak mulia serta kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian,
biasanya peserta didik menyebutnya sebagai ujian praktek .Penilian hasil
belajar pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dilakukan oleh :
a.
Pendidik
dilakukan
secara berkesinambungan, bertujuan untuk memantau proses dan kemajuan belajar
peserta didik serta meningkatkan efektifitas kegiatan pembelajaran.
Contohnya
seperti:
melaksankan
tes, pengamatan, penugasan dan atau bentuk lain yang diperlukan. Melaporkan
hasil penilaian mata pelajaran pada tiap akhir semester pada pimpinan satuan
pendidikan dalam bentuk satu nilai prestasi serta melampirkan diskripsi singkat
tentang tingkah laku peserta didiknya sebagai pengukuran kompetensi utuh.
b.
Satuan pendidikan
dilakukan
untuk menilai pencapaian kompetensi peserta didik pada semua mata pelajaran,
seperti mengkoordinasikan ujian tengah semester, ujian akhir sekolah dan
ulangan kenaikan kelas, menentukan kriterian kenaikan kelas melalui rapat dewan
pendidikan, melaporkan
hasil ujian kepada orang tua atau wali murid, menerbitkan SKHUN setiap peserta
didik yang mengikuti ujian nasional dan menerbitkan ijazah setiap peserta didik
yang lulus ujian nasional.
c.
Pemerintah
dilakukan
dalam bentuk ujian nasional yang bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi
kelulusan secara nasional, hasil ujian nasional menjaddi salah satu
pertimbangan.
7.
Manfaat hasil ujian nasional
Secara
umum hasil ujian nasional yang dijelaskan didalam peraturan ini dimanfaatkan
untuk mempertimbangkan, membina dan meningkatkan mutu pendidikan serta untuk
menentukan kelulusan. Dalam kenyataannya bahwa ujian nasional secara tidak
langsung belum dapat menjadi alat pengukuran yang tepat untuk mengetahui
kemampuan peserta didik. Ujian nasional yang dilakukan pemerintah untuk menguji
peserta didik belum dapat dijadikan patokan utama untuk menentukan kemampuan
peserta didik karena ujian nasional lebih menitik beratkan kepada pengujian
kognitif saja. Hasil ujian yang diperoleh anak didik belum dapat dimanfaatkan
untuk menjadi indicator dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan.
8.
Prosedur penilaian.
a.
Dalam rancangan strategi penilaian oleh pendidik
dilakukan guru-guru pada saat penyusunan silabus masing-masing pelajaran yang
biasanya dilakukan oleh pusat pendidikan dan kemudian silabus tersebut
dijabarkan menjadi RPP yang dilakukan oleh guru yang terkait dengan mata
pelajaran tersebut. Oleh karena itu pendidik dalam proses belajar mengajar
menggunakan acuan silabus dari pusat pendidikan dan RPP yang biasanya dibuat
oleh kalangan sekolah sendiri yang merupakan penjabaran dari silabus.
b.
Dalam kegiatan belajar mengajar yang dilakukan oleh
satuan pendidikan ada kegiatan yang bertujuan untuk mengukur keberhasilan siswa
yaitu dengan menggunakan kegiatan ujian tengah semester, ujian akhir semester
dan ulangan kenaikan kelas. Pendidik atau guru dalam melaksanakan program ujian
tengah semester, ujian akhir semester dan ulangan kenaikan kelas tetap dibawah
koordinasi dari satuan pendidikan karena agar tidak terjadi kerancauan dalam
system prosedur penilaian tersebut.
c.
Prosedur penilaian akhir belajar untuk kelompok
mata pelajaran estetika seperti seni lukis, seni tari, seni menggambar dll dan
kelompok mata pelajaran pendidikan jasmani , olahraga, dan kesehatan oleh
satuan pendidikan ditentukan oleh rapat dewan pendidik atau guru yang
bersangkutan pada mata pelajaran tersebut.
d.
Sedangkan prosedur penilaian akhir belajar peserta
didik untuk kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia serta kelompok mata
pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dilakukan oleh satuan pendidikan
melalui rapat dewan pendidikan berdasarkan hasil penilain oleh pendidik dengan
mempertimbangkan hasil ujian sekolah. Namun biasanya guru cenderung meluluskan
peserta didiknya.
e.
Kegiatan ujian sekolah atau madrasah dilakukan
dengan langkah-langkah: menyusun kisi-kisi ujian, mengembangkan instrument,
melaksanakan ujian, mengolah dan menentukan kelulusan peserta didik dari ujian
sekolah atau madrasah dan melaporkan serta memanfaatkan hasil penilaian. Dalam
kegiatan ujian sekolah harus berdasarkan langkah-langkah yang baku
sehingga ujian dapat dilaksanakan dengan baik.
f.
Penilaian akhlak mulia merupakan aspek afektif dari
kolompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, sebagai perwujudan sikap dan
perilaku beriman dan bertakwakepada Tuhan YME dilakukan oleh guru agama dengan
memanfaatkan informasi dari pendidikan mata pelajaran lain dan sumber yang
relevan. Hal ini berarti penilaian tidak hanya pada penilaian kognitif saja
melainkan juga afektif, penilaian afektif lebih condong penilaian dari mata
pelajaran agama, penilaan afektif tidak hanya dilakukan oleh guru agama saja
tetapi guru mata pelajaran lain dapat member penilaian kemudian di informasikan
kepada guru agama untuk dijadikan pertimbangan penilaian, tetapi kenyataanya
hanya guru agamalah yang menentukan penilain afektif sedangkan guru mata
pelajaran yang lain merasa tidak berhak untuk menentukan penilain afektif
peserta didik padahal aturannya memperbolehkan guru mata pelajaran lain
memberikan masukan kepada guru agama untuk dijadikan pertimbangan penilaian.
9.
Teknik dan instrument penilaian
Dalam
peraturan ini dijelaskan bahwa, teknik penilain berupa test, observasi,
penugasan perseorangan atau kelompok dan bentuk lain yang sesuai dengan
karekteristik kompetensi dan tingkat perkembangan peserta didik teknik test
berupa tes tertulis, tes lisan dan tes praktik atau tes kinerja sedangkan
instrument penilaian harus memenuhi persyaratan: subtansi, konstruksi, dan
bahasa. Tetapi dalam kenyataannya guru belum dapat mengkombinasikan teknik dan
instrument tersebut. Guru kebanyakan hanya memilih satu atau dua teknik saja,
teknik observasi yang seharusnya dapat dimanfaatkan guru untuk melakukan
pengamatan secara langsung ke lapangan sehingga menimbulkan kesan kepada
peserta didik tidak dilakukan.
10.
Laporan Hasil Penilaian.
a.
Hasil ulangan harian diinformasikan kepada peserta
didik sebelum diadakan ulangan harian berikutnya. Peserta didik yang belum
pencapai KKM harus mengikuti pembelajaran remidi.Hal ini berarti guru setelah
melakukan ulangan harian dan penilain harus menyerahkan hasil ulangan kepada
peserta didik agar peserta didik dapat mengetahui hasilnya sehingga peserta
didik yang mendapat hasil baik akan dijadikan motivasi dan peserta didik yang
belum dapat nilai baik akan termotivasi memperbaikinya, tetapi dalam
kenyataannya guru yang melaksanakan hal tersebut belum keseluruhan hanya guru
yang mengajar mata pelajaran yang di ujikan secara nasional yang melakukan hal
tersebut.
b.
Hasil penilaian oleh pendidik dan satuan pendidik
disampaikan dalam bentuk satu nilai pencapain kompetensi mata pelajaran
disertai diskripsi kemajuan belajar.Hal ini berarti guru dalam menulis hasil
penilain yaitu beruma angka yang menunjukkan hasil kemampuan peserta didik dan
disertai dengan gambaran tentang kemampuan anak didik.
c.
Hasil UN disampaikan satuan pendidikan untuk
dijadikan salah satu syarat kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan dan
salah satu pertimbangan dalam seleksi masuk ke jenjang pendidikan berikutnya.Ujian
nasional adalah ujian yang diselenggarakan pemerintah dan berlaku secara
nasional, hasil ujian nasional dijadikan salah satu syarat kelulusan karena
selain ujian nasional ujian sekolah juga menentukan syarat kelulusan tetapi
dalam kenyatannya ujian nasional yang paling menentukan sehingga banyak peserta
didik melakukan apa saja agar dapat lulus ujian nasional walaupun dengan
jalan tidak diperbolehkan.
d.
Hasil analisis data UN disampaikan kepada
pihak-pihak yang berkepentingan untuk pemetaan mutu program dan atau satuan
pendidikan serta pemimbinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan
dalam upaya peningkatan mutu pendidikan. Hasil ujian nasional dijadikan
analisis terhadap mutu pendidikan, hasil ujian ini dijadikan pemerintah untuk
melihat sejauh mana mutu pendidikan. Apakah mutu pendidikan sudah baik atau
belum setelah melihat hasil ujian nasional tersebut.
KLIK
SALAH SATU LINK UNTUK MENGUNDUH FILENYA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar