BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Sejak pemerintahan Orde Baru sampai sekarang,
gonjang-ganjing mengenai peningkatan taraf hidup petani di pedesaan selalu
mengalami dinamika. Apapun kebijakan pemerintah untuk meningkatkan taraf hidup
petani, seringkali menuai kritikan dan kontroversi dari berbagai pihak. Banyak
kalangan yang mengatakan petani sebagai "wong cilik" yang
kehidupannya semakin tertindas dan harus menjadi tumbal atas kebijakan
perekonomian pemerintah.
Kita lihat kembali bagaimana kebijakan penentuan harga
dasar gabah, pengurangan subsidi pupuk, mahalnya harga bahan bakar dan
baru-baru ini kebijakan import yang dirasa tidak berpihak pada kepentingan dan
kesejahteraan petani.
Sejak tahun
1960, lahir sebuah konsep pemberdayaan komunitas yang disebut Community
Development (CD). CD adalah sebuah proses pembangunan jejaring interaksi
dalam rangka meningkatkan kapasitas dari sebuah komunitas, mendukung
pembangunan berkelanjutan, dan pengembangan kualitas hidup masyarakat (United
States Departement of Agriculture, 2005)
B. Rumusan
Masalah
1.
Mengapa pengembangan otonomi daerah yang
diarahkan pada partisipasi aktif dari masyarakat sangat sesuai dengan konsep
yang ditawarkan oleh Community Development (CD)?
2. Apa sebab terjadinya kesenjangan
antara masyarakat desa dengan masyarakat kota?
3. Mengapa tingkat kualitas SDM yang
ada di desa relatif sangat rendah?
4. Apa tujuan dilakukan pemberdayaan
masyarakat di pedesaan terpencil?
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Konsep
dan Metode Pemberdayaan Masyarakat
Reformasi yang
telah bergulir sejak tahun 1998 memberikan dampak yang luas pada perubahan
sistem pemerintahan. Jika pada era Orde Baru kekuasaan sangat bersifat
sentralistik, reformasi melahirkan sistem pembagian kekuasaan yang mulai
terdistribusi antara pemerintahan pusat dengan pemerintahan daerah. Hal ini
terwujud dalam Sistem Desentralisasi yang secara legal dilahirkan lewat
Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang kemudian
menyebabkan Perubahan Kedua UUD 1945 seperti tertuang pada Bab VI Pemerintahan
Daerah pasal 18, 18A, dan 18B.
Pemerintah Indonesia
telah membuat komitmen nasional untuk memberantas kemiskinan dalam rangka
pelaksanaan pembangunan berkelanjutan (sustainable development). Dimana
pemerintah dan semua perangkatnya dalam semua level, baik pemerintah pusat,
provinsi, kabupaten/kota bersama-sama dengan berbagai unsur masyarakat memikul
tanggungjawab utama untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan dan sekaligus
memberantas kemiskinan yang terjadi di Indonesia paling lambat tahun 2015.
Sejak tahun
1960, lahir sebuah konsep pemberdayaan komunitas yang disebut Community
Development (selanjutnya disebut CD). CD adalah sebuah proses pembangunan
jejaring interaksi dalam rangka meningkatkan kapasitas dari sebuah komunitas,
mendukung pembangunan berkelanjutan, dan pengembangan kualitas hidup masyarakat
(United States Departement of Agriculture, 2005). CD tidak bertujuan
untuk mencari dan menetapkan solusi, struktur penyelesaian masalah atau
menghadirkan pelayanan bagi masyarakat. CD adalah bekerja bersama masyarakat
sehingga mereka dapat mendefinisikan dan menangani masalah, serta terbuka untuk
menyatakan kepentingan-kepentingannya sendiri dalam proses pengambilan
keputusan.
Pengembangan
otonomi daerah yang diarahkan pada partisipasi aktif dari masyarakat sangat sesuai
dengan konsep yang ditawarkan oleh CD. Kesesuaian antara kebijakan pemerintah
dengan konsep pemberdayaan masyarakat seperti CD ini membutuhkan pendekatan
yang tepat dalam mengimplementasikannya.
Pendekatan dalam
pemberdayaan masyarakat dapat
dilihat dari sudut pandang Deficit based dan Strength Based.
Pendekatan Deficit-based terpusat pada berbagai macam permasalahan
yang ada serta cara-cara penyelesaiannya. Keberhasilannya tergantung pada
adanya identifikasi dan diagnosis yang jelas terhadap masalah, penyelesaian
cara pemecahan yang tepat, serta penerapan cara pemecahan tersebut. Dalam
pelaksanaannya, pendekatan ini bisa menghasilkan sesuatu yang baik, tetapi
tidak tertutup kemungkinan terjadinya situasi saling menyalahkan atas masalah
yang terjadi.
B. Pembangunan
Perekonomian Nasional Melalui Pemberdayaan Masyarakat Desa
Sejak pemerintahan Orde Baru sampai sekarang,
gonjang-ganjing mengenai peningkatan taraf hidup petani di pedesaan selalu
mengalami dinamika. Apapun kebijakan pemerintah untuk meningkatkan taraf hidup
petani, seringkali menuai kritikan dan kontroversi dari berbagai pihak. Banyak
kalangan yang mengatakan petani sebagai "wong cilik" yang
kehidupannya semakin tertindas dan harus menjadi tumbal atas kebijakan
perekonomian pemerintah. Kita lihat kembali bagaimana kebijakan penentuan harga
dasar gabah, pengurangan subsidi pupuk, mahalnya harga bahan bakar dan
baru-baru ini kebijakan import yang dirasa tidak berpihak pada kepentingan dan
kesejahteraan petani.
Disisi lain, pembangunan nasional juga menciptakan
kesenjangan antara desa dan kota. Banyak peneliti yang sudah membuktikan bahwa
pembangunan semakin memperbesar jurang antara kota dan desa. Sangat disadari,
negara berkembang seperti Indonesia mengkonsentrasikan pembangunan ekonomi pada
sektor industri yang membutuhkan investasi yang mahal untuk mengejar
pertumbuhan. Akibatnya sektor lain seperti sektor pertanian dikorbankan
yang akhirnya pembangunan hanya terpusat di kota-kota. Dewasa ini, telah banyak
para ahli pembangunan masyarakat pedesaan yang mengangkat permasalahan ini ke
permukaan. Karena sesungguhnya yang terjadi petani tetap miskin, sebab
persoalan yang berkaitan dengan produksi seperti kapasitas sumber daya manusia,
modal, dan kebijakan tetap sama dari tahun ke tahun walaupun bentuknya berbeda.
Pemberdayaan adalah bagian dari paradigma pembangunan yang
memfokuskan perhatiannya kepada semua aspek yang prinsipil dari manusia di
lingkungannya yakni mulai dari aspek intelektual (Sumber Daya Manusia), aspek
material dan fisik, sampai kepada aspek manajerial. Aspek-aspek tersebut bisa
jadi dikembangkan menjadi aspek sosial-budaya, ekonomi, politik, keamanan dan
lingkungan.
C. Pemberdayaan
Masyarakat Pedesaan Terpencil
Masyarakat pedesaan terpencil adalah masyarakat yang relatif
tertutup, mempunyai keterkaitan dengan alam yang tinggi, melakukan kegiatan
produksi yang bersifat subsistence, memperoleh pelayanan sosial yang
sangat minim sehingga menghasilkan tingkat kualitas SDM yang relatif sangat
rendah. Namun, sebagian masyarakat pedesaan terpencil, khususnya masyarakat
adat, mampu menghasilkan produk budaya yang berkualitas tinggi seperti ukiran
suku Asmat, tato suku Mentawai, pengelolaan hutan yang harmonis suku Baduy,
dll.
Tujuan pemberdayaan masyarakat pedesaan terpencil adalah
meningkatkan kesejahteraannya sehingga mereka dapat menikmati kualitas hidup
sebagaimana yang dinikmati oleh masyarakat Indonesia pada umumnya. Dalam wujud fisik, pemberdayaan masyarakat
pedesaan terpencil akan memungkinkan mereka untuk:
1. Bermukim secara menetap
2. Melakukan kegiatan ekonomi pasar
yang menguntungkan dan berkelanjutan
3. Terlayani oleh fasilitas sosial
ekonomi: sekolah, klinik, listrik, air bersih
4. Terhubungkan dengan angkutan
darat/laut reguler ke pusat desa/kecamatan.
Strategi pemberdayaan masyarakat pedesaan terpencil
dilakukan dengan mewujudkan ke empat elemen pemberdayaan masyarakat: inklusi
dan partisipasi, akses pada informasi, kapasitas organisasi lokal,
profesionalitas pelaku pemberdaya. Tantangan utama yang dihadapi dalam
memberdayakan masyarakat pedesaan terpencil adalah pengetahuan yang terbatas,
wilayah yang sulit dijangkau, dan pemahaman adat yang kuat pada masyarakat
adat.
Untuk dapat memasukkan mereka dalam proses perubahan, maka
upaya yang pertama kali perlu dilakukan adalah memahami pemikiran dan tindakan
mereka serta membuat mereka percaya kepada pelaku pemberdaya. Selanjutnya
mereka perlu berpartisipasi dalam proses perubahan yang ditawarkan dengan
memberikan kesempatan menentukan pilihan secara rasional. Proses ini dapat memerlukan waktu
yang lama, namun hasilnya akan lebih efektif daripada memberikan pilihan yang
sudah tertentu. Pengikutan masyarakat dalam proses perubahan dilakukan secara
berangsung-angsur dari kelompok kecil menuju masyarakat lebih luas. Pemberdayaan
masyarakat pedesaan terpencil merupakan salah satu strategi mewujudkan
masyarakat yang maju dan sejahtera. Strategi lain yang perlu dilakukan adalah
pemberian peluang, pengembangan kapasitas dan modal manusia dan perlindungan sosial.
BAB
III
PENUTUP
A. Simpulan
Masyarakat
pedesaan berbasiskan masyarakat terpencil adalah kelompok miskin paling rentan
diantara kelompok-kelompok miskin pada umumnya. Pemberdayaan masyarakat
pedesaan terpencil perlu dilakukan dengan mengikutkan mereka dalam perencanaan
program-program pembangunan, dan menyertakan mereka sebagai pelaku aktif proses
perubahan yang dilakukan. Untuk itu mereka perlu mempunyai akses terhadap
informasi tentang berbagai hal yang menyangkut kehidupan mereka, mendorong
mereka mengorganisasikan diri dalam kelompok-kelompok yang mampu menyuarakan
kepentingan dan menyelesaikan masalah yang dihadapi secara mandiri. Upaya
pemberdayaan masyarakat perlu didukung oleh pelaku-pelaku yang profesional,
yang mempunyai kemampuan, komitmen dan perhatian pada masyarakat pedesaan
terpencil yang relatif kurang pendidikan. Berbagai teknik dan bentuk-bentuk prasarana dan sarana
serta pola-pola pelayanan khusus perlu diciptakan.
B. Saran
Perubahan-perubahan
yang dihasilkan oleh upaya-upaya pemberdayaan masyarakat pedesaan terpencil
lambat laun diharapkan akan meningkatkan kualitas kehidupan mereka, menjadikan
mereka lebih berdaya, mampu melepaskan diri dari keterbelakangannya, dan
menjadi masyarakat yang maju dan mandiri.
DAFTAR
PUSTAKA
Lubis,
Theresiah. Makalah : Community Development dan Nilai-Nilai yang Mendasari. Dipresentasikan
pada Temu Ilmiah Dalam Rangka LUSTRUM IX Fakultas Psikologi Unpad. Tahun 2006.
Narayan, Deepa, Empowerment and
Poverty Reduction, World Bank, 2002. SMERU, No. 07/Juli-September 2003.
Sairin,
Sjafri. 2002. Perubahan Sosial Masyarakat Indonesia. Yogyakarta : Pustaka
Pelajar.
Standing
Conference for Community Development (2001). Strategic Framework for
Community Development. http://www.sccd.org.uk
United
States Depatment of Agriculture (2005). Community Development Technical
Assistance: Handbook. http://ocdi.usda.gov
IJIN COPAS GIMANA CARANYA
BalasHapus