Senin, 25 November 2013

MAKALAH PEMBANGUNAN POLITIK DI INDONESIA



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Berbagai kebijakan dan program yang diuraikan dalam bab ini adalah dalam rangka mendukung pelaksanaan prioritas pembangunan nasional yang pertama, yaitu membangun sistem politik yang demokratis serta mempertahankan persatuan dan kesatuan. Sistem politik Indonesia dewasa ini sedang mengalami proses demokratisasi yang membawa berbagai konsekuensi yang tidak hanya terhadap dinamika kehidupan politik nasional, melainkan juga terhadap dinamika sistem-sistem lain yang menunjang penyelenggaraan kehidupan kenegaraan.

Pembangunan sistem politik yang demokratis tersebut diarahkan agar mampu mempertahankan keutuhan wilayah Republik Indonesia dan makin mempererat persatuan dan kesatuan Indonesia yang akan memberikan ruang yang semakin luas bagi perwujudan keadilan sosial dan kesejahteraan yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia. keberhasilan pembangunan sistem politik yang demokratis perlu didukung pula oleh penyelenggara negara yang profesional dan terbebas dari praktik-praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) serta dapat memanfaatkan secara optimal berbagai bentuk media massa dan penyiaran serta berbagai jaringan informasi di dalam dan di luar negeri.


B.     Rumusan Masalah
1.      Apa pokok masalah yang dihadapi oleh Indonesia saat ini di bidang politik dalam negeri?
2.      Apa pokok masalah yang dihadapi oleh Indonesia saat ini di bidang politik luar negeri?
3.      Apa tujuan diadakannya politik luar negeri?
4.      Didukung oleh apa keberhasilan pembangunan sistem politik yang demokratis?
C.     Manfaat dan Tujuan
Dari pembuatan makalah ini, manfaat dan tujuannya adalah sebagai berikut:
1.      Dapat mengetahui perkembangan pembangunan politik di Indonesia,
2.      Dapat mengetahui kebijakan-kebijakan politik yang ada di Indonesia,
3.      Dapat mengetahui program-program politik di Indonesia,
4.      Dapat mengetahui keadaan politik di Indonesia,
5.      Dapat mengetahui masalah-masalah politik di Indonesia.

BAB II
PEMBAHASAN
A.    PEMBANGUNAN POLITIK
Sistem politik Indonesia dewasa ini sedang mengalami proses demokratisasi yang membawa berbagai konsekuensi yang tidak hanya terhadap dinamika kehidupan politik nasional, melainkan juga terhadap dinamika sistem-sistem lain yang menunjang penyelenggaraan kehidupan kenegaraan. Pembangunan sistem politik yang demokratis tersebut diarahkan agar mampu mempertahankan keutuhan wilayah Republik Indonesia dan makin mempererat persatuan dan kesatuan Indonesia yang akan memberikan ruang yang semakin luas bagi perwujudan keadilan sosial dan kesejahteraan yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia.
Keberhasilan pembangunan politik yang demokratis tidak hanya dipengaruhi oleh situasi yang berkembang di dalam negeri, tetapi dapat pula dipengaruhi oleh konstelasi politik internasional dewasa ini. Di samping itu, keberhasilan pembangunan sistem politik yang demokratis perlu didukung pula oleh penyelenggara negara yang profesional dan terbebas dari praktik-praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) serta dapat memanfaatkan secara optimal berbagai bentuk media massa dan penyiaran serta berbagai jaringan informasi di dalam dan di luar negeri.
Permasalahan pokok yang dihadapi oleh Indonesia saat ini di bidang politik dalam negeri adalah adanya ketidakseimbangan kekuasaan di antara lembaga-lembaga tertinggi/tinggi negara (legislatif, eksekutif, dan yudikatif); belum akomodatifnya konstitusi (UUD 1945) dan perundang-undangan yang ada terhadap dinamika perubahan masyarakat; rentannya konflik, baik vertikal maupun horizontal; menguatnya gejala disintegrasi bangsa yang sering kali mencari pembenaran dan dukungan dari pihak luar negeri tertentu; serta merebaknya berbagai tindak kekerasan dan aksi massa yang sering kali memaksakan kehendak. Selain itu, permasalahan lain yang muncul sebagai akibat dari warisan sistem politik pada masa lalu adalah ketidaknetralan serta keberpihakan pegawai negeri sipil (PNS) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terhadap kepentingan penguasa; lemahnya pengawasan terhadap kinerja penyelenggara negara, sehingga menjadi penyebab meluasnya tindakan KKN; belum terlaksananya prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance); lemahnya kelembagaan dan ketatalaksanaan penyelenggaraan negara, dan lemahnya kapasitas sumber daya manusia; serta belum memadainya sarana dan prasarana untuk mendukung pelaksanaan pemerintahan umum dan pembangunan.
Berkenaan dengan hubungan dan politik luar negeri, permasalahan pokok yang dihadapi adalah kekurangsiapan Indonesia dalam mengantisipasi berbagai ekses globalisasi politik dan ekonomi; dan lemahnya posisi tawar Indonesia dalam percaturan internasional. Di samping itu, Indonesia belum mampu memanfaatkan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi secara optimal guna memperkuat daya saing dalam menghadapi tantangan global serta dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kesadaran politik rakyat.
B.     ARAH KEBIJAKAN
Menurut Garis-garis Besar Haluan Negara 1999-2004 arah kebijakan pembangunan politik adalah:
1.   Politik Dalam Negeri
a.  Memperkuat keberadaan dan kelangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bertumpu pada ke-bhinekatunggalika-an. Untuk menyelesaikan masalah-masalah yang mendesak dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, perlu upaya rekonsiliasi nasional yang diatur dengan undang-undang.
b.  Menyempurnakan Undang-Undang Dasar 1945 sejalan dengan perkembangan kebutuhan bangsa, dinamika dan tuntutan reformasi, dengan tetap memelihara kesatuan dan persatuan bangsa, serta sesuai dengan jiwa dan semangat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
c.  Meningkatkan peran Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan lembaga-lembaga tinggi negara lainnya dengan menegaskan fungsi, wewenang, dan tanggung jawab yang mengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
d. Mengembangkan sistem politik nasional yang berkedaulatan rakyat, demokratis dan terbuka, mengembangkan kehidupan kepartaian yang menghormati keberagaman aspirasi politik, serta mengembangkan sistem dan penyelenggaraan pemilu yang demokratis dengan menyempurnakan berbagai peraturan perundang-undangan di bidang politik.
e.  Meningkatkan kemandirian partai politik terutama dalam memperjuangkan aspirasi dan kepentingan rakyat serta mengembangkan fungsi pengawasan secara efektif terhadap kinerja lembaga-lembaga negara dan meningkatkan efektivitas, fungsi dan partisipasi organisasi kemasyarakatan, kelompok profesi, dan lembaga swadaya masyarakat dalam kehidupan bernegara.
f.  Meningkatkan pendidikan politik secara intensif dan komprehensif kepada masyarakat untuk mengembangkan budaya politik yang demokratis, menghormati keberagaman aspirasi, dan menjunjung tinggi supremasi hukum dan hak asasi manusia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
g.  Memasyarakatkan dan menerapkan prinsip persamaan dan anti-diskriminasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
h.  Menyelenggarakan pemilihan umum secara lebih berkualitas dengan partisipasi rakyat seluas-luasnya atas dasar prinsip demokratis, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil dan beradab yang dilaksanakan oleh badan penyelenggara independen dan non-partisan selambat-lambatnya pada tahun 2004.
i.   Membangun bangsa dan watak bangsa (nation and character building) menuju bangsa dan masyarakat Indonesia yang maju, bersatu, rukun, damai, demokratis, dinamis, toleran, sejahtera, adil dan makmur.
j.   Menindaklanjuti paradigma baru Tentara Nasional Indonesia dengan menegaskan secara konsisten reposisi dan redefinisi Tentara Nasional Indonesia sebagai alat negara dengan mengoreksi peran politik Tentara Nasional Indonesia dalam kehidupan bernegara. Keikutsertaan Tentara Nasional Indonesia dalam merumuskan kebijaksanaan nasional dilakukan melalui lembaga tertinggi negara Majelis Permusyawaratan Rakyat.
2.   Hubungan Luar Negeri
a.  Menegaskan arah politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif dan berorientasi pada kepentingan nasional, menitikberatkan pada solidaritas antarnegara berkembang, mendukung perjuangan kemerdekaan bangsa-bangsa, menolak penjajahan dalam segala bentuk, serta meningkatkan kemandirian bangsa dan kerja sama internasional bagi kesejahteraan rakyat.
b.  Dalam melakukan perjanjian dan kerja sama internasional yang menyangkut kepentingan dan hajat hidup rakyat banyak harus dengan persetujuan lembaga perwakilan rakyat.
c. Meningkatkan kualitas dan kinerja aparatur luar negeri agar mampu melakukan diplomasi pro-aktif dalam segala bidang untuk membangun citra positif Indonesia di dunia internasional, memberikan perlindungan dan pembelaan terhadap warga negara dan kepentingan Indonesia, serta memanfaatkan setiap peluang positif bagi kepentingan nasional.
d. Meningkatkan kualitas diplomasi guna mempercepat pemulihan ekonomi dan pembangunan nasional, melalui kerja sama ekonomi regional maupun internasional dalam rangka stabilitas, kerja sama, dan pembangunan kawasan.
e.  Meningkatkan kesiapan Indonesia dalam segala bidang untuk menghadapi perdagangan bebas, terutama dalam menyongsong pemberlakuan AFTA, APEC, dan WTO.
f.  Memperluas perjanjian ekstradisi dengan negara-negara sahabat serta memperlancar prosedur diplomatik dalam upaya melaksanakan ekstradisi bagi penyelesaian perkara pidana.
g.  Meningkatkan kerja sama dalam segala bidang dengan negara tetangga yang berbatasan langsung dan kerja sama kawasan ASEAN untuk memelihara stabilitas, pembangunan, dan kesejahteraan.
3.   Penyelenggara Negara
a. Membersihkan penyelenggara negara dari praktik korupsi, kolusi, nepotisme dengan memberikan sanksi seberat-beratnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, meningkatkan efektivitas pengawasan internal dan fungsional serta pengawasan masyarakat, dan mengembangkan etika dan moral.
b. Meningkatkan kualitas aparatur negara dengan memperbaiki kesejahteraan dan keprofesionalan serta memberlakukan sistem karier berdasarkan prestasi dengan prinsip memberikan penghargaan dan sanksi.
c. Melakukan pemeriksaan terhadap kekayaan pejabat negara dan pejabat pemerintah sebelum dan sesudah memangku jabatan dengan tetap menjunjung tinggi hak hukum dan hak asasi manusia.
d. Meningkatkan fungsi dan keprofesionalan birokrasi dalam melayani masyarakat dan akuntabilitasnya dalam mengelola kekayaan negara secara transparan, bersih, dan bebas dari penyalahgunaan kekuasaan.
e. Meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri dan Tentara Nasional Indonesia/ Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menciptakan aparatur yang bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme, bertanggung jawab, profesional, produktif dan efisien.
f. Memantapkan netralitas politik pegawai negeri dengan menghargai hak-hak politiknya.
4.   Komunikasi, Informasi, dan Media Massa
a.  Meningkatkan pemanfaatan peran komunikasi melalui media massa modern dan media tradisional untuk mencerdaskan kehidupan bangsa; memperkukuh persatuan dan kesatuan; membentuk kepribadian bangsa, serta mengupayakan keamanan hak pengguna sarana dan prasarana informasi dan komunikasi.
b.  Meningkatkan kualitas komunikasi di berbagai bidang melalui penguasaan dan penerapan teknologi informasi dan komunikasi guna memperkuat daya saing bangsa dalam menghadapi tantangan global.
c.  Meningkatkan peran pers yang bebas sejalan dengan peningkatan kualitas dan kesejahteraan insan pers agar profesional, berintegritas, dan menjunjung tinggi etika pers, supremasi hukum, serta hak asasi manusia.
d. Membangun jaringan informasi dan komunikasi antara pusat dan daerah serta antardaerah secara timbal balik dalam rangka mendukung pembangunan nasional serta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.
e.  Memperkuat kelembagaan, sumber daya manusia, sarana dan prasarana penerangan khususnya di luar negeri dalam rangka memperjuangkan kepentingan nasional di forum internasional.



C.     PROGRAM-PROGRAM PEMBANGUNAN
1.   Politik Dalam Negeri
Pembangunan politik dalam negeri diharapkan tumbuh dan berkembang bersama dengan bidang-bidang kehidupan lain dalam masyarakat secara simultan agar dapat memberikan kontribusi yang optimal bagi terwujudnya sistem politik nasional yang berkedaulatan rakyat, demokratis, dan terbuka. Pembangunan politik dalam negeri dilaksanakan melalui tiga program, yakni Program Perbaikan Struktur Politik, Program Peningkatan Kualitas Proses Politik, dan Program Pengembangan Budaya Politik.
Tujuan program ini adalah menyempurnakan konstitusi sesuai dengan dinamika kehidupan politik nasional dan aspirasi masyarakat serta perkembangan lingkungan strategis internasional, mengembangkan institusi politik demokrasi, dan mewujudkan netralitas pegawai negeri sipil, polisi dan militer, serta memantapkan mekanisme pelaksanaannya.
Sasaran program ini adalah terwujudnya struktur politik yang demokratis, yang berintikan pemisahan kekuasaan yang tegas dan keseimbangan kekuasaan serta terwujudnya peningkatan kapasitas lembaga-lembaga negara dalam menjalankan peran, fungsi dan tugasnya dan dalam menerapkan mekanisme kontrol dan keseimbangan (check and balances).
Kegiatan pokok yang dilakukan adalah (1) mengkaji dan menguji materi atas UUD 1945; (2) mempersiapkan penjabaran Tap MPR No. V/MPR/2000 tentang Pemantapan Persatuan dan Kesatuan Nasional; (3) menjabarkan Tap MPR No.VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Peran Polri; (4) mengakomodasikan dan merumuskan prioritas amendemen konstitusi UUD 1945; (5) menyeimbangkan kekuasaan lembaga-lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif; (6) menyeimbangkan tanggung jawab dan kewenangan antara negara dan masyarakat, serta antara pusat dan daerah; (7) mewujudkan keterkaitan yang makin kuat antardaerah berdasarkan potensi dan prospek pengembangan daerah-daerah yang bersangkutan; (8) mewujudkan komunikasi, informasi, serta edukasi dan advokasi mengenai kesetaraan dan keadilan gender; (9) mewujudkan netralitas politik pegawai negeri sipil, TNI, Polri secara bertahap dan sistematis; (10) menjabarkan pemisahan tugas dan fungsi TNI dan Polri sesuai dengan Tap MPR No. VI/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri agar tiap-tiap lembaga dapat melakukan peran dan fungsinya secara optimal; (11) mewujudkan sistem birokrasi pemerintahan sipil yang bersih, profesional, dan netral secara politik; (12) menyempurnakan UU tentang Susunan dan Kedudukan MPR/DPR dan DPRD; serta (13) menyusun UU tentang Lembaga Kepresidenan.
2. Hubungan Luar Negeri
Hubungan dan politik luar negeri Indonesia dipengaruhi oleh dinamika yang terjadi di dalam negeri dan di luar negeri. Kinerja hubungan dan politik luar negeri akan bergantung pada realitas politik di dalam negeri yang secara langsung dan tidak langsung dapat mempengaruhi diplomasi sebagai manifestasi politik luar negeri. Sebaliknya, pelaksanaan politik luar negeri dipengaruhi juga oleh dinamika perubahan yang mendasar dalam tata hubungan internasional, baik di tingkat regional maupun internasional. Hubungan luar negeri Indonesia di masa yang akan datang diharapkan dapat dilaksanakan secara proaktif bagi tercapainya kepentingan nasional secara optimal dengan mengutamakan prinsip-prinsip perdamaian, kemerdekaan, dan keadilan sosial di antara bangsa-bangsa di dunia. Dalam melaksanakan hubungan luar negeri, Indonesia menerapkan empat program, yaitu Program Penguatan Politik Luar Negeri dan Diplomasi; Program Peningkatan Kerja Sama Ekonomi Luar Negeri; Program Perluasan Perjanjian Ekstradisi; serta Program Peningkatan Kerja Sama Bilateral, Regional, dan Global/Multilateral.

BAB III
PENUTUP
A.    Simpulan
Pembangunan politik dalam negeri diharapkan tumbuh dan berkembang bersama dengan bidang-bidang kehidupan lain dalam masyarakat secara simultan agar dapat memberikan kontribusi yang optimal bagi terwujudnya sistem politik nasional yang berkedaulatan rakyat, demokratis, dan terbuka. Pembangunan politik dalam negeri dilaksanakan melalui tiga program, yakni Program Perbaikan Struktur Politik, Program Peningkatan Kualitas Proses Politik, dan Program Pengembangan Budaya Politik.
Hubungan dan politik luar negeri Indonesia dipengaruhi oleh dinamika yang terjadi di dalam negeri dan di luar negeri. Kinerja hubungan dan politik luar negeri akan bergantung pada realitas politik di dalam negeri yang secara langsung dan tidak langsung dapat mempengaruhi diplomasi sebagai manifestasi politik luar negeri. Sebaliknya, pelaksanaan politik luar negeri dipengaruhi juga oleh dinamika perubahan yang mendasar dalam tata hubungan internasional, baik di tingkat regional maupun internasional.
B.     Saran
Permasalahan pokok yang dihadapi oleh Indonesia saat ini harus segera diatasi, seperti: adanya ketidakseimbangan kekuasaan di antara lembaga-lembaga tertinggi/tinggi negara (legislatif, eksekutif, dan yudikatif); belum akomodatifnya konstitusi (UUD 1945) dan perundang-undangan yang ada terhadap dinamika perubahan masyarakat; rentannya konflik, baik vertikal maupun horizontal; menguatnya gejala disintegrasi bangsa yang sering kali mencari pembenaran dan dukungan dari pihak luar negeri tertentu; serta merebaknya berbagai tindak kekerasan dan aksi massa yang sering kali memaksakan kehendak
DAFTAR PUSTAKA
Anwar, Dewi Fortuna. 1999. “The Habibie presidency”, dalam Forrester, G (ed), Post-Suharto Indonesia: renewal or chaos:Crawford House Publishing: Bathurst.
http://wikipedia.com/pasca reformasi di Indonesia. senin, 28 juni 2010.
O’ Donnel, Guillermo.Philippe Schmitter dan Laurence Whitehead. 1986. Transition from authoritarian rule: prospect for democracy .Baltimore: Johns Hopkins University.
http://wordpress.com/pemimpin Indonesia Pasca Reformasi/senin, 28 Juni 2010.
http://Kompas.com/ kebijakan pasca Reformasi 1998/senin, 28 juni 2010.
Tamrin, Drs Msi. 2010. Satuan Acara Pengajaran (SAP) dan Bahan Bacaan Pembangunan Politik. Jurusan Ilmu Politik. Universitas Andalas Padang.


comments

Tidak ada komentar:

Posting Komentar