BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Berbagai kebijakan dan
program yang diuraikan dalam bab ini adalah dalam rangka mendukung pelaksanaan
prioritas pembangunan nasional yang pertama, yaitu membangun sistem politik
yang demokratis serta mempertahankan persatuan dan kesatuan. Sistem politik Indonesia dewasa ini sedang mengalami proses demokratisasi
yang membawa berbagai konsekuensi yang tidak hanya terhadap dinamika kehidupan
politik nasional, melainkan juga terhadap dinamika sistem-sistem lain yang
menunjang penyelenggaraan kehidupan kenegaraan.
Pembangunan sistem
politik yang demokratis tersebut diarahkan agar mampu mempertahankan keutuhan
wilayah Republik Indonesia dan makin mempererat persatuan dan kesatuan
Indonesia yang akan memberikan ruang yang semakin luas bagi perwujudan keadilan
sosial dan kesejahteraan yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia. keberhasilan
pembangunan sistem politik yang demokratis perlu didukung pula oleh
penyelenggara negara yang profesional dan terbebas dari praktik-praktik korupsi,
kolusi, dan nepotisme (KKN) serta dapat memanfaatkan secara optimal berbagai
bentuk media massa dan penyiaran serta berbagai jaringan informasi di dalam dan
di luar negeri.
B. Rumusan Masalah
1.
Apa pokok masalah yang dihadapi oleh
Indonesia saat ini di bidang politik dalam negeri?
2.
Apa pokok masalah yang dihadapi oleh
Indonesia saat ini di bidang politik luar negeri?
3.
Apa tujuan diadakannya politik luar negeri?
4.
Didukung oleh apa keberhasilan pembangunan sistem politik yang
demokratis?
C. Manfaat dan Tujuan
Dari
pembuatan makalah ini, manfaat dan tujuannya adalah sebagai berikut:
1. Dapat
mengetahui perkembangan pembangunan politik di Indonesia,
2. Dapat
mengetahui kebijakan-kebijakan politik yang ada di Indonesia,
3. Dapat
mengetahui program-program politik di Indonesia,
4. Dapat
mengetahui keadaan politik di Indonesia,
5. Dapat
mengetahui masalah-masalah politik di Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
PEMBANGUNAN POLITIK
Sistem politik
Indonesia dewasa ini sedang mengalami proses demokratisasi yang membawa
berbagai konsekuensi yang tidak hanya terhadap dinamika kehidupan politik
nasional, melainkan juga terhadap dinamika sistem-sistem lain yang menunjang
penyelenggaraan kehidupan kenegaraan. Pembangunan sistem politik yang
demokratis tersebut diarahkan agar mampu mempertahankan keutuhan wilayah
Republik Indonesia dan makin mempererat persatuan dan kesatuan Indonesia yang
akan memberikan ruang yang semakin luas bagi perwujudan keadilan sosial dan
kesejahteraan yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia.
Keberhasilan
pembangunan politik yang demokratis tidak hanya dipengaruhi oleh situasi yang
berkembang di dalam negeri, tetapi dapat pula dipengaruhi oleh konstelasi
politik internasional dewasa ini. Di samping itu, keberhasilan pembangunan
sistem politik yang demokratis perlu didukung pula oleh penyelenggara negara
yang profesional dan terbebas dari praktik-praktik korupsi, kolusi, dan
nepotisme (KKN) serta dapat memanfaatkan secara optimal berbagai bentuk media
massa dan penyiaran serta berbagai jaringan informasi di dalam dan di luar negeri.
Permasalahan pokok
yang dihadapi oleh Indonesia saat ini di bidang politik dalam negeri adalah
adanya ketidakseimbangan kekuasaan di antara lembaga-lembaga tertinggi/tinggi
negara (legislatif, eksekutif, dan yudikatif); belum akomodatifnya konstitusi
(UUD 1945) dan perundang-undangan yang ada terhadap dinamika perubahan
masyarakat; rentannya konflik, baik vertikal maupun horizontal; menguatnya
gejala disintegrasi bangsa yang sering kali mencari pembenaran dan dukungan
dari pihak luar negeri tertentu; serta merebaknya berbagai tindak kekerasan dan
aksi massa yang sering kali memaksakan kehendak. Selain itu, permasalahan lain
yang muncul sebagai akibat dari warisan sistem politik pada masa lalu adalah
ketidaknetralan serta keberpihakan pegawai negeri sipil (PNS) dan Tentara
Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
terhadap kepentingan penguasa; lemahnya pengawasan terhadap kinerja
penyelenggara negara, sehingga menjadi penyebab meluasnya tindakan KKN; belum
terlaksananya prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good
governance); lemahnya kelembagaan dan ketatalaksanaan penyelenggaraan negara,
dan lemahnya kapasitas sumber daya manusia; serta belum memadainya sarana dan
prasarana untuk mendukung pelaksanaan pemerintahan umum dan pembangunan.
Berkenaan dengan
hubungan dan politik luar negeri, permasalahan pokok yang dihadapi adalah
kekurangsiapan Indonesia dalam mengantisipasi berbagai ekses globalisasi
politik dan ekonomi; dan lemahnya posisi tawar Indonesia dalam percaturan
internasional. Di samping itu, Indonesia belum mampu memanfaatkan kemajuan
teknologi informasi dan komunikasi secara optimal guna memperkuat daya saing
dalam menghadapi tantangan global serta dalam upaya mencerdaskan kehidupan
bangsa dan meningkatkan kesadaran politik rakyat.
B.
ARAH KEBIJAKAN
Menurut Garis-garis
Besar Haluan Negara 1999-2004 arah kebijakan pembangunan politik adalah:
1. Politik Dalam Negeri
a. Memperkuat keberadaan dan kelangsungan Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang bertumpu pada ke-bhinekatunggalika-an. Untuk
menyelesaikan masalah-masalah yang mendesak dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara, perlu upaya rekonsiliasi nasional yang diatur dengan
undang-undang.
b. Menyempurnakan Undang-Undang Dasar 1945
sejalan dengan perkembangan kebutuhan bangsa, dinamika dan tuntutan reformasi,
dengan tetap memelihara kesatuan dan persatuan bangsa, serta sesuai dengan jiwa
dan semangat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
c. Meningkatkan peran Majelis Permusyawaratan
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan lembaga-lembaga tinggi negara lainnya
dengan menegaskan fungsi, wewenang, dan tanggung jawab yang mengacu pada
prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara lembaga
eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
d. Mengembangkan sistem politik nasional yang
berkedaulatan rakyat, demokratis dan terbuka, mengembangkan kehidupan
kepartaian yang menghormati keberagaman aspirasi politik, serta mengembangkan
sistem dan penyelenggaraan pemilu yang demokratis dengan menyempurnakan
berbagai peraturan perundang-undangan di bidang politik.
e. Meningkatkan kemandirian partai politik
terutama dalam memperjuangkan aspirasi dan kepentingan rakyat serta
mengembangkan fungsi pengawasan secara efektif terhadap kinerja lembaga-lembaga
negara dan meningkatkan efektivitas, fungsi dan partisipasi organisasi
kemasyarakatan, kelompok profesi, dan lembaga swadaya masyarakat dalam
kehidupan bernegara.
f. Meningkatkan pendidikan politik secara
intensif dan komprehensif kepada masyarakat untuk mengembangkan budaya politik
yang demokratis, menghormati keberagaman aspirasi, dan menjunjung tinggi
supremasi hukum dan hak asasi manusia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945.
g. Memasyarakatkan dan menerapkan prinsip
persamaan dan anti-diskriminasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara.
h. Menyelenggarakan pemilihan umum secara lebih
berkualitas dengan partisipasi rakyat seluas-luasnya atas dasar prinsip
demokratis, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil dan beradab yang
dilaksanakan oleh badan penyelenggara independen dan non-partisan
selambat-lambatnya pada tahun 2004.
i.
Membangun bangsa dan watak bangsa
(nation and character building) menuju bangsa dan masyarakat Indonesia yang
maju, bersatu, rukun, damai, demokratis, dinamis, toleran, sejahtera, adil dan
makmur.
j. Menindaklanjuti paradigma baru Tentara
Nasional Indonesia dengan menegaskan secara konsisten reposisi dan redefinisi
Tentara Nasional Indonesia sebagai alat negara dengan mengoreksi peran politik
Tentara Nasional Indonesia dalam kehidupan bernegara. Keikutsertaan Tentara
Nasional Indonesia dalam merumuskan kebijaksanaan nasional dilakukan melalui
lembaga tertinggi negara Majelis Permusyawaratan Rakyat.
2. Hubungan Luar Negeri
a. Menegaskan arah politik luar negeri Indonesia
yang bebas aktif dan berorientasi pada kepentingan nasional, menitikberatkan
pada solidaritas antarnegara berkembang, mendukung perjuangan kemerdekaan
bangsa-bangsa, menolak penjajahan dalam segala bentuk, serta meningkatkan
kemandirian bangsa dan kerja sama internasional bagi kesejahteraan rakyat.
b. Dalam melakukan perjanjian dan kerja sama
internasional yang menyangkut kepentingan dan hajat hidup rakyat banyak harus
dengan persetujuan lembaga perwakilan rakyat.
c. Meningkatkan kualitas dan kinerja aparatur luar
negeri agar mampu melakukan diplomasi pro-aktif dalam segala bidang untuk
membangun citra positif Indonesia di dunia internasional, memberikan
perlindungan dan pembelaan terhadap warga negara dan kepentingan Indonesia,
serta memanfaatkan setiap peluang positif bagi kepentingan nasional.
d. Meningkatkan kualitas diplomasi guna
mempercepat pemulihan ekonomi dan pembangunan nasional, melalui kerja sama
ekonomi regional maupun internasional dalam rangka stabilitas, kerja sama, dan
pembangunan kawasan.
e. Meningkatkan kesiapan Indonesia dalam segala
bidang untuk menghadapi perdagangan bebas, terutama dalam menyongsong
pemberlakuan AFTA, APEC, dan WTO.
f. Memperluas perjanjian ekstradisi dengan
negara-negara sahabat serta memperlancar prosedur diplomatik dalam upaya
melaksanakan ekstradisi bagi penyelesaian perkara pidana.
g. Meningkatkan kerja sama dalam segala bidang
dengan negara tetangga yang berbatasan langsung dan kerja sama kawasan ASEAN
untuk memelihara stabilitas, pembangunan, dan kesejahteraan.
3. Penyelenggara Negara
a.
Membersihkan penyelenggara negara dari praktik korupsi, kolusi, nepotisme
dengan memberikan sanksi seberat-beratnya sesuai dengan ketentuan hukum yang
berlaku, meningkatkan efektivitas pengawasan internal dan fungsional serta
pengawasan masyarakat, dan mengembangkan etika dan moral.
b. Meningkatkan
kualitas aparatur negara dengan memperbaiki kesejahteraan dan keprofesionalan
serta memberlakukan sistem karier berdasarkan prestasi dengan prinsip
memberikan penghargaan dan sanksi.
c.
Melakukan pemeriksaan terhadap kekayaan pejabat negara dan pejabat pemerintah
sebelum dan sesudah memangku jabatan dengan tetap menjunjung tinggi hak hukum
dan hak asasi manusia.
d. Meningkatkan fungsi
dan keprofesionalan birokrasi dalam melayani masyarakat dan akuntabilitasnya
dalam mengelola kekayaan negara secara transparan, bersih, dan bebas dari
penyalahgunaan kekuasaan.
e. Meningkatkan
kesejahteraan pegawai negeri dan Tentara Nasional Indonesia/ Kepolisian Negara
Republik Indonesia untuk menciptakan aparatur yang bebas dari korupsi, kolusi,
nepotisme, bertanggung jawab, profesional, produktif dan efisien.
f. Memantapkan
netralitas politik pegawai negeri dengan menghargai hak-hak politiknya.
4. Komunikasi, Informasi, dan
Media Massa
a. Meningkatkan pemanfaatan peran komunikasi
melalui media massa modern dan media tradisional untuk mencerdaskan kehidupan
bangsa; memperkukuh persatuan dan kesatuan; membentuk kepribadian bangsa, serta
mengupayakan keamanan hak pengguna sarana dan prasarana informasi dan
komunikasi.
b. Meningkatkan kualitas komunikasi di berbagai
bidang melalui penguasaan dan penerapan teknologi informasi dan komunikasi guna
memperkuat daya saing bangsa dalam menghadapi tantangan global.
c. Meningkatkan peran pers yang bebas sejalan
dengan peningkatan kualitas dan kesejahteraan insan pers agar profesional,
berintegritas, dan menjunjung tinggi etika pers, supremasi hukum, serta hak
asasi manusia.
d. Membangun jaringan informasi dan komunikasi
antara pusat dan daerah serta antardaerah secara timbal balik dalam rangka
mendukung pembangunan nasional serta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.
e. Memperkuat kelembagaan, sumber daya manusia,
sarana dan prasarana penerangan khususnya di luar negeri dalam rangka
memperjuangkan kepentingan nasional di forum internasional.
C. PROGRAM-PROGRAM PEMBANGUNAN
1. Politik Dalam Negeri
Pembangunan politik
dalam negeri diharapkan tumbuh dan berkembang bersama dengan bidang-bidang
kehidupan lain dalam masyarakat secara simultan agar dapat memberikan
kontribusi yang optimal bagi terwujudnya sistem politik nasional yang
berkedaulatan rakyat, demokratis, dan terbuka. Pembangunan politik dalam negeri
dilaksanakan melalui tiga program, yakni Program Perbaikan Struktur Politik,
Program Peningkatan Kualitas Proses Politik, dan Program Pengembangan Budaya
Politik.
Tujuan program ini
adalah menyempurnakan konstitusi sesuai dengan dinamika kehidupan politik
nasional dan aspirasi masyarakat serta perkembangan lingkungan strategis
internasional, mengembangkan institusi politik demokrasi, dan mewujudkan
netralitas pegawai negeri sipil, polisi dan militer, serta memantapkan
mekanisme pelaksanaannya.
Sasaran program ini
adalah terwujudnya struktur politik yang demokratis, yang berintikan pemisahan
kekuasaan yang tegas dan keseimbangan kekuasaan serta terwujudnya peningkatan
kapasitas lembaga-lembaga negara dalam menjalankan peran, fungsi dan tugasnya
dan dalam menerapkan mekanisme kontrol dan keseimbangan (check and balances).
Kegiatan pokok yang
dilakukan adalah (1) mengkaji dan menguji materi atas UUD 1945; (2)
mempersiapkan penjabaran Tap MPR No. V/MPR/2000 tentang Pemantapan Persatuan
dan Kesatuan Nasional; (3) menjabarkan Tap MPR No.VII/MPR/2000 tentang Peran
TNI dan Peran Polri; (4) mengakomodasikan dan merumuskan prioritas amendemen
konstitusi UUD 1945; (5) menyeimbangkan kekuasaan lembaga-lembaga legislatif,
eksekutif, dan yudikatif; (6) menyeimbangkan tanggung jawab dan kewenangan
antara negara dan masyarakat, serta antara pusat dan daerah; (7) mewujudkan
keterkaitan yang makin kuat antardaerah berdasarkan potensi dan prospek
pengembangan daerah-daerah yang bersangkutan; (8) mewujudkan komunikasi,
informasi, serta edukasi dan advokasi mengenai kesetaraan dan keadilan gender;
(9) mewujudkan netralitas politik pegawai negeri sipil, TNI, Polri secara
bertahap dan sistematis; (10) menjabarkan pemisahan tugas dan fungsi TNI dan
Polri sesuai dengan Tap MPR No. VI/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri
agar tiap-tiap lembaga dapat melakukan peran dan fungsinya secara optimal; (11)
mewujudkan sistem birokrasi pemerintahan sipil yang bersih, profesional, dan
netral secara politik; (12) menyempurnakan UU tentang Susunan dan Kedudukan
MPR/DPR dan DPRD; serta (13) menyusun UU tentang Lembaga Kepresidenan.
2. Hubungan Luar Negeri
Hubungan dan politik
luar negeri Indonesia dipengaruhi oleh dinamika yang terjadi di dalam negeri
dan di luar negeri. Kinerja hubungan dan politik luar negeri akan bergantung
pada realitas politik di dalam negeri yang secara langsung dan tidak langsung
dapat mempengaruhi diplomasi sebagai manifestasi politik luar negeri.
Sebaliknya, pelaksanaan politik luar negeri dipengaruhi juga oleh dinamika
perubahan yang mendasar dalam tata hubungan internasional, baik di tingkat
regional maupun internasional. Hubungan luar negeri Indonesia di masa yang akan
datang diharapkan dapat dilaksanakan secara proaktif bagi tercapainya
kepentingan nasional secara optimal dengan mengutamakan prinsip-prinsip
perdamaian, kemerdekaan, dan keadilan sosial di antara bangsa-bangsa di dunia.
Dalam melaksanakan hubungan luar negeri, Indonesia menerapkan empat program,
yaitu Program Penguatan Politik Luar Negeri dan Diplomasi; Program Peningkatan
Kerja Sama Ekonomi Luar Negeri; Program Perluasan Perjanjian Ekstradisi; serta
Program Peningkatan Kerja Sama Bilateral, Regional, dan Global/Multilateral.
BAB III
PENUTUP
A. Simpulan
Pembangunan
politik dalam negeri diharapkan tumbuh dan berkembang bersama dengan
bidang-bidang kehidupan lain dalam masyarakat secara simultan agar dapat
memberikan kontribusi yang optimal bagi terwujudnya sistem politik nasional
yang berkedaulatan rakyat, demokratis, dan terbuka. Pembangunan politik dalam
negeri dilaksanakan melalui tiga program, yakni Program Perbaikan Struktur
Politik, Program Peningkatan Kualitas Proses Politik, dan Program Pengembangan
Budaya Politik.
Hubungan
dan politik luar negeri Indonesia dipengaruhi oleh dinamika yang terjadi di
dalam negeri dan di luar negeri. Kinerja hubungan dan politik luar negeri akan
bergantung pada realitas politik di dalam negeri yang secara langsung dan tidak
langsung dapat mempengaruhi diplomasi sebagai manifestasi politik luar negeri.
Sebaliknya, pelaksanaan politik luar negeri dipengaruhi juga oleh dinamika perubahan
yang mendasar dalam tata hubungan internasional, baik di tingkat regional
maupun internasional.
B. Saran
Permasalahan pokok
yang dihadapi oleh Indonesia saat ini harus segera diatasi, seperti: adanya
ketidakseimbangan kekuasaan di antara lembaga-lembaga tertinggi/tinggi negara
(legislatif, eksekutif, dan yudikatif); belum akomodatifnya konstitusi (UUD
1945) dan perundang-undangan yang ada terhadap dinamika perubahan masyarakat;
rentannya konflik, baik vertikal maupun horizontal; menguatnya gejala disintegrasi
bangsa yang sering kali mencari pembenaran dan dukungan dari pihak luar negeri
tertentu; serta merebaknya berbagai tindak kekerasan dan aksi massa yang sering
kali memaksakan kehendak
DAFTAR PUSTAKA
Anwar, Dewi Fortuna. 1999. “The Habibie presidency”, dalam Forrester, G
(ed), Post-Suharto Indonesia: renewal or chaos:Crawford House Publishing:
Bathurst.
http://wikipedia.com/pasca reformasi di Indonesia. senin, 28 juni 2010.
O’ Donnel, Guillermo.Philippe Schmitter dan Laurence Whitehead. 1986. Transition
from authoritarian rule: prospect for democracy .Baltimore: Johns Hopkins
University.
http://wordpress.com/pemimpin Indonesia Pasca Reformasi/senin, 28 Juni 2010.
http://Kompas.com/ kebijakan pasca Reformasi 1998/senin, 28 juni 2010.
Tamrin, Drs Msi. 2010. Satuan Acara Pengajaran (SAP) dan Bahan Bacaan
Pembangunan Politik. Jurusan Ilmu Politik. Universitas Andalas Padang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar