BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Kemajuan suatu negara sangat
ditentukan oleh kemampuan dankeberhasilannya dalam melaksanakan pembangunan.
Pembangunan sebagaisuatu proses perubahan yang direncanakan mencakup semua
aspek kehidupanmasyarakat. Efektifitas dan keberhasilan pembangunan terutama
ditentukanoleh dua faktor, yaitu sumberdaya manusia, yakni (orang-orang yang
terlibatsejak dari perencanaan samapai pada pelaksanaan) dan pembiayaan.
Diantaradua faktor tersebut yang paling dominan adalah faktor manusianya.Indonesia
merupakan salah satu negara terkaya di Asia dilihat darikeanekaragaman kekayaan
sumber daya alamnya.
Tetapi ironisnya, negaratercinta ini dibandingkan dengan
negara lain di kawasan Asia bukanlahmerupakan sebuah negara yang kaya malahan
termasuk negara yang miskin.Mengapa demikian? Salah satu penyebabnya adalah
rendahnya kualitassumber daya manusianya. Kualitas tersebut bukan hanya dari
segipengetahuan atau intelektualnya tetapi juga menyangkut kualitas moral
dankepribadiannya. Rapuhnya moral dan rendahnya tingkat kejujuran dari
aparatpenyelenggara negara menyebabkan terjadinya korupsi.Korupsi di Indonesia
dewasa ini sudah merupakan patologi social(penyakit social) yang sangat
berbahaya yang mengancam semua aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara. Korupsi telahmengakibatkan kerugian materiil keuangan negara
yang sangat besar. Namunyang lebih memprihatinkan lagi adalah terjadinya
perampasan dan pengurasankeuangan negara yang dilakukan secara kolektif oleh
kalangan anggotalegislatif dengan dalih studi banding, THR, uang pesangon dan
lainsebagainya di luar batas kewajaran. Bentuk perampasan dan
pengurasankeuangan negara demikian terjadi hampir di seluruh wilayah tanah air.
Hal itumerupakan cerminan rendahnya moralitas dan rasa malu, sehingga yang
menonjol adalah sikap kerakusan dan aji mumpung. Persoalannya adalahdapatkah
korupsi diberantas? Tidak ada jawaban lain kalau kita ingin maju,adalah korupsi
harus diberantas. Jika kita tidak berhasil memberantas korupsi,atau paling
tidak mengurangi sampai pada titik nadir yang paling rendahmaka jangan harap
Negara ini akan mampu mengejar ketertinggalannyadibandingkan negara lain untuk
menjadi sebuah negara yang maju. Karenakorupsi membawa dampak negatif yang
cukup luas dan dapat membawanegara ke jurang kehancuran.
B. Rumusan
Masalah
1. Apakah pengertian dari korupsi?
2. Apa yang melatarbelakangi terjadinya korupsi?
3. Apakah
macam-macam dari korupsi?
4. Apakah
dampak dari korupsi?
5. Apa yang dapat dilakukan untuk memberantas korupsi?
C. Tujuan
dan Manfaat
1.
Untuk mengetahui pengertian korupsi.
2.
Untuk mengetahui penyebab atau latar
belakang terjadinya korupsi.
3.
Untuk mengetahui macam-macam dari
korupsi.
4.
Untuk mengetahui dampak adanya
korupsi.
5.
Untuk mengetahui langkah-langkah
yang dapat dilakukan untuk memberantas korupsi
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Korupsi
Menurut Prof. Subekti, korupsi
adalah suatu tindak perdana yangmemperkaya diri yang secara langsung merugikan
negara atau perekonomiannegara. Jadi, unsur dalam perbuatan korupsi meliputi
dua aspek. Aspek yangmemperkaya diri dengan menggunakan kedudukannya dan aspek
penggunaanuang negara untuk kepentingannya.Sementara itu, Syed Hussen Alatas
memberi batasan bahwa korupsimerupakan suatu transaksi yang tidak jujur yang
dapat menimbulkan kerugianuang, waktu, dan tenaga dari pihak lain. Korupsi
dapatberupa penyuapan(bribery), pemerasan (extortion)
dan nepotisme. Disitu ada istilah penyuapan,yaitu suatu tindakan melanggar
hukum, melalui tindakan tersebut si penyuapberharap mendapat perlakuan khusus
dari pihak yang disuap.
Seseorang yang menyuap izin agar
lebih mudah menyuap pejabat pembuat perizinan. Agarmudah mengurus KTP menyuap
bagian tata pemerintahan. Menyuap dosenagar memperoleh nilai baik.Pemerasan,
suatu tindakan yang menguntungkan diri sendiri yangdilakukan dengan menggunakan
sarana tertentu serta pihak lain denganterpaksa memberikan apa yang diinginkan.
Sarana pemerasan bisa berupakekuasaan. Pejabat tinggi yang memeras bawahannya.
Sedangkan nepotisme adalah bentuk
kerjasama yang dilakukan atasdasar kekerabatan, yang bertujuan untuk
kepentingan keluarga dalam bentuk kolaborasi dalam merugikan keuangan
negara.
Adapun ciri-ciri korupsi, antara
lain:
1.
Melibatkan lebih dari satu orang.
Setiap perbuatan korupsi tidak mungkin dilakukan sendiri, pasti melibatkan
lebih dari satu orang.Bahkan, pada perkembangannya acapkali dilakukan secara
bersama-sama untuk menyulitkan pengusutan
2.
Serba kerahasiaan. Meski dilakukan
bersama-sama, korupsi dilakukandalam koridor kerahasiaan yang sangat ketat.
Masing-masing pihak yangterlibat akan berusaha semaksimal mungkin menutupi apa
yang telahdilakukan.
3.
Melibat elemen perizinan dan
keuntungan timbal balik. Yang dimaksudelemen perizinan adalah bidang strategis
yang dikuasai oleh negaramenyangkut pengembangan usaha tertentu. Misalnya izin
mendirikanbangunan, izin perusahaan,dan lain-lain.
4.
Selalu berusaha menyembunyikan
perbuatan/maksud tertentu dibalik kebenaran.
5.
Koruptor menginginkan
keputusan-keputusan yang tegas dan memilikipengaruh. Senantiasa berusaha
mempengaruhi pengambil kebijakan agarberpihak padanya. Mengutamakan
kepentingannya dan melindungisegala apa yang diinginkan.
6.
Tindakan korupsi mengundang penipuan
yang dilakukan oleh badanhukum publik dan masyarakat umum. Badan hukum yang
dimaksudsuatu lembaga yang bergerak dalam pelayanan publik atau penyediabarang
dan jasa kepentingan publik.
7.
Setiap tindak korupsi adalah
pengkhianatan kepercayaan. Ketikaseseorang berjuang meraih kedudukan tertentu,
dia pasti berjanji akanmelakukan hal yang terbaik untuk kepentingan semua
pihak. Tetapisetelah mendapat kepercayaanm kedudukan tidak pernah melakukan
apayang telah dijanjikan.
8.
Setiap bentuk korupsi melibatkan
fungsi ganda yang kontradiktif darikoruptor sendiri. Sikap dermawan dari
koruptor yang acap ditampilkandi hadapan publik adalah bentuk fungsi ganda yang
kontradiktif. Di satupihak sang koruptor menunjukkan perilaku menyembunyikan
tujuanuntuk menyeret semua pihak untuk ikut bertanggung jawab, di pihak laindia
menggunakan perilaku tadi untuk meningkatkan posisi tawarannya.
B. Macam-Macam
Korupsi
Korupsi
telah didefinisikan secara jelas oleh UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun
2001 dalam pasal-pasalnya. Berdasarkan pasal-pasal tersebut, terdapat 33 jenis
tindakan yang dapat dikategorikan sebagai korupsi. 33 tindakan tersebut dikategorikan
ke dalam 7 kelompok yakni :
1.
Korupsi yang terkait dengan
merugikan keuangan Negara
2.
Korupsi yang terkait dengan suap-menyuap
3.
Korupsi yang terkait dengan
penggelapan dalam jabatan
4.
Korupsi yang terkait dengan
pemerasan
5.
Korupsi yang terkait dengan perbuatan
curang
6.
Korupsi yang terkait dengan benturan
kepentingan dalam pengadaan
7.
Korupsi yang terkait dengan gratifikasi
Menurut
Aditjandra dari definisi tersebut digabungkan dan dapat diturunkan menjadi
dihasilkan tiga macam model korupsi (2002: 22-23) yaitu :
1.
Model korupsi lapis pertama
Berada dalam
bentuk suap (bribery), yakni dimana prakarsa datang dari pengusaha atau warga
yang membutuhkan jasa dari birokrat atau petugas pelayanan publik atau
pembatalan kewajiban membayar denda ke kas negara, pemerasan (extortion) dimana
prakarsa untuk meminta balas jasa datang dari birokrat atau petugas pelayan
publik lainnya.
2.
Model korupsi lapis kedua
Jaring-jaring
korupsi (cabal) antar birokrat, politisi, aparat penegakan hukum, dan
perusahaan yang mendapatkan kedudukan istimewa. Menurut Aditjandra, pada
korupsi dalam bentuk ini biasanya terdapat ikatan-ikatan yang nepotis antara
beberapa anggota jaring-jaring korupsi, dan lingkupnya bisa mencapai level
nasional.
3.
Model korupsi lapis ketiga
Korupsi
dalam model ini berlangsung dalam lingkup internasional dimana kedudukan aparat
penegak hukum dalam model korupsi lapis kedua digantikan oleh lembaga-lembaga
internasional yang mempunyai otoritas di bidang usaha maskapai-maskapai
mancanegara yang produknya terlebih oleh pimpinan rezim yang menjadi anggota
jaring-jaring korupsi internasional korupsi tersebut.
C.
Sebab-sebab yang
melatarbelakangi terjadinya korupsi
Korupsi dapat terjadi karena
beberapa faktor yang mempengaruhipelaku korupsi itu sendiri atau yang biasa
kita sebutkoruptor
Adapun
sebab-sebabnya, antara lain:
1. Klasik
a) Ketiadaan dan kelemahan pemimpin. Ketidakmampuan
pemimpinuntuk menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, merupakan peluangbawahan
melakukan korupsi. Pemimpin yang bodoh tidak mungkinmampu melakukan kontrol
manajemen lembaganya.kelemahanpemimpin ini juga termasuk ke leadershipan,
artinya, seorangpemimpin yang tidak memiliki karisma, akan mudah
dipermainkananak buahnya. Leadership dibutuhkan untuk menumbuhkan rasa
takut,ewuh poakewuhdi kalangan staf untuk melakukan penyimpangan.
b) Kelemahan pengajaran dan etika. Hal ini terkait dengan
sistempendidikan dan substansi pengajaran yang diberikan. Pola pengajaranetika
dan moral lebih ditekankan pada pemahaman teoritis, tanpadisertai dengan
bentuk-bentuk pengimplementasiannya.
c) Kolonialisme dan penjajahan. Penjajah telah menjadikan
bangsa inimenjadi bangsa yang tergantung, lebih memilih pasrah daripadaberusaha
dan senantiasa menempatkan diri sebagai bawahan.Sementara, dalam pengembangan
usaha, mereka lebih cenderungberlindung di balik kekuasaan (penjajah) dengan
melakukan kolusidan nepotisme. Sifat dan kepribadian inilah yang
menyebabkanmunculnya kecenderungan sebagian orang melakukan korupsi.
d) Rendahnya pendidikan. Masalah ini sering pula sebagai
penyebabtimbulnya korupsi. Minimnya ketrampilan, skill, dan kemampuanmembuka
peluang usaha adalah wujud rendahnya pendidikan. Denganberbagai keterbatasan
itulah mereka berupaya mencsri peluang denganmenggunakan kedudukannya untuk
memperoleh keuntungan yangbesar. Yang dimaksud rendahnya pendidikan di sini
adalah komitmenterhadap pendidikan yang dimiliki. Karena pada
kenyataannya koruptor rata-rata memiliki tingkat pendidikan yang
memadai,kemampuan, dan skill.
e) Kemiskinan. Keinginan yang berlebihan tanpa disertai instropeksi
diriatas kemampuan dan modal yang dimiliki mengantarkan seseorangcenderung
melakukan apa saja yang dapat mengangkat derajatnya.Atas keinginannya yang
berlebihan ini, orang akan menggunakankesempatan untuk mengeruk keuntungan yang
sebesar-besarnya.
f) Tidak adanya hukuman yang keras, seperti hukuman mati,
seumurhidup atau di buang ke Pulau Nusakambangan. Hukuman sepertiitulah yang
diperlukan untuk menuntaskan tindak korupsi.
g) Kelangkaan lingkungan yang subur untuk perilaku
korupsi.
2. Moderna
a) Rendahnya Sumber Daya Manusia.Penyebab korupsi yang
tergolong modern itu sebagai akibatrendahnya sumber daya manusia. Kelemahan SDM
ada empatkomponen, sebagai berikut:
1) Bagian
kepala, yakni menyangkut kemampuan seseorangmenguasai permasalahan yang berkaitan
dengan sains dan knowledge.
2) Bagian hati,
menyangkut komitmen moral masing-masingkomponen bangsa, baik dirinya maupun
untuk kepentinganbangsa dan negara, kepentingan dunia usaha, dan
kepentinganseluruh umat manusia.komitmen mengandung tanggung jawabuntuk
melakukan sesuatu hanya yang terbaik dan menguntungkansemua pihak.
3) Aspek skill atau keterampilan, yakni kemampuan
seseorangdalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
4) Fisik atau
kesehatan. Ini menyangkut kemanpuan seseorangmengemban tanggung jawab yang
diberikan. Betapa punmemiliki kemampuan dan komitmen tinggi, tetapi bila
tidak ditunjang dengan kesehatan yang prima, tidak mungkin standardalam
mencapai tujuann
b) Struktur Ekonomi Pada masa lalu struktur ekonomi yang
terkait dengankebijakan ekonomi dan pengembangannya dilakukan secara
bertahap.Sekarang tidak ada konsep itu lagi. Dihapus tanpa ada
penggantinya,sehingga semuanya tidak karuan, tidak dijamin. Jadi, kita
terlalumemporak-perandakan produk lama yang bagus
D. Cara
memberantas tindak pidana korupsi
1. Strategi
Preventif Strategi ini harus dibuat dan dilaksanakan dengan diarahkan pada
hal-halyang menjadi penyebab timbulnya korupsi. Setiap penyebab yangterindikasi
harus dibuat upaya preventifnya, sehingga dapat meminimalkanpenyebab korupsi.
Disamping itu perlu dibuat upaya yang dapatmeminimalkan peluang untuk melakukan
korupsi dan upaya inimelibatkan banyak pihak dalam pelaksanaanya agar dapat
berhasil danmampu mencegah adanya korupsi.
2. Strategi Deduktif Strategi ini harus dibuat dan
dilaksanakan terutama dengan diarahkan agarapabila suatu perbuatan korupsi
terlanjur terjadi, maka perbuatan tersebutakan dapat diketahui dalam waktu yang
sesingkat-singkatnya danseakurat-akuratnya, sehingga dapat ditindaklanjuti
dengan tepat. Dengandasar pemikiran ini banyak sistem yang harus dibenahi,
sehingga sistem-sistem tersebut akan dapat berfungsi sebagai aturan yang cukup
tepatmemberikan sinyal apabila terjadi suatu perbuatan korupsi. Hal ini
sangatmembutuhkan adanya berbagai disiplin ilmu baik itu ilmu hukum,ekonomi
maupun ilmu politik dan sosial.
3. Strategi Represif Strategi ini harus dibuat dan
dilaksanakan terutama dengan diarahkanuntuk memberikan sanksi hukum yang
setimpal secara cepat dan tepatkepada pihak-pihak yang terlibat dalam korupsi.
Dengan dasar pemikiranini proses penanganan korupsi sejak dari tahap
penyelidikan, penyidikandan penuntutan sampai dengan peradilan perlu dikaji
untuk dapatdisempurnakan di segala aspeknya, sehingga proses penanganan
tersebutdapat dilakukan secara cepat dan tepat. Namun implementasinya
harusdilakukan secara terintregasi.Bagi pemerintah banyak pilihan yang dapat
dilakukan sesuai denganstrategi yang hendak dilaksanakan. Bahkan dari masyarakat
dan parapemerhati/pengamat masalah korupsi banyak memberikan sumbangan.
BAB III
PENUTUP
A. Simpulan
Korupsi adalah suatu tindak perdana
yang memperkaya diri yangsecara langsung merugikan negara atau perekonomian
negara. Jadi, unsurdalam perbuatan korupsi meliputi dua aspek. Aspek yang
memperkaya diridengan menggunakan kedudukannya dan aspek penggunaan uang
negarauntuk kepentingannya.Adapun penyebabnya antara lain, ketiadaan dan
kelemahan pemimpin,kelemahan pengajaran dan etika, kolonialisme, penjajahan
rendahnyapendidikan, kemiskinan, tidak adanya hukuman yang keras, kelangkaanlingkungan
yang subur untuk perilaku korupsi, rendahnya sumber dayamanusia, serta struktur
ekonomi.Korupsi dapat diklasifikasikan menjadi tiga jenis, yaitu bentuk,
sifat,dan tujuan.Dampak korupsi dapat terjadi di berbagai bidang diantaranya,
bidangdemokrasi, ekonomi, dan kesejahteraan negara.
B. Saran
Sikap untuk menghindari korupsi seharusnya
ditanamkan sejak dini dan pencegahan korupsi dapat dimulai dari hal yang kecil.
DAFTAR PUSTAKA
Muzadi, H. 2004. MENUJU INDONESIA BARU, Strategi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Malang : Bayumedia Publishing.
Lamintang, PAF dan Samosir, Djisman. 1985. Hukum
Pidana Indonesia. Bandung : Penerbit Sinar Baru.
Saleh, Wantjik. 1978. Tindak Pidana Korupsi Di
Indonesia. Jakarta : Ghalia Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar