BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Sebuah perseroan
terbatas (PT) didirikan dengan akte notaris. Akte harus
mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman, kemudian didaftarkan pada
pengadilan Negeri dan diumumkan dalam berita Negara. Permodalan PT terdiri dari
saham-saham.Para pemegang saham ini adalah pemilik perseroan terbatas (PT),dan pemegang kekuasan tertinggi ada pada rapat umum pemegang saham
(RUPS).Untuk mengatur perusahaan yang berbentuk PT agar sesuai dengan
perkembangan zaman sekarang ini, telah dikeluarkan Undang-undang No.1 Tahun
1995 tentang PERSEROAN TERBATAS.
Sebagai pertimbangan
dikeluarkannya Undang-undang PT yang baru ini ialah bahwa peraturan tentang PT
sebagaimana diatur dalam kitab Undang-undang Hukum Dagang tahun 1874, tidak
sesuai lagi dengan perkembangan ekonomi dan dunia usaha yang semakin pesat baik
secara nasional maupun internasional. Pembaharuan pengaturan tentang PT ini
merupakan pengejawantahan asas kekeluargaan menurut dasar demokrasi ekonomi
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
B.
RUMUSAN
MASALAH
1.
Pengertian-pengertian Dasar Mengenai Perseroan Terbatas
?
2.
Pendirian Sebuah Perseroan Terbatas ?
3.
Modal Perseroan ?
4.
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) ?
5.
Kepengurusan Perseroan ?
6.
Mekanisme Pendirian PT ?
7.
Pembagian perseroan terbatas ?
8.
Pembagian Wewenang Dalam PT ?
9.
Keuntungan Membentuk Perusahaan Perseroan Terbatas ?
10. Kelemahan
Perusahaan Perseroan Terbatas ?
C. TUJUAN
Maksud dibuatnya
makalah ini adalah untuk mengetahui bagaimana isi dari perseroan terbatas tahun
dalam kehidupan masyarakat serta dampak yang dialami oleh masyarakat karena hal
tersebut. Sedangkan tujuan dibuatnya makalah ini adalah memenuhi salah satu
tugas Mata Kuliah hokum dagang
BAB II
PEMBAHASAN
Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze
Vennootschaap (NV),
adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri
dari Saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya.
Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan
kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan
perusahaan.Perseroan terbatas merupakan Badan Usaha dan besarnya modal
perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari
kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri.
Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan
perusahaan.
Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak
saham yang dimiliki. Apabila Utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan,
maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham.
Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan
sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian
keuntungan yang disebut Dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya
keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.Selain berasal dari Saham, modal
PT dapat pula berasal dari Obligasi. Keuntungan yang diperoleh para pemilik
obligasi adalah mereka mendapatkan Bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau
ruginya perseroan terbatas tersebut.
a) Pengertian-pengertian Dasar Mengenai Perseroan Terbatas
1.
Perseroan
Terbatas (PT) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian,
melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam
saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan
pelaksanaannya.
2.
Organ
perseroan adalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi, dan Komisaris.
3.
RUPS
adalah organ Perseroan yang memegang kekuasaan tertinggi dalam perseroan dan
memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi dan Komisaris.
4.
Direksi
adalah organ perseroan yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan
untuk kepentingan dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan baik didalam
maupun diluar pengadilan, sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar.
5.
Komisaris
adalah organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum, dan
memberikan nasehat kepada Direksi.
6.
Perseroan
Terbuka (Tbk) adalah perseroan yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi
kriteria tertentu atau perseroan yang melakukan penawaran umum, sesuai dengan
peraturan perundang-undangan dibidang pasar modal. Perseorangan dikatakan
sebagai Perseroan Terbuka (Tbk) apabila orang mengenalnya sebagai perseroan
yang “go public”.
b)
Pendirian Sebuah Perseroan Terbatas
1.
Pendiri
a. Perseroan didirikan oleh 2 orang atau
lebih dengan akte notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia. Yang dimaksud
“orang” adalah orang peseorangan atau badan hukum. Ketentuan ini menegaskan
prinsip yang berlaku berdasarkan undang-undang ini bahwa pada dasarnya sebagai
badan hukum, perseroan dibentuk berdasarkan perjanjian, dan karena itu
mempunyai lebih dari satu orang pemegang saham.
b. Setiap pendiri perseroan wajib mengambil
bagian saham pada saat perseroan didirikan.
2.
Pemegang
Saham
a. Dalam hal setelah perseroan disahkan
pemegang saham menjadi kurang dari 2 orang, maka dalam waktu paling lama 6
bulan terhitung sejak keadaan tersebut, pemegang saham yang bersangkutan wajib
mengalihkan sebagian sahamnya kepada orang lain.
b. Dalam hal setelah lampau jangka waktu,
pemegang saham tetap kurang dari 2 orang, maka pemegang saham bertanggung jawab
secara pribadi atas segala perikatan atau kerugian perseroan, dan atas
permohonan pihak yang berkepentingan, Pengadilan Negeri dapat membubarkan
perseroan tersebut.
c. Ketentuan 2 orang atau lebih ini tidak
berlaku bagi perseroan BUMN. Hal tersebut dikarenakan status dan
karakteristiknya yang khusus, maka persyaratan jumlah pendiri BUMN diatur dalam
peraturan perundang-undangan tersendiri.
d. Perseroan memperoleh status badan hukum
setelah Akte Pendirian disahkan oleh Menteri.
e. Dalam pembuatan Akte Pendirian, pendiri
dapat diwakili oleh orang lain berdasarkan surat kuasa (pasal7).
c)
Modal Perseroan
Modal dasar perseroan terdiri atas seluruh nilai nominal saham. Saham
sebagaimana dimaksud diatas dapat dikeluarkan atas nama dan atau atas tunjuk.
Saham atas nama adalah saham yang mencantumkan nama pemegang atau pemiliknya.
Saham atas tunjuk adalah saham yang tidak mencantumkan nama pemegang atau
pemiliknya (pasal 24).
Besarnya modal dasar PT sebagai berikut :
1.
Modal
dasar perseroan paling sedikit sebesar Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta
rupiah).
2.
Undang-undang
atau peraturan pelaksanaan yang mengatur bidang usaha tertentu dapat menentukan
jumlah minimum modal dasar perseroan yang berbeda dari ketentuan.
Perubahan besarnya modal dasar dan penentuan
besarnya modal dasar Perseroan Terbuka beserta perubahannya, ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah. Ketentuan dalam ayat ini diperlukan untuk mengantisipasi
perubahan keadaan perekonomian (pasal 25).
Minimal modal dasar yang ditempatkan dalam PT
adalah sebagai berikut :
1.
Pada
saat pendirian perseroan, paling sedikit 25% dari modal dasar.
2.
Setiap
penempatan modal harus telah disetor paling sedikit 50% dari nominal setiap
saham yang dikeluarkan.
Cara penambahan modal perseroan adalah sebagai
berikut :
1.
Perubahan
modal perseroan hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan RUPS. Yang dimaksud
dengan “Modal Perseroan” adalah modal dasar, modal ditempatkan dan modal
disetor.
2.
RUPS
dapat menyerahkan kewenangan untuk memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud
diatas kepada Komisaris untuk waktu paling lama 5 tahun.
d)
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
RPUS memiliki segala wewenang yang tidak diberikan
kepada Direksi atau Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam Undang-undang
ini dan atau Anggaran Dasar. RUPS berhak memperoleh segala keterangan yang
berkaitan dengan kepentingan perseroan dari Direksi dan atau Komisaris (Pasal 63).
RUPS terdiri atas RUPS tahunan dan RUPS lainnya.
RUPS tahunan diadakan dalam waktu paling lambat 6 bulan setelah tahun buku,
sedangkan RUPS lainnya dapat diadakan sewaktu-waktu berdasarkan kebutuhan
(Pasal 65).
Penyelenggaraan RUPS :
1.
Direksi
menyelenggarakan RUPS tahunan dan untuk kepentingan perseroan berwenang
menyelenggarakan RUPS lainnya.
2.
Penyelenggaraan
RUPS dapat juga dilakukan atas permintaan 1 pemegang saham atau lebih yang
sama-sama mewakili 1/10 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang
sah, atau suatu jumlah yang lebih kecil sebagaimana ditentukan dalam Anggaran
Dasar perseroan yang bersangkutan.
Pada dasarnya semua keputusan RUPS harus dicapai
melalui musyawarah untuk mufakat. Apabila setelah diusahakan musyawarah untuk
mufakat tidak dapat dicapai, keputusan RUPS dapat diambil melalui pemungutan
suara dengan suara terbanyak. Suara terbanyak ditentukan atas suara terbanyak
mutlak dan suara terbanyak khusus. Suara terbanyak mutlak adalah suara
terbanyak yang lebih dari ½ dari seluruh jumlah suara dalam pemungutan suara
tersebut. Sedangkan suara terbanyak khusus adalah suara terbanyak yang
ditentukan secara pasti jumlahnya seperti 2/3, ¾, 3/5, dan sebagainya.
e)
Kepengurusan Perseroan
1. Direksi
Kepengurusan Perseroan dilakukan oleh Direksi.
Tugas Direksi adalah mengurus perseroan yang meliputi pengurusan sehari-hari.
Perseroan yang bidang usahanya mengerahkan dana masyarakat, perseroan yang
menerbitkan surat pengakuan hutang atau Perseroan Terbuka wajib mempunyai
paling sedikit 2 orang anggota Direksi.Yang dapat diangkat menjadi anggota direksi adalah orang perseorangan yang
mampu melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau
menjadi anggota direksi atau komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan
suatu perseroan dinyatakan pailit, atau orang yang pernah dihukum karena
melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dalam waktu 5 (lima)
tahun sebelum pengangkatan.Anggota Direksi diangkat melalui RUPS. Peraturan
tentang pembagian tugas dan wewenang setiap anggota Direksi serta besar dan
jenis penghasilan Direksi ditetapkan oleh RUPS.
Kewajiban anggota Direksi :
1.
Membuat
dan memelihara Daftar Pemegang Saham, risalah RUPS, dan risalah rapat Direksi;
dan Daftar Pemegang Saham dibuat sesuai dengan ketentuan.
2.
Menyelenggarakan
pembukuan perseroan.
Anggota Direksi dapat sewaktu-waktu diberhentikan
berdasarkan keputusan RUPS dengan menyebutkan alasannya.
2. Komisaris.
Perseroan memiliki komisaris yang wewenang dan
kewajibannya ditetapkan dalam Anggaran Dasar. Kata “Komisaris” mengandung
pengertian sebagai “organ”, komisaris lazim juga disebut “Dewan Komisaris”
sedangkan sebagai “orang perseorangan” disebut “anggota komisaris”. Sebagai
“organ”, komisaris termasuk juga badan-badan lain yang menjalankan tugas pengawasan
khusus dibidang tertentu.
Apabila pemilik perusahaan perseorangan seperti
toko, percetakan, dan sebagainya ingin mendapat tambahan modal berupa pinjaman
dari bank, maka diperlukan surat untuk melengkapi permohonan pinjaman seperti
sertifikat tanah, Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMBA), SIUP = Surat Izin
Usaha Perdagangan yang dikeluarkan oleh Kantor Wilayah Perdagangan Propinsi, TDP (Tanda Daftar Perusahaan) yang dikeluarkan oleh
Kantor Departemen Perdagangan Kabupaten/ Kotamadya setempat.
Dari berbagai macam bentuk dari Badan Usaha
diatas, pembahasan mengenai Perusahaan
kali ini, akan dibatasi hanya kepada masalah Perusahaan Perseroan Terbatas
(PT). hal ini dikarenakan saat sekarang ini banyak sekali bentuk dari PT yang
mulai marak berdiri.
f) Mekanisme
Pendirian PT
Untuk mendirikan PT,
harus dengan menggunakan akta resmi (akta yang dibuat oleh notaris ) yang di
dalamnya dicantumkan nama lain dari perseroan Terbatas, Modal, bidang usaha,
alamat Perusahaan, dan lain-lain. Akta ini harus disahkan oleh menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (dahulu Menteri Kehakiman). Untuk
mendapat izin dari menteri kehakiman, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
1.
Perseroan terbatas tidak bertentangan dengan ketertiban
umum dan kesusilaan
2. Akta
pendirian memenuhi syarat yang ditetapkan Undang-Undang
3.
Paling sedikit modal yang ditempatkan dan disetor
adalah 25% dari modal dasar. (sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1995 & UU No. 40
Tahun 2007, keduanya tentang perseroan terbatas)
Setelah mendapat pengesahan, dahulu sebelum adanya UU
mengenai Perseroan Terbatas (UU No. 1 tahun 1995) Perseroan Terbatas harus
didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat, tetapi setelah berlakunya UU NO. 1
tahun 1995 tersebut, maka akta pendirian tersebut harus didaftarkan ke Kantor
Pendaftaran Perusahaan (sesuai UU Wajib Daftar Perusahaan tahun 1982) (dengan
kata lain tidak perlu lagi didaftarkan ke Pengadilan negeri, dan perkembangan
tetapi selanjutnya sesuai UU No. 40 tahun 2007, kewajiban pendaftaran di Kantor
Pendaftaran Perusahaan tersebut ditiadakan juga. Sedangkan tahapan pengumuman
dalam Berita Negara Republik Indonesia ( BNRI ) tetap berlaku, hanya yang pada
saat UU No. 1 tahun 1995 berlaku pengumuman tersebut merupakan kewajiban
Direksi PT yang bersangkutan tetapi sesuai dengan UU NO. 40 tahun 2007 diubah
menjadi merupakan kewenangan/kewajiban Menteri Hukum dan HAM.
Setelah tahap tersebut dilalui maka perseroan telah
sah sebagai badan hukum dan perseroan terbatas menjadi dirinya sendiri serta
dapat melakukan perjanjian-perjanjian dan Kekayaan perseroan terpisah dari
kekayaan pemiliknya. Modal dasar perseroan adalah jumlah modal yang dicantumkan
dalam akta pendirian sampai jumlah maksimal bila seluruh Saham dikeluarkan.
Selain modal dasar, dalam perseroan terbatas juga terdapat modal yang
ditempatkan, modal yang disetorkan dan modal bayar. Modal yang ditempatkan
merupakan jumlah yang disanggupi untuk dimasukkan, yang pada waktu pendiriannya
merupakan jumlah yang disertakan oleh para persero Pendiri. Modal yang disetor
merupakan modal yang dimasukkan dalam perusahaan. Modal bayar merupakan modal
yang diwujudkan dalam jumlah Uang.
g) Pembagian
perseroan terbatas
1. PT
terbuka
Perseroan
terbuka adalah perseroan terbatas yang menjual sahamnya kepada masyarakat
melalui pasar modal (go public). Jadi sahamnya ditawarkan kepada umum,
diperjualbelikan melalui bursa saham dan setiap orang berhak untuk membeli
saham perusahaan tersebut.
2. PT
tertutup
Perseroan
terbatas tertutup adalah perseroan terbatas yang modalnya berasal dari kalangan
tertentu misalnya pemegang sahamnya hanya dari kerabat dan keluarga saja atau
kalangan terbatas dan tidak dijual kepada umum.
3. PT
kosong
Perseroan
terbatas kosong adalah perseroan terbatas yang sudah tidak aktif menjalankan
usahanya dan hanya tinggal nama saja.
h) Pembagian
Wewenang Dalam PT
Dalam perseroan terbatas selain kekayaan perusahaan dan kekayaan pemilik
modal terpisah juga ada pemisahan antara pemilik perusahaan dan pengelola
perusahaan. Pengelolaan perusahaan dapat diserahkan kepada tenaga-tenaga ahli
dalam bidangnya Profesional. Struktur organisasi perseroan terbatas terdiri
dari pemegang saham, direksi, dan komisaris.Dalam PT, para pemegang saham
melimpahkan wewenangnya kepada direksi untuk menjalankan dan mengembangkan
perusahaan sesuai dengan tujuan dan bidang usaha perusahaan. Dalam kaitan
dengan tugas tersebut, direksi berwenang untuk mewakili Perusahaan, mengadakan
perjanjian dan kontrak, dan sebagainya. Apabila terjadi kerugian yang amat
besar ( diatas 50 % ) maka direksi harus melaporkannya ke para pemegang Saham
dan pihak ketiga, untuk kemudian dirapatkan.
Komisaris memiliki Fungsi sebagai Pengawas kinerja jajaran direksi
perusahaan. Komisaris bisa memeriksa pembukuan, menegur direksi, memberi
petunjuk, bahkan bila perlu memberhentikan direksi dengan menyelenggarakan RUPS
untuk mengambil keputusan apakah direksi akan diberhentikan atau tidak.Dalam
RUPS/Rapat Umum Pemegang Saham, semua pemegang saham sebesar/sekecil apapun
sahamnya memiliki hak untuk mengeluarkan suaranya. Dalam RUPS sendiri dibahas
masalah-masalah yang berkaitan dengan evaluasi kinerja dan kebijakan perusahaan
yang harus dilaksanakan segera. Bila pemegang saham berhalangan, dia bisa
melempar Suara miliknya ke pemegang lain yang disebut Proxy Hasil RUPS biasanya dilimpahkan ke komisaris untuk diteruskan
ke direksi untuk dijalankan
v
Isi RUPS
:
1.
Menentukan direksi dan pengangkatan komisaris
2. Memberhentikan
direksi atau komisaris
3. Menetapkan
besar Gaji direksi dan komisaris
4. Mengevaluasi
Kinerja perusahaan
5. Memutuskan
rencana Penambahan /Pengurangan saham perusahaan
6. Menentukan
kebijakan Perusahaan
i)
Keuntungan Membentuk Perusahaan Perseroan
Terbatas
1.
Kewajiban
terbatas. Tidak seperti partnership, pemegang Saham sebuah perusahaan
tidak memiliki kewajiban untuk obligasi dan hutang perusahaan. Akibatnya
kehilangan potensial yang “terbatas” tidak dapat melebihi dari jumlah yang
mereka bayarkan terhadap saham. Tidak hanya ini mengijinkan perusahaan untuk
melaksanakan dalam usaha yang beresiko, tetapi kewajiban terbatas juga membentuk
dasar untuk perdagangan di saham perusahaan.
2.
Masa hidup
abadi. Aset dan struktur perusahaan dapat melewati masa hidup dari
pemegang sahamnya, pejabat atau direktur. Ini menyebabkan stabilitas Modal
(ekonomi), yang dapat menjadi Investasi dalam proyek yang lebih besar dan dalam
jangka waktu yang lebih panjang daripada aset perusahaan tetap dapat menjadi
subyek disolusi dan penyebaran. Kelebihan ini juga sangat penting dalam periode
pertengahan, ketika Tanah disumbangkan kepada Gereja (sebuah perusahaan) yang
tidak akan mengumpulkan biaya Feudal yang seorang tuan tanah dapat mengklaim
ketika pemilik tanah meninggal. Untuk hal ini, lihat Statute of Mortmain
3.
Efisiensi
manajemen. Manajemen dan spesialisasi memungkinkan pengelolaan modal
yang efisien sehingga memungkinkan untuk melakukan Ekspansi. Dan dengan
menempatkan orang yang tepat, efisiensi maksimum dari modal yang ada. Dan juga
adanya pemisahan antara pengelola dan pemilik perusahaan, sehingga terlihat
tugas Pokok dan fungsi masing-masing.
j) Kelemahan
Perusahaan Perseroan Terbatas
Kerumitan perizinan dan organisasi.
Untuk mendirikan sebuah PT tidaklah mudah. Selain biayanya yang tidak sedikit,
PT juga membutuhkan Akta Notaris dan izin khusus untuk usaha tertentu. Lalu
dengan besarnya perusahaan tersebut, biaya pengorganisasian akan keluar sangat
besar. Belum lagi kerumitan dan kendala yang terjadi dalam tingkat personel.
Hubungan antar perorangan juga lebih formal dan berkesan kaku
BAB III
PENUTUP
A. SIMPULAN
Dari beberapa
penjelasan di bab sebelumnya, maka dapat ditarik kesimpulan:
1.
Mengenai prosedur pendirian Perseroan Terbatas menurut
KUHD dengan UUPT tahap-tahap yang harus ditempuh pada prinsipnya sama. Yaitu
ada beberapa tahap yang harus dilakukan untuk pendirian Perseroan Terbatasantara
lain, tahap pembuatan akta, pengesahan, pendaftaran dan pengumuman.
2.
Sebagai badan hukum maka dalam melaksanakan
kepengurusan PerseroanTerbatas mempunyai organ, yang terdiri Rapat Umum
Pemegang Saham(RUPS). Direksi (Pengurus), dan Komisaris, sebagaimana disebutkan
dalam pasal 1 (2) UUPT.3.Untuk mendirikan Perseroan Terbatas harus ada modal
dasar paling sedikitRp. 20.000.000,-- (dua puluh juta rupiah), sebagaimana
ditentukan dalam pasal 25 (1) UIJPT.Disamping batas minimal modal dasar juga
ditentukan bahwa, pada saat pendirian Perseroan, paling sedikit 25% (dua puluh
lima persen) dari modaldasar harus sudah ditempatkan, dan setiap penempatan
modal tersebut harussudah disetor paling sedikit 50% (lima puluh persen) dan
nilai nominalsetiap saham yang dikeluarkan, dan seluruh saham yang telah
dikeluarkanharus sudah disetor penuh pada saat pengesahan perseroan dengan
bukti penyetoran yang sah.Sedangkan pengeluaran saham selanjutnya setiap
kaliharus disetor penuh.
B. SARAN
Persoalan
Perseroan Terbatas sejatinya memiliki kompleksitas yang sangat tinggi. Oleh
karenanya tidaklah mungkin dalam kesempatan ini dapat terkaji secara
keseluruhan. Beberapa permasalahan yang telah terpaparkan pada makalah ini
menurut hemat penulis merupakan bagian-bagian yang penting, yang sepatutnya
kita ketahui baik sebagai orang yang berkecimpung dalam dunia akademik maupun
yang secara aktif bergelut dalam praksis bisnis.
DAFTAR PUSTAKA
- Undang – Undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas
- Tumbuan, Fred BG., Pendirian Perseroan Terbatas dan Pertanggung Jawaban Direksi dan Dewan Komisaris serta Fihak-Fihak Terkait Lainnya, Seminar Dengar Pendapat Publik berkenaan dengan Perubahan Aspek Hukum Perseroan Terbatas, Jakarta, 2001.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar