BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang 
Banyak orang berpikir kompensasi itu sebagai uang, yang diterima 
dalam bentuk upah, gaji, dan insentif. Pengeluaran tunai ini merupakan 
bagian yang paling besar dari biaya kompensasi yang dikeluarkan oleh 
pemberi kerja. Tunjangan dan jasa disebut juga proteksi atau kompensasi 
tidak langsung yang diberikan/disediakan oleh perusahaan. Jenis proteksi
 atau kompensasi tidak langsung ini hamper mencapai 55 % dari rata – 
rata biaya kompensasi perusahaan, dan bahkan dikebanyakan negara – 
negara industri maju dengan persentase lebih tinggi.
Pada lima tahun yang lalu, tunjangan dan jasa hanya dianggap sebagai 
jaminan pelengkap sebab tunjangan ini relatif tidak berarti atau kecil 
sebagai komponen kompensasi. Pada awal tahun 1940, setelah perang dunia 
II mendorong pemerintah di berbagai Negara untuk mengatur kenaikan upah 
dan gaji. Untuk mendapatakan dan mempertahankan para pekerja selama 
perang, banak perusahan menambah atau meningkatkan jumlah tunjangan. 50 
tahun kemudaian setelah perang dunia II, penggunaan tenaga kerja terkait
 dengan tunjangan dan jasa, dan terus berkembang hingga saat ini. Untuk 
mengetahui perkembangan tunjangan dan jasa, dapat diketahui dari 
beberapa tunjangan yang diberikan oelh suatu perusahaan kepada 
pekerjanya.
1.2 Rumusan Masalah 
Berdasarkan latar belakang maka terdapat berbagai masalah mengenai keselamatan kerja, antara lain :
1. Apakah pengertian/definisi proteksi ?
2. Faktor-faktor apakah yang menentukan proteksi ?
3. Bagaimana santunan sebagai proteksi ?
4. Bagaimana perlindungan, keselamatan, dan kesehatan kerja ?
5. Bagaimana stategi meningkatkan kualitas kerja ?
6. Bagaimana pertimbangan hukum terhadap keselamatan kerja ?
1.3 Tujuan 
Adapun tujuan dari penyusunan makalah ini yaitu :
1. Untuk mengetahui pengertian/definisi proteksi.
2. Untuk mengetahui faktor-faktor yang menentukan proteksi.
3. Untuk mengetahui santunan sebagai proteksi.
4. Untuk mengetahui perlindungan, keselamatan, dan kesehatan kerja.
5. Untuk mengetahui stategi meningkatkan kualitas kerja.
6. Untuk mengetahui pertimbangan hukum terhadap keselamatan kerja.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar