BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Banyak orang berpikir kompensasi itu sebagai uang, yang diterima
dalam bentuk upah, gaji, dan insentif. Pengeluaran tunai ini merupakan
bagian yang paling besar dari biaya kompensasi yang dikeluarkan oleh
pemberi kerja. Tunjangan dan jasa disebut juga proteksi atau kompensasi
tidak langsung yang diberikan/disediakan oleh perusahaan. Jenis proteksi
atau kompensasi tidak langsung ini hamper mencapai 55 % dari rata –
rata biaya kompensasi perusahaan, dan bahkan dikebanyakan negara –
negara industri maju dengan persentase lebih tinggi.
Pada lima tahun yang lalu, tunjangan dan jasa hanya dianggap sebagai
jaminan pelengkap sebab tunjangan ini relatif tidak berarti atau kecil
sebagai komponen kompensasi. Pada awal tahun 1940, setelah perang dunia
II mendorong pemerintah di berbagai Negara untuk mengatur kenaikan upah
dan gaji. Untuk mendapatakan dan mempertahankan para pekerja selama
perang, banak perusahan menambah atau meningkatkan jumlah tunjangan. 50
tahun kemudaian setelah perang dunia II, penggunaan tenaga kerja terkait
dengan tunjangan dan jasa, dan terus berkembang hingga saat ini. Untuk
mengetahui perkembangan tunjangan dan jasa, dapat diketahui dari
beberapa tunjangan yang diberikan oelh suatu perusahaan kepada
pekerjanya.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang maka terdapat berbagai masalah mengenai keselamatan kerja, antara lain :
1. Apakah pengertian/definisi proteksi ?
2. Faktor-faktor apakah yang menentukan proteksi ?
3. Bagaimana santunan sebagai proteksi ?
4. Bagaimana perlindungan, keselamatan, dan kesehatan kerja ?
5. Bagaimana stategi meningkatkan kualitas kerja ?
6. Bagaimana pertimbangan hukum terhadap keselamatan kerja ?
1.3 Tujuan
Adapun tujuan dari penyusunan makalah ini yaitu :
1. Untuk mengetahui pengertian/definisi proteksi.
2. Untuk mengetahui faktor-faktor yang menentukan proteksi.
3. Untuk mengetahui santunan sebagai proteksi.
4. Untuk mengetahui perlindungan, keselamatan, dan kesehatan kerja.
5. Untuk mengetahui stategi meningkatkan kualitas kerja.
6. Untuk mengetahui pertimbangan hukum terhadap keselamatan kerja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar