Rabu, 25 Juni 2014

MAKALAH PROTEKSI (KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA)


BAB I
PENDAHULUAN


1.1 Latar Belakang 

Banyak orang berpikir kompensasi itu sebagai uang, yang diterima dalam bentuk upah, gaji, dan insentif. Pengeluaran tunai ini merupakan bagian yang paling besar dari biaya kompensasi yang dikeluarkan oleh pemberi kerja. Tunjangan dan jasa disebut juga proteksi atau kompensasi tidak langsung yang diberikan/disediakan oleh perusahaan. Jenis proteksi atau kompensasi tidak langsung ini hamper mencapai 55 % dari rata – rata biaya kompensasi perusahaan, dan bahkan dikebanyakan negara – negara industri maju dengan persentase lebih tinggi.

Pada lima tahun yang lalu, tunjangan dan jasa hanya dianggap sebagai jaminan pelengkap sebab tunjangan ini relatif tidak berarti atau kecil sebagai komponen kompensasi. Pada awal tahun 1940, setelah perang dunia II mendorong pemerintah di berbagai Negara untuk mengatur kenaikan upah dan gaji. Untuk mendapatakan dan mempertahankan para pekerja selama perang, banak perusahan menambah atau meningkatkan jumlah tunjangan. 50 tahun kemudaian setelah perang dunia II, penggunaan tenaga kerja terkait dengan tunjangan dan jasa, dan terus berkembang hingga saat ini. Untuk mengetahui perkembangan tunjangan dan jasa, dapat diketahui dari beberapa tunjangan yang diberikan oelh suatu perusahaan kepada pekerjanya.

1.2 Rumusan Masalah 

Berdasarkan latar belakang maka terdapat berbagai masalah mengenai keselamatan kerja, antara lain :
1. Apakah pengertian/definisi proteksi ?
2. Faktor-faktor apakah yang menentukan proteksi ?
3. Bagaimana santunan sebagai proteksi ?
4. Bagaimana perlindungan, keselamatan, dan kesehatan kerja ?
5. Bagaimana stategi meningkatkan kualitas kerja ?
6. Bagaimana pertimbangan hukum terhadap keselamatan kerja ?

1.3 Tujuan 

Adapun tujuan dari penyusunan makalah ini yaitu :
1. Untuk mengetahui pengertian/definisi proteksi.
2. Untuk mengetahui faktor-faktor yang menentukan proteksi.
3. Untuk mengetahui santunan sebagai proteksi.
4. Untuk mengetahui perlindungan, keselamatan, dan kesehatan kerja.
5. Untuk mengetahui stategi meningkatkan kualitas kerja.
6. Untuk mengetahui pertimbangan hukum terhadap keselamatan kerja.
 
comments

Tidak ada komentar:

Posting Komentar