Pancasila 
sebagai dasar negara berfungsi penting dalam kehidupan bernegara. 
Pancasila menjadi penentu arah dan cita-cita luhur bangsa Indonesia. 
Pancasila juga menjadi tuntunan untuk menjalankan kehidupan bernegara. 
Segenap warga Indonesia harus menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila. 
Bila semua dapat melakukannya maka cita-cita luhur bangsa Indonesia akan
 terwujud. Cita-cita luhur yang dimaksud yaitu masyarakat adil dan 
makmur.
Istilah 
Pancasila sebenarnya telah dikenal sejak zaman Majapahit yaitu sekitar 
abad ke-14 yang terdapat dalam kitab Negarakertagama dan Sutasoma. Kitab
 Negarakertagama merupakan karya dari Mpu Prapanca, sedangkan 
kitab Sutasoma merupakan karya Mpu Tantular.
Selama 3,5 
tahun Indonesia dijajah oleh Jepang. Selama tahun 1945 tentara jepang 
mulai mengalami kekalahan di medan perang.  Jepang terpaksa menjanjikan 
kemerdekaan kepada rakyat Indonesia. Janji tersebut bertujuan untuk 
meredam gejolak dan perlawanan rakyat Indonesia.
Untuk 
memenuhi janjinya, Jepang kemudian membentuk BPUPKI (Badan 
Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia). Badan ini 
dibentuk pada tanggal 1 Maret 1945. Dalam bahasa Jepang, BPUPKI 
disebut Dokuritsu Zjunbi Tyoosakai. BPUPKI bertugas menyelidiki 
kesiapan bangsa Indonesia dalam menyongsong kemerdekaan dan 
membentuk pemerintahan sendiri. Penguasa Jepang menunjuk Dr. Radjiman 
Wediodiningrat sebagai ketua BPUPKI. Beberapa tokoh terkemuka 
menjadi anggotanya. Anggota BPUPKI terdiri atas 67 orang dan 7 orang 
di antaranya merupakan bangsa Jepang, yang tidak memiliki hak 
suara(sebagai pengawas). Beberapa tokoh tersebut antara lain Soekarno, 
Moh. Hatta, Ki Hajar Dewntara, KH. Mas Mansyur, KH. Wachid Hasyim, KH. 
Agus Salim, Soepomo, dan Moh. Yamin.
Anggota 
BPUPKI resmi dilantik pada tanggal 28 Mei 1945. Sehari berikutnya yaitu 
tanggal 29 Mei 1945, BPUPKI mulai bersidang. Sidang berlangsung sampai 
tanggal 1 Juni 1945. Salah satu agendanya adalah merumuskan dasar negara
 Indonesia merdeka. Dalam sidang tersebut, beberapa anggota mengajukan 
usulan tentang dasar negara. Ada tiga tokoh yang mengajukan gagasan 
tentang dasar negara Indonesia. Mereka adalah Mohammad Yamin, Soepomo, 
dan Soekarno. 
Pada tanggal
 29 Mei 1945, Mohammad Yamin mengemukakan gagasannya. Menurutnya, negara
 Indonesia harus berpijak pada lima dasar, yaitu :
1. Peri Kebangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri Kerakyatan
5. Kesejahteraan Rakyat
Selanjutnya, tanggal 31 Mei 1945 giliran Soepomo menyampaikan gagasannya. Menurutnya,
Indonesia harus berdiri di atas asas-asas berikut.
1. Persatuan
2. Kekeluargaan
3. Keseimbangan Lahir dan Batin
4. Musyawarah
5. Keadilan Rakyat
Terakhir, 
tanggal 1 Juni 1945 giliran Soekarno menyampaikan usulannya. 
Soekarno juga menyatakan bahwa negara Indonesia harus didirikan di atas 
lima dasar. Hanya saja, rinciannya berbeda. Berikut ini lima 
dasar negara usulan Soekarno.
1. Kebangsaan Indonesia atau Nasionalisme
2. Peri Kemanusiaan atau Internasionalisme
3. Mufakat atau Demokrasi
4. Kesejahteraan Sosial
5. Ketuhanan Yang Maha Esa
Setiap 
usulan ditampung dan dimusyawarahkan bersama. Oleh karena itu, 
dibentuklah sebuah tim khusus. Tim tersebut kemudian berkembang menjadi 
sebuah panitia kecil yang terdiri atas sembilan orang. Mereka adalah 
Soekarno, Moh. Hatta, Moh. Yamin, Ahmad Soebardjo, A.A. Maramis, Abdul 
Kahar Muzakir, K.H. Wachid Hasyim, H. Agus Salim, dan Abikoesno 
Tjokrosoejoso. Tim inilah yang kemudian disebut sebagai Panitia 
Sembilan. Panitia Sembilan bertugas membahas lebih lanjut usulan-usulan 
tentang dasar negara.
Akhirnya, 
pada 22 Juni 1945 Panitia Sembilan berhasil merumuskan Piagam 
Jakarta(The Jakarta Charter). Rumusan Pancasila yang termuat dalam 
Piagam Jakarta yang ditandatangani oleh Panitia Sembilan dinyatakan juga
 sebagai rumusan BPUPKI. Rumusan Pancasila pada 22 Juni 1945 (Rumusan Piagam Jakarta) adalah sebagai berikut.
1. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi 
pemeluk-pemeluknya.
pemeluk-pemeluknya.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Persatuan Indonesia.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam 
permusyawaratan perwakilan.
permusyawaratan perwakilan.
Jepang 
membubarkan BPUPKI pada 7 Agustus 1945, sebagai gantinya dibentuklah 
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (Dokuritsu Junbi Inkai). 
PPKI-lah yang yang mensahkan Pembukaan UUD 1945 yang rumusannya diambil 
dari Piagam Jakarta. Di dalam Pembukaan UUD 1945 tercantum rumusan 
pacasila dasar negara. Atas usul Moh. Hatta butir pertama Piagam jakarta
 diubah menjadi "Ketuhanan Yang Maha Esa" yang sebelumnya 
berbunyi Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi 
pemeluk-pemeluknya.
Sidang pertama PPKI (18 Agustus 1945) dihadiri 27 orang dan menghasilkan keputusan-keputusan sebagai berikut.
- Menetapkan dan mengesahkan Pembukaan Undang- Undang Dasar 1945 yang bahan-bahannya diambil dari Rancangan Pembukaan UUD 1945 yang telah disusun oleh panitia perumus pada 22 Juni 1945 dengan berbagai perubahan.
 - Menetapkan dan mengesahkan UUD yang bahanbahannya hampir seluruhnya diambil dari rancangan UUD yang disusun oleh panitia perancang UUD pada 16 Juli 1945.
 - Memilih Ketua PPKI Ir. Soekarno dan wakil ketua Drs. Mohammad Hatta masing-masing menjadi Presiden dan wakil Presiden Republik Indonesia.
 - Pekerjaan presiden untuk sementara waktu dibantu oleh sebuah Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP).
 

Tidak ada komentar:
Posting Komentar