Dalam
suatu hubungan hukum yang terjadi antara para pihak tidak selalu berjalan
dengan lancar, namun adakalanya timbul ketidak serasian yang kemudian
menimbulkan sengketa diantara para pihak tersebut. Dalam hal terjadi sengketa
inilah diperlukan suatu usaha untuk menyelesaikan sengketa tersebut secara damai
Salah
satu penyelesaian sengketa internasional secara damai yaitu melaluikonsiliasi
(Conciliation) adalah suatu bentuk penyelesaian sengketa di mana pihak ketiga
mengupayakan pertemuan diantar pihak-pihak yang bersengketa untuk mencapai
perdamaian. Pihak ketiga sebagai konsiliator tidak harus duduk bersamadalam
perundingan dengan para pihak yang bersengketa akan tetapi lebih
mengarah pada hal berupa mengupayakan agar para pihak mau bertemu untuk
berunding dalam rangka mencapai perdamaian dan menyediakan fasilitas dan
pelayanan demilancarnya perundingan. Dalam hal ini penulis ingin memberi
pengertian lebih mendalam mengenai konsiliasi ini.
1.2 RUMUSAN MASALAH
Masalah-masalah yang akan di bahas :
1. Penyebab sengketa internasional
2. Cara penyelesaian senketa internasional.
1.3 TUJUAN PENYUSUNAN
A. Untuk mengetahui sengketa internasional.
B. Untuk memberikan solusi terbaik dari masalah-masalah yang ada.
C. Untuk mengetahui seberapa jauh penyelesaian sengketainternasional melalui konsiliasi dalam penerapan hukum yang berlaku.
1.4 Manfaat
Manfaat
penulisan makalah ini adalah :
1.
Memberikan kontribusi kepada ilmu pengetahuan hukumtentang penyelesaian
sengketa internasional melaluikonsiliasi di Indonesia.
2.
Sebagai sumbangan referensi bagi hukum tentang penyelesaian sengeta
internasional melalui konsiliasikhususnya di Indonesia.
3.
Memberikan pengetahuan serta wawasan baik secarateoritis maupun secara praktis
terutama mengenai penyelesaian sengketa internasional.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
PENGERTIAN SENGKETA INTERNASIONAL
Pengertian dasar sengketa (termasuk
perbedaan pendapat, perselisihan,ataupun konflik) adalah hal yang lumrah dalam
kehidupan bermasyarakat, yang dapat terjadi saat dua orang atau lebih
berinteraksi pada suatu peristiwa/ situasidan mereka memiliki persepsi,
kepentingan, dan keinginan yang berbeda terhadap peristiwa/ situasi tersebut.
Sengketa internasional adalah suatu
perselisihan antara subjek-subjek hukum internasional mengenai fakta, hukum
atau politik dimana tuntutan atau pernyataan suatu pihak ditolak, dituntut
balik atau diinkari oleh pihak lainnya. Sengketa Internasional juga bisa diartikan
sebeagai perselisihan yang trjadi antara negara dengan negara, individu dengan
individu, atau negara dengan badan/lembaga yang menjadi subjek hukum
internasional. Pengertian
dasar sengketa (termasuk perbedaan pendapat, perselisihan,ataupun konflik)
adalah hal yang lumrah dalam kehidupan bermasyarakat, yang dapat terjadi saat
dua orang atau lebih berinteraksi pada suatu peristiwa/ situasidan mereka
memiliki persepsi, kepentingan, dan keinginan yang berbeda terhadap peristiwa/
situasi tersebut. Pengertian konsiliasi yaitu “suatu cara untuk menyelesaikan
sengketa internasional mengenai keadaan apapun dimana suatuKomisi yang dibentuk
oleh pihak-pihak,
baik
yang bersifat tetap atau ad hoc untuk menangani suatu sengketa , berada pada
pemeriksaan yang tidak memihak atassengketa tersebut dan berusaha untuk
menentukan batas penyelesaian yang dapatditerima oleh pihak-pihak, atau memberi
pihak-pihak, pandangan untuk menyelesaikannya, seperti bantuan yang mereka
pinta”.Konsiliasi merupakan kombinasi antara penyelidikan (enquiry) danmediasi
(mediation). Perbedaan diantaranya yaitu konsiliator memiliki peranintervensi
yang lebih besar daripada mediator, dalam konsiliasi pihak ketiga(konsiliator)
secara aktif memberikan nasihat atau pendapatnya untuk membantu para pihak
menyelesaikan sengketa. Mediator hanya mempunyai kewenanganuntuk mendengarkan,
membujuk dan memberikan inspirasi bagi para pihak.Mediator tidak boleh
memberikan opini atau nasihat atas suatu fakta atau masalah (kecuali diminta
oleh para pihak). konsiliasi merupakan proses dari suatu penyelidikan tentang
fakta-fakta para pihak dapat menerima atau menolak usulanrekomendasi resmi yang
telah dirumuskan oleh badan independen.
2.2 PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL
MELALUI MAHKAMAH INTERNASIONAL
Umumnya, metode-metode pnyelesaian sengketa internasionall melalui Mahkamah
Internasional digolongkan dalam dua kategori, yaitu :
1. Cara-cara penyelesaian damai, yaitu apabila para pihak
trlah fapat mnyepakati untuk menemukan suatu solusi yang bersahabat.
2. Cara-cara penyelesaian secara paksa atau dengan kekerasan,
yaitu apabila solusi yang dipakai atau yang dikenakan adalah melalaui
kekerasan.
Di bawah ini akan dibahas metode-metode penyelesaian sengketa internasional
tersebut.
1. CARA PENYELESAIAN DAMAI ATAU BERSAHABAT
A. ARBITRASE
Arbitrase adalah penyerahan sengketa
secara sukarela kepada pihak ketiga yang netral serta putusan yang dikeluarkan
sifatnya final dan mengikat. Badan arbitrase dewasa ini sudah semakin populer
dan semakin banyak digunakan dalam menyelesaikan sengketasengketa internasional.
Penyerahan suatu sengketa kepada arbitrase dapat dilakukan dengan pembuatan
suatu compromis, yaitu penyerahan kepada arbitrase suatu sengketa yang telah
lahir; atau melalui pembuatan suatu klausul arbitrase dalam suatu perjanjian
sebelum sengketanya lahir (clause compromissoire). Penyelesaian sengketa
internasional melalui arbitrase internasional adalah pengajuan sengketa
internasional kepada arbitrator yang dipilih secara bebas oleh para pihak, yang
memberi keputusan dengan tidak harus terlalu terpaku pada
pertimbangan-pertimbangan hukum. Arbitrase adalah merupakan suatu cara
penerapan prinsip hukum terhadap suatu sengketa dalam batas-batas yang telah
disetujui sebelumnya oleh para pihak yang bersengketa. Hal-hal yang penting
dalam arbitrase adalah :
(1).
Perlunya persetujuan para pihak dalam setiap tahap proses arbitrase, dan
(2).
Sengketa diselesaikan atas dasar menghormati hukum. (Burhan Tsani, 1990; 211)
Secara
esensial, arbitrase merupakan prosedur konsensus, karenanya persetujuan para
pihaklah yang mengatur pengadilan arbitrase. Arbitrase terdiri dari seorang
arbitrator atau komisi bersama antar anggota-anggota yang ditunjuk oleh para
pihak atau dan komisi campuran, yang terdiri dari orang-orang yang diajukan
oleh para pihak dan anggota tambahan yang dipilih dengan cara lain. Pengadilan
arbitrase dilaksanakan oleh suatu “panel hakim” atau arbitrator yang dibentuk
atas dasar persetujuan khusus para pihak, atau dengan perjanjian arbitrase yang
telah ada. Persetujuan arbitrase tersebut dikenal dengan compromis (kompromi)
yang memuat:
1.
persetujuan para pihak untuk terikat pada keputusan arbitrase;
2.
metode pemilihan panel arbitrase;
3.
waktu dan tempat hearing (dengar pendapat);
4.
batas-batas fakta yang harus dipertimbangkan, dan;
5.
prinsip-prinsip hukum atau keadilan yang harus diterapkan untuk mencapai suatu
kesepakatan. (Burhan Tsani, 1990, 214)
B.
PENYELESAIAN YUDISIAL.
Penyelesaian
yudisial adalah suatu cara penyelesaian sengketa internasional melalui suatu
pengadilan internasional yang dibentuk sebagaimana mestinya, dengan
memberlakukan kaidah-kaidah hukum. Lembaga pengadilan internasional yang
berfungsi sebagai organ penyelesaian yudisisal dalam masyarakat internasional
adalah Internatonal Court Of Justice
C. Rujuk
Rujuk adalah penyelesaian sengketa melalui usahaa penyesuaian pendapat antara
pihak-pihak yang bersengketa secara kekeluargaan. Rujuk dapat dilakukan dengan
cara sebagai berikut :
1. Negoisasi, yaitu perundingan antara pihak yang bersengketa
sebagai sarana uuntuk menetapkan sikap tentang masalah yang disengketakan.
2. Mediasi, yaitu bantuan jasa baik dari pihak ketiga. Dalam
mediasi peran pihak ketiga akan lebih aktif, misalnya mempertemukan pihak-pihak
yang yang bersengketa, memberikan saran-saran agar sengketa dapat diselesaikan
secara damai dan sebgainya.
3. Konsiliasi, dapat diartika secara luas dan secara sempit.
Secara luas adalah penyelesaian sengketa dengan pihak ketiga tidak memihak.
Sedangkan secara sempit konsiliasi berarti penyerahan sengketa pada suatu
panitia. Panitia tersebut menyelidiki persengketaaan antara kedua belah pihak
kemudian akan memberikan usul. Konsiliasi adalah cara penyelesaian sengketa yang
sifatnya lebih formal dibanding mediasi. Konsiliasi adalah suatu cara
penyelesaian sengketa oleh pihak ketiga atau oleh suatu komisi konsiliasi yang
dibentuk oleh para pihak. Komisi tersebut bisa yang sudah terlembaga atau ad
hoc (sementara) yang berfungsi untuk menetapkan persyaratanpersyaratan
penyelesaian yang diterima oleh para pihak. Namun putusannya tidaklah mengikat
para pihak
4. Melalui penitia penyelidik, panitia penyelidik brtugas
mengadakan penyelidikan kepastian peristiwa dan kemudian menyiapkan
penyelesaian yang disepakati.
D. PENYELESAIAN SENGEKTA DIBAWAH PENGAWASAN PBB
Untuk menyelesaiakn sengketa secara damai, PBB dapat menempuh melalui dua
jalan, yaitu melalui poloik (dilakukan oleh Majelis Umum dan Dewan Keamanan
PBB), dan secara hukum (dilakukan oleh Mahkamah Internasional).
Sengketa yang penyelesaiannya ditangani oleh Dewan Keamanan digolongkan menjadi
:
1. Sengketa yang membahayakan perdamaian dan keamanan
internasional. Setelah melalui beberapa pertimbangan, Dewan Keamana dapat
memberikan rekomendasi ara yang tepat untuk menyelesaiakan sengketa.
2. Peristiwa ancaman perdamaian, pelanggaran perdamaian atau
agresi. Dalam peristiwa ini, Dewan Keamana berwenang merekomendasikan cara-cara
guna memulihkan perdamaian dan keamanan.
E.
Peradialan Internasional
Penyelesaian sengketa melalui peradilan internasional adalah penyelesaian
secara hukum internasional. Peradilan internesional tidak hanya diselenggarakan
oleh Mahkamah Internasional tapi juga oleh badan peradilan internasional lain
dengan persetujuan pihak-pihak yang bersengketa.
2. PENYELESAIAN SENGEKTA INTERNASIONAL DENGAN CARA KEKERASAN
1.
Blokade Masa Damai
Blokade adalah pengepungnan wilayah untuk memutuskan hubungan wilayah untuk
memutuskan hubungan wilayah itu dengan pihak luar, misalnya pengepungan suatu
kota atau pelabuhan.
2. Pertikaian Senjata
Adalah pertentangan yang disertai penggunaan kekerasan denga tujuan menundukkan
lawan dan menetapkan perdyaratan damai secara sepihak.
3.
Reprisal
Adalah pembalasan yang dilakukan olehsuatu negara terhadap tindakan yang
melanggar hukum dari negara lawan dari suatu pertikaian. Misalnya pemboikotan
barang, dll.
4.
Retorasi
Adalah pembalasan yang dilakukan oleh suatu negara terhadap tindakan yang tidak
pantas dari negara lain. Midalnya pengetatan hubungan diplomatik, penghapusan
hak istimewa diplomatik , dan lain-lain.
2.3 PENYEBAB SENGKETA INTERNASIONAL
Sengketa
internasional bukan saja mencakup sengketa – sengketa antar negara. Akan tetapi
sengketa internasional dapat mencakup kasus - kasus lain yang berada dalam
lingkup peraturan internasional. Beberapa sengketa internasional itu antara
lain salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban dalam perjanjian internasional,
perbedaan dan penafsiran mengenai isi perjanjian internasional, perebutan
sumber- sumber ekonomi pengaruh ekonomi, politik, atau keamanan regional
dan internasional, intervensi terhadap kedaulatan negara lain serta penghinaan
terhadap harga diri bangsa. Masalah-masalah yang menyebabkan sengketa
internasional adalah :
A.
Intervensi
Adalah tindkan suatu negara untuk mncampuri urusan
negara lain.
Intervensi bertentangan dengan hukum internasional bila :
1. Campur tangan tersebut bertentangan dengan kehendak negara
yang dicampuri,
2. Campur tangan tersebut mengganggu kemerdekaanpolitik
negara yang dicampuri.
B.
Penyerahan (ekstradisi)
Adalah penyerahan seseorang yang di tuduh melakukan tindakan pidana atau sudah
dijatuhi hukuman oleh suatu negara, dan bersembunyi atau melarikan diri ke
negara lain untuk dikembalikan ke negara asal. Orang yang dapat diekstradisi
adalah :
1. Warga negaranya sendiri
2. Warga negara dari negara yang telah memiliki perjanjian
ekstradisi.
C. Suaka (Asylum)
Adalah perlindungan yang diberikan oleh suatu negara
kepada warga negara dari negara lain. Pemberian suaka didasarkan dua
kepentingan, yaitu pertimbangan kemanusiaan dan pertimbangan politik. Pemberian
suaka ini biasanya akan memperburuk hubungan antara negara yang
memberikan suaka dengan negara yang warga negaranya mendapatkan suaka.
D. Hukum Netralitas
Adalah suat sikap negara yang tidak turut berperang
dan tidak ikut dalam permusuhan.
E.
Politis (Adanya Pakta Pertahanan atau Pakta Perdamaian )
Pasca perang dunia kedua (1945) muncul 2 blok kekuatan besar, yaitu blok barat
(liberal, membentuk pakta ketahabab NATO,) dibawah pimpinan Amerika dan blok
timur (komunis, membentuk pakta pertahanan Waraswa) dipimpin Uni
Soviet. Kedua blok tersebut , saling berebut pengaruh dibidang ideologi dan
ekonomi serta saling berlomba memprkuat senjata. Akibatnya , sering terjadi
konflik (senketa) di berbagai negara ‘yang menjadi korban.
F. Suatu Wilayah Teritorial.
Wilayah teritorial menjadi sangat kompleks manakala wilayah tersebut menjadi
sengketa ‘’saling mengklaim’’ antarneagra yang berbeda. Misalnya, masalah
kepulauan Sipadan-Lingitan antara pemerintah Indonesia dengan malaysia. Yang
akhirnya berdasarkan penetapan Mahkamah Internasional kedua pulau tersebut
dimenangkan oleh Malaysia.
G. Pengembangan Senjata Nuklir atau Senjata Biologi.
Negara-negara selain yang memiliki hak veto di PBB dan pemenang Perang Dunia
ke-II, sulit untuk mendapat kepercayaan dunia internasional dalam mengembangkan
berbagai senjata yang berbasis teknologi nuklir dan biologi. Mereka akan selalu
dicurigai dan dianggap sebagai destabilitas untuk kawasan sekitarnya. Misalnya,
Korea Utara dan Iran sampai hari ini masih dicurigai Amerika dan sekutunya,
karena kepemilikan senjata nuklir.
H.
Permasalahan Terorisme
Kasus Amerika-Afghanistan, kasusu ini diawali peristiwa 11 november 2001 atau
peristiwa serangan teroris terhadap gedung World Trade Center dan gedung
Petagon di Amerika. Amerika menduga serangan tersebut dilakukan oleh kelompok
Islam Al-Qaeda (afghanistan) pmpinan Osama Bin Laden. Dampak peristiwa ini
adalah serangan/invasi Amerika dan sekutunya terhaadap negara Afghanistan,
Irak, dan Somalia (negara-negara yang dianggap sarang teroris)
I. Ketidakpuasan Terhadap Rezim Yang Berkuasa
Pemerintah dalam melaksanakan kekuasaannya, dirasakan kurang adil oleh sebaigan
masyarakat atau daerah sehingga menuntut adanya otonomi lebih luas ataupun
sparatis (pemisahan untuk merdeka). Contoh, kasus GAM (Gerakan Aceh Merdeka) di
Indonesia yang menuntut kemerdekaan.
J. Prebutan Sumber-Sumber Ekonomi.
BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Hubungan antarnegara yang melahirkan Hukum Internasional
sangat banyak bermanfaat bagi negara-negara yang mengadakan hubungan
internasional. Ternyata hukum internasional juga banyak dilanggar oleh
negara-negara yang mengadakan hubungan internasional. Sengketa internasional
dapat diselesaikan denga cara damai, dan juga ada beberapa negara yang memilih
jalan kekerasan.
3.2 SARAN
Secara
pribadi maupun sebagai bangsa Indonesia haruslah dapat memberikan kontribusi
secara aktif dan perdamaian dunia. Sikap positif ini harus dapat kita tunjukkan
apabila kita sebagai negara berdaulat terlibat suatu sengketa dengan negara
lain diserahkan kepada Mahkamah Internasional. Namun demikian,
lebih jauh kita berharap agar jangan sampai ada persengketaan.
Semoga
makalah ini dapat diterima oleh semua pihak. Kami sebagai penyusun
mengaharapkan kepada pembaca supaya dapat mengkritik mekalah ini untuk tujuan
membangun bagi kebaikan menadatang. Karena kami yakin masih banyak kekurangan
dalam penulisan makalah ini. Dan semoga makalah ini dapat bermanfaat baik untuk
penyusun maupun pembaca.
bagus gan blog ny,,,ajari guru,,,
BalasHapus