PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Masyarakat
 madani(civil society) sudah sejak awal tahun 1990an menjadi 
perbincangan dikalangan para ilmuwan di Indonesia .Masyarkat madani 
merupakan elemen penting dalam demokrasi ,meskipun praktek demokrasi di 
Indonesia belum sepenuhnya berjalan dengan mestinya,pembangunan 
masyarakat madani menjadi perhatian tidak saja di kalangancendekiawan 
tetapi pemerintah dan masyarakat (terdidik) yang lebih luas,yangsemakin 
menyadari pentingnya masyarakatmadani dalam rangka mewujudkan system 
politik dan ekonomi serta budaya yang lebih demokratis.
yang sedang dilandasi reformasi itu sehingga dapat diarahkan kepada konsep masyarakat madani sebagai acuan baru.
Dilihat
 dari aspek ekonomi ,penciptaan dan pengembangan masyarakat madani 
berarti menciptakan dan mengembangkan system prekonomian yang memberikan
 kesempatan yang sama kepada para pelaku ekonomi.
Namun
 pada saat terjadi ketimpangan baik dalam pendapatan maupun 
Kesempatanberusaha campur tangan(intervensi)pemerintah sangat penting 
untuk menciptakan system yang fair sehingga tercipta pemerataan dan 
keadilan didalam masyarakat. Masih menjadi pertanyaan misalnya,apakah 
masyarakat madaniitu identik dengan civil society yang bercirikan 
individualisme,ekonomi pasar dan pluralisme budaya itu? konsep 
masyarakat madani ,sebagaiman dijelaskan dalam banyak literature yang 
ada,juga mencirikan dirinya dengan pluralisme,dimana berbagai kelompok 
–kelompok mayarakat yang berbeda biasa kerjasama dan hidup bersama 
secara damai.masyarakat madani juga tunduk pada hukum dan menempatkan 
anggotanya dalam kedudukan yang sama di muka hukum.
Dengan melihat ciri-ciri masyarakat madani biasa menjadi wahana yang potensial
untuk
 mengembangkan masyarakat yang demokratis. Konsep ini mengandung 
unsur-unsur perbincangan yang tumbuh ke permukaan antara lain,karena 
Negara-negara yang sedang mengalami perkembangan dan kemajuan ekonomi 
dan sudah lama mengenal serta mengembangkan konsep tersebut.karena 
itu,maka sistem Ekonomi perlu memperhatikan segala krisis di dunia 
ini.disamping system politik dan system budaya adalah salah satu 
komponen dalam masyarakat madani. Oleh karena itu maka wacana tentang 
sistem ekonomi ini juga akan ikut mewarnai corak masyarakat madani yang 
dicita-citakan.inilah harapan masyarkat madani(civil society)yaitu 
masyarkatyang,maju,mandiri,sejahtera,dalam,menjunjungt,inggikeadilan,HAM,demokrasi
 yang dilandasi oleh iman dan taqwa.
B. Rumusan masalah
a) Apa pengertian menuju masyarakat madani?
b) Apa upaya yang dilakukan dalam Urgensi pendidikan kewarganegaraan diindonesia?
c) Apa saja konsep masyrakat madani?
d) Apa Bentuk Aktualisasi masyrakat madani ?
e) Bagaimana bentuk Pengembangan nilai-nilai kewarganegaraan?
BAB II
MENUJU MASYARAKAT MADANI
A. Pengertian
Istilah “masyarakat Madani”di Indonesia diperkenalkan oleh Dr.Anwar Ibrahim
,ketika
 menyampaikan ceramah dalam acara Festifal Istiqlal II tahun 1995 di 
Jakarta,sebagai terjemahan dari civil society dalam bahasa inggris,atau 
al-mujtama’al-madani dalam bahasa arab,adalah Mastarakat yang bermoral 
yang menjamin keseimbangan antara kebebasan individu dan stabilitas 
masyarakat,dimana masyarakat memiliki daya dorong usaha dan inisiatif
individual(Prasetyo,et al. 2002:157).
Civil
 society(masyarakat sipil),yang secara substantive sudah ada sejak 
Aristoteles,yakni suatu masyarakat yang dipimpin dan tunduk pada Hukum. 
Cicero adalah orang Barat yang pertama kali menggunakan kata “societies 
civilis” dalam filsafat politiknya.Masyarakat madani dalam perspektif 
Islam Rasulullah saw telah telah meletakkan prinsip-prinsip dasar 
masyarakat madani ,yang lebih layak disebut miniature masyarakat Madani 
,yakni prinsip-prinsip hidup dalam kemajemukan ,bersama-sama seluruh 
elemen sekuras dan agama yanga ada membuat Deklarasi madinah yang 
kemudian dikenal dengan Piagam Madinah.
Masyarakat Madani adalah suatu masyarakat atau institusi social yang memiliki
cirri-ciri antara lain(1) Kemandirian,(2)toleransi,(3)keswadayaan (4)kerelaan
menolong
 satu sama lain,(5)dan Menjunjung tinggi norma dan Etika 
.(Syamasuddin,2000:vii).sedangkan Menurut Muhammad AS Hikam, CS atau MM
adalah wilayah-wilayah kehidupan sosial yang terorganisasi dan bercirikan antara
lain kesukarelaan (voluntary), keswasembadaan (self-generating), keswadayaan
(self-supporing),dan kemandirian yang tinggi berhadapan dengan negara, dan
keterikatan dengan norma-norma dan nilai-nilai hukum yang diikuti oleh warganya(de Tocqueville,dalam Hikam,1996:3).
Ciri-ciri utama civil society, menurut AS Hikam, ada tiga, yaitu: (1) adanya
kemandirian yang cukup tinggi dari individu-individu dan kelompok-kelompok dalam
masyarakat, utamanya ketika berhadapan dengan negara; (2) adanya ruang publik
bebas sebagai wahana bagi keterlibatan politik secara aktif dari warga negara
melalui wacana dan praktis yang berkaitan dengan kepentingan publik, dan (3)
adanya kemampuan membatasi kuasa negara agar ia tidak intervensionis .
Ditinjau
 dari sudut pandang Politik bahwa Masyarakat Madani melakukan 
pengembangan suatu masyarakat yang mandiri.Disamping kemandirian Konsep 
masyarakat madani ,sebagaimana dijelaskan dalam banyak literature yang 
ada,juga mencirikan dirinya dengan pluralism,dimana berbagai kelompok 
masyarakat yang berbeda-beda bias bekerjasama dan hidup bersama secara 
damai.Dalam arti Ekonomi Masyarakat Madani berarti masyarakat adalah 
pemegang saham(share holder)dari proses ekonomi dan politik nasional 
yang sekaligus berarti menentukan keluarannya(out come),hanya dengan 
begitu maka bangsa ini akan menjadi bangsa dewasa yang siap memasuki 
abad ke 21 . 
Jadi Hubungan Masyarakat madani 
dan Negara harus dibangun dalam keadaan kesaling- pahaman yakni 
keseimbangan antara Negara disatu sisi dan kemandirian pada masyarakat 
pada sisi lain.Anwar Ibrahim dalam prasetyo,et.al(2002:159),perlu adanya
 timbal balik antara rakyat dengan pemerintah,yang dimaksud 
pemerintahmenunaikkan Amanah dan memenuhi aspirasi,sementara rakyat 
memberikan
sokongan terhadap usaha pemerintah untuk menjayakanreformasi ekonomi dan
social. 
B. Ciri-ciri Masyarakat Madani
Ada beberapa ciri-ciri utama dalam civil society, 
a.
 adanya kemandirian yang cukup tinggi dari individu-individu dan 
kelompok-kelompok dalam masyarakat utamanya ketika berhadapan dengan 
negara
b. adanya ruang publik bebas sebagai 
wahana bagi keterlibatan politik secara aktif dari warga negara melalui 
wacana dan praksis yang berkaitan dengan kepentingan publik, dan 
c. adanya kemampuan membatasi kuasa negara agar ia tidak intervensionis.
Berikut ini adalah beberapa karakteristik masyarakat madani:
1. Free public sphere (ruang publik yang bebas), yaitu dimana setiap warga
Negara bias secara bebas dan mandiri mengemukakan pendapatnya mengenai
masalah-masalah kemasyarakatan. Mereka juga memiliki akses penuh terhadap
setiap kegiatan publik, dapat memanfaatkan potensinya dalam pemenuhan
kebutuhannya.
2. Musyawarah dan Demokratisasi, karena masyarakat madani merupakan
masyarakat demokrasi yang terbangun dengan menegakkan penegakan hukum dan keadilan pada siapaun dan kapanpun walaupun terhadap
keluarga sendiri(keadilan sosial).
3. Toleransi dan pluarisme ,yakni sikap kewajiban pribadi dan social yang bersedia
melihat diri sendiri tidak selalu benar,memandang yang lain dengan
penghargaan,betapapun perbedaan yang ada.
4. Penghargaan ,yakni adanya penghargaan kepada orang yang berprestasi ,bukan
kesukaan,keturunan,ras,dsb
Adapun yang masih menjadi kendala dalam mewujudkan masyarakat madani di
Indonesia diantaranya:
1. Kualitas SDM yang belum memadai karena pendidikan yang belum merata.
2. Kondisi ekonomi nasional yang belum stabil pasca krisis moneter.
3. Lapangan kerja yang terbatas,dan lain-lain.
C. Konsep Masyarakat Madani
Konsep
 masyarakat madani dalam islam merujuk tumbuh dan berkembangnya 
masyarakat etis (ethical society)(QS 3:110),yakni masyarakat yang punya 
kesadarn etis sehingga mempunyai tanggung jawab yang tinggi terhadap 
berlakunya nilai-nilai peradaban yang bersumber dari ajaran-ajaran 
agama.Dalam perspektif islam,civil society atau masyarakat madani 
mengacu pada penciptaan peradaban.kata al-din(agama)terkait dengan kata 
al-tamaddun (peradaban).
Kedua kata itu 
menyatu dalam pengertia al-madinah yang artinya itu secara harfiyah 
adalah Kota.Dengan demikian masyarakat madani mengandung 3 unsur pokok :
(1)agama,(2)peradaban.(3)dan
 perkotaan.Disini agama merupakan sumber,peradaban adalah prosesnya,dan 
masyarakat kota adalah hasilnya .Tetapi terlepas dari ajaran normative 
keagamaan ,pada tahap yang paling awal konsep masyarakat madani 
sesungguhnya menyibukkan diri dengan segala sesuatu yang melampui 
“negara”atau bahkan-bisa-juga terjadi melawan Negara.maka bisalah 
dikatakan bahwa civil society pada dasarnya bukan saja bias menjadi 
perantara antara individu /warga Negara.tetapi juga biasa bersifat 
transnasional 
Sebagaimana halnya dengan 
konsep ilmu social lain,apalagi yang telah menjadi bagian dari program 
perjuangan,makna dari konsep civil society selalu merupakanperdebatan 
Dilihat dari kebudayaannya konsep kebudayaan memiliki referensi kearah 
sesuatu yang khas insane(Bakker,1992:14),karena pelaku kebudayaan adalah
 manusia.kebudayaan adalah sebuah sifat kodrati sebagai milik 
manusia.Oleh sebab itulah kebudayaan bergerak secara alamiah,berdasarkan
 lingkungan pembentukannya untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan nilai.
1.Masyarakat Madani dan Lingkungan Hidup dalam contoh kasus Illegal Logging
Masyarakat
 Madani merupakan cita-cita bersama Bangsa dan Negara yang sadar akan 
pentingnya suatu keterikatan antar komponen pendukungnya dalam 
terciptanya Bangsa dan Negara yang maju dan mandiri. Dalam mewujudkan 
cita-cita tersebut, masyarakat madani sejatinya sadar dan peduli 
terhadap lingkungan hidup sebagai tonggak pembangunan yang berkelanjutan
 (yang berwawasan lingkungan) yang menyejahterakan kehidupan 
antargenerasi, disamping upaya pengentasan kemiskinan, peningkatan daya 
saing, dan kesiapan menghadapi kecenderungan globalisasi.
Dalam
 contoh kasus yang kami angkat adalah mengenai kasus illegal logging di 
Indonesia yang semakin marak dieksploitasi oleh berbagai kalangan, baik 
dari kalangan dalam negeri maupun dari luar negeri. Sebenarnya kasus 
illegal logging bukan kasus baru dalam sejarah kelam rusaknya lingkungan
 di negeri ini. Awal mula terjadinya kasus illegal logging adalah ketika
 pada masa penjajahan kolonial dimana kayu dijadikan komoditas penting 
dalam mencukupi segala kebutuhan pihak-pihak tertentu yang terkait pada 
masa itu untuk menjadikan kayu sebagai salah satu produk pemenuh 
kebutuhan yang berharga. Melihat kondisi tersebut, beberapa kalangan 
yang belum mempunyai kesadaran lingkungan yang tinggi kemudian mulai 
memanfaatkan keadaan atas kebutuhan akan tersedianya kayu untuk 
kepentingan pribadi maupun kelompok dengan cara-cara melakukan 
penebangan yang tidak terkendali dan tidak sesuai standar baku, diluar 
kemampuan sumberdaya hutan tersebut untuk tumbuh dan berkembang kembali.
 Inilah yang menjadi awal terjadinya kasus illegal logging di Indonesia.
Melihat
 semakin menipisnya pasokan sumberdaya hutan tersebut, membuat para ahli
 dan pejabat pemerintahan pada masa itu menetapkan regulasi-regulasi 
yang mengatur pemafaatan, pengelolaan, distribusi dan pelestarian 
sumberdaya hutan khususnya kayu di Indonesia demi  menjaga agar pasokan 
kayu tetap terkontrol dan dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan mereka akan
 sumberdaya hutan tersebut. Dengan diterapkanya sistem regulasi yang 
ketat pada masa tersebut, mengakibatkan jumlah penebangan hutan untuk 
diambil commodities kayunya semakin terkontrol dan kasus illegal logging
 cenderung menurun meskipun tetap terjadi kasus penebangan liar skala 
dalam kecil.
Tetapi selepas masa penjajahan 
tersebut, pemanfaatan sumberdaya kayu hutan di Indonesia mulai 
berngsur-angsur naik kembali akibat tidak diterapkannya lagi 
regulasi-regulasi yang bersifat ketat warisan masa penjajahan tersebut, 
demi memenuhi kebutuhan dalam dan luar negeri serta permintaan akan kayu
 hutan dan produk-produk turunan. Hal tersebut dilakukan oleh pemerintah
 dalam usahanya menaikan devisa negara yang baru saja merdeka tersebut. 
Tetapi meskipun demikian, pemerintah pada masa itu (hingga saat ini)  
masih berupaya membuat dan menerapkan peraturan-peraturan pengganti yang
 sifatnya dirasakan oleh beberapa kalangan baik masyarakat, akademisi, 
para ahli dan pengamat kebijakan tidak tegas dan tidak mampu memberi 
efek jera bagi para pelaku kejahatan lingkungan tersebut. Dan pada 
akhirnya kasus yang sama kembali menimpa Bangsa ini. Permintaan akan 
kebutuhan kayu yang besar menimbulkan keinginan beberapa pihak 
memanfaatkan dan menggunakan cara-cara illegal yang tidak sesuai dengan 
peraturan yang berlaku dalam usaha mendapatkan keuntungan-keuntungan 
semata dan melupakan dampak ekologis yang terjadi akibat penebangan dan 
pemanfaatan hasil hutan khususnya kayu yang tidak terkendali dan tidak 
sesuai aturan yang berlaku.
Dari gambaran dan 
contoh kasus yang telah dipaparkan, terlihat betapa lemahnya mekanisme 
peraturan serta kesadaran semua pihak akan isu lingkungan hidup 
khususnya mengenai illegal logging di Indonesia. Kasus-kasus yang 
terjadi seringkali bagaikan lingkaran setan yang saling berputar-putar 
dalam konteks keterkaitan yang saling berhubungan. Di satu sisi 
pemerintah sebagai pengambil  kebijakan menginginkan terciptanya suatu 
kondisi lingkungan hutan yang lestari (sustainable forest), tetapi di 
lain sisi pemerintah harus memenuhi permintaan akan ketersediaan kayu 
dalam usaha menaikan pendapatan negara. Dan hal ini makin menjadi dilema
 ketika pemerintah kesulitan dalam mengawasi dan menerapkan peraturan 
dan perundang-undangan yang tegas dalam rangka menciptakan suatu 
management hutan lestari (sustainable forest management) pada 
pihak-pihak yang terkait khususnya bagi para pelaku illegal logging. Dan
 diluar komponen pemerintahan pun kesadaran akan pentingnya menjaga 
lingkungan pun juga masih rendah, yang memperparah kondisi bangsa ini.
Dalam
 hal inilah peran Masyarakat Madani sangat dibutuhkan. Kita menyadari 
bahwa Masyarakat Madani identik dengan masyarakat yang sadar dan peduli 
akan suatu hal yang berkaitan dengan kepentingan bersama dan dalam 
cakupan antargenerasi, yang dalam hal ini difokuskan mengenai lingkungan
 hidup. Maka untuk itu, masyarakat yang mulai sadar akan pentingnya arti
 kelestarian lingkungan diharapkan mampu menjadi salah satu faktor 
penggerak dan turut berpartisipasi mewujudkan transformasi bangsa menuju
 masyarakat yang kita dambakan tersebut. Dan kita bisa melihat 
usaha-usaha menuju ke arah tersebut semakin terbuka lebar. Tapi itu 
semua harus dilandasi juga dengan kesadaran semua komponen bangsa, 
beberapa diantaranya adalah komitmen dalam menaati peraturan-peraturan 
yang telah ditetapkan tanpa pandang bulu, turut berperan aktif dalam 
mengkritisi kebijakan yang dibuat oleh pemerintah yang dirasa perlu 
untuk dikritisi tanpa ada suatu niatan buruk,  serta selalu mendorong 
berbagai pihak untuk turut berperan serta dalam menjaga dan melestarikan
 lingkungan demi masa depan kita semua.
Sesungguhnya
 kehadiran Masyarakat Madani sebagai sebuah kenyataan, sebenarnya telah 
menandai meledaknya semacam “revolusi intelektual” , yaitu meningkatnya 
kesadaran warga negara dalam menjalankan hak dan kewajiban secara 
independen. Dan sebenarnya model masyarakat dengan otononi yang relatif 
kuat itulah yang dapat mejamin berkembangnya demokrasi, walaupun 
Masyarakat Madani tersebut bukanlah suatu syarat mutlak untuk membangun 
demokrasi. Dengan kata lain, “ Masyarakat Madani Ada Tanpa Negara,Negara
 Anarkis Tanpa Masyarakat Madani, Otoriter atau Totaliter…”
2.Masyarakat Madani di Indonesia : Paradigma dan Praktik
Indonesia
 memiliki tradisi kuat civil society (masyarakat madani) bahkan jauh 
sebelum negara bangsa berdiri, masyarakat sipil telah berkembang pesat 
yang diwakili oleh kiprah beragam organisasi sosial keagamaan dan 
pergerakan nasional dalam dalam perjuangan merebut kemerdekaan, selain 
berperan sebagai organisasi perjuangan penegakan HAM dan perlawanan 
terhadap kekuasaan kolonial, organisasi berbasis islam, seperti Serikat 
Islam (SI), Nadlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, telah menunjukan 
kiprahnya sebagai komponen civil society yang penting dalam sejarah 
perkembangan masyarakat sipil di Indonesia.Terdapat beberapa strategi 
yang ditawarkan kalangan ahli tentang bagaimana seharusnya bangunan 
masyarakat madani bisa terwujud di Indonesia :
Pertama,
 pandangan integrasi nasional dan politik. Pandangan ini menyatakan 
bahwa sistem demokrasi tidak mungkin berlangsung dalam kenyataan hidup 
sehari-hari dalam masyarakat yang belum memiliki kesadaran dalam hidup 
berbangsa dan bernegara.
Kedua, pandangan 
reformasi sistem politk demokrasi, yakni pandangan yang menekankan bahwa
 untuk membangun demokrasi tidak usah terlalu bergantung pada 
pembangunan ekonomi, dalam tataran ini, pembangunan institusi politik 
yang demokratis lebih diutamakan oleh negara dibanding pembangunan 
ekonomi.
Ketiga, paradigma membangun 
masyarakat madani sebagai basis utama pembangunan demokrasi, pandangan 
ini merupakan paradigma alternatif di antara dua pandangan yang pertama 
yang dianggap gagal dalam pengembangan demokrasi, berbeda dengan dua 
pandangan pertama, pandangan ini lebih menekankan proses pendidikan dan 
penyadaran politik warga negara, khususnya kalangan kelas menengah.
Bersandar
 pada tiga paradigma diatas, pengembangan demokrasi dan masyarakat 
madani selayaknya tidak hanya bergantung pada salah satu pandangan 
tersebut, sebaliknya untuk mewujudkan masyarakat madani yang seimbang 
dengan kekuatan negara dibutuhkan gabungan strategi dan paradigma, 
setidaknya tiga paradigma ini dapat dijadikan acuan dalam pengembangan 
demokrasi di masa transisi sekarang melalui cara :
1.
 Memperluas golongan menengah melalui pemberian kesempatan bagi kelas 
menengah untuk berkembang menjadi kelompok masyarakat madani yang 
mandiri secara politik dan ekonomi, dengan pandangan ini, negara harus 
menempatkan diri sebagai regulator dan fasilitator bagi pengembangan 
ekonomi nasional, tantangan pasar bebas dan demokrasi global 
mengharuskan negara mengurangi perannya sebagai aktor dominan dalam 
proses pengembangan masyarakat madani yang tangguh.
2.
 Mereformasi sistem politik demokratis melalui pemberdayaan 
lembaga-lembaga demokrasi yang ada berjalan sesuai prinsip-prinsip 
demokrasi, sikap pemerintah untuk tidak mencampuri atau mempengaruhi 
putusan hukum yang dilakukan oleh lembaga yudikatif merupakan salah satu
 komponen penting dari pembangunan kemandirian lembaga demokrasi.
3.
 Penyelenggaraan pendidikan politik (pendidikan demokrasi) bagi warga 
negara secara keseluruhan. Pendidikan politik yang dimaksud adalah 
pendidikan demokrasi yang dilakukan secara terus-menerus melalui 
keterlibatan semua unsur masyarakat melalu prinsip pendidikan 
demokratis, yakni pendidikan dari, oleh dan untuk warga negara.
D. Urgensi pendidikan kewarganegaraan di Indonesia
Pengertian pendidikan kewarganegaraan secara bahasa civic education oleh
sebagian
 pakar diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.Pendidikan 
kewarganegaraan menurut Zamroni adalah pendidikan demokrasi yang 
bertujuan untuk mempersiapkan warga masyarakat berpikir kritis dan 
bertindak demokratis,melalui aktifitas menanamkan kesadaran kepada 
generasi baru bahwa demokrasi adalah bentuk kehidupan masyarakat yang 
paling menjamin hak-hak warga masyarakat.Pkn dirancang dengan maksud 
untuk memberikan mahasiswa/wi tentang pentingnya pendidikan 
kewarganegaraan sehingga menjadi pendidikan kewarganegaraan yang 
berhasil,dan akan membuahkan sikap mental bersifat Cerdas,penuh rasa 
tanggung jawab dari peserta didik dengan perilaku yang
1. Beriman dan bertaqwa kepada tuhan yang maha Esa.
2. Berbudi pekerti luhur,berdisiplin dalam masyarakat,berbangsa dan bernegara.
3. Bersikap profesional yang dijiwai oleh kesadarn bela Negara.
4.
 dan Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni untuk 
kepentingan kemanusiaan,berbangsa dan bernegara. Dan seperti sebuah 
kutipan yang diambil dari pendapat Muhaimin(2001:11)ini:
“Pkn
 haruslah diperkaya dengan tukar pikiran hingga silang pendapat sengit 
sekalipun tentang isu penting dalam kehidupan bermasyarakat,berbangsa 
dan bernegara.karena kelemahan pokok yang sekarang Nampak dalam skala 
Nasional adalah rendahnya kemampuan mengelola konflik antar individu 
maupun antar kelompok.karena itu ,civic education yang akan kita berikan
 untuk siswa/wi haruslah mampu membekali mereka menjadi warga Negara 
yang cakap menjalankan Hak dan kewajibannya dengan cara pengelolaan yang
 membawa kemajuan” . Dan Tentu saja dalam membangun warga negara yang 
memiliki sadar hukum yang tinggi tidak dapat dilakukan secara instan. 
Diperlukan waktu yang tidak sedikit dalam membangun rakyat dan pejabat 
bangsa ini memiliki kesadaran hukum yang baik dan merasa berkewajiban 
untuk membangun negaranya. Hal inilah yang perlu terus-menerus dibenahi 
dalam membangun masyarakat Indonesia yang maju dan makmur. Penegakkan 
hukum yang tidak tebang pilih juga menjadi PR bagi bangsa ini dalam 
mencapai cita-citanya. Salah satu cara dalam mebangun kesadaran cinta 
tanah air dan berkesadaran hukum yang tinggi adalah dengan memberikan 
mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan.Dalam sumber lain ditemukan 
argument teoritik bagi pendukung keilmuan tentang civic education yang 
dikemukakan oleh oleh Zamroni(2003 b:15):
Argumen diatas yang dikemukakan oleh Zamroni sangat tepat untuk dilaksanakan
maupun
 di aplikasikan dalam pembelajaran di perguruan tinggi ,sesuai dengan 
prinsip dan tujuan Pkn .Dengan argumen diatas, maka sebenarnya tidak ada
 alas an bagi mahasiswa Indonesia untuk menolak atau meremehkan mata 
kuliah Pendidikan Kewarganegaraan. Karena kita hidup dan tumbuh di tanah
 air Indonesia, maka mau tidak mau kita harus mengikuti segala bentuk 
aturan yang berlaku di Indonesia dan mengetahui hak-hak dan kewajiban 
kita sebagai warga negara Indonesia. Perlu diingat, negara yang maju 
adalah negara yang rakyatnya memiliki kesadaran hukum yang tinggi. 
Karena hukum adalah suatu aturan untuk menata dan mengkoorsinasi dalam 
mencapai
cita-cita suatu bangsa
E. Aktualisasi masyrakat madani
Dalam
 mengaktualisasi Masyarakat madani tidaklah mudah dan tidak sekali 
jadi.Ini memerlukan usaha yang terus menerus dengan keterlibatan 
berbagai unsure didalam masyarakat.Kekuasaan ekonomi sangat mendukung 
terciptanya masyarakat madani,karena salah satu persyaratan terciptanya 
masyarakat madani adalah peningkatan kesejahteraan yang merata .Dengan 
memberikan peluang yang lebih besar bagi ekonomi kerakyatan untuk 
mempunyai peran yang lebih besar dalam perekonomian nasional tidak saja 
dalm unit-unit usahanya sendiri yang sangat terbatas, tetapi juga 
mempunyai andil dalam kepemilikkan saham di perusahaan besar dan juga 
interaksi langsung melalui pola-pola subkontrak, berarti bahwa 
masyarakat luas semakin terlibat dan menjadi unsur aktif dalam 
perkembangan masyarakat madani. Ini adalah hakikat masyarakat madani.
Aktualisasi
 masyarakat madani berarti masyarakat adalah pemegang saham (share 
holder) dari proses ekonomi dan politik nasional yang sekaligus berarti 
menentukan
keluarannya atau outcome. Hanya 
dengan begitu maka bangsa ini akan menjadi bangsa dewasa yang siap 
memasuki abad 21 . Masyarakat madani hanya bias berkembang dan menjadi 
nyata kalau memuat syarat-syarat atau komponen-komponen berikut.
Pertama, otonom dari pengaruh Negara
Kedua, adanya akses dari berbagai sektor masyarakat kedalam badan-badan
penyelenggara Negara dan komitmen.
Ketiga, berkembangnya berbagai arena publik yang otonom dan yang di
dalamnya berbagai asosiasi bisa mengatur kegiatan mereka sendiri dan mengurus
anggota mereka sendiri, sehingga bisa mencegah agar masyarakat tidak menjadi
massa tanpabentuk.
Keempat, berbagai arena itu harus bisa dimasuki oleh semua warga Negara dan
terbuka untuk diperdebatkan; tidak terkukung dalam lingkungan yang eksklusif dan
rahasia .
Elemen
 dasar terbentuknya masyarakat madani yang beraktualisasi menurut Rasyid
 dalam Bernadib (2003:63) adalah (1) masyarakat yang memiliki moral dan 
perdaban yang unggul, menghargai persamaan dan perbedaan (plural), 
keadilan, musyawarah, demokrasi; (2) masyarakat yang tidak tergantung 
kepada pemerintah pada sector eekonomi; (3) tumbuhnya intelektualis yang
 memiliki komitmen independent; dan (4) bergesernya budaya paternalistic
 menjadi budaya yang lebih modern dan lebih independent .
Civil society bukan sekedar tempat bergabungnya berbagai bentuk asosiasi, tetapi
lebih
 dari itu di dalam diri civil society ada kualitas civility, yang tanpa 
itu lingkungan hidup social akan hanya terdiri dari faksi-faksi, 
klik-klik dan serikat-serikat rahasia yang menyerang. Civility 
mengandung makna toleransi, kesediaan pribadi-pribadi untuk menerima 
berbagai macam pandangan politik dan tingkah laku social; juga kesediaan
 untuk menerima pandangan yang sangat penting bahwa tidak selalu ada 
jawaban yang benar atas suatu masalah. Dan, penting utuk diperhatikan 
bahwa ada-tidaknya civility selain di dalam diri serikat-serikat yang 
ada, juga dalam hubungan antara berbagai serikat tersebut.
Ironisnya, kelompok-kelompok yang memperjuangkan demokrasi dan nilai-nilai
terpuji lainnya kerapkali tidak mencerminkan nilai-nilai itu dalam diri mereka sendiri
ataupun
 pribadi para tokohnya. Fatalnya, civility adalah suatu mutu yang banyak
 hilang di Negara-negara berkembang. Mungkin suatu Negara menjunjung 
timggi kehidupan keserikatan (associational life) yang aktif, tapi cukup
 sering di Negara itu
civil society dirongrong
 oleh kurangnya toleransi politik dan terkekang oleh peraturan 
pemerintah yang sewenang-wenang. Tidak adanya civility menimbulkan sikap
 ragu tentang prospek jangka pendek demokrasi dalam suatu Negara. Tetapi
 jika seni berasosiasi dapat dimengerti dengan baik, maka peningkatan 
civil society akan menjadi bermakna lebih daripada sekedar menciptakan 
dasar-dasar demokrasi. Ia sendiri menjadi milieu bagi kehidupan social 
yang sehat. 
F. Pengembangan nilai-nilai kewarganegaraan
Secara umumnya, menurut Chehore, Education,VII:204;1886-1887 (dalam
Somantri, 1976:31) pelajaran Civics mulai diperkenalkan pada tahun 1790 di
Amerikat Serikat dalam rangka “meng-Amerikakan” bangsa Amerika atau terkenal
dengan “theory of Americanization”.
Dari definisi ini Civics dirumuskan dengan Ilmu Kewargaan Negara yang membicarakan hubungan manusia dengan:
(a)
 manusia dalam perkumpulan-perkumpulan yang terorganisir (organisasi 
sosial, ekonomi, politik); dan (b) individu-individu dan dengan Negara.
Hampir semua definisi mengenai Civics intinya menyebut “government,” hak dan
kewajibannya sebagai warga dari sebuah Negara. Misalnya Edmonson (1958:3-5,
dalam
 Somantri, 1976:32) merumuskan arti Civics ini dengan “civics is usually
 defined as the study of government and of citizens”. Batasan ini 
menunjukkan bahwa civics merupakan cabang dari ilmu politik. Hal ini 
sesuai dengan dictionary of education, bahwa civics adalah the element 
of political science or that branch of political science dealing with 
the rights and duties of citizens (cartee,V.good, 1945:71 dalam 
Somantri, 1976:32.) Arti civics dalam perkembangan berikutnya bukan 
hanya meliputi “government” saja, tetapi kemudian ada yang disebut 
Community civics, economic civics, dan vocational civics. Gerakan 
“community civics” pada tahun 1907 yang di pelopori oleh W.A.Dunn adalah
 permulaan dari ingin lebih fungsional pelajaran tersebut bagi pelajar 
dengan menghadapkan pelajaran kepada lingkungan atau kehidupan 
sehari-sehari dalam hubungannya dengan ruang lingkup local, nasional 
maupun internasional. 
Gerakan “community 
civics” ini disebabkan pila karena pelajaran civics pada ketika itu 
hanya mempelajari konstitusi dan pemerintah saja, akan tetapi lingkungan
 social kurang diperhatikan.
Maksud dan 
tujuannya menurut keputusan Ditjen Dikti Depdiknas RI pasal 3 No 
267/DIKTI/2000 tentang penyempurnaan Garis besar proses pembelajaran 
matakuliah pengembangan kepribadian (MKPK) pendidikan kewarganegaraan 
pada perguruan tinggi di Indonesia, bahwa PKn dirancang dengan maksud 
untuk memberikan pengertian kepada mahasiswa tentang pengetahuan dan 
kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antara warga Negara dengan 
Negara serta pendidikan pendahuluan bela Negara sebagai bekal agar 
menjadi warga Negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan Negara .
Relevansi
 masyarakat madani dan Pendidikan Kewarganegaraan, Al-Rasyid (1999:199) 
berpendapat, bahwa pembinaan masyarakat madani dapat dihubungkan dengan 
pendidikan warga Negara seperti yang dibahas dalam konferensi di Kuala 
Lumpur (10-13 Agustus 1998) dengan tema : “Civic Education for Civil 
Society”. Rasyid juga menambahkan, bahwa ideal sekali kalau di Negari 
inididirikan “Pusat Pendidikan warganegara” (Center for Civic 
Education), karena badan ini terdapat di manca Negara, terutama 
Negara-negara yang baru terlepas dari belenggu absolutisme, dan 
Negara-negara yang sedang berkembang dan berada dalam proses 
demokratisasi. 
Ikhtisar kaitan anatara PKn dengan masyarakat Madani adalah sebagai berikut: 
BAB III
ANALISA
A. Analisa pembahasan
Sesuai dengan pengertian dan masyarakat yaitu masyarakat yang
beradab,menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan yang maju dalam penguasaan ilmu dan teknologi.
Maka dapat disimpulkan bahwa masih banyak kekurangan yang terjadi di Negara kita.
Adapun yang masih menjadi kendala dalam mewujudkan masyarakat madani di Indonesia adalah:
• Krisis Ekonomi yang demikina parah akibat hutang swasta keluar negeri
• Kurangnya Lapangan pekerjaan sehingga meningkatnya pengangguran
• Korupsi yang semakin lama semakin berkembang Biak
• Masih rendahnya pendidikan politik Masyarakat
Oleh
 karena itu dalam menghadapi perkembangan dan perubahan zaman disinilah 
civil society harus mempunyai relevansinya yaitu kebebasan dan 
kemandirian civil society harus tunduk dalam nilai-nilai civility.Pada 
era Orde baru kita sering mendengar ungkapan” Bebas dan bertanggung 
jawab”.Apabila yang ditekakan segi tanggungjawabnya daripada segi 
bebasnya,maka terkesan sangat hegemonic sehingga tidak simpatik. Ada 
perbedaan pandangan dalam melihat civil society.satu pendapat menyatakan
 bahwa civil society dibangun diatas landasan political society sehingga
 posisi political society ada di dalam bangunan civil society.Pendapat 
lain menyatakan yang sebaliknya yaitu political society tidak berada 
dalam civil society melainkan berada diluar,bahkan berhadapan dengan 
civil cociety.Dengan alasan bahwa civil society mengidealkan suatu 
masyarakat dengan kesadaran etis,sedangkan political society 
mengedepankan kepentingan kekuasaan daripada kesadaran etis.
Sebagai
 teks terbuka ,civil society senantiasa mengundang perdebatan dank 
karena itulah civil society kaya akan tafsir.Di Indonesia konsep civil 
society dipahami dengan perspektif yang berbeda-beda.Paling tidak ada 3 
perspektif,yaitu Hegelian,Gramscian dan Tocquevellian.Mereka yang 
bermazhab Hegelian menekankan pentingnya kelas menegah dan 
pemberdayaannya disektor ekonomi,Gramscian melihat civil society 
menekankan tentang peran penting LSM(lembaga swadaya masyarakat)untuk 
menhadapi Hegenomi Negara,Mereka yang bermazhab Tocquevellian dalam 
melihat civil society menekankan pentingnya penguatan organisasi 
independen dan penerapan budaya sivik untuk membangun jiwa demokrasi. 
BAB IV
PENUTUP
A. Kesimpulan
Istilah
 “masyarakat Madani”di Indonesia diperkenalkan oleh Dr.Anwar 
Ibrahim,ketika menyampaikan ceramah dalam acara Festifal Istiqlal II 
tahun 1995 di Jakarta,sebagai terjemahan dari civil society dalam bahasa
 inggris,atau al-mujtama’al-madani dalam bahasa arab,adalah Mastarakat 
yang bermoral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan individu dan 
stabilitas masyarakat,dimana masyarakat memiliki daya dorong usaha dan 
inisiatif individual(Prasetyo,et al. 2002:157).
Masyarakat
 madani adalah suatu masyarakat atau institusi social yang memiliki 
cirri-ciri 
antaralain(1)Kemandirian,(2)Toleransi,(3),keswadeyaan(4)Kerelaan 
menolong satu sama lain,(5)dan menjunjung tinggi norma dan etika yang 
disepakatinya secara bersama –sama(syamsudin,2000:vii)
Dan
 seorang menjelaskan istilah civil society pertama kali oleh Adam 
ferguson,pemikir dari Skotlandia.sejak itu ia senantiasa diperbincangkan
 dalam diskursusu politik saat masyarakat mengalami perubahan social 
untuk mencari rumusan masyarakat yang ideal,yang mempunyai pola hubungan
 seimbang dengan Negara.Di Indonesia .Ada perbedaan pandangan dalam 
melihat civil society.satu pendapat menyatakan bahwa civil society 
dibangun diatas landasan political society sehingga posisi political 
society ada di dalam bangunan civil society.Pendapat lain menyatakan 
yang sebaliknya yaitu political society tidak berada dalam civil society
 melainkan berada diluar,bahkan berhadapan dengan civil cociety.Dengan 
alas an bahwa civil society mengidealkan suatu masyarakat dengan 
kesadaran etis,sedangkan political society mengedepankan kepentingan 
kekuasaan daripada kesadaran etis. Sebagai teks terbuka ,civil society 
senantiasa mengundang perdebatan dank karena itulah civil society kaya 
akan tafsir.Di Indonesia konsep civil society dipahami dengan perspektif
 yang berbeda-beda.Paling tidak ada 3 perspektif,yaitu 
Hegelian,Gramscian dan Tocquevellian.
B.Saran
Dalam
 era reformasi itu kita perlu melakukan kaji ulang dan wacana baru 
dengan mempertimbangan faktor-faktor yang menjadi kecenderungan 
nasional, regional, dan global, seperti meningkatnya peranan pasar, 
perampingan peranan negara dan perlunya pemberdayaan lembaga civil 
cociety dan gerakan social yang baru.
Wacana 
masyarakat madani agaknya berbeda dengan wacana civil societyyang 
berkembang di Barat, walaupun konsep civil society itu menjadi rujukan 
penting. Namun harus diingat, bahwa wacana civil society itu sendiri, 
baik di negara-negara industri maju maupun di Dunia Ketiga, masih terus 
berlangsung dalam konteks baru. Oleh karena itu, masyarakat madani yang 
sedang dipikirkan di Indonesia ini merupakan wacana yang tebuka. 
DAFTAR PUSTAKA
• Pascasarjana UMM,Tim.Penerjemah Abdullah,Taufik dan Dkk.1999.Membangun
Masyarakat Madani Malang:Aditya Media.
• Yusron.2009.Elite local dan civil society.Jakarta:LP3ES Indonesia.
• Tniredja,M.M,Tukiran dan Dkk.2009.Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan
Tinggi Muhammadiyah.Bandung:Alfabeta.
• Hamim, Thoha. 2000. Islam dan Civil society (Masyarakat madani): Tinjauan
tentang Prinsip Human Rights, Pluralism dan Religious Tolerance. Dalam Ismail SM
dan Abdullah Mukti, Pendidikan Islam,Demokratisasi dan Masyarakat Madani.Yogyakarta:Pustaka Pelajar

Tidak ada komentar:
Posting Komentar