PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Masyarakat
madani(civil society) sudah sejak awal tahun 1990an menjadi
perbincangan dikalangan para ilmuwan di Indonesia .Masyarkat madani
merupakan elemen penting dalam demokrasi ,meskipun praktek demokrasi di
Indonesia belum sepenuhnya berjalan dengan mestinya,pembangunan
masyarakat madani menjadi perhatian tidak saja di kalangancendekiawan
tetapi pemerintah dan masyarakat (terdidik) yang lebih luas,yangsemakin
menyadari pentingnya masyarakatmadani dalam rangka mewujudkan system
politik dan ekonomi serta budaya yang lebih demokratis.
yang sedang dilandasi reformasi itu sehingga dapat diarahkan kepada konsep masyarakat madani sebagai acuan baru.
Dilihat
dari aspek ekonomi ,penciptaan dan pengembangan masyarakat madani
berarti menciptakan dan mengembangkan system prekonomian yang memberikan
kesempatan yang sama kepada para pelaku ekonomi.
Namun
pada saat terjadi ketimpangan baik dalam pendapatan maupun
Kesempatanberusaha campur tangan(intervensi)pemerintah sangat penting
untuk menciptakan system yang fair sehingga tercipta pemerataan dan
keadilan didalam masyarakat. Masih menjadi pertanyaan misalnya,apakah
masyarakat madaniitu identik dengan civil society yang bercirikan
individualisme,ekonomi pasar dan pluralisme budaya itu? konsep
masyarakat madani ,sebagaiman dijelaskan dalam banyak literature yang
ada,juga mencirikan dirinya dengan pluralisme,dimana berbagai kelompok
–kelompok mayarakat yang berbeda biasa kerjasama dan hidup bersama
secara damai.masyarakat madani juga tunduk pada hukum dan menempatkan
anggotanya dalam kedudukan yang sama di muka hukum.
Dengan melihat ciri-ciri masyarakat madani biasa menjadi wahana yang potensial
untuk
mengembangkan masyarakat yang demokratis. Konsep ini mengandung
unsur-unsur perbincangan yang tumbuh ke permukaan antara lain,karena
Negara-negara yang sedang mengalami perkembangan dan kemajuan ekonomi
dan sudah lama mengenal serta mengembangkan konsep tersebut.karena
itu,maka sistem Ekonomi perlu memperhatikan segala krisis di dunia
ini.disamping system politik dan system budaya adalah salah satu
komponen dalam masyarakat madani. Oleh karena itu maka wacana tentang
sistem ekonomi ini juga akan ikut mewarnai corak masyarakat madani yang
dicita-citakan.inilah harapan masyarkat madani(civil society)yaitu
masyarkatyang,maju,mandiri,sejahtera,dalam,menjunjungt,inggikeadilan,HAM,demokrasi
yang dilandasi oleh iman dan taqwa.
B. Rumusan masalah
a) Apa pengertian menuju masyarakat madani?
b) Apa upaya yang dilakukan dalam Urgensi pendidikan kewarganegaraan diindonesia?
c) Apa saja konsep masyrakat madani?
d) Apa Bentuk Aktualisasi masyrakat madani ?
e) Bagaimana bentuk Pengembangan nilai-nilai kewarganegaraan?
BAB II
MENUJU MASYARAKAT MADANI
A. Pengertian
Istilah “masyarakat Madani”di Indonesia diperkenalkan oleh Dr.Anwar Ibrahim
,ketika
menyampaikan ceramah dalam acara Festifal Istiqlal II tahun 1995 di
Jakarta,sebagai terjemahan dari civil society dalam bahasa inggris,atau
al-mujtama’al-madani dalam bahasa arab,adalah Mastarakat yang bermoral
yang menjamin keseimbangan antara kebebasan individu dan stabilitas
masyarakat,dimana masyarakat memiliki daya dorong usaha dan inisiatif
individual(Prasetyo,et al. 2002:157).
Civil
society(masyarakat sipil),yang secara substantive sudah ada sejak
Aristoteles,yakni suatu masyarakat yang dipimpin dan tunduk pada Hukum.
Cicero adalah orang Barat yang pertama kali menggunakan kata “societies
civilis” dalam filsafat politiknya.Masyarakat madani dalam perspektif
Islam Rasulullah saw telah telah meletakkan prinsip-prinsip dasar
masyarakat madani ,yang lebih layak disebut miniature masyarakat Madani
,yakni prinsip-prinsip hidup dalam kemajemukan ,bersama-sama seluruh
elemen sekuras dan agama yanga ada membuat Deklarasi madinah yang
kemudian dikenal dengan Piagam Madinah.
Masyarakat Madani adalah suatu masyarakat atau institusi social yang memiliki
cirri-ciri antara lain(1) Kemandirian,(2)toleransi,(3)keswadayaan (4)kerelaan
menolong
satu sama lain,(5)dan Menjunjung tinggi norma dan Etika
.(Syamasuddin,2000:vii).sedangkan Menurut Muhammad AS Hikam, CS atau MM
adalah wilayah-wilayah kehidupan sosial yang terorganisasi dan bercirikan antara
lain kesukarelaan (voluntary), keswasembadaan (self-generating), keswadayaan
(self-supporing),dan kemandirian yang tinggi berhadapan dengan negara, dan
keterikatan dengan norma-norma dan nilai-nilai hukum yang diikuti oleh warganya(de Tocqueville,dalam Hikam,1996:3).
Ciri-ciri utama civil society, menurut AS Hikam, ada tiga, yaitu: (1) adanya
kemandirian yang cukup tinggi dari individu-individu dan kelompok-kelompok dalam
masyarakat, utamanya ketika berhadapan dengan negara; (2) adanya ruang publik
bebas sebagai wahana bagi keterlibatan politik secara aktif dari warga negara
melalui wacana dan praktis yang berkaitan dengan kepentingan publik, dan (3)
adanya kemampuan membatasi kuasa negara agar ia tidak intervensionis .
Ditinjau
dari sudut pandang Politik bahwa Masyarakat Madani melakukan
pengembangan suatu masyarakat yang mandiri.Disamping kemandirian Konsep
masyarakat madani ,sebagaimana dijelaskan dalam banyak literature yang
ada,juga mencirikan dirinya dengan pluralism,dimana berbagai kelompok
masyarakat yang berbeda-beda bias bekerjasama dan hidup bersama secara
damai.Dalam arti Ekonomi Masyarakat Madani berarti masyarakat adalah
pemegang saham(share holder)dari proses ekonomi dan politik nasional
yang sekaligus berarti menentukan keluarannya(out come),hanya dengan
begitu maka bangsa ini akan menjadi bangsa dewasa yang siap memasuki
abad ke 21 .
Jadi Hubungan Masyarakat madani
dan Negara harus dibangun dalam keadaan kesaling- pahaman yakni
keseimbangan antara Negara disatu sisi dan kemandirian pada masyarakat
pada sisi lain.Anwar Ibrahim dalam prasetyo,et.al(2002:159),perlu adanya
timbal balik antara rakyat dengan pemerintah,yang dimaksud
pemerintahmenunaikkan Amanah dan memenuhi aspirasi,sementara rakyat
memberikan
sokongan terhadap usaha pemerintah untuk menjayakanreformasi ekonomi dan
social.
B. Ciri-ciri Masyarakat Madani
Ada beberapa ciri-ciri utama dalam civil society,
a.
adanya kemandirian yang cukup tinggi dari individu-individu dan
kelompok-kelompok dalam masyarakat utamanya ketika berhadapan dengan
negara
b. adanya ruang publik bebas sebagai
wahana bagi keterlibatan politik secara aktif dari warga negara melalui
wacana dan praksis yang berkaitan dengan kepentingan publik, dan
c. adanya kemampuan membatasi kuasa negara agar ia tidak intervensionis.
Berikut ini adalah beberapa karakteristik masyarakat madani:
1. Free public sphere (ruang publik yang bebas), yaitu dimana setiap warga
Negara bias secara bebas dan mandiri mengemukakan pendapatnya mengenai
masalah-masalah kemasyarakatan. Mereka juga memiliki akses penuh terhadap
setiap kegiatan publik, dapat memanfaatkan potensinya dalam pemenuhan
kebutuhannya.
2. Musyawarah dan Demokratisasi, karena masyarakat madani merupakan
masyarakat demokrasi yang terbangun dengan menegakkan penegakan hukum dan keadilan pada siapaun dan kapanpun walaupun terhadap
keluarga sendiri(keadilan sosial).
3. Toleransi dan pluarisme ,yakni sikap kewajiban pribadi dan social yang bersedia
melihat diri sendiri tidak selalu benar,memandang yang lain dengan
penghargaan,betapapun perbedaan yang ada.
4. Penghargaan ,yakni adanya penghargaan kepada orang yang berprestasi ,bukan
kesukaan,keturunan,ras,dsb
Adapun yang masih menjadi kendala dalam mewujudkan masyarakat madani di
Indonesia diantaranya:
1. Kualitas SDM yang belum memadai karena pendidikan yang belum merata.
2. Kondisi ekonomi nasional yang belum stabil pasca krisis moneter.
3. Lapangan kerja yang terbatas,dan lain-lain.
C. Konsep Masyarakat Madani
Konsep
masyarakat madani dalam islam merujuk tumbuh dan berkembangnya
masyarakat etis (ethical society)(QS 3:110),yakni masyarakat yang punya
kesadarn etis sehingga mempunyai tanggung jawab yang tinggi terhadap
berlakunya nilai-nilai peradaban yang bersumber dari ajaran-ajaran
agama.Dalam perspektif islam,civil society atau masyarakat madani
mengacu pada penciptaan peradaban.kata al-din(agama)terkait dengan kata
al-tamaddun (peradaban).
Kedua kata itu
menyatu dalam pengertia al-madinah yang artinya itu secara harfiyah
adalah Kota.Dengan demikian masyarakat madani mengandung 3 unsur pokok :
(1)agama,(2)peradaban.(3)dan
perkotaan.Disini agama merupakan sumber,peradaban adalah prosesnya,dan
masyarakat kota adalah hasilnya .Tetapi terlepas dari ajaran normative
keagamaan ,pada tahap yang paling awal konsep masyarakat madani
sesungguhnya menyibukkan diri dengan segala sesuatu yang melampui
“negara”atau bahkan-bisa-juga terjadi melawan Negara.maka bisalah
dikatakan bahwa civil society pada dasarnya bukan saja bias menjadi
perantara antara individu /warga Negara.tetapi juga biasa bersifat
transnasional
Sebagaimana halnya dengan
konsep ilmu social lain,apalagi yang telah menjadi bagian dari program
perjuangan,makna dari konsep civil society selalu merupakanperdebatan
Dilihat dari kebudayaannya konsep kebudayaan memiliki referensi kearah
sesuatu yang khas insane(Bakker,1992:14),karena pelaku kebudayaan adalah
manusia.kebudayaan adalah sebuah sifat kodrati sebagai milik
manusia.Oleh sebab itulah kebudayaan bergerak secara alamiah,berdasarkan
lingkungan pembentukannya untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan nilai.
1.Masyarakat Madani dan Lingkungan Hidup dalam contoh kasus Illegal Logging
Masyarakat
Madani merupakan cita-cita bersama Bangsa dan Negara yang sadar akan
pentingnya suatu keterikatan antar komponen pendukungnya dalam
terciptanya Bangsa dan Negara yang maju dan mandiri. Dalam mewujudkan
cita-cita tersebut, masyarakat madani sejatinya sadar dan peduli
terhadap lingkungan hidup sebagai tonggak pembangunan yang berkelanjutan
(yang berwawasan lingkungan) yang menyejahterakan kehidupan
antargenerasi, disamping upaya pengentasan kemiskinan, peningkatan daya
saing, dan kesiapan menghadapi kecenderungan globalisasi.
Dalam
contoh kasus yang kami angkat adalah mengenai kasus illegal logging di
Indonesia yang semakin marak dieksploitasi oleh berbagai kalangan, baik
dari kalangan dalam negeri maupun dari luar negeri. Sebenarnya kasus
illegal logging bukan kasus baru dalam sejarah kelam rusaknya lingkungan
di negeri ini. Awal mula terjadinya kasus illegal logging adalah ketika
pada masa penjajahan kolonial dimana kayu dijadikan komoditas penting
dalam mencukupi segala kebutuhan pihak-pihak tertentu yang terkait pada
masa itu untuk menjadikan kayu sebagai salah satu produk pemenuh
kebutuhan yang berharga. Melihat kondisi tersebut, beberapa kalangan
yang belum mempunyai kesadaran lingkungan yang tinggi kemudian mulai
memanfaatkan keadaan atas kebutuhan akan tersedianya kayu untuk
kepentingan pribadi maupun kelompok dengan cara-cara melakukan
penebangan yang tidak terkendali dan tidak sesuai standar baku, diluar
kemampuan sumberdaya hutan tersebut untuk tumbuh dan berkembang kembali.
Inilah yang menjadi awal terjadinya kasus illegal logging di Indonesia.
Melihat
semakin menipisnya pasokan sumberdaya hutan tersebut, membuat para ahli
dan pejabat pemerintahan pada masa itu menetapkan regulasi-regulasi
yang mengatur pemafaatan, pengelolaan, distribusi dan pelestarian
sumberdaya hutan khususnya kayu di Indonesia demi menjaga agar pasokan
kayu tetap terkontrol dan dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan mereka akan
sumberdaya hutan tersebut. Dengan diterapkanya sistem regulasi yang
ketat pada masa tersebut, mengakibatkan jumlah penebangan hutan untuk
diambil commodities kayunya semakin terkontrol dan kasus illegal logging
cenderung menurun meskipun tetap terjadi kasus penebangan liar skala
dalam kecil.
Tetapi selepas masa penjajahan
tersebut, pemanfaatan sumberdaya kayu hutan di Indonesia mulai
berngsur-angsur naik kembali akibat tidak diterapkannya lagi
regulasi-regulasi yang bersifat ketat warisan masa penjajahan tersebut,
demi memenuhi kebutuhan dalam dan luar negeri serta permintaan akan kayu
hutan dan produk-produk turunan. Hal tersebut dilakukan oleh pemerintah
dalam usahanya menaikan devisa negara yang baru saja merdeka tersebut.
Tetapi meskipun demikian, pemerintah pada masa itu (hingga saat ini)
masih berupaya membuat dan menerapkan peraturan-peraturan pengganti yang
sifatnya dirasakan oleh beberapa kalangan baik masyarakat, akademisi,
para ahli dan pengamat kebijakan tidak tegas dan tidak mampu memberi
efek jera bagi para pelaku kejahatan lingkungan tersebut. Dan pada
akhirnya kasus yang sama kembali menimpa Bangsa ini. Permintaan akan
kebutuhan kayu yang besar menimbulkan keinginan beberapa pihak
memanfaatkan dan menggunakan cara-cara illegal yang tidak sesuai dengan
peraturan yang berlaku dalam usaha mendapatkan keuntungan-keuntungan
semata dan melupakan dampak ekologis yang terjadi akibat penebangan dan
pemanfaatan hasil hutan khususnya kayu yang tidak terkendali dan tidak
sesuai aturan yang berlaku.
Dari gambaran dan
contoh kasus yang telah dipaparkan, terlihat betapa lemahnya mekanisme
peraturan serta kesadaran semua pihak akan isu lingkungan hidup
khususnya mengenai illegal logging di Indonesia. Kasus-kasus yang
terjadi seringkali bagaikan lingkaran setan yang saling berputar-putar
dalam konteks keterkaitan yang saling berhubungan. Di satu sisi
pemerintah sebagai pengambil kebijakan menginginkan terciptanya suatu
kondisi lingkungan hutan yang lestari (sustainable forest), tetapi di
lain sisi pemerintah harus memenuhi permintaan akan ketersediaan kayu
dalam usaha menaikan pendapatan negara. Dan hal ini makin menjadi dilema
ketika pemerintah kesulitan dalam mengawasi dan menerapkan peraturan
dan perundang-undangan yang tegas dalam rangka menciptakan suatu
management hutan lestari (sustainable forest management) pada
pihak-pihak yang terkait khususnya bagi para pelaku illegal logging. Dan
diluar komponen pemerintahan pun kesadaran akan pentingnya menjaga
lingkungan pun juga masih rendah, yang memperparah kondisi bangsa ini.
Dalam
hal inilah peran Masyarakat Madani sangat dibutuhkan. Kita menyadari
bahwa Masyarakat Madani identik dengan masyarakat yang sadar dan peduli
akan suatu hal yang berkaitan dengan kepentingan bersama dan dalam
cakupan antargenerasi, yang dalam hal ini difokuskan mengenai lingkungan
hidup. Maka untuk itu, masyarakat yang mulai sadar akan pentingnya arti
kelestarian lingkungan diharapkan mampu menjadi salah satu faktor
penggerak dan turut berpartisipasi mewujudkan transformasi bangsa menuju
masyarakat yang kita dambakan tersebut. Dan kita bisa melihat
usaha-usaha menuju ke arah tersebut semakin terbuka lebar. Tapi itu
semua harus dilandasi juga dengan kesadaran semua komponen bangsa,
beberapa diantaranya adalah komitmen dalam menaati peraturan-peraturan
yang telah ditetapkan tanpa pandang bulu, turut berperan aktif dalam
mengkritisi kebijakan yang dibuat oleh pemerintah yang dirasa perlu
untuk dikritisi tanpa ada suatu niatan buruk, serta selalu mendorong
berbagai pihak untuk turut berperan serta dalam menjaga dan melestarikan
lingkungan demi masa depan kita semua.
Sesungguhnya
kehadiran Masyarakat Madani sebagai sebuah kenyataan, sebenarnya telah
menandai meledaknya semacam “revolusi intelektual” , yaitu meningkatnya
kesadaran warga negara dalam menjalankan hak dan kewajiban secara
independen. Dan sebenarnya model masyarakat dengan otononi yang relatif
kuat itulah yang dapat mejamin berkembangnya demokrasi, walaupun
Masyarakat Madani tersebut bukanlah suatu syarat mutlak untuk membangun
demokrasi. Dengan kata lain, “ Masyarakat Madani Ada Tanpa Negara,Negara
Anarkis Tanpa Masyarakat Madani, Otoriter atau Totaliter…”
2.Masyarakat Madani di Indonesia : Paradigma dan Praktik
Indonesia
memiliki tradisi kuat civil society (masyarakat madani) bahkan jauh
sebelum negara bangsa berdiri, masyarakat sipil telah berkembang pesat
yang diwakili oleh kiprah beragam organisasi sosial keagamaan dan
pergerakan nasional dalam dalam perjuangan merebut kemerdekaan, selain
berperan sebagai organisasi perjuangan penegakan HAM dan perlawanan
terhadap kekuasaan kolonial, organisasi berbasis islam, seperti Serikat
Islam (SI), Nadlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, telah menunjukan
kiprahnya sebagai komponen civil society yang penting dalam sejarah
perkembangan masyarakat sipil di Indonesia.Terdapat beberapa strategi
yang ditawarkan kalangan ahli tentang bagaimana seharusnya bangunan
masyarakat madani bisa terwujud di Indonesia :
Pertama,
pandangan integrasi nasional dan politik. Pandangan ini menyatakan
bahwa sistem demokrasi tidak mungkin berlangsung dalam kenyataan hidup
sehari-hari dalam masyarakat yang belum memiliki kesadaran dalam hidup
berbangsa dan bernegara.
Kedua, pandangan
reformasi sistem politk demokrasi, yakni pandangan yang menekankan bahwa
untuk membangun demokrasi tidak usah terlalu bergantung pada
pembangunan ekonomi, dalam tataran ini, pembangunan institusi politik
yang demokratis lebih diutamakan oleh negara dibanding pembangunan
ekonomi.
Ketiga, paradigma membangun
masyarakat madani sebagai basis utama pembangunan demokrasi, pandangan
ini merupakan paradigma alternatif di antara dua pandangan yang pertama
yang dianggap gagal dalam pengembangan demokrasi, berbeda dengan dua
pandangan pertama, pandangan ini lebih menekankan proses pendidikan dan
penyadaran politik warga negara, khususnya kalangan kelas menengah.
Bersandar
pada tiga paradigma diatas, pengembangan demokrasi dan masyarakat
madani selayaknya tidak hanya bergantung pada salah satu pandangan
tersebut, sebaliknya untuk mewujudkan masyarakat madani yang seimbang
dengan kekuatan negara dibutuhkan gabungan strategi dan paradigma,
setidaknya tiga paradigma ini dapat dijadikan acuan dalam pengembangan
demokrasi di masa transisi sekarang melalui cara :
1.
Memperluas golongan menengah melalui pemberian kesempatan bagi kelas
menengah untuk berkembang menjadi kelompok masyarakat madani yang
mandiri secara politik dan ekonomi, dengan pandangan ini, negara harus
menempatkan diri sebagai regulator dan fasilitator bagi pengembangan
ekonomi nasional, tantangan pasar bebas dan demokrasi global
mengharuskan negara mengurangi perannya sebagai aktor dominan dalam
proses pengembangan masyarakat madani yang tangguh.
2.
Mereformasi sistem politik demokratis melalui pemberdayaan
lembaga-lembaga demokrasi yang ada berjalan sesuai prinsip-prinsip
demokrasi, sikap pemerintah untuk tidak mencampuri atau mempengaruhi
putusan hukum yang dilakukan oleh lembaga yudikatif merupakan salah satu
komponen penting dari pembangunan kemandirian lembaga demokrasi.
3.
Penyelenggaraan pendidikan politik (pendidikan demokrasi) bagi warga
negara secara keseluruhan. Pendidikan politik yang dimaksud adalah
pendidikan demokrasi yang dilakukan secara terus-menerus melalui
keterlibatan semua unsur masyarakat melalu prinsip pendidikan
demokratis, yakni pendidikan dari, oleh dan untuk warga negara.
D. Urgensi pendidikan kewarganegaraan di Indonesia
Pengertian pendidikan kewarganegaraan secara bahasa civic education oleh
sebagian
pakar diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.Pendidikan
kewarganegaraan menurut Zamroni adalah pendidikan demokrasi yang
bertujuan untuk mempersiapkan warga masyarakat berpikir kritis dan
bertindak demokratis,melalui aktifitas menanamkan kesadaran kepada
generasi baru bahwa demokrasi adalah bentuk kehidupan masyarakat yang
paling menjamin hak-hak warga masyarakat.Pkn dirancang dengan maksud
untuk memberikan mahasiswa/wi tentang pentingnya pendidikan
kewarganegaraan sehingga menjadi pendidikan kewarganegaraan yang
berhasil,dan akan membuahkan sikap mental bersifat Cerdas,penuh rasa
tanggung jawab dari peserta didik dengan perilaku yang
1. Beriman dan bertaqwa kepada tuhan yang maha Esa.
2. Berbudi pekerti luhur,berdisiplin dalam masyarakat,berbangsa dan bernegara.
3. Bersikap profesional yang dijiwai oleh kesadarn bela Negara.
4.
dan Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni untuk
kepentingan kemanusiaan,berbangsa dan bernegara. Dan seperti sebuah
kutipan yang diambil dari pendapat Muhaimin(2001:11)ini:
“Pkn
haruslah diperkaya dengan tukar pikiran hingga silang pendapat sengit
sekalipun tentang isu penting dalam kehidupan bermasyarakat,berbangsa
dan bernegara.karena kelemahan pokok yang sekarang Nampak dalam skala
Nasional adalah rendahnya kemampuan mengelola konflik antar individu
maupun antar kelompok.karena itu ,civic education yang akan kita berikan
untuk siswa/wi haruslah mampu membekali mereka menjadi warga Negara
yang cakap menjalankan Hak dan kewajibannya dengan cara pengelolaan yang
membawa kemajuan” . Dan Tentu saja dalam membangun warga negara yang
memiliki sadar hukum yang tinggi tidak dapat dilakukan secara instan.
Diperlukan waktu yang tidak sedikit dalam membangun rakyat dan pejabat
bangsa ini memiliki kesadaran hukum yang baik dan merasa berkewajiban
untuk membangun negaranya. Hal inilah yang perlu terus-menerus dibenahi
dalam membangun masyarakat Indonesia yang maju dan makmur. Penegakkan
hukum yang tidak tebang pilih juga menjadi PR bagi bangsa ini dalam
mencapai cita-citanya. Salah satu cara dalam mebangun kesadaran cinta
tanah air dan berkesadaran hukum yang tinggi adalah dengan memberikan
mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan.Dalam sumber lain ditemukan
argument teoritik bagi pendukung keilmuan tentang civic education yang
dikemukakan oleh oleh Zamroni(2003 b:15):
Argumen diatas yang dikemukakan oleh Zamroni sangat tepat untuk dilaksanakan
maupun
di aplikasikan dalam pembelajaran di perguruan tinggi ,sesuai dengan
prinsip dan tujuan Pkn .Dengan argumen diatas, maka sebenarnya tidak ada
alas an bagi mahasiswa Indonesia untuk menolak atau meremehkan mata
kuliah Pendidikan Kewarganegaraan. Karena kita hidup dan tumbuh di tanah
air Indonesia, maka mau tidak mau kita harus mengikuti segala bentuk
aturan yang berlaku di Indonesia dan mengetahui hak-hak dan kewajiban
kita sebagai warga negara Indonesia. Perlu diingat, negara yang maju
adalah negara yang rakyatnya memiliki kesadaran hukum yang tinggi.
Karena hukum adalah suatu aturan untuk menata dan mengkoorsinasi dalam
mencapai
cita-cita suatu bangsa
E. Aktualisasi masyrakat madani
Dalam
mengaktualisasi Masyarakat madani tidaklah mudah dan tidak sekali
jadi.Ini memerlukan usaha yang terus menerus dengan keterlibatan
berbagai unsure didalam masyarakat.Kekuasaan ekonomi sangat mendukung
terciptanya masyarakat madani,karena salah satu persyaratan terciptanya
masyarakat madani adalah peningkatan kesejahteraan yang merata .Dengan
memberikan peluang yang lebih besar bagi ekonomi kerakyatan untuk
mempunyai peran yang lebih besar dalam perekonomian nasional tidak saja
dalm unit-unit usahanya sendiri yang sangat terbatas, tetapi juga
mempunyai andil dalam kepemilikkan saham di perusahaan besar dan juga
interaksi langsung melalui pola-pola subkontrak, berarti bahwa
masyarakat luas semakin terlibat dan menjadi unsur aktif dalam
perkembangan masyarakat madani. Ini adalah hakikat masyarakat madani.
Aktualisasi
masyarakat madani berarti masyarakat adalah pemegang saham (share
holder) dari proses ekonomi dan politik nasional yang sekaligus berarti
menentukan
keluarannya atau outcome. Hanya
dengan begitu maka bangsa ini akan menjadi bangsa dewasa yang siap
memasuki abad 21 . Masyarakat madani hanya bias berkembang dan menjadi
nyata kalau memuat syarat-syarat atau komponen-komponen berikut.
Pertama, otonom dari pengaruh Negara
Kedua, adanya akses dari berbagai sektor masyarakat kedalam badan-badan
penyelenggara Negara dan komitmen.
Ketiga, berkembangnya berbagai arena publik yang otonom dan yang di
dalamnya berbagai asosiasi bisa mengatur kegiatan mereka sendiri dan mengurus
anggota mereka sendiri, sehingga bisa mencegah agar masyarakat tidak menjadi
massa tanpabentuk.
Keempat, berbagai arena itu harus bisa dimasuki oleh semua warga Negara dan
terbuka untuk diperdebatkan; tidak terkukung dalam lingkungan yang eksklusif dan
rahasia .
Elemen
dasar terbentuknya masyarakat madani yang beraktualisasi menurut Rasyid
dalam Bernadib (2003:63) adalah (1) masyarakat yang memiliki moral dan
perdaban yang unggul, menghargai persamaan dan perbedaan (plural),
keadilan, musyawarah, demokrasi; (2) masyarakat yang tidak tergantung
kepada pemerintah pada sector eekonomi; (3) tumbuhnya intelektualis yang
memiliki komitmen independent; dan (4) bergesernya budaya paternalistic
menjadi budaya yang lebih modern dan lebih independent .
Civil society bukan sekedar tempat bergabungnya berbagai bentuk asosiasi, tetapi
lebih
dari itu di dalam diri civil society ada kualitas civility, yang tanpa
itu lingkungan hidup social akan hanya terdiri dari faksi-faksi,
klik-klik dan serikat-serikat rahasia yang menyerang. Civility
mengandung makna toleransi, kesediaan pribadi-pribadi untuk menerima
berbagai macam pandangan politik dan tingkah laku social; juga kesediaan
untuk menerima pandangan yang sangat penting bahwa tidak selalu ada
jawaban yang benar atas suatu masalah. Dan, penting utuk diperhatikan
bahwa ada-tidaknya civility selain di dalam diri serikat-serikat yang
ada, juga dalam hubungan antara berbagai serikat tersebut.
Ironisnya, kelompok-kelompok yang memperjuangkan demokrasi dan nilai-nilai
terpuji lainnya kerapkali tidak mencerminkan nilai-nilai itu dalam diri mereka sendiri
ataupun
pribadi para tokohnya. Fatalnya, civility adalah suatu mutu yang banyak
hilang di Negara-negara berkembang. Mungkin suatu Negara menjunjung
timggi kehidupan keserikatan (associational life) yang aktif, tapi cukup
sering di Negara itu
civil society dirongrong
oleh kurangnya toleransi politik dan terkekang oleh peraturan
pemerintah yang sewenang-wenang. Tidak adanya civility menimbulkan sikap
ragu tentang prospek jangka pendek demokrasi dalam suatu Negara. Tetapi
jika seni berasosiasi dapat dimengerti dengan baik, maka peningkatan
civil society akan menjadi bermakna lebih daripada sekedar menciptakan
dasar-dasar demokrasi. Ia sendiri menjadi milieu bagi kehidupan social
yang sehat.
F. Pengembangan nilai-nilai kewarganegaraan
Secara umumnya, menurut Chehore, Education,VII:204;1886-1887 (dalam
Somantri, 1976:31) pelajaran Civics mulai diperkenalkan pada tahun 1790 di
Amerikat Serikat dalam rangka “meng-Amerikakan” bangsa Amerika atau terkenal
dengan “theory of Americanization”.
Dari definisi ini Civics dirumuskan dengan Ilmu Kewargaan Negara yang membicarakan hubungan manusia dengan:
(a)
manusia dalam perkumpulan-perkumpulan yang terorganisir (organisasi
sosial, ekonomi, politik); dan (b) individu-individu dan dengan Negara.
Hampir semua definisi mengenai Civics intinya menyebut “government,” hak dan
kewajibannya sebagai warga dari sebuah Negara. Misalnya Edmonson (1958:3-5,
dalam
Somantri, 1976:32) merumuskan arti Civics ini dengan “civics is usually
defined as the study of government and of citizens”. Batasan ini
menunjukkan bahwa civics merupakan cabang dari ilmu politik. Hal ini
sesuai dengan dictionary of education, bahwa civics adalah the element
of political science or that branch of political science dealing with
the rights and duties of citizens (cartee,V.good, 1945:71 dalam
Somantri, 1976:32.) Arti civics dalam perkembangan berikutnya bukan
hanya meliputi “government” saja, tetapi kemudian ada yang disebut
Community civics, economic civics, dan vocational civics. Gerakan
“community civics” pada tahun 1907 yang di pelopori oleh W.A.Dunn adalah
permulaan dari ingin lebih fungsional pelajaran tersebut bagi pelajar
dengan menghadapkan pelajaran kepada lingkungan atau kehidupan
sehari-sehari dalam hubungannya dengan ruang lingkup local, nasional
maupun internasional.
Gerakan “community
civics” ini disebabkan pila karena pelajaran civics pada ketika itu
hanya mempelajari konstitusi dan pemerintah saja, akan tetapi lingkungan
social kurang diperhatikan.
Maksud dan
tujuannya menurut keputusan Ditjen Dikti Depdiknas RI pasal 3 No
267/DIKTI/2000 tentang penyempurnaan Garis besar proses pembelajaran
matakuliah pengembangan kepribadian (MKPK) pendidikan kewarganegaraan
pada perguruan tinggi di Indonesia, bahwa PKn dirancang dengan maksud
untuk memberikan pengertian kepada mahasiswa tentang pengetahuan dan
kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antara warga Negara dengan
Negara serta pendidikan pendahuluan bela Negara sebagai bekal agar
menjadi warga Negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan Negara .
Relevansi
masyarakat madani dan Pendidikan Kewarganegaraan, Al-Rasyid (1999:199)
berpendapat, bahwa pembinaan masyarakat madani dapat dihubungkan dengan
pendidikan warga Negara seperti yang dibahas dalam konferensi di Kuala
Lumpur (10-13 Agustus 1998) dengan tema : “Civic Education for Civil
Society”. Rasyid juga menambahkan, bahwa ideal sekali kalau di Negari
inididirikan “Pusat Pendidikan warganegara” (Center for Civic
Education), karena badan ini terdapat di manca Negara, terutama
Negara-negara yang baru terlepas dari belenggu absolutisme, dan
Negara-negara yang sedang berkembang dan berada dalam proses
demokratisasi.
Ikhtisar kaitan anatara PKn dengan masyarakat Madani adalah sebagai berikut:
BAB III
ANALISA
A. Analisa pembahasan
Sesuai dengan pengertian dan masyarakat yaitu masyarakat yang
beradab,menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan yang maju dalam penguasaan ilmu dan teknologi.
Maka dapat disimpulkan bahwa masih banyak kekurangan yang terjadi di Negara kita.
Adapun yang masih menjadi kendala dalam mewujudkan masyarakat madani di Indonesia adalah:
• Krisis Ekonomi yang demikina parah akibat hutang swasta keluar negeri
• Kurangnya Lapangan pekerjaan sehingga meningkatnya pengangguran
• Korupsi yang semakin lama semakin berkembang Biak
• Masih rendahnya pendidikan politik Masyarakat
Oleh
karena itu dalam menghadapi perkembangan dan perubahan zaman disinilah
civil society harus mempunyai relevansinya yaitu kebebasan dan
kemandirian civil society harus tunduk dalam nilai-nilai civility.Pada
era Orde baru kita sering mendengar ungkapan” Bebas dan bertanggung
jawab”.Apabila yang ditekakan segi tanggungjawabnya daripada segi
bebasnya,maka terkesan sangat hegemonic sehingga tidak simpatik. Ada
perbedaan pandangan dalam melihat civil society.satu pendapat menyatakan
bahwa civil society dibangun diatas landasan political society sehingga
posisi political society ada di dalam bangunan civil society.Pendapat
lain menyatakan yang sebaliknya yaitu political society tidak berada
dalam civil society melainkan berada diluar,bahkan berhadapan dengan
civil cociety.Dengan alasan bahwa civil society mengidealkan suatu
masyarakat dengan kesadaran etis,sedangkan political society
mengedepankan kepentingan kekuasaan daripada kesadaran etis.
Sebagai
teks terbuka ,civil society senantiasa mengundang perdebatan dank
karena itulah civil society kaya akan tafsir.Di Indonesia konsep civil
society dipahami dengan perspektif yang berbeda-beda.Paling tidak ada 3
perspektif,yaitu Hegelian,Gramscian dan Tocquevellian.Mereka yang
bermazhab Hegelian menekankan pentingnya kelas menegah dan
pemberdayaannya disektor ekonomi,Gramscian melihat civil society
menekankan tentang peran penting LSM(lembaga swadaya masyarakat)untuk
menhadapi Hegenomi Negara,Mereka yang bermazhab Tocquevellian dalam
melihat civil society menekankan pentingnya penguatan organisasi
independen dan penerapan budaya sivik untuk membangun jiwa demokrasi.
BAB IV
PENUTUP
A. Kesimpulan
Istilah
“masyarakat Madani”di Indonesia diperkenalkan oleh Dr.Anwar
Ibrahim,ketika menyampaikan ceramah dalam acara Festifal Istiqlal II
tahun 1995 di Jakarta,sebagai terjemahan dari civil society dalam bahasa
inggris,atau al-mujtama’al-madani dalam bahasa arab,adalah Mastarakat
yang bermoral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan individu dan
stabilitas masyarakat,dimana masyarakat memiliki daya dorong usaha dan
inisiatif individual(Prasetyo,et al. 2002:157).
Masyarakat
madani adalah suatu masyarakat atau institusi social yang memiliki
cirri-ciri
antaralain(1)Kemandirian,(2)Toleransi,(3),keswadeyaan(4)Kerelaan
menolong satu sama lain,(5)dan menjunjung tinggi norma dan etika yang
disepakatinya secara bersama –sama(syamsudin,2000:vii)
Dan
seorang menjelaskan istilah civil society pertama kali oleh Adam
ferguson,pemikir dari Skotlandia.sejak itu ia senantiasa diperbincangkan
dalam diskursusu politik saat masyarakat mengalami perubahan social
untuk mencari rumusan masyarakat yang ideal,yang mempunyai pola hubungan
seimbang dengan Negara.Di Indonesia .Ada perbedaan pandangan dalam
melihat civil society.satu pendapat menyatakan bahwa civil society
dibangun diatas landasan political society sehingga posisi political
society ada di dalam bangunan civil society.Pendapat lain menyatakan
yang sebaliknya yaitu political society tidak berada dalam civil society
melainkan berada diluar,bahkan berhadapan dengan civil cociety.Dengan
alas an bahwa civil society mengidealkan suatu masyarakat dengan
kesadaran etis,sedangkan political society mengedepankan kepentingan
kekuasaan daripada kesadaran etis. Sebagai teks terbuka ,civil society
senantiasa mengundang perdebatan dank karena itulah civil society kaya
akan tafsir.Di Indonesia konsep civil society dipahami dengan perspektif
yang berbeda-beda.Paling tidak ada 3 perspektif,yaitu
Hegelian,Gramscian dan Tocquevellian.
B.Saran
Dalam
era reformasi itu kita perlu melakukan kaji ulang dan wacana baru
dengan mempertimbangan faktor-faktor yang menjadi kecenderungan
nasional, regional, dan global, seperti meningkatnya peranan pasar,
perampingan peranan negara dan perlunya pemberdayaan lembaga civil
cociety dan gerakan social yang baru.
Wacana
masyarakat madani agaknya berbeda dengan wacana civil societyyang
berkembang di Barat, walaupun konsep civil society itu menjadi rujukan
penting. Namun harus diingat, bahwa wacana civil society itu sendiri,
baik di negara-negara industri maju maupun di Dunia Ketiga, masih terus
berlangsung dalam konteks baru. Oleh karena itu, masyarakat madani yang
sedang dipikirkan di Indonesia ini merupakan wacana yang tebuka.
DAFTAR PUSTAKA
• Pascasarjana UMM,Tim.Penerjemah Abdullah,Taufik dan Dkk.1999.Membangun
Masyarakat Madani Malang:Aditya Media.
• Yusron.2009.Elite local dan civil society.Jakarta:LP3ES Indonesia.
• Tniredja,M.M,Tukiran dan Dkk.2009.Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan
Tinggi Muhammadiyah.Bandung:Alfabeta.
• Hamim, Thoha. 2000. Islam dan Civil society (Masyarakat madani): Tinjauan
tentang Prinsip Human Rights, Pluralism dan Religious Tolerance. Dalam Ismail SM
dan Abdullah Mukti, Pendidikan Islam,Demokratisasi dan Masyarakat Madani.Yogyakarta:Pustaka Pelajar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar