Senin, 29 April 2013

MAKALAH MASAYARAKAT MADANI


BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Masyarakat madani(civil society) sudah sejak awal tahun 1990an menjadi perbincangan dikalangan para ilmuwan di Indonesia .Masyarkat madani merupakan elemen penting dalam demokrasi ,meskipun praktek demokrasi di Indonesia belum sepenuhnya berjalan dengan mestinya,pembangunan masyarakat madani menjadi perhatian tidak saja di kalangancendekiawan tetapi pemerintah dan masyarakat (terdidik) yang lebih luas,yangsemakin menyadari pentingnya masyarakatmadani dalam rangka mewujudkan system politik dan ekonomi serta budaya yang lebih demokratis.
yang sedang dilandasi reformasi itu sehingga dapat diarahkan kepada konsep masyarakat madani sebagai acuan baru.
Dilihat dari aspek ekonomi ,penciptaan dan pengembangan masyarakat madani berarti menciptakan dan mengembangkan system prekonomian yang memberikan kesempatan yang sama kepada para pelaku ekonomi.
Namun pada saat terjadi ketimpangan baik dalam pendapatan maupun Kesempatanberusaha campur tangan(intervensi)pemerintah sangat penting untuk menciptakan system yang fair sehingga tercipta pemerataan dan keadilan didalam masyarakat. Masih menjadi pertanyaan misalnya,apakah masyarakat madaniitu identik dengan civil society yang bercirikan individualisme,ekonomi pasar dan pluralisme budaya itu? konsep masyarakat madani ,sebagaiman dijelaskan dalam banyak literature yang ada,juga mencirikan dirinya dengan pluralisme,dimana berbagai kelompok –kelompok mayarakat yang berbeda biasa kerjasama dan hidup bersama secara damai.masyarakat madani juga tunduk pada hukum dan menempatkan anggotanya dalam kedudukan yang sama di muka hukum.
Dengan melihat ciri-ciri masyarakat madani biasa menjadi wahana yang potensial
untuk mengembangkan masyarakat yang demokratis. Konsep ini mengandung unsur-unsur perbincangan yang tumbuh ke permukaan antara lain,karena Negara-negara yang sedang mengalami perkembangan dan kemajuan ekonomi dan sudah lama mengenal serta mengembangkan konsep tersebut.karena itu,maka sistem Ekonomi perlu memperhatikan segala krisis di dunia ini.disamping system politik dan system budaya adalah salah satu komponen dalam masyarakat madani. Oleh karena itu maka wacana tentang sistem ekonomi ini juga akan ikut mewarnai corak masyarakat madani yang dicita-citakan.inilah harapan masyarkat madani(civil society)yaitu masyarkatyang,maju,mandiri,sejahtera,dalam,menjunjungt,inggikeadilan,HAM,demokrasi yang dilandasi oleh iman dan taqwa.
B. Rumusan masalah
a) Apa pengertian menuju masyarakat madani?
b) Apa upaya yang dilakukan dalam Urgensi pendidikan kewarganegaraan diindonesia?
c) Apa saja konsep masyrakat madani?
d) Apa Bentuk Aktualisasi masyrakat madani ?
e) Bagaimana bentuk Pengembangan nilai-nilai kewarganegaraan?
BAB II
MENUJU MASYARAKAT MADANI
A. Pengertian
Istilah “masyarakat Madani”di Indonesia diperkenalkan oleh Dr.Anwar Ibrahim
,ketika menyampaikan ceramah dalam acara Festifal Istiqlal II tahun 1995 di Jakarta,sebagai terjemahan dari civil society dalam bahasa inggris,atau al-mujtama’al-madani dalam bahasa arab,adalah Mastarakat yang bermoral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan individu dan stabilitas masyarakat,dimana masyarakat memiliki daya dorong usaha dan inisiatif
individual(Prasetyo,et al. 2002:157).
Civil society(masyarakat sipil),yang secara substantive sudah ada sejak Aristoteles,yakni suatu masyarakat yang dipimpin dan tunduk pada Hukum. Cicero adalah orang Barat yang pertama kali menggunakan kata “societies civilis” dalam filsafat politiknya.Masyarakat madani dalam perspektif Islam Rasulullah saw telah telah meletakkan prinsip-prinsip dasar masyarakat madani ,yang lebih layak disebut miniature masyarakat Madani ,yakni prinsip-prinsip hidup dalam kemajemukan ,bersama-sama seluruh elemen sekuras dan agama yanga ada membuat Deklarasi madinah yang kemudian dikenal dengan Piagam Madinah.
Masyarakat Madani adalah suatu masyarakat atau institusi social yang memiliki
cirri-ciri antara lain(1) Kemandirian,(2)toleransi,(3)keswadayaan (4)kerelaan
menolong satu sama lain,(5)dan Menjunjung tinggi norma dan Etika .(Syamasuddin,2000:vii).sedangkan Menurut Muhammad AS Hikam, CS atau MM
adalah wilayah-wilayah kehidupan sosial yang terorganisasi dan bercirikan antara
lain kesukarelaan (voluntary), keswasembadaan (self-generating), keswadayaan
(self-supporing),dan kemandirian yang tinggi berhadapan dengan negara, dan
keterikatan dengan norma-norma dan nilai-nilai hukum yang diikuti oleh warganya(de Tocqueville,dalam Hikam,1996:3).
Ciri-ciri utama civil society, menurut AS Hikam, ada tiga, yaitu: (1) adanya
kemandirian yang cukup tinggi dari individu-individu dan kelompok-kelompok dalam
masyarakat, utamanya ketika berhadapan dengan negara; (2) adanya ruang publik
bebas sebagai wahana bagi keterlibatan politik secara aktif dari warga negara
melalui wacana dan praktis yang berkaitan dengan kepentingan publik, dan (3)
adanya kemampuan membatasi kuasa negara agar ia tidak intervensionis .
Ditinjau dari sudut pandang Politik bahwa Masyarakat Madani melakukan pengembangan suatu masyarakat yang mandiri.Disamping kemandirian Konsep masyarakat madani ,sebagaimana dijelaskan dalam banyak literature yang ada,juga mencirikan dirinya dengan pluralism,dimana berbagai kelompok masyarakat yang berbeda-beda bias bekerjasama dan hidup bersama secara damai.Dalam arti Ekonomi Masyarakat Madani berarti masyarakat adalah pemegang saham(share holder)dari proses ekonomi dan politik nasional yang sekaligus berarti menentukan keluarannya(out come),hanya dengan begitu maka bangsa ini akan menjadi bangsa dewasa yang siap memasuki abad ke 21 .
Jadi Hubungan Masyarakat madani dan Negara harus dibangun dalam keadaan kesaling- pahaman yakni keseimbangan antara Negara disatu sisi dan kemandirian pada masyarakat pada sisi lain.Anwar Ibrahim dalam prasetyo,et.al(2002:159),perlu adanya timbal balik antara rakyat dengan pemerintah,yang dimaksud pemerintahmenunaikkan Amanah dan memenuhi aspirasi,sementara rakyat memberikan
sokongan terhadap usaha pemerintah untuk menjayakanreformasi ekonomi dan
social.
B. Ciri-ciri Masyarakat Madani
Ada beberapa ciri-ciri utama dalam civil society,
a. adanya kemandirian yang cukup tinggi dari individu-individu dan kelompok-kelompok dalam masyarakat utamanya ketika berhadapan dengan negara
b. adanya ruang publik bebas sebagai wahana bagi keterlibatan politik secara aktif dari warga negara melalui wacana dan praksis yang berkaitan dengan kepentingan publik, dan
c. adanya kemampuan membatasi kuasa negara agar ia tidak intervensionis.
Berikut ini adalah beberapa karakteristik masyarakat madani:
1. Free public sphere (ruang publik yang bebas), yaitu dimana setiap warga
Negara bias secara bebas dan mandiri mengemukakan pendapatnya mengenai
masalah-masalah kemasyarakatan. Mereka juga memiliki akses penuh terhadap
setiap kegiatan publik, dapat memanfaatkan potensinya dalam pemenuhan
kebutuhannya.
2. Musyawarah dan Demokratisasi, karena masyarakat madani merupakan
masyarakat demokrasi yang terbangun dengan menegakkan penegakan hukum dan keadilan pada siapaun dan kapanpun walaupun terhadap
keluarga sendiri(keadilan sosial).
3. Toleransi dan pluarisme ,yakni sikap kewajiban pribadi dan social yang bersedia
melihat diri sendiri tidak selalu benar,memandang yang lain dengan
penghargaan,betapapun perbedaan yang ada.
4. Penghargaan ,yakni adanya penghargaan kepada orang yang berprestasi ,bukan
kesukaan,keturunan,ras,dsb
Adapun yang masih menjadi kendala dalam mewujudkan masyarakat madani di
Indonesia diantaranya:
1. Kualitas SDM yang belum memadai karena pendidikan yang belum merata.
2. Kondisi ekonomi nasional yang belum stabil pasca krisis moneter.
3. Lapangan kerja yang terbatas,dan lain-lain.
C. Konsep Masyarakat Madani
Konsep masyarakat madani dalam islam merujuk tumbuh dan berkembangnya masyarakat etis (ethical society)(QS 3:110),yakni masyarakat yang punya kesadarn etis sehingga mempunyai tanggung jawab yang tinggi terhadap berlakunya nilai-nilai peradaban yang bersumber dari ajaran-ajaran agama.Dalam perspektif islam,civil society atau masyarakat madani mengacu pada penciptaan peradaban.kata al-din(agama)terkait dengan kata al-tamaddun (peradaban).
Kedua kata itu menyatu dalam pengertia al-madinah yang artinya itu secara harfiyah adalah Kota.Dengan demikian masyarakat madani mengandung 3 unsur pokok :
(1)agama,(2)peradaban.(3)dan perkotaan.Disini agama merupakan sumber,peradaban adalah prosesnya,dan masyarakat kota adalah hasilnya .Tetapi terlepas dari ajaran normative keagamaan ,pada tahap yang paling awal konsep masyarakat madani sesungguhnya menyibukkan diri dengan segala sesuatu yang melampui “negara”atau bahkan-bisa-juga terjadi melawan Negara.maka bisalah dikatakan bahwa civil society pada dasarnya bukan saja bias menjadi perantara antara individu /warga Negara.tetapi juga biasa bersifat transnasional
Sebagaimana halnya dengan konsep ilmu social lain,apalagi yang telah menjadi bagian dari program perjuangan,makna dari konsep civil society selalu merupakanperdebatan Dilihat dari kebudayaannya konsep kebudayaan memiliki referensi kearah sesuatu yang khas insane(Bakker,1992:14),karena pelaku kebudayaan adalah manusia.kebudayaan adalah sebuah sifat kodrati sebagai milik manusia.Oleh sebab itulah kebudayaan bergerak secara alamiah,berdasarkan lingkungan pembentukannya untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan nilai.
1.Masyarakat Madani dan Lingkungan Hidup dalam contoh kasus Illegal Logging
Masyarakat Madani merupakan cita-cita bersama Bangsa dan Negara yang sadar akan pentingnya suatu keterikatan antar komponen pendukungnya dalam terciptanya Bangsa dan Negara yang maju dan mandiri. Dalam mewujudkan cita-cita tersebut, masyarakat madani sejatinya sadar dan peduli terhadap lingkungan hidup sebagai tonggak pembangunan yang berkelanjutan (yang berwawasan lingkungan) yang menyejahterakan kehidupan antargenerasi, disamping upaya pengentasan kemiskinan, peningkatan daya saing, dan kesiapan menghadapi kecenderungan globalisasi.
Dalam contoh kasus yang kami angkat adalah mengenai kasus illegal logging di Indonesia yang semakin marak dieksploitasi oleh berbagai kalangan, baik dari kalangan dalam negeri maupun dari luar negeri. Sebenarnya kasus illegal logging bukan kasus baru dalam sejarah kelam rusaknya lingkungan di negeri ini. Awal mula terjadinya kasus illegal logging adalah ketika pada masa penjajahan kolonial dimana kayu dijadikan komoditas penting dalam mencukupi segala kebutuhan pihak-pihak tertentu yang terkait pada masa itu untuk menjadikan kayu sebagai salah satu produk pemenuh kebutuhan yang berharga. Melihat kondisi tersebut, beberapa kalangan yang belum mempunyai kesadaran lingkungan yang tinggi kemudian mulai memanfaatkan keadaan atas kebutuhan akan tersedianya kayu untuk kepentingan pribadi maupun kelompok dengan cara-cara melakukan penebangan yang tidak terkendali dan tidak sesuai standar baku, diluar kemampuan sumberdaya hutan tersebut untuk tumbuh dan berkembang kembali. Inilah yang menjadi awal terjadinya kasus illegal logging di Indonesia.
Melihat semakin menipisnya pasokan sumberdaya hutan tersebut, membuat para ahli dan pejabat pemerintahan pada masa itu menetapkan regulasi-regulasi yang mengatur pemafaatan, pengelolaan, distribusi dan pelestarian sumberdaya hutan khususnya kayu di Indonesia demi  menjaga agar pasokan kayu tetap terkontrol dan dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan mereka akan sumberdaya hutan tersebut. Dengan diterapkanya sistem regulasi yang ketat pada masa tersebut, mengakibatkan jumlah penebangan hutan untuk diambil commodities kayunya semakin terkontrol dan kasus illegal logging cenderung menurun meskipun tetap terjadi kasus penebangan liar skala dalam kecil.
Tetapi selepas masa penjajahan tersebut, pemanfaatan sumberdaya kayu hutan di Indonesia mulai berngsur-angsur naik kembali akibat tidak diterapkannya lagi regulasi-regulasi yang bersifat ketat warisan masa penjajahan tersebut, demi memenuhi kebutuhan dalam dan luar negeri serta permintaan akan kayu hutan dan produk-produk turunan. Hal tersebut dilakukan oleh pemerintah dalam usahanya menaikan devisa negara yang baru saja merdeka tersebut. Tetapi meskipun demikian, pemerintah pada masa itu (hingga saat ini)  masih berupaya membuat dan menerapkan peraturan-peraturan pengganti yang sifatnya dirasakan oleh beberapa kalangan baik masyarakat, akademisi, para ahli dan pengamat kebijakan tidak tegas dan tidak mampu memberi efek jera bagi para pelaku kejahatan lingkungan tersebut. Dan pada akhirnya kasus yang sama kembali menimpa Bangsa ini. Permintaan akan kebutuhan kayu yang besar menimbulkan keinginan beberapa pihak memanfaatkan dan menggunakan cara-cara illegal yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam usaha mendapatkan keuntungan-keuntungan semata dan melupakan dampak ekologis yang terjadi akibat penebangan dan pemanfaatan hasil hutan khususnya kayu yang tidak terkendali dan tidak sesuai aturan yang berlaku.
Dari gambaran dan contoh kasus yang telah dipaparkan, terlihat betapa lemahnya mekanisme peraturan serta kesadaran semua pihak akan isu lingkungan hidup khususnya mengenai illegal logging di Indonesia. Kasus-kasus yang terjadi seringkali bagaikan lingkaran setan yang saling berputar-putar dalam konteks keterkaitan yang saling berhubungan. Di satu sisi pemerintah sebagai pengambil  kebijakan menginginkan terciptanya suatu kondisi lingkungan hutan yang lestari (sustainable forest), tetapi di lain sisi pemerintah harus memenuhi permintaan akan ketersediaan kayu dalam usaha menaikan pendapatan negara. Dan hal ini makin menjadi dilema ketika pemerintah kesulitan dalam mengawasi dan menerapkan peraturan dan perundang-undangan yang tegas dalam rangka menciptakan suatu management hutan lestari (sustainable forest management) pada pihak-pihak yang terkait khususnya bagi para pelaku illegal logging. Dan diluar komponen pemerintahan pun kesadaran akan pentingnya menjaga lingkungan pun juga masih rendah, yang memperparah kondisi bangsa ini.
Dalam hal inilah peran Masyarakat Madani sangat dibutuhkan. Kita menyadari bahwa Masyarakat Madani identik dengan masyarakat yang sadar dan peduli akan suatu hal yang berkaitan dengan kepentingan bersama dan dalam cakupan antargenerasi, yang dalam hal ini difokuskan mengenai lingkungan hidup. Maka untuk itu, masyarakat yang mulai sadar akan pentingnya arti kelestarian lingkungan diharapkan mampu menjadi salah satu faktor penggerak dan turut berpartisipasi mewujudkan transformasi bangsa menuju masyarakat yang kita dambakan tersebut. Dan kita bisa melihat usaha-usaha menuju ke arah tersebut semakin terbuka lebar. Tapi itu semua harus dilandasi juga dengan kesadaran semua komponen bangsa, beberapa diantaranya adalah komitmen dalam menaati peraturan-peraturan yang telah ditetapkan tanpa pandang bulu, turut berperan aktif dalam mengkritisi kebijakan yang dibuat oleh pemerintah yang dirasa perlu untuk dikritisi tanpa ada suatu niatan buruk,  serta selalu mendorong berbagai pihak untuk turut berperan serta dalam menjaga dan melestarikan lingkungan demi masa depan kita semua.
Sesungguhnya kehadiran Masyarakat Madani sebagai sebuah kenyataan, sebenarnya telah menandai meledaknya semacam “revolusi intelektual” , yaitu meningkatnya kesadaran warga negara dalam menjalankan hak dan kewajiban secara independen. Dan sebenarnya model masyarakat dengan otononi yang relatif kuat itulah yang dapat mejamin berkembangnya demokrasi, walaupun Masyarakat Madani tersebut bukanlah suatu syarat mutlak untuk membangun demokrasi. Dengan kata lain, “ Masyarakat Madani Ada Tanpa Negara,Negara Anarkis Tanpa Masyarakat Madani, Otoriter atau Totaliter…”
2.Masyarakat Madani di Indonesia : Paradigma dan Praktik
Indonesia memiliki tradisi kuat civil society (masyarakat madani) bahkan jauh sebelum negara bangsa berdiri, masyarakat sipil telah berkembang pesat yang diwakili oleh kiprah beragam organisasi sosial keagamaan dan pergerakan nasional dalam dalam perjuangan merebut kemerdekaan, selain berperan sebagai organisasi perjuangan penegakan HAM dan perlawanan terhadap kekuasaan kolonial, organisasi berbasis islam, seperti Serikat Islam (SI), Nadlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, telah menunjukan kiprahnya sebagai komponen civil society yang penting dalam sejarah perkembangan masyarakat sipil di Indonesia.Terdapat beberapa strategi yang ditawarkan kalangan ahli tentang bagaimana seharusnya bangunan masyarakat madani bisa terwujud di Indonesia :
Pertama, pandangan integrasi nasional dan politik. Pandangan ini menyatakan bahwa sistem demokrasi tidak mungkin berlangsung dalam kenyataan hidup sehari-hari dalam masyarakat yang belum memiliki kesadaran dalam hidup berbangsa dan bernegara.
Kedua, pandangan reformasi sistem politk demokrasi, yakni pandangan yang menekankan bahwa untuk membangun demokrasi tidak usah terlalu bergantung pada pembangunan ekonomi, dalam tataran ini, pembangunan institusi politik yang demokratis lebih diutamakan oleh negara dibanding pembangunan ekonomi.
Ketiga, paradigma membangun masyarakat madani sebagai basis utama pembangunan demokrasi, pandangan ini merupakan paradigma alternatif di antara dua pandangan yang pertama yang dianggap gagal dalam pengembangan demokrasi, berbeda dengan dua pandangan pertama, pandangan ini lebih menekankan proses pendidikan dan penyadaran politik warga negara, khususnya kalangan kelas menengah.
Bersandar pada tiga paradigma diatas, pengembangan demokrasi dan masyarakat madani selayaknya tidak hanya bergantung pada salah satu pandangan tersebut, sebaliknya untuk mewujudkan masyarakat madani yang seimbang dengan kekuatan negara dibutuhkan gabungan strategi dan paradigma, setidaknya tiga paradigma ini dapat dijadikan acuan dalam pengembangan demokrasi di masa transisi sekarang melalui cara :
1. Memperluas golongan menengah melalui pemberian kesempatan bagi kelas menengah untuk berkembang menjadi kelompok masyarakat madani yang mandiri secara politik dan ekonomi, dengan pandangan ini, negara harus menempatkan diri sebagai regulator dan fasilitator bagi pengembangan ekonomi nasional, tantangan pasar bebas dan demokrasi global mengharuskan negara mengurangi perannya sebagai aktor dominan dalam proses pengembangan masyarakat madani yang tangguh.
2. Mereformasi sistem politik demokratis melalui pemberdayaan lembaga-lembaga demokrasi yang ada berjalan sesuai prinsip-prinsip demokrasi, sikap pemerintah untuk tidak mencampuri atau mempengaruhi putusan hukum yang dilakukan oleh lembaga yudikatif merupakan salah satu komponen penting dari pembangunan kemandirian lembaga demokrasi.
3. Penyelenggaraan pendidikan politik (pendidikan demokrasi) bagi warga negara secara keseluruhan. Pendidikan politik yang dimaksud adalah pendidikan demokrasi yang dilakukan secara terus-menerus melalui keterlibatan semua unsur masyarakat melalu prinsip pendidikan demokratis, yakni pendidikan dari, oleh dan untuk warga negara.
D. Urgensi pendidikan kewarganegaraan di Indonesia
Pengertian pendidikan kewarganegaraan secara bahasa civic education oleh
sebagian pakar diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.Pendidikan kewarganegaraan menurut Zamroni adalah pendidikan demokrasi yang bertujuan untuk mempersiapkan warga masyarakat berpikir kritis dan bertindak demokratis,melalui aktifitas menanamkan kesadaran kepada generasi baru bahwa demokrasi adalah bentuk kehidupan masyarakat yang paling menjamin hak-hak warga masyarakat.Pkn dirancang dengan maksud untuk memberikan mahasiswa/wi tentang pentingnya pendidikan kewarganegaraan sehingga menjadi pendidikan kewarganegaraan yang berhasil,dan akan membuahkan sikap mental bersifat Cerdas,penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik dengan perilaku yang
1. Beriman dan bertaqwa kepada tuhan yang maha Esa.
2. Berbudi pekerti luhur,berdisiplin dalam masyarakat,berbangsa dan bernegara.
3. Bersikap profesional yang dijiwai oleh kesadarn bela Negara.
4. dan Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni untuk kepentingan kemanusiaan,berbangsa dan bernegara. Dan seperti sebuah kutipan yang diambil dari pendapat Muhaimin(2001:11)ini:
“Pkn haruslah diperkaya dengan tukar pikiran hingga silang pendapat sengit sekalipun tentang isu penting dalam kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara.karena kelemahan pokok yang sekarang Nampak dalam skala Nasional adalah rendahnya kemampuan mengelola konflik antar individu maupun antar kelompok.karena itu ,civic education yang akan kita berikan untuk siswa/wi haruslah mampu membekali mereka menjadi warga Negara yang cakap menjalankan Hak dan kewajibannya dengan cara pengelolaan yang membawa kemajuan” . Dan Tentu saja dalam membangun warga negara yang memiliki sadar hukum yang tinggi tidak dapat dilakukan secara instan. Diperlukan waktu yang tidak sedikit dalam membangun rakyat dan pejabat bangsa ini memiliki kesadaran hukum yang baik dan merasa berkewajiban untuk membangun negaranya. Hal inilah yang perlu terus-menerus dibenahi dalam membangun masyarakat Indonesia yang maju dan makmur. Penegakkan hukum yang tidak tebang pilih juga menjadi PR bagi bangsa ini dalam mencapai cita-citanya. Salah satu cara dalam mebangun kesadaran cinta tanah air dan berkesadaran hukum yang tinggi adalah dengan memberikan mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan.Dalam sumber lain ditemukan argument teoritik bagi pendukung keilmuan tentang civic education yang dikemukakan oleh oleh Zamroni(2003 b:15):
Argumen diatas yang dikemukakan oleh Zamroni sangat tepat untuk dilaksanakan
maupun di aplikasikan dalam pembelajaran di perguruan tinggi ,sesuai dengan prinsip dan tujuan Pkn .Dengan argumen diatas, maka sebenarnya tidak ada alas an bagi mahasiswa Indonesia untuk menolak atau meremehkan mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan. Karena kita hidup dan tumbuh di tanah air Indonesia, maka mau tidak mau kita harus mengikuti segala bentuk aturan yang berlaku di Indonesia dan mengetahui hak-hak dan kewajiban kita sebagai warga negara Indonesia. Perlu diingat, negara yang maju adalah negara yang rakyatnya memiliki kesadaran hukum yang tinggi. Karena hukum adalah suatu aturan untuk menata dan mengkoorsinasi dalam mencapai
cita-cita suatu bangsa
E. Aktualisasi masyrakat madani
Dalam mengaktualisasi Masyarakat madani tidaklah mudah dan tidak sekali jadi.Ini memerlukan usaha yang terus menerus dengan keterlibatan berbagai unsure didalam masyarakat.Kekuasaan ekonomi sangat mendukung terciptanya masyarakat madani,karena salah satu persyaratan terciptanya masyarakat madani adalah peningkatan kesejahteraan yang merata .Dengan memberikan peluang yang lebih besar bagi ekonomi kerakyatan untuk mempunyai peran yang lebih besar dalam perekonomian nasional tidak saja dalm unit-unit usahanya sendiri yang sangat terbatas, tetapi juga mempunyai andil dalam kepemilikkan saham di perusahaan besar dan juga interaksi langsung melalui pola-pola subkontrak, berarti bahwa masyarakat luas semakin terlibat dan menjadi unsur aktif dalam perkembangan masyarakat madani. Ini adalah hakikat masyarakat madani.
Aktualisasi masyarakat madani berarti masyarakat adalah pemegang saham (share holder) dari proses ekonomi dan politik nasional yang sekaligus berarti menentukan
keluarannya atau outcome. Hanya dengan begitu maka bangsa ini akan menjadi bangsa dewasa yang siap memasuki abad 21 . Masyarakat madani hanya bias berkembang dan menjadi nyata kalau memuat syarat-syarat atau komponen-komponen berikut.
Pertama, otonom dari pengaruh Negara
Kedua, adanya akses dari berbagai sektor masyarakat kedalam badan-badan
penyelenggara Negara dan komitmen.
Ketiga, berkembangnya berbagai arena publik yang otonom dan yang di
dalamnya berbagai asosiasi bisa mengatur kegiatan mereka sendiri dan mengurus
anggota mereka sendiri, sehingga bisa mencegah agar masyarakat tidak menjadi
massa tanpabentuk.
Keempat, berbagai arena itu harus bisa dimasuki oleh semua warga Negara dan
terbuka untuk diperdebatkan; tidak terkukung dalam lingkungan yang eksklusif dan
rahasia .
Elemen dasar terbentuknya masyarakat madani yang beraktualisasi menurut Rasyid dalam Bernadib (2003:63) adalah (1) masyarakat yang memiliki moral dan perdaban yang unggul, menghargai persamaan dan perbedaan (plural), keadilan, musyawarah, demokrasi; (2) masyarakat yang tidak tergantung kepada pemerintah pada sector eekonomi; (3) tumbuhnya intelektualis yang memiliki komitmen independent; dan (4) bergesernya budaya paternalistic menjadi budaya yang lebih modern dan lebih independent .
Civil society bukan sekedar tempat bergabungnya berbagai bentuk asosiasi, tetapi
lebih dari itu di dalam diri civil society ada kualitas civility, yang tanpa itu lingkungan hidup social akan hanya terdiri dari faksi-faksi, klik-klik dan serikat-serikat rahasia yang menyerang. Civility mengandung makna toleransi, kesediaan pribadi-pribadi untuk menerima berbagai macam pandangan politik dan tingkah laku social; juga kesediaan untuk menerima pandangan yang sangat penting bahwa tidak selalu ada jawaban yang benar atas suatu masalah. Dan, penting utuk diperhatikan bahwa ada-tidaknya civility selain di dalam diri serikat-serikat yang ada, juga dalam hubungan antara berbagai serikat tersebut.
Ironisnya, kelompok-kelompok yang memperjuangkan demokrasi dan nilai-nilai
terpuji lainnya kerapkali tidak mencerminkan nilai-nilai itu dalam diri mereka sendiri
ataupun pribadi para tokohnya. Fatalnya, civility adalah suatu mutu yang banyak hilang di Negara-negara berkembang. Mungkin suatu Negara menjunjung timggi kehidupan keserikatan (associational life) yang aktif, tapi cukup sering di Negara itu
civil society dirongrong oleh kurangnya toleransi politik dan terkekang oleh peraturan pemerintah yang sewenang-wenang. Tidak adanya civility menimbulkan sikap ragu tentang prospek jangka pendek demokrasi dalam suatu Negara. Tetapi jika seni berasosiasi dapat dimengerti dengan baik, maka peningkatan civil society akan menjadi bermakna lebih daripada sekedar menciptakan dasar-dasar demokrasi. Ia sendiri menjadi milieu bagi kehidupan social yang sehat.
F. Pengembangan nilai-nilai kewarganegaraan
Secara umumnya, menurut Chehore, Education,VII:204;1886-1887 (dalam
Somantri, 1976:31) pelajaran Civics mulai diperkenalkan pada tahun 1790 di
Amerikat Serikat dalam rangka “meng-Amerikakan” bangsa Amerika atau terkenal
dengan “theory of Americanization”.
Dari definisi ini Civics dirumuskan dengan Ilmu Kewargaan Negara yang membicarakan hubungan manusia dengan:
(a) manusia dalam perkumpulan-perkumpulan yang terorganisir (organisasi sosial, ekonomi, politik); dan (b) individu-individu dan dengan Negara.
Hampir semua definisi mengenai Civics intinya menyebut “government,” hak dan
kewajibannya sebagai warga dari sebuah Negara. Misalnya Edmonson (1958:3-5,
dalam Somantri, 1976:32) merumuskan arti Civics ini dengan “civics is usually defined as the study of government and of citizens”. Batasan ini menunjukkan bahwa civics merupakan cabang dari ilmu politik. Hal ini sesuai dengan dictionary of education, bahwa civics adalah the element of political science or that branch of political science dealing with the rights and duties of citizens (cartee,V.good, 1945:71 dalam Somantri, 1976:32.) Arti civics dalam perkembangan berikutnya bukan hanya meliputi “government” saja, tetapi kemudian ada yang disebut Community civics, economic civics, dan vocational civics. Gerakan “community civics” pada tahun 1907 yang di pelopori oleh W.A.Dunn adalah permulaan dari ingin lebih fungsional pelajaran tersebut bagi pelajar dengan menghadapkan pelajaran kepada lingkungan atau kehidupan sehari-sehari dalam hubungannya dengan ruang lingkup local, nasional maupun internasional.
Gerakan “community civics” ini disebabkan pila karena pelajaran civics pada ketika itu hanya mempelajari konstitusi dan pemerintah saja, akan tetapi lingkungan social kurang diperhatikan.
Maksud dan tujuannya menurut keputusan Ditjen Dikti Depdiknas RI pasal 3 No 267/DIKTI/2000 tentang penyempurnaan Garis besar proses pembelajaran matakuliah pengembangan kepribadian (MKPK) pendidikan kewarganegaraan pada perguruan tinggi di Indonesia, bahwa PKn dirancang dengan maksud untuk memberikan pengertian kepada mahasiswa tentang pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antara warga Negara dengan Negara serta pendidikan pendahuluan bela Negara sebagai bekal agar menjadi warga Negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan Negara .
Relevansi masyarakat madani dan Pendidikan Kewarganegaraan, Al-Rasyid (1999:199) berpendapat, bahwa pembinaan masyarakat madani dapat dihubungkan dengan pendidikan warga Negara seperti yang dibahas dalam konferensi di Kuala Lumpur (10-13 Agustus 1998) dengan tema : “Civic Education for Civil Society”. Rasyid juga menambahkan, bahwa ideal sekali kalau di Negari inididirikan “Pusat Pendidikan warganegara” (Center for Civic Education), karena badan ini terdapat di manca Negara, terutama Negara-negara yang baru terlepas dari belenggu absolutisme, dan Negara-negara yang sedang berkembang dan berada dalam proses demokratisasi.
Ikhtisar kaitan anatara PKn dengan masyarakat Madani adalah sebagai berikut:
BAB III
ANALISA
A. Analisa pembahasan
Sesuai dengan pengertian dan masyarakat yaitu masyarakat yang
beradab,menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan yang maju dalam penguasaan ilmu dan teknologi.
Maka dapat disimpulkan bahwa masih banyak kekurangan yang terjadi di Negara kita.
Adapun yang masih menjadi kendala dalam mewujudkan masyarakat madani di Indonesia adalah:
• Krisis Ekonomi yang demikina parah akibat hutang swasta keluar negeri
• Kurangnya Lapangan pekerjaan sehingga meningkatnya pengangguran
• Korupsi yang semakin lama semakin berkembang Biak
• Masih rendahnya pendidikan politik Masyarakat
Oleh karena itu dalam menghadapi perkembangan dan perubahan zaman disinilah civil society harus mempunyai relevansinya yaitu kebebasan dan kemandirian civil society harus tunduk dalam nilai-nilai civility.Pada era Orde baru kita sering mendengar ungkapan” Bebas dan bertanggung jawab”.Apabila yang ditekakan segi tanggungjawabnya daripada segi bebasnya,maka terkesan sangat hegemonic sehingga tidak simpatik. Ada perbedaan pandangan dalam melihat civil society.satu pendapat menyatakan bahwa civil society dibangun diatas landasan political society sehingga posisi political society ada di dalam bangunan civil society.Pendapat lain menyatakan yang sebaliknya yaitu political society tidak berada dalam civil society melainkan berada diluar,bahkan berhadapan dengan civil cociety.Dengan alasan bahwa civil society mengidealkan suatu masyarakat dengan kesadaran etis,sedangkan political society mengedepankan kepentingan kekuasaan daripada kesadaran etis.
Sebagai teks terbuka ,civil society senantiasa mengundang perdebatan dank karena itulah civil society kaya akan tafsir.Di Indonesia konsep civil society dipahami dengan perspektif yang berbeda-beda.Paling tidak ada 3 perspektif,yaitu Hegelian,Gramscian dan Tocquevellian.Mereka yang bermazhab Hegelian menekankan pentingnya kelas menegah dan pemberdayaannya disektor ekonomi,Gramscian melihat civil society menekankan tentang peran penting LSM(lembaga swadaya masyarakat)untuk menhadapi Hegenomi Negara,Mereka yang bermazhab Tocquevellian dalam melihat civil society menekankan pentingnya penguatan organisasi independen dan penerapan budaya sivik untuk membangun jiwa demokrasi.
BAB IV
PENUTUP
A. Kesimpulan
Istilah “masyarakat Madani”di Indonesia diperkenalkan oleh Dr.Anwar Ibrahim,ketika menyampaikan ceramah dalam acara Festifal Istiqlal II tahun 1995 di Jakarta,sebagai terjemahan dari civil society dalam bahasa inggris,atau al-mujtama’al-madani dalam bahasa arab,adalah Mastarakat yang bermoral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan individu dan stabilitas masyarakat,dimana masyarakat memiliki daya dorong usaha dan inisiatif individual(Prasetyo,et al. 2002:157).
Masyarakat madani adalah suatu masyarakat atau institusi social yang memiliki cirri-ciri antaralain(1)Kemandirian,(2)Toleransi,(3),keswadeyaan(4)Kerelaan menolong satu sama lain,(5)dan menjunjung tinggi norma dan etika yang disepakatinya secara bersama –sama(syamsudin,2000:vii)
Dan seorang menjelaskan istilah civil society pertama kali oleh Adam ferguson,pemikir dari Skotlandia.sejak itu ia senantiasa diperbincangkan dalam diskursusu politik saat masyarakat mengalami perubahan social untuk mencari rumusan masyarakat yang ideal,yang mempunyai pola hubungan seimbang dengan Negara.Di Indonesia .Ada perbedaan pandangan dalam melihat civil society.satu pendapat menyatakan bahwa civil society dibangun diatas landasan political society sehingga posisi political society ada di dalam bangunan civil society.Pendapat lain menyatakan yang sebaliknya yaitu political society tidak berada dalam civil society melainkan berada diluar,bahkan berhadapan dengan civil cociety.Dengan alas an bahwa civil society mengidealkan suatu masyarakat dengan kesadaran etis,sedangkan political society mengedepankan kepentingan kekuasaan daripada kesadaran etis. Sebagai teks terbuka ,civil society senantiasa mengundang perdebatan dank karena itulah civil society kaya akan tafsir.Di Indonesia konsep civil society dipahami dengan perspektif yang berbeda-beda.Paling tidak ada 3 perspektif,yaitu Hegelian,Gramscian dan Tocquevellian.
B.Saran
Dalam era reformasi itu kita perlu melakukan kaji ulang dan wacana baru dengan mempertimbangan faktor-faktor yang menjadi kecenderungan nasional, regional, dan global, seperti meningkatnya peranan pasar, perampingan peranan negara dan perlunya pemberdayaan lembaga civil cociety dan gerakan social yang baru.
Wacana masyarakat madani agaknya berbeda dengan wacana civil societyyang berkembang di Barat, walaupun konsep civil society itu menjadi rujukan penting. Namun harus diingat, bahwa wacana civil society itu sendiri, baik di negara-negara industri maju maupun di Dunia Ketiga, masih terus berlangsung dalam konteks baru. Oleh karena itu, masyarakat madani yang sedang dipikirkan di Indonesia ini merupakan wacana yang tebuka.
DAFTAR PUSTAKA
• Pascasarjana UMM,Tim.Penerjemah Abdullah,Taufik dan Dkk.1999.Membangun
Masyarakat Madani Malang:Aditya Media.
• Yusron.2009.Elite local dan civil society.Jakarta:LP3ES Indonesia.
• Tniredja,M.M,Tukiran dan Dkk.2009.Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan
Tinggi Muhammadiyah.Bandung:Alfabeta.
• Hamim, Thoha. 2000. Islam dan Civil society (Masyarakat madani): Tinjauan
tentang Prinsip Human Rights, Pluralism dan Religious Tolerance. Dalam Ismail SM
dan Abdullah Mukti, Pendidikan Islam,Demokratisasi dan Masyarakat Madani.Yogyakarta:Pustaka Pelajar
comments

Tidak ada komentar:

Posting Komentar