PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Pancasila
 dalam awal pertumbuhannya merupakan sebagai dasar filsafat Negara hasil
 kesepakatan dan perenungan para tokoh – tokoh kenegaraan indonesia, 
pancasila sebagai filsafat hidup merupakan seperangkat prinsip 
pengarahan yang dijadikan dasar dan memberikan arah untuk di capai dalam
 mengembangkan kehidupan nasional. Dan dengan daar pengarahan tersebut 
maka filsafat hidup bangsa dapat di hayati dan berkembang menjadi suatu 
idiologi nasional. Pancasila sebagai idiologi dalam pengembangannya 
harus oleh penalaran kefilsafatan yang berlandaskan kodrat manusia 
supaya bersifat ilmiah- filsafati dan tetap bersifat manusiawi.
Dalam
 mengembangkan pancasila secara kefilasfatan yang berusaha mengemkakan 
hakiakatnya secara manusiawi dan jaga mnnyusunnya secara sistematik. Pancasila
 telah diakui sebagai ideologi yang membentuk identitas bersama 
sekaligus menjadi acuan untuk membangun tatanan masyarakat yang 
dicita-citakan. Pengakuan terhadap Pancasila sebagai ideologi nasional 
merupakan hasil konsensus seluruh kelompok masyarakat. Hal ini dapat 
terjadi karena adanya kesadaran bahwa Pancasila yang didalamnya 
terkandung nilai ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, kemanusiaan, 
kebangsaan, musyawarah mufakat dan keadilan sosial, merupakan 
nilai-nilai yang dipandang baik dan oleh karenanya menjadi tujuan setiap
 warga negara Indonesia untuk mengejarnya. 
Filsafat
 pancasila disusun atas beberapa peryataan – pernyataan yang dianggap 
benar, serta didukung oleh prinsip – prinsip pemikiran, prinsip 
pemikiran ini dalam bidang fisafat merupakan suatu aksioma penalaran 
yang selanjutnya dijabarkan kebentuk teori – teiri penyimpulan. Dan pada makalah ini akan membahas pancasila dalam perspektif logika,
B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Apakah deskripsi dari filsafat pancasila?
2.      Bagaiman Konsep dasar logika?
3.      Bagaimana pancasila dalam perspektif logika?
C.    TUJUAN PENULISAN
1.      Untuk mengetahui deskripsi dari filsafat pancasila.
2.      Untuk mengetahui konsep dasar logika.
3.      Untuk mengetahui pancasila dalam perspektif logika.
BAB II
PEMBAHASAN
1.      Deskripsi Filsafat Pancasila
a.       Pengertian filsafat
Secara etimologis, filsafat berasal dari bahasa Yunani yaitu “Philosophia”.Philo/philos/philien berarti cinta/pecinta/mencintai, sedangkan sophia berarti kebijaksanaan/kearifan/hakeka.t kebenaran. Selanjutnya,
 filsafat merupakan upaya perenungan manusia dengan menggunakan akal dan
 budi (hati nurani)nya, secara sistematis, fundamental, universal, 
integral dan radikal untuk mencari kebenaran yang hakiki.
Menurut Ilmu Pengetahuan filsafat adalah satu bidang ilmu yang senantiasa ada dan menyertai kehidupan manusia. Selama
 manusia hidup tidak bisa lepas dari filsafat. Hal itu disebabkan oleh 
rasa ingin tahu manusia yang diimplementasikan melalui berbagai 
pertanyaan tentang keberadaan manusia.
Berikut ini pengertian filsafat menurut beberapa ahli:
Ø  Plato mendifinisikan bahwa filsafat adalah pengetahuan yang berniat mencapai pengetahuan kebenaran yang asli.
Ø  Aristoteles
 mengatakan bahwa filsafat adalah ilmu pengetahuan yang meliputi 
kebenaran yang terkandung di dalam logika fisika, etika, politik, dan 
estetika.
Ø  Rene Descartes menyebutkan bahwa filsafat adalah kumpulan segala pengetahuan tentang Tuhan, alam, dan manusia.
Ø  Socrates menyatakan bahwa  filsafat
 adalah proses pencarian makna terdalam dari eksistensi manusia dan alam
 semesta yang dilaksanakan dalam aktifitas untuk menjawab pertanyaan 
yang meliputi seluruh kehidupan manusia sedalam-dalamnya.
Ø  Emmanuel
 Kant mengatakan bahwa filsafat adalah ilmu pengetahuan yang menjadi 
pokok pangkal dari segala pengetahuan yang di dalamnya tercakup masalah 
epistemologi (terori pengetahuan) yang menjawab masalah apa yang dapat 
diketahui.
Berdasarkan
 beberapa pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa pengertian filsafat
 adalah sebagai pengetahuan sistematis, metodis, dan koheren menangani 
seluruh kenyataan dari segi yang paling mendalam untuk mencari 
prinsip-prinsip paling dalam dari realitas
b.      Pengertian Pancasila
Pancasila
 artinya lima dasar atau lima asas yaitu nama dari dasar negara kita, 
Negara Republik Indonesia. Istilah Pancasila telah dikenal sejak zaman 
Majapahit pada abad XIV yang terdapat dalam buku Nagara Kertagama 
karangan Prapanca dan buku Sutasoma karangan Tantular, dalam buku 
Sutasoma ini, selain mempunyai arti “Berbatu sendi yang lima” (dari 
bahasa Sangsekerta )
Pancasila
 sebagai dasar negara Republik Indonesia ditetapkan pada tanggal 18 
Agustus 1945. sebagai dasar negara maka nilai-nilai kehidupan bernegara 
dan pemerintahan sejak saat itu haruslah berdasarkan pada Pancasila, 
namun berdasrkan kenyataan, nilai-nilai yang ada dalam Pancasila 
tersebut telah dipraktikan oleh nenek moyang bangsa Indonesia dan kita 
teruskan sampai sekarang.
Rumusan Pancasila yang dijadikan dasar negara Indonesia seperti tercantum dalam pembukaan UUD 1945 adalah:
1.      Ketuhanan Yang Maha Esa
2.      Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.      Persatuan Indonesia
4.      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan
5.      Keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia
Kelima
 sila tersebut sebagai satu kesatuan nilai kehidupan masyarakat 
Indonesia oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) dijadikan 
Dasar Negara Indonesia.
c.       Filsafat pancasila
Pancasila merupakan filsafat negara yang lahir sebagai collective ideologie (cita-cita bersama) dari seluruh bangsa Indonesia. 
Pancasila
 merupakan hasil perenungan jiwa yang dalam, yang kemudian dituangkan 
dalam suatu “sistem” yang tepat., Filsafat Pancasila memberi pengetahuan
 dan pengertian ilmiah yaitu tentang hakekat dari Pancasila.
Pancasila
 sebagai suatu sistem filsafat, memiliki dasar ontologis, dasar 
epistemologis dan dasar aksiologis tersendiri, yang membedakannya dengan
 sistem filsafat lain. 
Secara
 ontologis, kajian Pancasila sebagai filsafat dimaksudkan sebagai upaya 
untuk mengetahui hakekat dasar dari sila-sila Pancasilaa hakekat dasar 
ontologis Pancasila adalah manusia, sebab manusia merupakan subjek hukum
 pokok dari Pancasila. Selanjutnya hakekat manusia itu adalah semua 
kompleksitas makhluk hidup baik sebagai makhluk individu sekaligus 
sebagai makhluk sosial. 
Secara
 lebih lanjut hal ini bisa dijelaskan, bahwa yang berkeTuhanan Yang Maha
 Esa, yang berkemanusiaan yang adil dan beradab, yang berpersatuan 
Indonesia, yang berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan 
dalam permusyawaratan/perwakilan serta yang berkeadilan sosial adalah 
manusia.
Kajian
 epistemologis filsafat Pancasila, dimaksudkan sebagai upaya untuk 
mencari hakekat Pancasila sebagai suatu sistem pengetahuan. Tentang 
sumber pengetahuan Pancasila, sebagaimana diketahui bahwa Pancasila 
digali dari nilai-nilai luhur bangsa Indonesia sendiri serta dirumuskan 
secara bersama-sama oleh “The Founding Fathers” kita. Jadi bangsa 
Indonesia merupakan Kausa Materialis-nya Pancasila. 
Selanjutnya,
 Pancasila sebagai suatu sistem pengetahuan memiliki susunan yang 
bersifat formal logis, baik dalam arti susunan sila-silanya maupun isi 
arti dari sila-silanya. 
2.      Konsep Dasar Logika
a.       Pengertian logika
Logika
 berasal dari bahasa yunani, dari kata sifat, ‘logike’ yang berhuungan 
dengan kata benda logos yang berarti perkataan atau kata sebagai 
menifestasi dari pikiran manusia. Dengan demikian terdapatlah sebuah 
jalinan antara pikiran dan kata yang dimanifestasikan dalam bahasa. 
Secara
 etimologis dapat diartikan bahwa logika itu adalah ilmu yang 
mempelajari pikiran yang dinyatakan dalam bahasa. Logika adalah salah 
satu cabang filsafat. Sebagai ilmu, logika disebut dengan logike episteme (Latin: logica scientia) atau ilmu logika (ilmu pengetahuan) yang mempelajari kecakapan untuk berpikir secara lurus, tepat, dan teratur.Ilmu
 disini mengacu pada kemampuan rasional untuk mengetahui dan kecakapan 
mengacu pada kesanggupan akal budi untuk mewujudkan pengetahuan ke dalam
 tindakan. Kata logis yang dipergunakan tersebut bisa juga diartikan 
dengan masuk akal
b.      Dasar-Dasar Logika
Konsep
 bentuk logis adalah inti dari logika. Konsep itu menyatakan bahwa 
kesahihan (validitas) sebuah argumen ditentukan oleh bentuk logisnya, 
bukan oleh isinya. Dalam hal ini logika menjadi alat untuk menganalisis 
argumen, yakni hubungan antara kesimpulan dan bukti atau bukti-bukti 
yang diberikan (premis). Logika silogistik tradisional Aristoteles dan 
logika simbolik modern adalah contoh-contoh dari logika formal.
Dasar
 penalaran dalam logika ada dua, yakni deduktif dan induktif. Penalaran 
deduktif—kadang disebut logika deduktif—adalah penalaran yang membangun 
atau mengevaluasi argumen deduktif. Argumen dinyatakan deduktif jika 
kebenaran dari kesimpulan ditarik atau merupakan konsekuensi logis dari 
premis-premisnya. Argumen deduktif dinyatakan valid atau tidak valid, 
bukan benar atau salah. Sebuah argumen deduktif dinyatakan valid jika 
dan hanya jika kesimpulannya merupakan konsekuensi logis dari 
premis-premisnya
Pikiran
 manusia pada hakikatnya selalu mencari dan berusaha untuk memperoleh 
kebenaran. Karena itu pikiran merupakan suatu proses. Dalam proses 
tersebut haruslah diperhatikan kebenaran bentuk dapat berpikir logis. 
Kebenaran ini hanya menyatakan serta mengandaikan adanya jalan, cara, 
teknik, serta hukum-hukum yang perlu diikuti. Semua hal ini diselidiki 
serta dirumuskan dalam logika.
Secara
 singkat logika dapat dikataka sebagai ilmu pengetahuan dan kemampuian 
untuk berpikir lurus. Ilmu pengetahuan sendiri adalah kumpulan 
pengetahuan tentang pokok tertentu. Kumpulan ini merupakan suatu 
kesatuan yang sistematis serta memberikan penjelasan yang dapat 
dipertanggungjawabkan. Penjelasan ini terjadi dengan menunjukkan sebab 
musababnya. Logika juga termasuk dalam ilmu pengetahuan yang dijelaskan 
diatas. Kajian ilmu logika adalah azas-azas yang menentukan pemikiran 
yang lurus, tepat, dan sehat. Agar dapat berpikir seperti itu, logika 
menyelidiki, merumuskan, serta menerapkan hukum-hukum yang harus 
ditepati. Hal ini menunjukkan bahwa logika bukanlah sebatas teori, tapi 
juga merupakan suatu keterampilan untuk menerapkan hukum-hukum pemikiran
 dalam praktek. Ini sebabnya logika disebut filsafat yang praktis.
Objek
 material logika adalah berfikir. Yang dimaksud berfikir disini adalah 
kegiatan pikiran, akal budi manusia. Dengan berfkir, manusia mengolah 
dan mengerjakan pengetahuan yang telah diperolehnya. Dengan mengolah dan
 mengerjakannya ia dapat memperoleh kebenaran. Pengolahan dan pegearjaan
 ini terjadi dengan mempertimbangkan, menguraikan, membandingkan, serta 
menghubungkan pengertian satu dengan pengertian lainnya. Tetapi bukan 
sembarangan berfikir yang diselidiki dalam logika. Dalam logika berfikir
 dipandang dari sudut kelurusan dan ketepatannya. Karena berfikir lurus 
dan tepat merupakan objek formal logika. Suatu pemikiran disebut lurus 
dan tepat, apabila pemikirn itu sesuai dengan hukum-hukum serta 
aturan-aturan yang sudah ditetapkan dalam logika.
Dengan
 demikian kebenaran juga dapat diperoleh dengan lebih mudah dan aman. 
Semua ini menunjukkan bahwa logika merupakan suatu pegangan atau pedoman
 untuk pemikiran
c.       Logika sebagai cabang filsafat
Logika adalah sebuah cabang filsafat yang praktis. Praktis disini berarti logika dapat dipraktekkan dalam kehidupan sehari-hari.
Logika
 lahir bersama-sama dengan lahirnya filsafat di Yunani. Dalam usaha 
untuk memasarkan pikiran-pikirannya serta pendapat-pendapatnya, 
filsuf-filsuf Yunani kuno tidak jarang mencoba membantah pikiran yang 
lain dengan menunjukkan kesesatan penalarannya.
Logika
 digunakan untuk melakukan pembuktian. Logika mengatakan yang bentuk 
inferensi yang berlaku dan yang tidak. Secara tradisional, logika 
dipelajari sebagai cabang filosofi, tetapi juga bisa dianggap sebagai 
cabang matematika. logika tidak bisa dihindarkan dalam proses hidup 
mencari kebenaran
3.       Pancasila Dalam Prespektif Logika
Untuk memahami relevansi Pancasila dalam kehidupan berbangsa di masa kini maka berikut ini disajikan pemaparan Pancasila dalam perspektif logika
 dengan tujuan agar Pancasila dapat dikaji secara kritis. Upaya ini 
dilakukan mengingat Pancasila sebagai suatu ideologi memiliki sifat 
futuristik. Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila merupakan 
nilai-nilai yang dicita-citakan, sementara nilai-nilai itu sendiri 
selalu bersifat umum dan abstrak, sehingga nilai selalu berupa 
patokan-patokan umum tentang sesuatu yang dicita-citakan.
 Nilai juga tidak selamanya realistis dalam arti dapat direalisasikan 
secara penuh dalam realitas sosial. Hal inilah yang seringkali 
bertentangan dengan harapan individu. Dengan demikian dialog terus 
menerus dengan kenyataan yang ada sangat diperlukan agar secara jernih 
kita dapat melihat bahwa sifat futuristik Pancasila tidak serta merta 
mengimplikasikan bahwa sistem politik, ekonomi dan budaya yang ada 
merupakan perwujudan yang telah tuntas.
Dengan
 demikian terdapatlah suatu jalinan antara pikiran dan kata yang di 
manifestasikan dalam bahasa. Sehingga diartikan bahwa logika adalah ilmu
 yang mempelajari pikiran yang dinyatakan dalam bahasa, dan berikut ini 
akan di jabarkan sila – sila pancasila dalam perspektif logika: 
a.       Ketuhanan Yang Maha Esa
Sila
 pertama dari pancasila yang dirumuskan dalam pembukaan UUD 1945 alenia 
ke empat yang berbunyi “Negara republic Indonesia yang berkedaulatan 
rakyat dengan berdasar kepada: ketuhanan Yang Maha Esa” Istilah 
ketuhanan berasal dari pokok kata Tuhan. Yaitu suatu dzat yang maha 
kuasa, pencipta segala yang ada di alam semesta ini yang bisa di sebut 
penyebab pertama atau kuasa prima. Di dalam pengertian ketuhanan, 
persoalan – persoalan yang sering timbul adalah tentang adanya tuhan , 
apakah tuhan itu benar – benar ada. Apakah hanya sekedar permainan  konsep – konsep belaka. 
Bukti
 – bukti tentang adanya tuhan sebenarnya banyak sekali, tetapi disisni 
dibicarakan salah satu diantaranya menggunakan pola berpikir logika, 
semua pembuktian akhirnya berkesimpulan pula, bahwa tuhan adalah sutu 
dzat yang ada yang hidup tidak ada permulaan dan tidak menempati ruang 
dan waktu, jadi sila ketuhanan yang maha esa dilihat deri pola pikir 
logika merupakan sesuatu yang logis.
b.      Kemanusiaan Yanga Adil Dan Beradab
Sila
 kedua dari pancasila yang dirumuskan dalam UUD 1945 alenia keempat, 
berbunyi:” ….dengan berdasar kepada : ketuhanan yang maha esa , 
kemanusiaan yang adil dan beradab,….
Kemanusiaan
 dari pakok kata manusia, ialah suatu organisme yang berindra dan 
berakal, sering juga di definisikan” manusia adalah hewan yang berakal”.
 Arti kata manusia disusun suatu istilah kemanusiaan yang berarti 
kesadaran, sikap dan perbuatan yang sesuai dengan nilai – nilai hidup 
manusiawi secara universal. Dasar pertimbangan yang logis berada dalam 
hati manusia ini sifatnya universal, pelaksanananya dalam kehidupan 
sehari – hari diatur oleh sumber daya kewajiban, yaitu akal, rasa, dan 
kehendak. Akal tertuju pada kebenaran, rasa tertuju pada keindahan, dan 
kehendak tertuju pada kebaikan, yang ketiga – tiganya saling 
mempengaruhi, sehingga berdasarkan perpaduan ketiga hal itu secara 
harmonis, manusia dapat di mengerti nilai – nilai hidup manusiawi yang 
sesuai dengan ide kemanusiaan-nya. Adil ialah memperlakukan dan 
memberikan sebagai rasa wajib sesuatu hal yang menjadi haknya, baik 
terhadap diri sendiri, sesama manusia maupun terhadap Tuhan. Sedangkan 
beradab asal dari perkataan adab, yang mengandung pengertian tata 
kesopanan, beradab artinya: bersikap, berkeputusan dan bertindak 
berdasarkan pertimbagan nilai – nilai moral yang berlaku hidup bersama.
Dengan
 demikian bahwa yang dimaksud kemanusiaan yang adil dan beradab adalah 
kesadaran, sikap dan perbuatan yang sesuai dengan nila – nilai moral dan
 hidup bersama atas dasar tuntutan mutlak hati nurani dengan 
memperlakukan hal sebagaimana mestinya.
c.       Persatuan Indonesia
Istilah
 persatuan berasal dari kata satu, yang berarti utuh tidak terpecah 
belah, persatuan berarti sifat – sifat atau keadaan dan keadaan yang 
sesuai dengan hakikat satu, yang mengandung pengertian disatukannya 
bermacam – macam bentuk menjadi satu kebulatan. Selanjutnya yang 
dimaksud dengan persatuan Indonesia dalam pancasila yaitu usaha kearah 
bersatu dalam kebulatan satu kesatuan rakyat untuk membina nasionalisme 
dalam Negara Indonesia.
Berdasarkan
 uraian diatas, jelaslah bahwa persatuan Indonesia ini merupakan suatu 
proses untuk menuju terwujudnya Nasionalisme Indonesia, dengan modal 
dasar persatuan warga Negara indonesia baik bangsa Indonesia asli maupun
 keturunan asing, dan dari bermacam-macam suku bangsa.
 Konsekuensi logis dari sila persatuan ialah Negara Indonesia  adalah
 Negara kesatuan yang mutlak tidak dapat terbagi, dalam arti tidak ada 
negara di dalam Negara. Jadi Negara Indonesia harus mutlak tidak dapat 
terbagi dan terpisah dari yang lain, yaitu Negara kesatuan yang merdeka 
datas kesatuan sendiri.
d.      Kerakyatan
 yang dipimpin oleh Sila keempat dari pancasila yang dirumuskan dalam 
pembukaan UUD 1945 alenia keempat berbunyi : “….dengan berdasarkan 
kepada:…, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam 
permusyawaratan perwakilan. 
Kerakyatan
 berasal dari kata rakyat, yang berarti sekelompok manusia yang menjadi 
warga Negara dalam suatu Negara kerakyatan jika dianalisis menggunakan 
penalaran yang logis maka di titik beratkan pada tuntutan rakyat yang 
dipertimbangkan oleh rakyat sebagai penguasa, dan hsail dari 
pertimbangan itu keluar sebagai ketetepan yang berupa aturan – atturan 
untuk rakyat.
Hikmat
 kebijaksanaan secara logis dapat diartikan suatu pertimbangan 
berdasarkan perpaduan yang berasal dari tuhan dengan hasil putusan akal 
yang sesuai dengan rasa kemanusiaan didorong oleh kehendak untuk 
mencapai kebaikan hidup bersama. Maka sila kerakyatan yang di pimpin 
oleh hikmat kebijaksanaan dalam perusywaratan perwakilan mengandung arti
 bahwa suatu sistem pemerintahan rakyat dengan cara melalui badan – 
badan tertentu serta didalam menetapkan suatu peraturan dengan jalan 
musyawarah untuk mufakat atas dasar mufakat dari Tuhan dan putusan akal 
dengan rasa kemanusiaan yang memperhatikan dan mempertimbangkan kehendak
 rakyat untuk kebaikan hidup bersama.
e.       Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia
Sila kelima dari pancasila yang dirumuskan dalam pembukaan UUD 1945 alenia keempat berbunyi,  “…..”dengan berdasarkan kepada:….,serta dengan mewujudkan suatu keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia” 
Istilah
 keadilan berasal dari pokok kata adil,yang berarti memperlakukan dan 
memberikan sebagi rasa wajib sesuatu hal yang telah menjadi haknya. 
Social berasal dari kata “socius” yang berarti “lawan” atau “teman” 
istilah social dapat diartikan persudaraan dalam pergaulan hidup 
manusia. Konsep yang terkandung dalam keadilan sosisl adalah: sustu tata
 masyarakat yang selalu memperhtikan dan memperlakkan manusia 
sebagaimana mestinya dalam hubungan antar pribadi serta keseluruhan 
terhadap pribadi maupun pribadi terhadap keseluruhan.
Konsekensi
 logis dari sila kelima yaitu sebagai wujud keadilan social bagi seluruh
 rakyat yang merupakan pengamalannya, setip warga harus mengembangkan 
sikap adil terhadap sesame, menjaga keseimbangan antara hak dan 
kewajiban serta menghormati hak – hak orang lain.
BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Secara etimologis, filsafat berasal dari bahasa Yunani yaitu “Philosophia”.Philo/philos/philien berarti cinta/pecinta/mencintai, sedangkan Sophia berarti
 kebijaksanaan/kearifan/hakeka.t kebenaran. Pancasila artinya lima dasar
 atau lima asas yaitu nama dari dasar negara kita, Negara Republik 
Indonesia. Istilah Pancasila telah dikenal sejak zaman Majapahit pada 
abad XIV yang terdapat dalam buku Nagara Kertagama karangan Prapanca dan
 buku Sutasoma karangan Tantular, dalam buku Sutasoma ini, selain 
mempunyai arti “Berbatu sendi yang lima” (dari bahasa Sangsekerta)
Pancasila merupakan filsafat negara yang lahir sebagai collective ideologie
 (cita-cita bersama) dari seluruh bangsa Indonesia. Pancasila merupakan 
hasil perenungan jiwa yang dalam, yang kemudian dituangkan dalam suatu 
“sistem” yang tepat., Filsafat Pancasila memberi pengetahuan dan 
pengertian ilmiah yaitu tentang hakekat dari Pancasila
Logika
 berasal dari bahasa yunani, dari kata sifat, ‘logike’ yang berhuungan 
dengan kata benda logos yang berarti perkataan atau kata sebagai 
menifestasi dari pikiran manusia. Dengan demikian terdapatlah sebuah 
jalinan antara pikiran dan kata yang dimanifestasikan dalam bahasa. 
Konsep bentuk logis adalah inti dari logika. Konsep itu menyatakan bahwa
 kesahihan (validitas) sebuah argumen ditentukan oleh bentuk logisnya, 
bukan oleh isinya.
Bukti
 – bukti tentang adanya tuhan sebenarnya banyak sekali, tetapi disisni 
dibicarakan salah satu diantaranya menggunakan pola berpikir logika, 
semua pembuktian akhirnya berkesimpulan pula, bahwa tuhan adalah sutu 
dzat yang ada yang hidup tidak ada permulaan dan tidak menempati ruang 
dan waktu, jadi sila ketuhanan yang maha esa dilihat deri pola pikir 
logika merupakan sesuatu yang logis. Bahwa yang dimaksud kemanusiaan 
yang adil dan beradab adalah kesadaran, sikap dan perbuatan yang sesuai 
dengan nila – nilai moral dan hidup bersama atas dasar tuntutan mutlak 
hati nurani dengan memperlakukan hal sebagaimana mestinya.
Konsekuensi logis dari sila persatuan ialah Negara Indonesia  adalah
 Negara kesatuan yang mutlak tidak dapat terbagi, dalam arti tidak ada 
negara di dalam Negara. Jadi Negara Indonesia harus mutlak tidak dapat 
terbagi dan terpisah dari yang lain, yaitu Negara kesatuan yang merdeka 
datas kesatuan sendiri. sila kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat 
kebijaksanaan dalam perusywaratan perwakilan mengandung arti bahwa suatu
 sistem pemerintahan rakyat dengan cara melalui badan – badan tertentu 
serta didalam menetapkan suatu peraturan dengan jalan musyawarah untuk 
mufakat atas dasar mufakat dari Tuhan dan putusan akal dengan rasa 
kemanusiaan yang memperhatikan dan mempertimbangkan kehendak rakyat 
untuk kebaikan hidup bersama.
Secara
 penalaran sila kelima mengandung arti yaitu sebagai wujud keadilan 
social bagi seluruh rakyat yang merupakan pengamalannya, setiap warga 
harus mengembangkan sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan 
antara hak dan kewajiban serta menghormati hak – hak orang lain.
B.     Saran 
Ø  Agar  masyarakat
 khususnya mahasiswa dapat menyadari bahwa Pancasila merupakan falsafah 
negara kita republik Indonesia, maka kita harus menjungjung tinggi dan 
mengamalkan sila-sila dari Pancasila tersebut penuh rasa tanggung jawab.
Ø  Agar  ikut peduli dalam mengetahui sejauh mana kita mempelajari tentang filsafat Pancasila dalam prespektif logika
DAFTAR PUSTAKA
http://www.compasiana.com/tag/pancasila diakses 28 - 10 – 2010. 22 : 10
Nor Ms. Bakry. 2001. Orientasi Filsafat Pancasila. Yogyakarta: Libery 
Pancasila Dan Kewarganegaraan.http://radensomad.com/pancasila dan kewarganegaraan. Diakses 28 – 10 – 2010. 22 : 12
SaepudinDasar-Dasar Logika.http://www.sesearch and education.com
Diakses 28 – 10 – 2010. 22 : 17
Soedarsono. 2001. Ilmu Filsafat Suatu Pengantar. Jakarta: Rinelka Cipta

Tidak ada komentar:
Posting Komentar