Jumat, 21 Juni 2013

MAKALAH BUDAYA DEMOKRASI


BAB I
PENDAHULUAN

1.1    Latar Belakang Masalah

Sebelum kita mencoba membahas budaya demokrasi, perlu kita ketahui bersama tentang macam – macam demokrasi. Berdasarkan cara penyampaian kehendak rakyatnya, kita dapat membedakan demokrasi langsung dan demokrasi tidak langsung. Demokrasi langsung adalah sitem pemerintahan dimana rakyat secara langsung turut serta dalam menetapkan garis – garis kebijakan pemerintahan yang baik dalam pembuatan undang – undang. Sedangkan demokrasi tidak langsung adalah sistem demokrasi dimana aspirasirakyat disalurkan melalui lembaga perwakilan rakyat.
Di Negara modern dengan jumlah penduduk yang sangat besar dan semakin kompleksnya permasalahan kenegaraan serta dengan berbagai kesibukan warga negaradalam menuntut pemenuhan kebutuhan hidup dan profesionalisme sebagai negarawan, maka demokrasi yang diterapkan adalah demokrasi perwakilan/ tidak langsung.
Pelaksanaan demokrasi perwakilan adalah melalui Pemilihan Umum, yang termasuk salah satu budaya demokrasi Negara kita. Oleh sebab itu, pemilu merupakan salah satu cirri dari demokrasi, bahkan dikatakan sebagai pesta demokrasi.

1.2    Prinsip – Prinsip Demokrasi yang Berlaku Secara Universal
Istilah demokrasi berasal dari kata demos yang berarti rakyat dan kratein yang berarti memerintah atau kratos yang berarti pemerintah. Jadi, demokrasi adalah pemerintahan rakyat dengan kata lain sistem pemerintahan dari rakyat oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Pertama kali demokrasi diterapkan di kota Athena adalah demokrasi langsung. Akan tetapi, demokrasi langsung tidak sesuai dengan perkembangan zaman, terutama masa sekarang. Oleh karena itu, untuk zaman sekarang diterapkanlah demokrasi perwakilan.
Tokoh – tokoh yang mempunyai andil besar dalam memperjuangkan demokrasi, misalnya John Locke (dari Inggris), Montesquieu (dari Prancis), dan Presiden Amerika Serikat (Abraham Lincoln).
Ø  John Locke
Beliau menganjurkan perlu adanya pembagian kekuasaan dalam pemerintahan Negara, yaitu:
1.      Kekuasaan legislative, yaitu kekuasaan pembuat undang – undang.
2.      Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan melaksanakan undang – undang.
3.      Kekuasaan federative, yaitu kekuasaan untuk menetapkan perang dan damai, membuat perjanjian atau persekutuan (aliansi) dengan Negara lain, atau membuat kebijaksanaan atau perjanjian dengan semua orang atau badan diluar negeri.
Ø  Montesquieu
Beliau berpendapat kekuasaan Negara yang dalam melaksanakan kekuasaan atau kedaulatan atas nama selruh rakyat untuk menjamin kepeningan rakyat harus terwujud dalam pemisahan lembaga – lembaga Negara. Kekuasaan tersebut adalah:
1.      Kekuasaan legislative.
2.      Kekuasaan eksekutif.
3.      Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuasaan untuk mengawasi pelaksanaan undang – undang oleh badan – badan peradilan.
2
Ø  Abraham Lincoln
Beliau berpendapat bahwa demokrasi adalah sistem pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat (democracy is government of the people, by the people, and for the people). Ada dua asas pokok tentang demokrasi, yaitu:
1.      Pengakuan partisipasi rakyat di dalam pemerintahan.
2.      Pengakuan hakikat dan martabat manusia.
Syarat – syarat dasar untuk terselenggaranya pemerintahan yang demokratis di bawah Rule Of Law, adalah:
1.      Perlindungan konstitusional.
2.      Adanya badan peradilan yang bebas dan tidak memihak.
3.      Pemilihan umum yang bebas.
4.      Kebebasan untuk menyatakan pendapat.
5.      Kebebasan untuk berserikat/berorganisasi dan beroposisi.
6.      Pendidikan kewarganegaraan (civic education).

Ciri – ciri Negara yang menganut demokrasi adalah:
1.      Adanya lembaga perwakilan rakyat sebagai majelis yang mewakili dan mencerminkan kehendak rakyat.
2.      Untuk menentukan anggota majelis tersebut dilaksanakan pemilihan umum dalam jangka waktu tertentu.
3.      Kekuasaan atau kedaulatan rakyat dilaksanakan oleh badan atau majelis itu yang bertugas mengawasi pemerintah.


4.      Susunan kekuasaan badan atau majelis itu ditetapkan dalam undang – undang dasar Negara.
Berikut adalah nilai – nilai demokrasi, yaitu:
1.      Menyelesaikan pertikaian – pertikaian secara damai dalam masyarakat secara damai dan sukarela.
2.      Menjamin terjadinya perubahan secara damai dalam masyarakat yang selalu berubah.
3.      Pergantian penguasa secara teratur.
4.      Penggunaan paksaan sedikit mungkin.
5.      Pengakuan dan penghormatan terhadap niali keanekaragaman.
6.      Menegakkan keadilan.
7.      Memajukan ilmu pengetahuan.
8.      Pengakuan dan penghormatan terhadap kebebasan.
Berdasarkan perubahan UUD 1945 pasal 1 Ayat 2, “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang – undang dasar”. Hal ini berarti kedaulatan tidak lagi dilaksanakan spenuhnya oleh MPR. Selanjutnya pasal 1 ayat 3 UUD 1945 yang berbunyi, “Indonesia adalah merupakan Negara Hukum”. Lembaga – lembaga Negara berdasarkan UUD 1945 adalah MPR, Presiden, DPR, DPD, BPK, MA, Mahkamah Konstitusi.
Dengan semangat era reformasi kita sepakat untuk tidak melakukan amandemen pembukaan UUD1945, maka demokrasi yang ditetapkan di Indonesia adalah Demokrasi Pancasila.


BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Budaya Demokrasi
 Demokrasi berasal dari bahasa latin yaitu demos (rakyat)  dan cratos (pemerintahan). Demokrasi berarti pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat.  Kedaulatan berada ditangan rakyat. Demokrasi pancasila berarti demokrasi yang dijiwai oleh nilai-nilai luhur pancasila. Berikut ini merupakan azas-azas atau prinsip Negara demokrasi yaitu:
·         Pengakuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia
·         Partisipasi masyarakat dalam pemerintahan
·         Supremasi hukum
Negara demokrasi juga mempunyai ciri-ciri yaitu sebagai berikut:
·         Memiliki lembaga perwakilan rakyat
·         Ada pemilu untuk memilih wakil rakyat
·         Ada lembaga yang mengawasi pemerintahan
·         Pemerintahan berdasarkan hukum (konsitusi)
 Demokrasi berdasarkan partisipasi rakyat dibagi 2 yaitu:
a.       Demokrasi langsung
b.      Demokrasi tidak langsung

 Demokrasi berdasarkan hubungan lembaga Negara (sistem pemerintahan) terbagi atas:
a.       Demokrasi parlementer, bercirikan:
·         Tanggung jawab pemerintah ditangan cabinet (menteri)
·         Kebinet dipimpin perdana menteri dan bertanggung jawab kepada parlemen (DPR)
·         Kedudukan parlemen dibawah dan tergantung parlemen
·         Berlaku dalam Negara republic atau monarki konstitusional
b.      Demokrasi presidensial, bercirikan:
·         Tanggung jawab pemerintah ditangan presiden
·         Menteri diangkat dan di berhentikan oleh presiden
·         Presiden berkedudukan sebagai kepala Negara dan kepala pemerintah

2.2   Perkembangan Demokrasi di Indonesia

a.       Tahun 1945-1949
·         berlaku UUD 1945
·         sistem demokrasi perlementer dengan maklumat pemerintah tanggal 14 Nopember 1945
b.      Tahun 1949-1959
·         berlaku konstitusi RIS (27 desember 1949-15 agustus 1950) dan UUD sementara 1950 (15 agustus 1950-5 juli 1959)
sistem demokrasi parlementer (liberal)
ð  akibat yang ditimbulkan
·         partai politik mengutamakan kepentingan golongan
·         cabinet silih berganti dalam waktu singkat
·         kehidupan politik tidak stabil
·         pembangunan terhambat
c.       Tahun 1959-1965 (Orde Baru)
·         berlaku UUD 1945
·         sistem demokrasi terpimpin
ð  penyimpangan yang terjadi
·         pengangkatan presiden seumur hidup
·         rangkap jabatan
·         pembubaran partai politik
d.      tahun 1965-1998
·         berlaku UUD 1945
·         sistem demokrasi pancasila
ð  penyimpangan yang terjadi
·         kekuasaan presiden sangat besar
·         terjadi kolusi, korupsi dan nepotisme
7
e.       tahun 1998-sekarang
·         berlaku UUD 1945
·         sistem demokrasi pancasila
ð  landasan hukum demokrasi pancasila adalah sebagai berikut:
·         pancasila sila keempat
·         pembukaan UUD 1945 alinea ke-4 : Negara berkedaulatan rakyat
·         pasal 1 ayat 2 : kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilaksanakan sesuai UUD

2.3  Azas Utama Demokrasi Pancasila
 Azas utama demokrasi pancasila, yaitu pengambilan keputusan melalui musyawarah mufakat. Musyawarah adalah pembahasan untuk menyatukan pendapat dalam penyelesaian masalah bersama. Mufakat adalah sesuatu yang telah disetujui sebagai keputusan berdasar kan kebulatan pendapat. Jadi, musyawarah mufakat adalah pengambilan keputusan berdasarkan kehendak orang banyak (rakyat), seingga tercapai kebulatan pendapat. Musyawarah mufakat harus berrpangkal tolak pada hal:
·         musyawarah mufakat bersumberkan inti kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan.
·         Pengambilan keputusan
Harus berdasarkan kehendak rakyat melalui hikmat kebijaksanaan.
·         Cara mengemukakan hikmat kebijaksanaan harus berdasarkan akal sehat dan hati nurani luhur serta mempertimbangkan persatuan dan kesatuan bangsa serta kepeningan rakyat.
·         Keputusan rakyat yang diambil harus dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada tuhan dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan keadilan.
·        Keputusan harus dilaksanakan secara jujur dan bertanggung jawab.
Pengambilan keputusan dalam demokrasi pancasila juga harus memperhatikan hal-hal berikut ini:
·         Pengambilan keputusan sejauh mungkin melalui musyawarah mufakat
·         Apabila mufakat tidak tercdaapai, keputusan diambil dengan suara terbanyak (voting).
 Mufakat tidak akan tercapai apabila terdapat perbedaaan pendapat yang tidak dapat didekatkan lagi dan musyawarah dibatasi oleh waktu. Proses dan mekanisme permusyawaratan harus memiliki unsur-unsur yaitu:
·         Kejelasan masalah
·         Berkembang pendapat dengan alasan yang baik
·         Cenderung bersepakat
·         Dipimpin akal sehat dan hati nurani luhur serta rasa tanggung jawab
·         Semua pihak tunduk dan taat pada hasil keputusan.
 Keunggulan demokrasi pancasila adalah adanya penghargaan terhadap Hak Asasi Manusia dan hak minoritas. Karena tidak mengenal dominasi mayoritas ataupun tirani minoritas. Nilai lebih musyawarah mufakat adalah pembahasan masalah didasarkan rasa saling menghormati, sehingga pelaksanaan keputusan mudah dan di dukung semua anggota.
 Demokrasi dapat dibedakan atas demokrasi langsung dan demokrasi tidak langsung (perwakilan). Sesuai sila ke-4 pancasila maka Indonesia menganut demokrasi perwakilan artinya rakyat dalam menjalankan kekuasaannya dilakukan melalui sistem perwakilan. Lembaga perwakilan rakyat terdiri atas:
·         MPR sebagai penjelmaan rakyat, berkedudukan di ibu kota Negara
·         DPR berkedudukan di ibu kota anegara
·         DPRD tingkat I berkedudukan di propinsi
·         DPRD tingkat II berkedudukan di kabupaten/kotamadya.
        Contoh-contoh pemilihan pemimpin secara demokrasi antara lain:
·         Pemilihan presiden secara langsung atau oleh MPR
·         Pemilihan gubernur oleh DPRD Tk I, kemudian diangkat oleh presiden melalui mendagri
·         Pemilihan ketua partai politik atau organisasi kemasyarakatan
·         Pemilihan kepala desa secara langsung
·         Pemilihan ketua osis secara langsung atau perwakilan.
2.4  Sikap Masyarakat dalam Musyawarah
Dalam bermusyawarah asyarakat harus mempunyai sikap berikut ini:
·         Mengutamakan kepentingan rakyat dan persatuan kesatuan
·         Diliputi semangat kekeluargaan
·         Menghormati kebebasan mengemukakan pendapat
·         Keputusan harus dapat dipertanggung jawabkan

Sikap-sikap ini harus diutamakan agar saat musyawarah tidak terjadi kericuhan dan agar mendapat keputusan yang tidak memberatkan salah satu pihak.
2.5  Perwujudan Demokrasi Pancasila dalam Berbagai Kehidupan
a.       Keluarga
·         Masalah keluarga dibahas secara musyawarah mufakat
·         Menghormati pendapat anggota keluarga
·         Mengakui perbedaan yang ada
b.      Sekolah
·         Menghormati pendapat teman
·         Barani menyampaikan gagasan atau pendapat
·         Pemilihan Ketua OSIS
c.       Masyarakat
·         Pemilihan kepala desa atau ketua RT/RW
·         Rembug desa (musyawarah desa) menyangkut pembangunan desa.
d.      Bangsa dan Negara
·         Pemilihan presiden
·         Sidang umum MPR/DPR
·         Pemilu lima tahun sekali



BAB III
PENUTUP

Keberhasilan penerapan sistem pemerintahan pada suatu Negara, belum tentu berhasil diterapkan pada Negara lain. Hal ini dikarenakan adanya perbedaan paham dan ideology, yang paling penting bagi kita sebagai bangsa Indonesia sejauhmana kita mampu menarik benang merah tentang esensi kehidupan berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Masalah perbedaab dalam kehidupan berdemokrasi adalah hal yang wajar, namunhendaknya penyesuaiannya harus sesuai dengan prinsip – prinsip demokrasi, misalnya: dengan argumentative, kesamaan hak, dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, masyarakat, bangsa, dan Negara, bahkan siap menanggung resiko apapun yang akan terjadi atas pernyataanya, siap mengakui kegagalan, sejalan dengan aturan yang berlaku, (tidak arogansi).



DAFTAR PUSTAKA

Sumarsono, Drs. MBA, dkk. 2001. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: PT Gramedia
            Pustaka Utama.
Depdiknas. 2003. Kurikulum Berbasis Kompetensi Mata Pelajaran Kewarganegaraan
            (Citizenship). Jakarta: Puskurlitbang.
Kaelan MS. 2000. Pendidikan Pancasila. Edisi Reformasi. Yogyakarta: Paradigma.


comments

Tidak ada komentar:

Posting Komentar