Demokrasi 
adalah suatu bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya 
berasal dari rakyat, baik secara langsung (demokrasi langsung) atau 
melalui perwakilan (demokrasi perwakilan). Istilah ini berasal dari 
bahasa Yunani δημοκρατία – (dēmokratía) "kekuasaan rakyat", yang 
dibentuk dari kata δῆμος (dêmos) "rakyat" dan κράτος (Kratos) 
"kekuasaan" Demokrasi perwakilan adalah sebuah varietas demokrasi yang 
didirikan di atas dasar prinsip sedikit orang yang dipilih untuk 
mewakili sekelompok orang yang lebih banyak (sumber id.wikipedia.org)
Komisi 
Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga negara yang menyelenggarakan 
pemilihan umum di Indonesia, yakni meliputi Pemilihan Umum Anggota 
DPR/DPD/DPRD, Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, serta 
Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Sebelum Pemilu 
2004, KPU dapat terdiri dari anggota-anggota yang merupakan anggota 
sebuah partai politik, namun setelah dikeluarkannya UU No. 4/2000 pada 
tahun 2000, maka diharuskan bahwa anggota KPU adalah non-partisan.
Pemilihan Umum 2004 diselenggarakan secara serentak pada tanggal 5 April 2004 untuk memilih 550 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), 128 anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota) se-Indonesia periode 2004-2009. Hasil akhir pemilu menunjukan bahwa Golkar mendapat suara terbanyak. Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dua partai terbaru dalam pemilu ini, mendapat 7,45% dan 7,34% suara.
Dari 38 
partai politik nasional, hanya 9 partai yang memenuhi ambang batas 
perolehan suara 2,5 persen. Sementara 29 partai lainnya harus 
tersingkir. Berikut perolehan 9 partai politik tersebut secara lengkap.
Sebelum tahun 2005, kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau disingkat Pilkada. Pilkada pertama kali diselenggarakan pada bulan Juni 2005.
Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, pilkada dimasukkan dalam rezim pemilu, sehingga secara resmi bernama Pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau disingkat Pemilukada. Pemilihan kepala daerah pertama yang diselenggarakan berdasarkan undang-undang ini adalah Pilkada DKI Jakarta 2007.
Pada tahun 2011, terbit undang-undang baru mengenai penyelenggara pemilihan umum yaitu Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011. Di dalam undang-undang ini, istilah yang digunakan adalah Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Dalam negara
 demokrasi, pemerintahan diselenggarakan dari, oleh, dan untuk rakyat. 
Segala kekuasaan dan kewenangan pemerintah sesungguhnya berasal dari 
rakyat. Pemerintah adalah orang-orang yang dipilih oleh rakyat. Oleh 
karena itu, Pemerintah bertugas menjalankan roda pemerintahan 
untuk kepentingan rakyat.
Negara kita 
pun menyelenggarakan pemerintahan dengan sistem yang demikian. Hal itu 
ditunjukkan dengan adanya pemilihan wakil rakyat. Selain itu, negara 
kita juga memiliki lembaga-lembaga perwakilan rakyat. Salah satu contoh 
lembaga perwakilan rakyat adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). 
Para wakil yang duduk di DPR adalah orang-orang yang dipilih oleh rakyat
 secara langsung melalui Pemilu. Selain itu, rakyat juga memilih 
Presiden dan wakil Presiden secara langsung.
Untuk 
menentukan wakil rakyat, negara kita menyelenggarakan Pemilihan 
Umum(pemilu)  yang dilaksanakan setiap  lima tahun sekali. Di negara 
kita ada 2 macam pemilu yaitu Pemilu Legeslatif dan Pemilihan Presiden 
(pilpres).
1. Pemilu Legeslatif
Pemilu 
Parlemen diselenggarakan untuk memilih wakil rakyat. Wakil rakyat ini 
terdiri atas para anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan 
Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD 
Provinsi), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (DPRD 
Kabupaten/Kota). Anggota DPR dan DPRD berasal dari partai 
politik peserta Pemilu.
Sementara 
itu, anggota DPD berbeda dari anggota DPR atau DPRD. Dewan Perwakilan 
Daerah (DPD) tidak mewakili partai politik tertentu. DPD merupakan 
wakil daerah (provinsi) untuk memperjuangkan kepentingan daerah yang 
diwakilinya.
Dalam sejarah Indonesia, Pemilu Legislatif telah dilaksanakan sebanyak sepuluh kali. Pemilu
Legislatif 
pertama dilakukan pada tahun 1955. Artinya, sepuluh tahun 
setelah merdeka, Indonesia baru menyelenggarakan Pemilu. Setelah itu, 
Pemilu Legislatif tercatat dilaksanakan pada tahun 1971, 1977, 1982, 
1987, 1992, 1997, 1999, dan 2004, dan 2009.
Pemilu 1955
Pemilu 
pertama dilangsungkan pada tahun 1955 dan bertujuan untuk memilih 
anggota anggota DPR dan Konstituante. Pemilu ini seringkali disebut 
dengan Pemilu 1955, dan dipersiapkan di bawah pemerintahan Perdana 
Menteri Ali Sastroamidjojo. Namun, Ali Sastroamidjojo mengundurkan diri 
dan pada saat pemungutan suara, kepala pemerintahan telah dipegang oleh 
Perdana Menteri Burhanuddin Harahap. Sesuai tujuannya, Pemilu 1955 ini dibagi menjadi dua tahap, yaitu:
- Tahap pertama adalah Pemilu untuk memilih anggota DPR. Tahap ini diselenggarakan pada tanggal 29 September 1955, dan diikuti oleh 29 partai politik dan individu,
 - Tahap kedua adalah Pemilu untuk memilih anggota Konstituante. Tahap ini diselenggarakan pada tanggal 15 Desember 1955.
 
Lima besar 
dalam Pemilu ini adalah Partai Nasional Indonesia, Masyumi, Nahdlatul 
Ulama, Partai Komunis Indonesia, dan Partai Syarikat Islam Indonesia.
Pemilu 1971
Pemilu 
berikutnya diselenggarakan pada tahun 1971, tepatnya pada tanggal 3 Juli
 1971. Pemilu ini adalah Pemilu pertama setelah orde baru, dan diikuti 
oleh 9 Partai politik dan 1 organisasi masyarakat.
Lima besar 
dalam Pemilu ini adalah Golongan Karya, Nahdlatul Ulama, Parmusi, Partai
 Nasional Indonesia, dan Partai Syarikat Islam Indonesia. Pada
 tahun 1975, melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1975 tentang Partai 
Politik dan Golkar, diadakanlah fusi (penggabungan) partai-partai 
politik, menjadi hanya dua partai politik (yaitu Partai Persatuan 
Pembangunan dan Partai Demokrasi Indonesia) dan satu Golongan Karya. 
Pemilu 1977 -1997 
Pemilu-Pemilu
 berikutnya dilangsungkan pada tahun 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997. 
Pemilu-Pemilu ini diselenggarakan dibawah pemerintahan Presiden 
Soeharto. Pemilu-Pemilu ini seringkali disebut dengan "Pemilu Orde 
Baru". Sesuai peraturan Fusi Partai Politik tahun 1975, Pemilu-Pemilu 
tersebut hanya diikuti dua partai politik dan satu Golongan Karya. 
Pemilu-Pemilu tersebut kesemuanya dimenangkan oleh Golongan Karya.
Pemilu 1999
Pemilu 
berikutnya, sekaligus Pemilu pertama setelah runtuhnya orde baru, yaitu 
Pemilu 1999 dilangsungkan pada tahun 1999 (tepatnya pada tanggal 7 Juni 
1999) di bawah pemerintahan Presiden BJ Habibie dan diikuti oleh 48 
partai politik. Lima
 besar Pemilu 1999 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai 
Golkar, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Kebangkitan Bangsa, dan 
Partai Amanat Nasional.
Walaupun 
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan meraih suara terbanyak (dengan 
perolehan suara sekitar 35 persen), yang diangkat menjadi presiden 
bukanlah calon dari partai itu, yaitu Megawati Soekarnoputri, melainkan 
dari Partai Kebangkitan Bangsa, yaitu Abdurrahman Wahid (Pada saat itu, 
Megawati hanya menjadi calon presiden). Hal ini dimungkinkan untuk 
terjadi karena Pemilu 1999 hanya bertujuan untuk memilih anggota MPR, 
DPR, dan DPRD, sementara pemilihan presiden dan wakilnya dilakukan oleh 
anggota MPR.
Pemilu 2004
Pada Pemilu 
2004, selain memilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD 
Kabupaten/Kota, rakyat juga dapat memilih anggota DPD, suatu lembaga 
perwakilan baru yang ditujukan untuk mewakili kepentingan daerah. Pemilihan umum presiden dan wakil presiden (pilpres) pertama kali diadakan dalam Pemilu 2004.
Pemilihan Umum 2004 diselenggarakan secara serentak pada tanggal 5 April 2004 untuk memilih 550 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), 128 anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota) se-Indonesia periode 2004-2009. Hasil akhir pemilu menunjukan bahwa Golkar mendapat suara terbanyak. Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dua partai terbaru dalam pemilu ini, mendapat 7,45% dan 7,34% suara.
Pemilu 2009
- Partai Demokrat 21.703.137 suara (20,85%)
 - Partai Golkar 15.037.757 suara (14,45%)
 - PDI P 14.600.091 suara (14,03%)
 - PKS 8.206.955 suara (7,88%)
 - PAN 6.254.580 suara (6,01%)
 - PPP 5.533.214 suara (5,32%)
 - PKB 5.146.122 suara (4,94%)
 - Gerindra 4.646.406 suara (4,46%)
 - Hanura 3.922.870 suara (3,77 %)
 
2. Pemilihan Presiden
Pemilu 2004 merupakan pemilu pertama di mana para peserta dapat memilih langsung presiden dan wakil presiden pilihan mereka. Pada Pilpres 2004, ada lima pasangan calon presiden dan calon wakil. Berikut adalah kelima pasangan calon tersebut.
- 1. Wiranto-Sholahudin Wahid
 - 2. Megawati Soekarnoputri-Hasyim Muzadi
 - 3. Amien Rais-Siswono Yudohusodo
 - 4. Susilo Bambang Yudhoyono-Jusuf Kalla
 - 5. Hamzah Haz-Agum Gumelar
 
Pemenang 
Pilpres 2004 adalah Susilo Bambang Yudhoyono. Pilpres ini dilangsungkan 
dalam dua putaran, karena tidak ada pasangan calon yang berhasil 
mendapatkan suara lebih dari 50%. Putaran kedua digunakan untuk memilih 
presiden yang diwarnai persaingan antara Yudhoyono dan Megawati yang 
akhirnya dimenangi oleh pasangan Yudhoyono-Jusuf Kalla. 
Pilpres 2009
 diselenggarakan pada 8 Juli 2009. Pasangan Susilo Bambang 
Yudhoyono-Boediono berhasil menjadi pemenang dalam satu putaran langsung
 dengan memperoleh suara 60,80%, mengalahkan pasangan Megawati 
Soekarnoputri-Prabowo Subianto dan Muhammad Jusuf Kalla-Wiranto. Hasil Pilpres 2009 adalah sebagai berikut.
- 1 Megawati-Prabowo 32.548.105 (26,79%)
 - 2 SBY-Boediono 73.874.562 (60,80%)
 - 3 JK-Wiranto 15.081.814 (12,41%)
 
Sebelum tahun 2005, kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau disingkat Pilkada. Pilkada pertama kali diselenggarakan pada bulan Juni 2005.
Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, pilkada dimasukkan dalam rezim pemilu, sehingga secara resmi bernama Pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau disingkat Pemilukada. Pemilihan kepala daerah pertama yang diselenggarakan berdasarkan undang-undang ini adalah Pilkada DKI Jakarta 2007.
Pada tahun 2011, terbit undang-undang baru mengenai penyelenggara pemilihan umum yaitu Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011. Di dalam undang-undang ini, istilah yang digunakan adalah Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar