Indonesia menerapkan teori trias politika. Trias politika adalah pembagian kekuasaan pemerintahan menjadi tiga bidang. Ketiga bidang tersebut adalah legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Tiga bidang kekuasaan ini memiliki kedudukan yang sejajar. Tidak ada yang lebih berkuasa dibanding yang lain. Ketiganya saling bekerja sama, saling mendampingi, dan saling mengingatkan. Dengan kerja sama ketiganya, penyimpangan dalam pemerintahan da pat dihindarkan.
Legislatif bertugas membuat undan-gundang. Bidang legislatif adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Eksekutif bertugas menerapkan atau melaksanakan undang-undang. Bidang eksekutif adalah presiden dan wakil presiden beserta menteri-menteri yang membantunya. Sementara yudikatif bertugas mempertahankan pelaksanaan undang-undang. Adapun unsur yudikatif terdiri atas Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Pembagian kekuasaan seperti di depan baru dilakukan setelah terjadi amandemen UUD 1945. Amandemen bergulir seiring berjalannya era reformasi. Amandemen pertama terhadap UUD 1945 dilaksanakan pada tahun 1999. Sampai tahun 2007, amandemen terhadap UUD 1945 sudah dilakukan sebanyak empat kali.
Amandemen terhadap UUD 1945 juga melahirkan beberapa lembaga negara yang baru. Lembaga-lembaga negara seperti Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga baru. Selain itu amandemen UUD 1945 juga menghapuskan Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Sebagai penggantinya, Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberi nasihat dan pertimbangan pada Presiden
Adapun 
rincian lembaga-lembaga negara atau alat-atal perlengkapan negara 
menurut UUD 1945 hasil amandemen adalah sebagai berikut.
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Anggota MPR terdiri dari anggota DPR ditambah anggota DPD. Tugas-tugas MPR dalam Pasal 3 UUD 1945 hasil amandemen adalah sebagai berikut :
Anggota MPR terdiri dari anggota DPR ditambah anggota DPD. Tugas-tugas MPR dalam Pasal 3 UUD 1945 hasil amandemen adalah sebagai berikut :
- Mengubah dan menetapkan undang-undang dasar
 - Melantik presiden dan/atau wakil presiden
 - Memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya menurut undang-undang dasar.
 
Susunan 
keanggotaan MPR terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan 
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang dipilih melalui pemilihan umum.
2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Keanggotaan 
DPR merangkap keanggotaan MPR. Oleh karena itu, kedudukan dewan ini kuat
 dan tidak dapat dibubarkan oleh presiden yang memegang kekuasaan 
tertinggi dalam pemerintahan negara. Jumlah anggota DPR adalah 560 
orang.
Tugas-tugas DPR dalam UUD 1945 hasil amandemen adalah sebagai berikut :
- Membentuk undang-undang (Pasal 20 Ayat 1)
 - Membahas rancangan undang-undang (RUU) bersama presiden (Pasal 20 Ayat 2)
 - Membahas rencana anggaran pengeluaran belanja negara (RAPBN) bersama presiden (Pasal 23 Ayat 2)
 
Dalam UUD 
1945 hasil amandemen 2002 tersebut juga dicantumkan fungsi dan hak DPR. 
DPR mempunyai fungsi legislasi, fungsi aggaran dan fungsi pengawasan 
(Pasal 20A Ayat 1).
- Fungsi legislasi berkaitan dengan wewenang DPR dalam pembentukan undang-undang
 - Fungsi anggaran, DPR berwewenang menyusun dan menetapkan anggaran pendapatan belanja negara (APBN) bersama presiden.
 - Fungsi pengawasan, DPR melakukan pengawasan terhadap pemerintah dalam pelaksanaan undang-undang.
 
- Hak interpelasi yaitu hak DPR untuk meminta keterangan kepada presiden
 - bHak angket yaitu hak DPR untuk mengadakan penyelidikan atas suatu kebijaksanaan presiden/pemerintah
 - Hak menyampaikan pendapat
 - Hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat
 - Hak imunitas, yaitu hak DPR untuk tidak dituntut di pengadilan karena pernyataan/pendapat yang disampaikan dalam rapat.
 - Hak mengajukan usul RUU.
 
3. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Dewan 
Perwakilan Daerah (DPD) adalah sebuah lembaga baru setelah adanya 
perubahan UUD 1945. Menurut Pasal 22C Ayat 1, anggota DPD dipilih dari 
setiap provinsi melalui pemilihan umum. Anggota DPD dari setiap provinsi
 jumlahnya sama. Setiap provinsi diwakili oleh 4 orang anggota DPD, 
karena ada 33 provinsi maka jumlah anggota DPD ada 132 orang.
4. Presiden
Presiden 
Repoblik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD 1945 
(Pasal 4 Ayat 1). Presiden dibantu oleh satu orang wakil presiden dalam 
melaksanakan kewajibannya. Menurut
 sistem pemerintahan negara berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen 2002, 
presiden dipilih oleh rakyat secara langsung. Dengan demikian, presiden 
memiliki legitimasi (pengesahan) yang lebih kuat karena didukung secara 
langsung oleh rakyat. Terjadi pula pergeseran kekuasaan pemerintahan 
negara yakni kekuasaan presiden ini tidak lagi di bawah MPR melainkan 
setingkat dengan MPR. Namun, presiden bukan berarti diktator, sebab jika
 presiden melanggar undang-undang, dalam melaksanakan tugasnya, maka MPR
 dapat memberhentikan presiden dalam masa jabatannya.
Presiden 
merupakan kepala eksekutif, namun juga melaksanakan tugas legislatif 
bersama DPR, antara lain dalam hal sebagai berikut :
- Membentuk undang-undang (Pasal 5 Ayat 1)
 - Menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang bila keadaan memaksa (Pasal 22)
 - Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah untuk melaksanakan undang-undang (Pasal 5 ayat 2).
 
5. Badan Pemeriksa Keuangan
BPK 
merupakan badan yang bertugas memeriksa tanggung jawab keuangan negara. 
Dalam pelaksanaan tugasnya, BPK terlepas dari pengaruh kekuasaan 
pemerintah, tetapi bukan berarti di atas pemerintah. Seperti dinyatakan 
dalam Pasal 23E Ayat 1 bahwa untuk memerinksa pengelolaan dan tanggung 
jawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemerinsa Keuangan 
yang bebas dan mandiri. Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan 
kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai kewenangannya (Pasal 23E Ayat 2). Anggota
 BPK dipilih oleh DPR dengan mempertimbangkan DPD dan disahkan oleh 
presiden. Pimpinan BPK dipilih dari dan oleh anggota Pasal 23F Ayat 1 
dan 2.
6. Lembaga Kehakiman (Yudikatif)
Kekuasaan 
kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan 
peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan (Pasal 24 Ayat 1). Merdeka 
yang dimaksud disini berarti tidak dapat dipengaruhi oleh kekuasaan 
pemerintah maupun DPR/MPR. Lembaga-lembaga yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman adalah sebagai berikut.
a. Mahkamah Agung (MA)
Mahkamah 
Agung merupakan badan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman. Tugas 
mahkamah agung adalah mengawasi jalannya undang-undang dan memberi 
sanksi terhadap segala pelanggaran terhadap undang-undang. Ketua dan 
wakil ketua MA dipilih dari dan oleh hakim agung.
b. Mahkamah Konstitusi (MK)
Mahkamah 
Konstitusi adalah sebuah lembaga baru di wilayah kekuasaan kehakiman. 
Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilah orang anggota hakim konstitusi 
yang ditetapkan oleh presiden. Kewenangan MK adalah sebagai berikut :
- Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final.
 - Untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar
 - Memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh undang-undang dasar.
 - Memutuskan pembubaran partai politik
 - Memutuskan perselisihan hasil pemilu.
 
c. Komisi Yudisial (KY)
Komisi 
Yudisial adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang 
Nomor. 22 tahun 2004. Lembaga ini berfungsi mengawasi perilaku hakim dan
 mengusulkan nama calon hakim agung. Anggota Komisi Yudisial diangkat 
dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar